mural
homeforward
Mau Impor? Dokumen Impor Barang Berikut Harus Ada

Mau Impor? Dokumen Impor Barang Berikut Harus Ada

Tentu kamu sudah tahu impor berbeda dengan proses beli barang biasa. Ada banyak dokumen impor barang yang harus kamu siapkan supaya kamu bisa jadi importir barang yang ‘legal’ di mata hukum. Mulai dari NPWP hingga izin usaha, semua harus lengkap! Selain dua dokumen tersebut, dokumen apa lagi yang perlu dipersiapkan untuk impor? Di mana kamu harus mengurus dokumen-dokumen tersebut? Temukan jawabannya di artikel berikut, yuk! 

Baca juga: Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini

 

Dokumen Impor Barang yang Harus Ada 

Dokumen Impor Barang

Sumber : Istock 

Kegiatan impor merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen akan produk yang berasal dari luar negeri. Dari sisi importir, kegiatan impor bisa menjadi ladang bisnis yang menguntungkan. Importir bisa memperoleh keuntungan besar dari margin harga jual dan harga beli dikali jumlah barang yang diimpor. Belum lagi kalau jenis barangnya banyak. Dari situlah minat masyarakat untuk menjadi importir semakin tinggi. Kamu pun mungkin salah satu orang yang berminat menjadi importir karena tergiur potensi profit yang besar ini. 

Nah, supaya usaha impormu legal di mata hukum, kamu perlu ikuti ‘aturan main’ yang diterapkan negara terkait impor barang. Dokumen impor barang menjadi salah satu hal penting yang harus kamu perhatikan kelengkapannya. Berikut adalah beberapa dokumen yang kamu butuhkan untuk melakukan impor

API (Angka Pengenal Importir) 

Sesuai dengan singkatannya, API adalah tanda pengenal untuk importir. API dimiliki oleh perorangan atau badan usaha, dan digunakan untuk menjalankan kegiatan impor. Jika kamu tidak memiliki ini, kamu tidak bisa impor. Ada dua macam API yang berlaku, yaitu API-U (Umum) dan API-P (Produsen). 

NIK dan SPR 

NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan SPR (Nomor Registrasi Importir) merupakan dua dokumen identitas yang diperlukan sebagai izin untuk mengakses segala hal yang berkaitan dengan kepabeanan. Untuk memiliki dua dokumen ini, kamu perlu melakukan pengajuan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

NPWP, TDU, SIUP, dan TDI/IUI 

Beberapa dokumen ini merupakan contoh dokumen impor barang penting yang sering disyaratkan untuk mengurus dokumen-dokumen impor lain. Berikut keterangannya: 

- NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Untuk membuat NPWP, kamu bisa melakukannya secara online atau langsung di kantor DJP kotamu. 

- TDP adalah Tanda Daftar Perusahaan. Untuk membuat TDP, kamu bisa membuatnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baik secara online maupun offline (jika ada). 

- SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan. Untuk membuat SIUP, kamu bisa melakukannya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. 

- IUI (Izin Usaha Industri) atau TDI (Tanda Daftar Industri) diperlukan jika ingin mengajukan permohonan impor sebagai produsen. Untuk membuat dokumen ini, kamu bisa mengurusnya di DPMPTSP kabupaten/kota atau DPMPTSP tingkat provinsi (khusus industri berskala besar). 

 

Dokumen Lain yang Akan Dibutuhkan Selama Proses Impor 

Dokumen Lain yang Akan Dibutuhkan Selama Proses Impor 

Sumber : Istock 

Jika dokumen impor barang di atas adalah dokumen yang diperlukan dalam mengajukan izin impor, berikut ini adalah dokumen yang perlu ada agar barang impor bisa diambil dari gudang pelabuhan setelah pemeriksaan pabean. 

PO (Purchase Order) 

Purchase Order memang tidak berkaitan secara langsung dengan kepabeanan. Sebab, PO digunakan untuk membuka Letter of Credit (L/C) di bank. L/C sendiri adalah salah satu metode pembayaran yang biasa digunakan antara eksportir dan importir. 

B/L (Bill of Lading) 

B/L merupakan dokumen perjanjian pengangkutan yang dilakukan oleh carrier (pengangkut/ekspedisi), shipper (pengirim), serta consignee (penerima barang). 

Invoice 

Invoice (faktur penjualan) merupakan dokumen berisi keterangan nama pembeli dan penjual, jumlah barang yang diberi, serta harga yang perlu dibayar pembeli. 

Packing list 

Dokumen ini merupakan dokumen impor barang yang menunjukkan jumlah, berat, dan jenis dari barang yang diimpor. Dokumen ini dibuat oleh penjual. 

PIB 

Dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang) merupakan dokumen yang diajukan sebagai permohonan izin impor untuk barang yang dibeli. Setelah dokumen ini diverifikasi, kamu akan mengetahui berapa biaya masuk, PPh, serta pajak lainnya yang perlu dibayar. Kamu bisa segera lunasi di bank devisa agar barang impor bisa segera kamu ambil. 

SPPB 

Surat Persetujuan Pengeluaran Barang merupakan surat yang dikeluarkan untuk mengeluarkan barang impormu dari pelabuhan. Perlu validasi Pemberitahuan Impor Barang terlebih dahulu supaya SPPB-mu bisa keluar. Pemberitahuan Impor Barang sendiri bisa dilakukan kalau kamu sudah membayar pajak yang disebutkan pada penjelasan terkait PIB (poin 5). 

 

Baca juga: Tertarik Bisnis Ekspor Impor? Yuk, Pahami Apa Itu Jasa Custom Clearance

Nah, itulah sejumlah dokumen impor barang yang dibutuhkan dan yang akan kamu peroleh selama proses impor. Jumlah dokumennya memang cukup banyak, tetapi jika kamu mengikuti alurnya dengan saksama, lama kelamaan kamu akan terbiasa. Siapa tahu kamu bisa jadi importir sukses di masa mendatang? Supaya pembayaran barang yang diimpor lancar, kamu bisa memanfaatkan fitur Flip Globe. Dengan Flip Globe, transfer uang ke luar negeri jadi lebih mudah dan tanpa biaya tersembunyi. Bahkan, Flip sudah bisa digunakan untuk mengirim uang ke lebih dari 40 negara. Dengan Flip, bisnis impormu bisa makin lancar!

[SEO&ASO] Banner Article Blog_Flip Globe 1200x300 Bahasa.png

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi