Kebijakan Privasi
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Flip (“Syarat dan Ketentuan Flip”) ini mengatur syarat dan ketentuan untuk pengaksesan Aplikasi Flip (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan/atau penggunaan Layanan Flip (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) oleh Anda (“Anda” atau “Pengguna”) termasuk setiap dan semua Fitur (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang ada di dalamnya yang dikembangkan, dioperasikan dan/atau disediakan oleh PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi (“Flip” atau “Kami”).
1. Istilah dan Pengertian
1.1. “Akun” berarti kumpulan informasi mengenai Anda yang disampaikan kepada Flip sehubungan dengan penggunaan Layanan Flip yang digunakan oleh Flip untuk membedakan satu Pengguna dari Pengguna lainnya. Dalam Akun, Pengguna dapat melakukan pengaturan, melihat riwayat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna selama menggunakan Layanan Flip dan/atau menyampaikan perubahan Data Pengguna.
1.2. “Anda” atau “Pengguna” merujuk pada orang perorangan yang telah mendaftar dan terverifikasi oleh Flip sebagai Pengguna. Untuk menghindari keragu-raguan, sesuai dengan konteksnya, Anda merujuk pada setiap pihak yang disebutkan sebelumnya yang belum terverifikasi sebagai Pengguna
1.3. “Aplikasi Flip” berarti aplikasi transfer uang yang dikembangkan, dioperasikan dan/atau disediakan oleh Flip dan yang dikenal dengan merek dagang Flip.
1.4. “Biaya Layanan Flip” berarti biaya yang dapat dikenakan oleh Flip kepada Pengguna atas penggunaan Layanan Flip.
1.5. “Customer Due Diligence” atau “CDD” berarti proses uji tuntas pelanggan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku yang dilakukan oleh Flip terhadap Anda.
1.6. “Dana” berarti sejumlah uang milik Pengguna yang berada pada Saldo DutaMoney atau Rekening Bank Milik Pengguna untuk digunakan untuk bertransaksi sesuai dengan Layanan Flip yang dipilih.
1.7. “Data” atau “Informasi” merujuk pada setiap data, informasi dan/atau keterangan dalam bentuk apapun yang, dari waktu ke waktu, Anda atau Pengguna sampaikan kepada Flip atau yang Anda atau Pengguna cantumkan atau sampaikan dalam, pada, atau melalui Aplikasi Flip termasuk tetapi tidak terbatas pada data pada Akun berupa nama, alamat email, dan/atau nomor telepon yang dihasilkan atau diperoleh dari pengaksesan Aplikasi Flip dan/atau penggunaan Layanan Flip.
1.8. “Enhanced Due Diligence” atau “EDD” adalah proses uji tuntas tambahan atau lanjutan terhadap Pengguna dalam hal Flip mengetahui, menerima laporan dari Mitra Flip atau pihak manapun, dan/atau menilai berdasarkan diskresinya sendiri, adanya suatu dugaan dan/atau indikasi pelanggaran Syarat dan Ketentuan Flip ini, Transaksi Mencurigakan dan/atau kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan risiko operasional dan/atau kepatuhan bagi Flip atau Mitra Flip.
1.9. “Fitur” berarti suatu fungsi atau kemampuan khusus dalam suatu Layanan Flip yang diciptakan, dikembangkan dan/atau dikelola oleh Flip, serta dapat digunakan, dinikmati dan/atau dimanfaatkan oleh Pengguna melalui Platform Flip.
1.10. “Flip” sesuai konteksnya merujuk kepada PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi atau “Flip” sebagai Penyelenggara Transfer Dana yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia melalui Tanda Izin No. 18/196/DKSP/68 tanggal 4 Oktober 2016 dan telah mendapat konversi izin sebagai Penyedia Jasa Pembayaran - Kategori Izin 3 melalui Surat Bank Indonesia No. 23/1363/Jkt/Srt/B tanggal 29 Desember 2021 atau merek dagang Flip.
1.11. “Hari Kerja” berarti hari pada kalender masehi, selain hari Sabtu, Minggu, hari libur resmi nasional, dan hari lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai hari libur nasional, dimana bank di Indonesia beroperasi secara komersial.
1.12. “Kode Unik” berarti sekumpulan kombinasi angka/digit yang terbentuk pada saat Pengguna melakukan Transaksi Transfer Dana dengan metode pembayaran transfer bank dan digunakan untuk mencocokkan Dana yang diterima Flip dari Pengguna dengan Perintah Transfer Dana yang dibuat oleh Pengguna. Kode Unik tersebut dianggap sebagai Biaya Layanan Flip yang akan dibebankan kepada Pengguna. Sebagai penawaran promosi dari Flip, Pengguna akan menerima imbalan loyalitas yang setara dengan Kode Unik dalam bentuk Koin Flip.
1.13. “Koin Flip” merujuk pada Fitur dalam Aplikasi Flip yang menampung imbalan loyalitas dari Transaksi Pengguna. Ketentuan penggunaan Koin Flip dapat dilihat pada tautan berikut: Koin Flip.
1.14. “Layanan” sesuai konteksnya merujuk pada masing-masing layanan yang tercakup dalam Layanan Flip termasuk didalamnya adalah setiap dan/atau seluruh Fitur yang tersedia.
1.15. “Layanan Flip For Business” atau “Layanan FFB” adalah layanan yang diperuntukan bagi pengguna berupa badan usaha dan/atau badan hukum tertentu sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan FFB.
1.16. “Layanan Minta Uang” berarti salah satu layanan yang termasuk dalam Layanan Flip yang dapat digunakan Pengguna Flip untuk menerima sejumlah uang dari Pengguna Flip lainnya dengan mengirimkan tautan.
1.17. “Layanan Flip” berarti segala layanan yang dapat diakses oleh Pengguna melalui Aplikasi Flip termasuk di dalamnya adalah, Layanan Transfer Dana (Apps), Layanan Percobaan, Layanan Flip Globe (Apps), Layanan Minta Uang atau layanan-layanan lain yang mungkin dioperasikan, disediakan, ditawarkan, dan dibuat tersedia diubah dan/atau ditambahkan dari waktu ke waktu oleh Flip sendiri atau bersama-sama dengan Mitra Flip.
1.18. “Layanan Percobaan” berarti salah satu layanan yang termasuk dalam Layanan Flip yang disediakan oleh Flip kepada Anda dengan batasan-batasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Syarat dan Ketentuan Flip ini.
1.19. “Layanan Transfer Dana (Apps)” berarti salah satu layanan yang termasuk dalam Layanan Flip yang dapat digunakan oleh Pengguna untuk meneruskan Dana milik Pengguna sebagai Pembuat Perintah Transfer Dana kepada Penerima Dana berdasarkan Perintah Transfer Dana yang dibuatnya melalui Aplikasi Flip, termasuk layanan isi ulang uang/dompet elektronik.
