Bisnis | 10 Oktober 2022
Oleh : Farrel Baihaqi
Tentu kamu sudah tahu impor berbeda dengan proses beli barang biasa. Ada banyak dokumen impor barang yang harus kamu siapkan supaya kamu bisa jadi importir barang yang ‘legal’ di mata hukum. Mulai dari NPWP hingga izin usaha, semua harus lengkap! Selain dua dokumen tersebut, dokumen apa lagi yang perlu dipersiapkan untuk impor? Di mana kamu harus mengurus dokumen-dokumen tersebut? Temukan jawabannya di artikel berikut, yuk!
Baca juga: Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Sumber : Istock
Kegiatan impor merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen akan produk yang berasal dari luar negeri. Dari sisi importir, kegiatan impor bisa menjadi ladang bisnis yang menguntungkan. Importir bisa memperoleh keuntungan besar dari margin harga jual dan harga beli dikali jumlah barang yang diimpor. Belum lagi kalau jenis barangnya banyak. Dari situlah minat masyarakat untuk menjadi importir semakin tinggi. Kamu pun mungkin salah satu orang yang berminat menjadi importir karena tergiur potensi profit yang besar ini.
Nah, supaya usaha impormu legal di mata hukum, kamu perlu ikuti ‘aturan main’ yang diterapkan negara terkait impor barang. Dokumen impor barang menjadi salah satu hal penting yang harus kamu perhatikan kelengkapannya. Berikut adalah beberapa dokumen yang kamu butuhkan untuk melakukan impor.
Sesuai dengan singkatannya, API adalah tanda pengenal untuk importir. API dimiliki oleh perorangan atau badan usaha, dan digunakan untuk menjalankan kegiatan impor. Jika kamu tidak memiliki ini, kamu tidak bisa impor. Ada dua macam API yang berlaku, yaitu API-U (Umum) dan API-P (Produsen).
NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan SPR (Nomor Registrasi Importir) merupakan dua dokumen identitas yang diperlukan sebagai izin untuk mengakses segala hal yang berkaitan dengan kepabeanan. Untuk memiliki dua dokumen ini, kamu perlu melakukan pengajuan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Beberapa dokumen ini merupakan contoh dokumen impor barang penting yang sering disyaratkan untuk mengurus dokumen-dokumen impor lain. Berikut keterangannya:
- NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Untuk membuat NPWP, kamu bisa melakukannya secara online atau langsung di kantor DJP kotamu.
- TDP adalah Tanda Daftar Perusahaan. Untuk membuat TDP, kamu bisa membuatnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baik secara online maupun offline (jika ada).
- SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan. Untuk membuat SIUP, kamu bisa melakukannya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
- IUI (Izin Usaha Industri) atau TDI (Tanda Daftar Industri) diperlukan jika ingin mengajukan permohonan impor sebagai produsen. Untuk membuat dokumen ini, kamu bisa mengurusnya di DPMPTSP kabupaten/kota atau DPMPTSP tingkat provinsi (khusus industri berskala besar).
Sumber : Istock
Jika dokumen impor barang di atas adalah dokumen yang diperlukan dalam mengajukan izin impor, berikut ini adalah dokumen yang perlu ada agar barang impor bisa diambil dari gudang pelabuhan setelah pemeriksaan pabean.
Purchase Order memang tidak berkaitan secara langsung dengan kepabeanan. Sebab, PO digunakan untuk membuka Letter of Credit (L/C) di bank. L/C sendiri adalah salah satu metode pembayaran yang biasa digunakan antara eksportir dan importir.
B/L merupakan dokumen perjanjian pengangkutan yang dilakukan oleh carrier (pengangkut/ekspedisi), shipper (pengirim), serta consignee (penerima barang).
Invoice (faktur penjualan) merupakan dokumen berisi keterangan nama pembeli dan penjual, jumlah barang yang diberi, serta harga yang perlu dibayar pembeli.
Dokumen ini merupakan dokumen impor barang yang menunjukkan jumlah, berat, dan jenis dari barang yang diimpor. Dokumen ini dibuat oleh penjual.
Dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang) merupakan dokumen yang diajukan sebagai permohonan izin impor untuk barang yang dibeli. Setelah dokumen ini diverifikasi, kamu akan mengetahui berapa biaya masuk, PPh, serta pajak lainnya yang perlu dibayar. Kamu bisa segera lunasi di bank devisa agar barang impor bisa segera kamu ambil.
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang merupakan surat yang dikeluarkan untuk mengeluarkan barang impormu dari pelabuhan. Perlu validasi Pemberitahuan Impor Barang terlebih dahulu supaya SPPB-mu bisa keluar. Pemberitahuan Impor Barang sendiri bisa dilakukan kalau kamu sudah membayar pajak yang disebutkan pada penjelasan terkait PIB (poin 5).
Baca juga: Tertarik Bisnis Ekspor Impor? Yuk, Pahami Apa Itu Jasa Custom Clearance
Nah, itulah sejumlah dokumen impor barang yang dibutuhkan dan yang akan kamu peroleh selama proses impor. Jumlah dokumennya memang cukup banyak, tetapi jika kamu mengikuti alurnya dengan saksama, lama kelamaan kamu akan terbiasa. Siapa tahu kamu bisa jadi importir sukses di masa mendatang? Supaya pembayaran barang yang diimpor lancar, kamu bisa memanfaatkan fitur Flip Globe. Dengan Flip Globe, transfer uang ke luar negeri jadi lebih mudah dan tanpa biaya tersembunyi. Bahkan, Flip sudah bisa digunakan untuk mengirim uang ke lebih dari 40 negara. Dengan Flip, bisnis impormu bisa makin lancar!
Bagikan