1.20. “Layanan Flip Globe” berarti Layanan Transfer Dana yang disediakan oleh Flip dengan bekerjasama dengan Mitra Luar Negeri yang dikhususkan untuk pengiriman uang ke luar wilayah Republik Indonesia dengan tujuan rekening penerima perorangan, badan hukum atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Flip Globe.
1.21. “Layanan Produk Digital” berarti salah satu layanan yang termasuk dalam Layanan Flip berupa penyediaan produk digital yang dipasarkan melalui Aplikasi Flip berdasarkan kerja sama di antara Flip dan Mitra Flip sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Produk Digital Flip.
1.22. “Layanan Produk Pembiayaan” berarti salah satu layanan yang termasuk dalam Layanan Flip berupa penyediaan produk pembiayaan yang dipasarkan melalui Aplikasi Flip berdasarkan kerja sama referral di antara Flip dan Mitra Flip sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Produk Pembiayaan Flip.
1.23. “Mitra Flip” berarti pihak ketiga yang bekerjasama dengan Flip baik langsung maupun tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada bank, penyelenggara sistem pembayaran dan/atau pihak lainnya, yang membantu Flip dalam penyediaan Layanan Flip sesuai dengan perizinan yang telah didapatkannya dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
1.24. “Mitra Luar Negeri” adalah pihak ketiga yang merupakan entitas asing yang bertindak sebagai penyelenggara transfer dana yang telah memperoleh izin dari otoritas negara setempat dan telah bekerja sama dengan Flip untuk meneruskan pengiriman Dana ke negara tujuan sesuai dengan Perintah Flip Globe.
1.25. “Pembuat Perintah Transfer Dana (Apps)” berarti Pengguna yang membuat perintah atau instruksi kepada Flip melalui Aplikasi Flip untuk dapat meneruskan Dana miliknya kepada Penerima Dana.
1.26. “Pembuat Perintah Flip Globe” berarti Pengguna yang membuat perintah atau instruksi kepada Flip untuk dapat meneruskan Dana miliknya kepada Penerima Dana di luar wilayah Republik Indonesia.
1.27. “Penerima Dana” berarti perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana atau Perintah Flip Globe (sesuai konteksnya) oleh Pengguna sebagai Pembuat Perintah Transfer Dana atau Pembuat Perintah Flip Globe untuk menerima Dana.
1.28. “Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku” berarti setiap produk pengaturan pemerintah Indonesia baik di tingkat nasional, provisional, kabupaten, kota madya, dan tingkat pemerintahan lokal lainnya serta peraturan instansi-instansi dan badan pemerintahan lainnya termasuk kebijakan-kebijakan tertulis dan tidak tertulis dari instansi-instansi dan badan-badan pemerintahan tersebut.
1.29. “Perintah” merujuk pada setiap dan semua perintah atas suatu Transaksi yang dibuat dan diberikan oleh Pengguna kepada Flip untuk melakukan suatu Transaksi sesuai dengan Layanan Flip yang tersedia.
1.30. “Perintah Transfer Dana (Apps)” berarti instruksi akhir yang diberikan oleh Pengguna kepada Flip pada Aplikasi Flip untuk memindahkan dan/atau meneruskan sejumlah Dana dalam Deposit dan/atau Rekening Bank Milik Pengguna ke rekening di suatu institusi perbankan atau non-perbankan milik Penerima Dana.
1.31. “Perintah Flip Globe” berarti instruksi akhir yang diberikan oleh Pengguna kepada Flip pada Aplikasi Flip untuk memindahkan sejumlah Dana dalam Deposit dan/atau Rekening Bank Milik Pengguna ke rekening di suatu institusi perbankan atau non-perbankan milik Penerima Dana yang berada di luar wilayah Republik Indonesia.
1.32. “Regulator Yang Berwenang” berarti setiap dan semua otoritas pemerintah yang berwenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha Flip, termasuk namun tidak terbatas pada Bank Indonesia atau regulator lainnya yang mungkin relevan.
1.33. “Rekening Bank Milik Pengguna” berarti rekening atas nama Pengguna pada institusi perbankan rekanan Flip yang telah didaftarkan Pengguna pada Aplikasi Flip.
1.34. “Rekening Bank Penerima” sesuai konteksnya berarti rekening atas nama Penerima Dana yang dinyatakan dalam Perintah yang dibuat oleh Pengguna melalui Aplikasi Flip.
1.35. “Rekening Flip” berarti rekening atas nama Flip pada institusi perbankan rekanan Flip dengan nomor rekening sebagaimana tercantum pada “Konfirmasi Transfer” pada Aplikasi Flip.
1.36. “Saldo DutaMoney” merujuk pada saldo uang elektronik milik Pengguna dalam Aplikasi Flip yang dapat digunakan untuk melakukan Transaksi dan yang dioperasikan oleh Mitra Flip dengan nama merek dagang “DutaMoney”, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Syarat dan Ketentuan Dutamoney.
1.37. “Transaksi (Apps)” berarti sesuai dengan konteksnya, masing-masing dari Transaksi Transfer Dana (Apps), Transaksi Minta Uang, Transaksi Flip Globe dan/atau transaksi lainnya sesuai dengan Layanan yang diberikan oleh Flip dalam Aplikasi Flip.
1.38. “Transaksi Mencurigakan” merujuk pada setiap dan semua Transaksi yang Flip ketahui dengan sendirinya atau melalui laporan dari Mitra Flip atau pihak ketiga manapun, dan/atau yang Flip nilai berdasarkan diskresinya sendiri, merupakan suatu transaksi yang diduga melanggar atau mempunyai indikasi pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan Flip ini, syarat dan ketentuan Mitra Flip dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada, penipuan, pencucian uang, pencurian uang, dan/atau pendanaan terorisme.
1.39. “Transaksi Transfer Dana (Apps)” berarti proses pelaksanaan Layanan Transfer Dana oleh Flip sesuai dengan Perintah Transfer Dana dari Pengguna kepada Flip yang dibuat pada Aplikasi Flip.
1.40. “Transaksi Flip Globe” berarti proses pelaksanaan Layanan Flip Globe oleh Flip sesuai dengan Perintah Flip Globe dari Pengguna kepada Flip yang dibuat pada Aplikasi Flip.
2. Pendaftaran Akun dan Proses Verifikasi
2.1. Anda harus berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas dan cakap secara hukum untuk dapat membuat Akun pada Aplikasi Flip. Bagi Anda yang belum dewasa atau yang berada di bawah pengampuan maka Anda tidak diperkenankan menggunakan Layanan Flip yang tersedia pada Aplikasi Flip tanpa pendampingan dan persetujuan wali Anda. Bagi Anda yang belum/tidak cakap secara hukum, segala tindakan Anda akan menjadi tanggung jawab pengampu dan/atau perwakilan Anda yang sah.
2.2. Pembuatan Akun dilakukan dengan cara mendaftarkan diri Anda melalui Aplikasi Flip dengan menyampaikan informasi sebagai berikut:
a. nama lengkap;
b. nomor telepon;
c. alamat email; dan
d. kata sandi.
2.3. Flip akan mengirimkan OTP melalui SMS atau Whatsapp Anda sesuai dengan pilihan Anda untuk dimasukan ke dalam Aplikasi Flip. Setelah memasukan OTP, Anda akan diminta untuk membuat PIN.
2.4. Untuk menggunakan Layanan Flip, Anda harus melakukan verifikasi Akun dengan cara menyampaikan Data tambahan berupa:
a. foto kartu identitas (Kartu Tanda Penduduk atau Paspor) atau Surat Izin Mengemudi (SIM);
b. foto diri; dan
c. foto diri dengan memegang kartu identitas.
2.5. Flip akan melakukan verifikasi kelengkapan informasi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas dalam jangka waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Anda menyampaikan semua informasi tersebut.
Flip dapat meminta informasi tambahan atau meminta Anda mengirimkan ulang informasi yang telah disampaikan apabila informasi yang Anda sampaikan sebelumnya tidak jelas, kurang lengkap, dan/atau tidak dapat dibaca. Apabila verifikasi telah berhasil dilakukan, status Anda sudah berubah menjadi Pengguna.
2.6. Sehubungan dengan verifikasi identitas untuk tujuan Layanan Flip, data pribadi Anda berupa data demografi dan/atau biometrik akan diperiksa kesesuaiannya, oleh PT Indonesia Digital Identity (VIDA) sebagai salah satu Mitra Flip, dengan data yang tercatat pada sistem instansi pemerintahan yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Apabila data pribadi Anda terverifikasi kesesuaiannya, maka VIDA sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informasi, akan menerbitkan sertifikat elektronik sebagai bukti bahwa data pribadi Anda telah diverifikasi dan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berhak mengeluarkan identitas tersebut.
Oleh karenanya, Anda menjamin keakuratan data pribadi yang Anda sediakan dan setuju atas pemrosesan data pribadi Anda tersebut untuk tujuan penerbitan sertifikat elektronik serta layanan lain yang melekat pada sertifikat elektronik yang dilakukan oleh VIDA.
Anda telah membaca, memahami, dan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang terdapat pada Perjanjian Kepemilikan Sertifikat Elektronik (Subscriber Agreement), Kebijakan Privasi PSrE (CA Privacy Policy), serta Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) VIDA yang dapat diakses melalui https://repo.vida.id.
2.7. Flip berhak dan berwenang secara penuh untuk menolak permohonan verifikasi Akun Anda apabila hasil CDD yang dilakukan Flip dan/atau Mitra Flip menyatakan informasi yang Anda sampaikan belum benar dan/atau lengkap atau Flip tidak diperkenankan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku untuk menyediakan Layanan Flip kepada Anda. Flip (selama diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku) tidak berkewajiban memberikan alasan penolakan permohonan verifikasi Akun Anda.
2.8. Dalam hal Akun Anda telah terdaftar pada Aplikasi Flip, Anda tidak dapat melakukan pendaftaran Akun berikutnya dengan menggunakan data pribadi yang sama dengan Akun pertama yang Anda telah daftarkan kecuali jika Flip memberi izin tertulis kepada Anda untuk melakukan hal tersebut.
3. Ketentuan Umum Penggunaan Akun
3.1. Pengguna akan bertanggung jawab sepenuhnya atas keamanan dan kerahasiaan Akun beserta Data yang ada didalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada, nama Akun, e-mail, dan kata sandi (password) Pengguna serta kode verifikasi yang dihasilkan dan dikirimkan oleh sistem Flip atau Mitra Flip kepada Pengguna.
3.2. Pengguna membebaskan Flip dari segala tanggung jawab, tuntutan, permintaan, perintah, ganti kerugian, klaim, pengeluaran, kerusakan, kewajiban pembayaran biaya, dan/atau gugatan apapun yang mungkin timbul atas penyalahgunaan Akun yang diakibatkan oleh kelalaian, kesalahan dan/atau penyalahgunaan Akun oleh Pengguna.
Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atas Akun, Pengguna diharuskan untuk sesegera mungkin menghubungi Flip guna meminta bantuan Flip (melalui fitur Kontak Flip pada Aplikasi Flip atau sarana komunikasi lainnya yang Flip dapat sediakan dari waktu ke waktu) untuk memeriksa, menangguhkan, atau menghentikan penyalahgunaan akses terhadap Akun yang relevan.
3.3. Flip memiliki hak untuk menangguhkan sebagian atau keseluruhan Layanan Flip termasuk membekukan Akun dalam hal adanya suatu dugaan, potensi dan/atau indikasi adanya pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan Flip ini, syarat dan ketentuan Mitra Flip (apabila berlaku), dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
3.4. Flip, selama diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, tidak berkewajiban untuk memberitahukan alasan menangguhkan sebagian atau keseluruhan Layanan Flip atau pembekuan Akun sebagaimana dimaksud di atas.
4. Ketentuan Saldo DutaMoney
4.1. Saldo DutaMoney dapat digunakan sebagai sumber dana dalam melaksanakan Transaksi dalam Aplikasi Flip dengan pembatasan Layanan Flip sebagai berikut:
4.2. Baik calon Pengguna yang baru akan melakukan pendaftaran Akun maupun Pengguna akan dimintakan persetujuan terlebih dahulu sebelum dilakukan aktivasi akun Saldo DutaMoney dalam Aplikasi Flip.
4.3. Dengan memberikan persetujuan aktivasi tersebut, maka Anda atau Pengguna dianggap telah setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan DutaMoney serta Syarat dan Ketentuan Flip ini.
4.4. Pelekatan Saldo DutaMoney dalam Aplikasi Flip merupakan suatu kerja sama penautan akun (account linkage) antara Flip dengan Mitra Flip yang telah diketahui dan disetujui oleh Bank Indonesia.
5. Ketentuan Layanan Percobaan
5.1. Anda dapat menggunakan Layanan Percobaan setelah melakukan pendaftaran pada Aplikasi Flip.
5.2. Layanan Percobaan diberikan secara cuma-cuma dengan batasan sebagai berikut:
a. Batas nominal Transaksi Transfer Dana (Apps) sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu Rupiah) (“Batas Transaksi”); dan
b. Layanan Percobaan dianggap berakhir apabila jumlah nominal Transaksi Transfer Dana (Apps) yang dibuat oleh Anda dalam Layanan Percobaan telah mencapai Batas Transaksi.
5.3. Flip sewaktu-waktu memiliki hak untuk menghentikan Layanan Percobaan kepada Anda apabila terdapat Transaksi Mencurigakan.
5.4. Untuk dapat memberikan Layanan Flip secara keseluruhan, Flip dapat meminta Data atau informasi tambahan sehubungan dengan proses CDD dan/atau EDD.
5.5. Flip tidak memiliki kewajiban untuk menerima semua Pengguna Layanan Percobaan menjadi Pengguna Layanan Flip.
5.6. Untuk menghindari keragu-raguan, Layanan Percobaan hanya berlaku untuk Layanan Flip selain Layanan Flip Globe. Apabila Anda bermaksud untuk menggunakan Layanan Flip Globe, maka Anda wajib melalui tahapan verifikasi/CDD sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2.
6. Ketentuan Umum Layanan Flip Globe
Syarat dan ketentuan khusus untuk Layanan Flip Globe dapat ditemukan dalam tautan berikut: Syarat dan Ketentuan Flip Globe.
7. Biaya Layanan Flip
7.1. Selain Layanan Percobaan, Flip dapat mengenakan Biaya Layanan untuk masing-masing Layanan Flip yang digunakan oleh Pengguna.
7.2 Biaya Layanan Transaksi Transfer Dana adalah sesuai dengan Kode Unik yang dibuat untuk pemrosesan setiap Transaksi Transfer Dana oleh Pengguna.
7.3. Selain sebagaimana diatur pada butir 7.2 di atas, Biaya Layanan Flip untuk Transaksi Transfer Dana hanya akan dikenakan kepada Pengguna apabila Pengguna telah melakukan Transaksi Transfer Dana (Apps) dengan (i) nilai transaksi melebihi Rp.5.000.000 (lima juta Rupiah)/hari, dan/atau (ii) jumlah transaksi melebihi 10 (sepuluh) kali transaksi/bulan.
Adapun rincian harga yang dapat dikenakan kepada Pengguna apabila dirinya menginginkan untuk melakukan Transaksi Transfer Dana (App) melebihi batasan di atas, dapat ditemukan pada tautan berikut ini: Biaya Layanan Flip
7.4. Biaya Layanan untuk Layanan Flip Globe ditentukan oleh negara tujuan dari Transaksi Flip Globe yang dapat ditemukan pada tautan berikut: Biaya Layanan Flip Globe.
7.5. Besarnya Biaya Layanan Flip lainnya yang belum ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Flip ini dapat diatur dalam syarat dan ketentuan khusus yang merupakan turunan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Flip ini.
7.6. Flip dapat mengubah Biaya Layanan Flip sewaktu-waktu dan akan memberitahukan kepada Pengguna atas perubahan tersebut melalui media yang ditetapkan oleh Flip.
7.7. Selain dari pada Biaya Layanan Flip yang diatur dalam pasal ini, Flip dapat, sepanjang diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, melakukan perjumpaan atas kewajiban pembayaran Layanan Flip yang terutang oleh Pengguna dengan Saldo DutaMoney yang dimiliki oleh Pengguna.
8. Transaksi Gagal, Pembatalan Transaksi dan Pengembalian Uang
8.1. Pengguna mengetahui terdapat kemungkinan, karena satu dan lain hal, suatu Transaksi tidak dapat diproses atau dilaksanakan sehingga harus dinyatakan sebagai transaksi gagal.
8.2. Dalam hal terjadi suatu Transaksi gagal, maka Flip dapat mengembalikan Dana yang digunakan untuk bertransaksi oleh Pengguna ke dalam Saldo DutaMoney Pengguna dengan kondisi sebagai berikut:
a. Pengguna telah melakukan aktivasi Fitur Saldo DutaMoney;
b. Saldo DutaMoney tidak melebihi limit yang ditentukan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku untuk menerima pengembalian Dana; dan
c. Dana yang akan dikembalikan tidak lebih dari Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Rupiah).
Apabila kondisi sebagaimana tersebut di atas tidak terpenuhi, maka Flip akan memberikan pemberitahuan serta meminta Rekening Bank Milik Pengguna yang akan ditujukan untuk menerima pengembalian Dana.
8.3. Dalam suatu keadaan yang sangat terbatas, Flip dapat menerima permintaan Pengguna untuk membatalkan suatu Transaksi. Dalam hal demikian, Pengguna memahami bahwa terdapat kemungkinan bahwa suatu Transaksi yang dibatalkan sudah terproses ke Penerima Dana, sehingga Pengguna wajib untuk memastikan bahwa Pengguna akan mengembalikan Dana, dalam jangka waktu 1 x 24 jam sejak tanggal pemberitahuan oleh Flip kepada Pengguna, sesuai dengan nilai nominal Transaksi yang sudah terproses namun permintaan pembatalannya telah disetujui oleh Flip.
8.4. Apabila Pengguna tidak dapat melakukan pengembalian Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 di atas, Pengguna menyetujui bahwa Flip dapat melakukan pemotongan Dana pada Transaksi yang dilakukan selanjutnya atau melakukan permintaan autodebet ke Mitra Flip atau pihak bank terkait.
8.5. Setiap dan segala permintaan untuk pengembalian Dana kepada Pengguna akibat transaksi gagal dan/atau permintaan pembatalan yang disetujui oleh Flip dapat tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh Mitra Flip (termasuk Mitra Luar Negeri) baik berupa jangka waktu penyampaian pembatalan dan/atau jumlah Dana yang dapat dibatalkan.
Pengguna memahami dan menyetujui bahwa pembatalan Transaksi hanya dapat dilakukan apabila penyelenggara penerus akhir belum berhasil mengirim Dana ke Penerima Dana.
9. Tindakan-Tindakan yang Dilarang
9.1. Pengguna hanya dapat mengakses Aplikasi Flip dan menggunakan Layanan Flip beserta setiap dan segala Fitur yang tersedia untuk kepentingan usahanya tanpa melanggar Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku atau hak pihak ketiga manapun.
Pada saat mengakses Aplikasi Flip dan/atau menggunakan Layanan Flip beserta segala setiap dan segala Fitur yang ada di dalamnya, Pengguna dilarang untuk:
a. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik atau informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik Pengguna lainnya, Penerima Dana, atau Flip;
b. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tertera pada Aplikasi Flip baik yang bersifat pribadi atau publik;
c. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya akses ke Aplikasi Flip;
d. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan sublisensi, memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan oleh pihak lain, mendistribusikan, menyediakan atau mengakui kepemilikan Aplikasi Flip, Layanan Flip, Fitur, Materi, atau hak kekayaan intelektual lainnya milik Flip;
e. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, perubahan, penghilangan, pengrusakan sebagian atau seluruh Aplikasi Flip;
f. memanfaatkan Aplikasi Flip, Layanan FlipB dan/atau Fitur untuk melakukan Transaksi yang mengandung unsur penipuan atau melanggar hak pihak ketiga serta melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku;
g. menggunakan program atau melakukan sesuatu yang dapat mengakses, mencari atau mendapatkan informasi yang bukan merupakan hak Pengguna dari Aplikasi Flip;
h. mengganggu keberlangsungan atau merusak server atau jaringan yang terhubung dengan Aplikasi Flip atau mengabaikan standar prosedur, aturan atau Perundang-undangan yang Berlaku terhadap koneksi internet;
i. mencoba mengakses bagian dari Aplikasi Flip yang mana Pengguna tidak mempunyai hak untuk melakukan akses terhadapnya;
j. melakukan tindakan plagiarisme atas Materi yang terdapat pada Aplikasi Flip;
k. melakukan atau berusaha melakukan reverse engineer, dekompilasi, pembongkaran terhadap kode pemrograman atau algoritma atau struktur yang terdapat di dalam Aplikasi Flip atau yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu atau merusak sistem operasional Aplikasi Flip;
l. melakukan, menyuruh, turut serta, memberi bantuan atau memberi kesempatan untuk melakukan aktivitas yang melanggar Hukum Yang Berlaku, melanggar Syarat dan Ketentuan Flip ini, melanggar hak pihak ketiga, atau beritikad buruk selama mengakses Aplikasi Flip; dan/atau
m. melakukan tindakan apapun, termasuk dalam atau melalui Aplikasi Flip, yang dapat merusak atau mengganggu reputasi Flip.
n. menggunakan emulator dan/atau software sejenis lainnya, sepanjang diartikan sebagai alat yang mampu meniru atau emulasi perilaku program atau aplikasi yang kompatibel pada suatu perangkat agar bisa dijalankan pada perangkat lain, dalam mengakses atau menggunakan Aplikasi Flip, Layanan Flip, dan/atau Fitur.
9.2 Flip memiliki hak untuk menggugat secara perdata maupun melakukan proses hukum secara pidana atas seluruh perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal ini maupun Syarat dan Ketentuan Flip ini secara keseluruhan.
10. Perlindungan Data
10.1. Flip akan selalu menjaga data pribadi Pengguna dengan mengacu pada Syarat dan Ketentuan Flip ini dan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
10.2. Ketentuan lebih lanjut mengenai keamanan data pribadi Pengguna dapat diakses melalui Kebijakan Privasi Flip yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Flip ini.
11. Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
11.1. Dengan tidak mengesampingkan kewajiban pemenuhan kepatuhan lainnya, Flip senantiasa:
a. berupaya untuk mematuhi segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan CDD dan EDD.
Sehubungan dengan hal tersebut, Flip dapat sewaktu-waktu meminta Data tambahan apabila menurut diskresi Flip dirasakan perlu sehubungan dengan pemenuhan kewajiban CDD dan EDD oleh Flip.
b. melakukan: (i) pemeriksaan calon Pengguna dengan merujuk kepada daftar hitam yang Flip kembangkan sendiri dan/atau yang dikeluarkan oleh pihak-pihak berwenang baik yang bersifat nasional maupun internasional, (ii) pengawasan transaksi Pengguna, dan (iii) melakukan pelaporan Transaksi kepada Regulator yang Berwenang sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
c. berkomitmen untuk melarang dan tidak melakukan praktek penyuapan atau korupsi dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada pemberian, penerimaan atau mengizinkan tindakan suap. Pegawai Flip dilarang untuk memberi atau menerima suap atau pembayaran illegal lainnya atau berpartisipasi baik langsung maupun tidak langsung dalam praktik suap kepada pejabat pemerintah dan/atau pihak manapun.
11.2. Upaya pemenuhan kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan yang Berlaku tidak terbatas terhadap Flip, dalam hal ini Mitra Flip (termasuk Mitra Luar Negeri) memiliki hak dan kewajiban yang serupa dengan Flip.
11.3. Setiap Transaksi yang pelaksanaannya atau penerusannya dilakukan Flip dengan bekerja sama dengan Mitra Flip (termasuk Mitra Luar Negeri) dapat ditinjau kembali oleh Mitra Flip (termasuk Mitra Luar Negeri) dan/atau penyelenggara penerus akhir (“Tinjauan Kepatuhan Mitra Flip”).
Jika Tim Kepatuhan (Compliance Team) dari Mitra Flip (termasuk Mitra Luar Negeri) dan/atau penyelenggara penerus akhir membutuhkan informasi lebih lanjut terkait informasi Pengguna dan/atau Penerima Dana, Flip akan menghubungi Pengguna untuk melengkapi informasi yang diminta berdasarkan Tinjauan Kepatuhan Mitra Flip tersebut. Transaksi dari Pengguna bersangkutan baru akan dilaksanakan dan/atau diteruskan setelah proses Tinjauan Kepatuhan Mitra Flip selesai.
12. Pernyataan dan Jaminan
Pengguna dengan tanpa syarat menyatakan dan menjamin sebagai berikut
12.1. Pengguna merupakan pihak yang cakap secara hukum (tidak cacat hukum; termasuk cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1), tidak dalam kondisi dipaksa atau diancam (tidak cacat kehendak), mempunyai kuasa dan kewenangan untuk sepakat, tunduk pada, mengikatkan diri serta melaksanakan seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Flip ini.
12.2. Dana yang digunakan untuk bertransaksi tidak diperoleh secara melawan hukum atau berhubungan dengan tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada tindakan pencurian uang, penipuan dalam bentuk apapun, pencucian uang, hasil korupsi, hasil perjudian, illegal logging, dan tindak pidana lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, serta Pengguna memiliki hak atau kewenangan untuk membuat dan/atau memberikan Perintah.
12.3. Seluruh Data baik yang telah Pengguna sampaikan atau cantumkan maupun yang akan Pengguna sampaikan atau cantumkan di kemudian hari atau dari waktu ke waktu adalah benar, lengkap, akurat, terkini dan tidak menyesatkan serta tidak melanggar hak (termasuk tetapi tidak terbatas pada hak kekayaan intelektual) atau kepentingan pihak manapun. Penyampaian Data oleh Pengguna kepada Flip atau melalui Aplikasi Flip tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku serta tidak melanggar akta, perjanjian, kontrak, kesepakatan atau dokumen lain dimana Pengguna merupakan pihak di dalamnya.
12.4. Pengguna dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran atas setiap Data yang Pengguna berikan kepada Flip, serta wajib bertanggung jawab secara perdata maupun pidana, apabila terdapat pernyataan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
12.5. Pengguna dengan ini melepaskan Flip dari segala bentuk tanggung jawab dan wajib mengganti seluruh kerugian yang Flip alami atas penggunaan Aplikasi Flip untuk tindakan yang melanggar Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada pencurian uang, penipuan dalam bentuk apapun, pencucian uang, hasil korupsi, hasil perjudian, illegal logging, dan tindak pidana lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
12.6. Pengguna memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Pengguna yang dibuat melalui Aplikasi Flip dan yang diterima oleh Flip akan diperlakukan sebagai suatu komunikasi dan instruksi yang sah dari Pengguna. Oleh karenanya, Pengguna setuju untuk mengganti rugi dan melepaskan Flip dari segala bentuk kerugian, klaim, pengeluaran, kerusakan, kewajiban pembayaran, biaya, dan/atau gugatan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan suatu Perintah.
12.7. Pengguna memahami dan bertanggung jawab bahwa penggunaan Layanan Flip tidak akan digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga Pengguna memahami bahwa segala bentuk kerugian yang timbul akibat pelanggaran ketentuan ini akan menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
13. Pembatasan Hak Akses dan Akun, Penangguhan Layanan, dan Penutupan Akun
13.1. Flip dengan diskresinya sendiri dapat melakukan pembatasan hak akses Pengguna terhadap Aplikasi Flip serta Akun dan/atau penangguhan Layanan Flip untuk sementara waktu atau untuk seterusnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh karena sebab-sebab sebagai berikut (“Sebab Penangguhan”):
a. pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Flip ini yang dilakukan dari Akun Pengguna;
b. pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku yang dilakukan dari Akun Pengguna;
c. adanya dugaan Transaksi Mencurigakan baik yang diketahui oleh Flip, Mitra Flip, dan/atau Regulator yang Berwenang; dan/atau
d. alasan lain yang berpotensi merugikan Flip baik secara langsung maupun tidak langsung.
13.2. Selama dalam pembatasan akses dan/atau penangguhan Layanan Flip, Pengguna tidak dapat menggunakan Layanan Flip dan setiap serta semua Perintah yang telah diberikan kepada Flip sebelumnya tidak akan dijalankan selama Pengguna berada dalam masa pembatasan akses dan/atau penangguhan layanan.
13.3. Selain pembatasan akses dan/atau penangguhan Layanan Flip sebagaimana yang disebabkan oleh Sebab Penangguhan di atas, Flip dapat sewaktu-waktu melakukan pembatasan akses dan/atau penangguhan Layanan Flip berdasarkan perintah dari Regulator yang Berwenang.
13.4. Selama diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, Flip akan memberitahukan melalui email kepada Pengguna perihal pembatasan akses dan/atau penangguhan Layanan Flip serta sebab dilakukannya hal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang Flip lakukan, Flip dapat memutuskan untuk: (i) mengangkat pembatasan akses dan penangguhan Layanan Flip dan mengembalikan hal-hal tersebut seperti sediakala, atau (ii) menghentikan akses serta Layanan Flip secara permanen.
Pengguna memahami bahwa seluruh kerugian yang diderita oleh Pengguna selama pembatasan akses dan penangguhan layanan merupakan tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
13.5. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Flip ini, Flip berhak untuk melakukan penutupan atas Akun Pengguna untuk jangka waktu tertentu atau untuk seterusnya berdasarkan pertimbangan atau keputusan yang Flip anggap tepat berdasarkan diskresinya sendiri, berdasarkan sebagai berikut:
a. permintaan resmi dari Pengguna melalui jalur pengaduan resmi (“Bantuan”) pada Aplikasi Flip dan/atau detail kontak pada Kontak Flip;
b. terdapat indikasi Transaksi Mencurigakan yang dilakukan oleh Pengguna, baik berdasarkan informasi, pengawasan, penelusuran dan/atau laporan yang Flip terima dan/atau berdasarkan pengawasan dan/atau penelusuran Mitra Flip, Regulator yang Berwenang dan/atau pihak ketiga lainnya;
c. kebijakan Flip sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku; dan/atau
d. penghentian kegiatan operasional Flip karena alasan apapun.
13.6. Dalam hal Pengguna meninggal dunia, maka keluarga/ahli waris yang hendak mengajukan penutupan Akun wajib menyampaikan dokumen sebagai berikut melalui jalur Bantuan:
a. fotokopi Akta Kematian Pengguna;
b. fotokopi kartu identitas Pengguna;
c. fotokopi kartu keluarga Pengguna;
d. fotokopi kartu identitas keluarga/ahli waris yang mengajukan penutupan Akun;
e. fotokopi kartu keluarga dari keluarga/ahli waris yang mengajukan penutupan Akun; dan
f. fotokopi keterangan ahli waris yang telah disahkan oleh kelurahan dan kecamatan.
13.7. Sehubungan dengan ketentuan yang diatur pada ayat 6 di atas, Flip hanya akan melakukan penutupan Akun dan pengembalian Saldo DutaMoney setelah seluruh dokumen persyaratan di atas telah dinyatakan lengkap oleh Flip. Pengembalian Saldo DutaMoney akan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah penutupan Akun dilakukan.
Jumlah Saldo DutaMoney yang dikembalikan akan dikurangi oleh Biaya Layanan Flip yang masih tertunggak atau kewajiban lainnya, kecuali jika berdasarkan pertimbangan Flip, diperlukan adanya penahanan bagian tertentu dari Saldo DutaMoney sehubungan dengan adanya indikasi dan/atau dugaan Transaksi Mencurigakan. Sehubungan dengan penahanan bagian dari Saldo DutaMoney tersebut, Pengguna memberikan kuasa kepada Flip dengan hak substitusi dan tidak dapat dicabut kembali untuk melakukan penahanan sebagian dari Saldo DutaMoney tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.
Untuk menghindari keragu-raguan, minimal pengembalian Saldo DutaMoney yang dapat dilakukan oleh Flip adalah sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu Rupiah).
13.8. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa akan membebaskan Flip dari dari segala bentuk kerugian, klaim, pengeluaran, kerusakan, kewajiban pembayaran biaya, dan/atau gugatan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penutupan Akun dan pengembalian Saldo DutaMoney, termasuk yang diajukan oleh para ahli waris, pelaksana, pengurus atau pihak ketiga manapun yang mewakili Pengguna.
13.9. Dalam hal terjadi penutupan Akun dan pengembalian Saldo DutaMoney sebagaimana dimaksud dalam ayat-ayat sebelumnya di atas, Pengguna wajib menyelesaikan seluruh kewajiban Pengguna kepada Flip yang timbul dan telah ada sebelum penutupan Akun. Pengguna setuju bahwa Syarat dan Ketentuan Flip ini akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban Pengguna telah dipenuhi.
13.10. Sehubungan dengan penutupan Akun Pengguna, Pengguna dan Flip setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang mengenai diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk penutupan Akun dan/atau pengakhiran Syarat dan Ketentuan Flip ini.
13.11. Pembatasan akses, penangguhan Layanan Flip dan/atau penutupan Akun untuk sementara waktu atau permanen tidak membatasi hak Flip untuk menuntut ganti kerugian, melaporkan Pengguna kepada pihak berwenang, dan/atau mengambil tindakan lain yang Flip anggap perlu untuk melindungi kepentingan Flip.
13.12. Sehubungan dengan program promo, Flip memiliki kewenangan secara mutlak untuk memilih Pengguna yang dapat mengikuti program promo yang diselenggarakan dan/atau menahan dan/atau membatalkan keikutsertaan Pengguna terhadap program promo tersebut apabila Pengguna diketahui memenuhi kriteria Sebab Penangguhan.
14. Hak Kekayaan Intelektual
14.1. Unsur dari masing-masing Aplikasi Flip, Fitur, nama, nama dagang, logo, nuansa, tampilan, tulisan, gambar, video, konten, kode pemrograman, layanan dan materi lainnya dan/atau gabungan unsur dari hal-hal yang disebutkan sebelumnya yang disediakan oleh Flip (“Materi”) dilindungi oleh hak kekayaan intelektual berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku. Seluruh hak kekayaan intelektual dari Materi adalah milik Flip seluruhnya dan Flip memberikan Pengguna lisensi non-eksklusif yang terbatas, tidak dapat dijual dan tidak dapat dialihkan untuk menggunakan Materi semata-mata dan secara wajar untuk keperluan melaksanakan Syarat dan Ketentuan Flip ini.
14.2. Pengguna dilarang untuk menyalin, mengubah, mencetak, mengadaptasi, menerjemahkan, menciptakan karya tiruan dari, mendistribusikan, memberi lisensi kepada pihak manapun, menjual, memindahkan, menggandakan, membuat karya turunan, menyiarkan lewat media online maupun offline, membongkar, atau mengeksploitasi bagian mana pun dari Materi untuk keperluannya sendiri dan/atau keperluan di luar dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Flip ini.
14.3. Jika Flip menemukan adanya indikasi/dugaan pelanggaran Syarat dan Ketentuan Flip ini khususnya perihal hak kekayaan intelektual, Flip berhak untuk melakukan investigasi lebih lanjut, mengakhiri akses Pengguna terhadap Aplikasi Flip beserta Layanan Flip dan setiap dan segala Fitur yang ada di dalamnya, serta melakukan upaya hukum lainnya untuk menindaklanjuti indikasi/dugaan pelanggaran tersebut.
15. Batasan Tanggung Jawab dan Ganti Rugi
15.1. Flip selalu berupaya untuk menjaga Aplikasi Flip aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik. Namun, Flip tidak dapat menjamin bahwa Aplikasi Flip ini akan beroperasi secara terus-menerus atau selalu dapat diakses dengan sempurna.
15.2. Flip tidak dapat memungkiri terdapat kemungkinan bahwa Aplikasi Flip sewaktu-waktu tidak dapat diakses, dalam perbaikan, atau mengalami kendala yang memerlukan perbaikan secepatnya oleh Flip. Penggunaan terhadap Aplikasi Flip, Layanan Flip termasuk setiap dan segala Fitur, serta segala Materi yang ada di dalam merupakan risiko Pengguna sendiri. Aplikasi Flip beserta Layanan Flip dan termasuk setiap dan segala Fitur didalamnya sediakan bagi Pengguna dalam keadaan "SEBAGAIMANA ADANYA" dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA".
15.3. FLIP TIDAK MENJAMIN BAHWA APLIKASI FLIP, LAYANAN FLIP BESERTA SETIAP DAN SEGALA FITUR DI DALAMNYA AKAN SELALU BEROPERASI TANPA TERGANGGU ATAU BAHWA APLIKASI FLIP, LAYANAN FLIP BESERTA FITUR TERSEBUT AKAN SELALU BEBAS DARI CACAT RINGAN ATAU KESALAHAN YANG TIDAK MEMPENGARUHI KINERJANYA SECARA MATERIIL, ATAU BAHWA SEGALA FITUR YANG TERDAPAT PADA APLIKASI FLIP DIRANCANG UNTUK MEMENUHI SEMUA KEBUTUHAN PENGGUNA.
15.4. Sepanjang diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, segala kerusakan yang terjadi pada jaringan komputer, telepon seluler, aplikasi, atau perangkat lainnya milik Pengguna akibat penggunaan Aplikasi Flip merupakan tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
15.5. Sepanjang diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, jangka waktu penerimaan aduan/keluhan dari Pengguna sehubungan dengan Transaksi Transfer Dana (Apps) akan dibatasi maksimal 75 (tujuh puluh lima) Hari Kerja sejak tanggal Transaksi Transfer Dana (Apps) berhasil atau sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing Mitra Flip.
15.6. Sepanjang diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, Flip dengan ini tidak bertanggung jawab dalam hal dan bentuk apa pun dan Pengguna setuju untuk melepaskan Flip dari segala tanggung jawab, tuntutan, permintaan, perintah, ganti kerugian, klaim, pengeluaran, kerusakan, kewajiban pembayaran biaya, dan/atau gugatan dalam bentuk apa pun yang terjadi akibat namun tidak terbatas pada:
a. (i) hilangnya akses kepada Aplikasi Flip bukan karena kesalahan Flip, (ii) hilangnya keuntungan atau pendapatan yang diperkirakan; (ii) hilangnya data bukan karena kesalahan Flip untuk setiap kasus baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. setiap dan segala kerugian yang bersifat tidak langsung, kerugian immateriil, insidentil, khusus atau konsekuensial, yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan atau ketidakmampuan untuk mengakses Aplikasi Flip, menggunakan Layanan Flip termasuk setiap dan segala Fitur di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada, setiap kerugian yang diakibatkan olehnya, baik apabila Pengguna telah diberitahu atau tidak tentang kemungkinan kerugian tersebut;
c. setiap dan segala kesalahan dan/atau kelalaian Pengguna, baik secara langsung maupun tidak langsung dan/atau sengaja maupun tidak disengaja, dalam membuat dan/atau memberikan suatu Perintah, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan pemilihan metode pembayaran, data Penerima Dana, kesalahan Rekening Bank Penerima, kesalahan jumlah dana, dan Perintah ganda karena kesalahan dan/atau kelalaian Pengguna yang masuk ke dalam sistem Flip sehingga menyebabkan terjadinya Transaksi ganda atau mutasi tertukar. Oleh karenanya, Pengguna dihimbau untuk selalu memperhatikan dan memeriksa kembali setiap rincian dalam Perintah;
d. setiap dan segala kelalaian dari Pengguna dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan nama Akun, kata sandi (password) Akun, kata sandi (password) Transaksi, OTP, kode rahasia dan/atau kode sistem keamanan lainnya yang berfungsi untuk mengotentifikasi suatu tindakan yang dilakukan oleh Pengguna;
e. Pengguna mengakui, memahami dan menyepakati bahwa Flip hanya mempunyai hubungan hukum dengan Pengguna dan oleh karenanya tidak memiliki tanggung jawab dalam hal dan bentuk apapun terhadap Penerima Dana, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang mendasari dilakukannya Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Flip Globe di antara Pengguna dengan Penerima Dana;
f. setiap dan segala keadaan dimana tidak terlaksananya Transaksi karena kurangnya dan/atau kelalaian Pengguna dalam membayar nominal Transaksi, poin loyalitas, dan Biaya Layanan Flip ke Rekening Flip berdasarkan Perintah yang telah dibuat sebelumnya oleh Pengguna;
g. setiap dan segala keadaan dimana tidak diteruskannya suatu Transaksi, karena jika diteruskan akan melanggar suatu ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku;
h. setiap dan segala kesalahan, kelalaian, dan/atau keterlambatan pemrosesan Transaksi Transfer Dana (Apps) ke Rekening Bank Penerima yang disebabkan oleh sistem/operasional yang dimiliki dan dikelola oleh Mitra Flip;
i. adanya permintaan atau kebijakan Mitra Flip untuk tidak dapat meneruskan suatu Transaksi yang disebabkan oleh analisa resiko kemungkinan terjadinya suatu pelanggaran Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku;
j. adanya perintah dari Regulator yang Berwenang atau berdasarkan suatu ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, yang mewajibkan Flip untuk menghentikan pemrosesan suatu Transaksi;
k. adanya perintah untuk melakukan pemblokiran Rekening Bank Milik Pengguna dan/atau Rekening Bank Penerima dari Regulator yang Berwenang atau diwajibkan untuk dilakukan oleh Flip berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku;
l. ketidakakuratan, ketidaktepatan dan/atau ketidak lengkapannya setiap dan semua Data yang disampaikan oleh Pengguna kepada Flip;
m. kelalaian dan/atau kesalahan baik sengaja maupun tidak disengaja, baik secara langsung maupun tidak langsung dan/atau yang dilakukan Pengguna selama mengakses Aplikasi Flip dan/atau menggunakan Layanan Flip beserta setiap dan segala Fitur yang ada di dalamnya yang mengakibatkan, termasuk namun tidak terbatas pada, pengaksesan Aplikasi Flip secara tidak sah dan penggunaan Layanan Flip yang tidak berwenang;
n. pengaksesan Aplikasi Flip dan/atau penggunaan Layanan Flip beserta setiap dan segala Fitur didalamnya yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Flip ini maupun ketentuan turunan lainnya (apabila ada);
o. gangguan, bug, ketidakakuratan serta kecacatan yang ada pada Aplikasi Flip sepanjang Flip telah melaksanakan upaya wajar yang diperlukan untuk memperbaiki Aplikasi Flip;
p. virus ataupun hal berbahaya lainnya yang diperoleh dengan mengakses Aplikasi Flip;
q. peretasan yang dilakukan pihak ketiga terhadap Aplikasi Flip dan/atau Akun Pengguna; dan/atau
r. kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Flip termasuk namun tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Regulator yang Berwenang dan/atau lembaga pemerintahan yang berwenang lainnya.
15.7. Flip tidak bertanggung jawab atas kesalahan Transaksi (termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan penulisan nama Penerima Dana, Rekening Bank Penerima, atau jumlah nominal Dana dalam Perintah Transfer) dan HANYA AKAN MELAKUKAN TINDAKAN-TINDAKAN PERBANTUAN SECARA WAJAR kepada Pengguna dalam menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul atas kesalahan Pengguna tersebut.
15.8. PENGGUNA MENGAKUI DAN SETUJU BAHWA DALAM HAL TERDAPAT KERUGIAN YANG DIDERITA OLEH PENGGUNA DALAM PENGGUNAAN LAYANAN FLIP YANG TELAH TERBUKTI DISEBABKAN OLEH KESALAHAN ATAU KELALAIAN FLIP, MAKA KEWAJIBAN FLIP KEPADA PENGGUNA ATAU KEPADA PIHAK KETIGA YANG MENDERITA KERUGIAN TERSEBUT HANYA AKAN TERBATAS PADA JUMLAH BIAYA TRANSAKSI YANG TELAH DIBAYARKAN. Jumlah maksimum yang akan Flip tanggung dalam kondisi apapun atas kerugian nyata (materiil) yang terbukti dialami oleh Pengguna, hanya terbatas pada jumlah yang paling rendah antara jumlah biaya transaksi yang telah dibayarkan tersebut (yang tercatat sesuai di sistem Flip) atau maksimum senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta Rupiah).
15.9. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan lainnya pada Syarat dan Ketentuan Flip ini, Pengguna setuju untuk melepaskan Flip (termasuk afiliasi, direktur, komisaris, pemegang saham, pejabat, karyawan, agen, dan/atau perwakilannya yang sah) dari tanggung jawab atas ganti kerugian, klaim, pengeluaran, kewajiban pembayaran biaya, gugatan, dan/atau tuntutan apa pun dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan pengaksesan Aplikasi Flip dan/atau penggunaan Layanan Flip yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Flip ini.
15.10. Untuk keperluan pasal ini, afiliasi berarti (i) dalam kaitannya dengan badan hukum: pihak lain yang, secara langsung atau tidak langsung mengontrol, berada di bawah kontrol bersama dengan atau dikontrol secara langsung atau tidak langsung oleh Flip, atau (ii) dalam kaitannya dengan individu, siapapun yang mempunyai hubungan kerja atau bertindak sebagai wakil atau kuasa dari Flip.
16. Penyelesaian Perselisihan
16.1. Seluruh sengketa, konflik dan/atau perselisihan yang muncul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Flip ini diantara Flip dan Pengguna (“Perselisihan”) akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak Perselisihan tersebut pertama kali diberitahukan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
16.2. Para pihak wajib untuk merahasiakan segala informasi terkait dengan Perselisihan termasuk namun tidak terbatas pada status dan/atau proses penyelesaiannya dengan tidak menyebarkan, mengumumkan, memberitahukan, membuat tulisan-tulisan terkait adanya Perselisihan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas, melalui media massa (online, cetak, televisi atau media lainnya), sosial media dan/atau media lainnya yang dapat menyudutkan salah satu pihak.
Apabila ketentuan di atas dilanggar oleh Pengguna, maka Flip memiliki hak untuk sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya (selama diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku) menangguhkan, menonaktifkan, dan/atau mengakhiri untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya akses Pengguna kepada Aplikasi Flip dan/atau Layanan Flip.
16.3. Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas tidak tercapai, maka Perselisihan akan diajukan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang pada saat Syarat dan Ketentuan Flip ini berlaku beralamat di Wahana Graha Lt. 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta 12760.
Proses arbitrase akan tunduk pada peraturan BANI yang berlaku yang dianggap dimasukan dalam Syarat dan Ketentuan Flip ini dengan rujukan. Proses arbitrase akan diselenggarakan di Jakarta dan menggunakan bahasa Indonesia dengan majelis arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) arbiter yang ditunjuk berdasarkan ketentuan BANI yang berlaku. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat bagi para pihak.
16.4. Selama Perselisihan dalam proses penyelesaian, Pengguna wajib untuk tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang Pengguna harus penuhi menurut Syarat dan Ketentuan Flip ini.
17. Risiko Penggunaan Layanan Flip
Pengguna memahami bahwa terdapat kemungkinan akan adanya resiko penipuan yang mengatasnamakan Flip. Oleh karena itu, Flip mengingatkan Pengguna untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi dan menjaga keamanan Data serta Akun Pengguna dari segala tindak kejahatan dengan:
a. tidak melakukan pengiriman uang ke rekening yang mengatasnamakan Flip, berdasarkan Perintah Transfer Dana atau Perintah Flip Globe dan/atau Perintah lainnya yang tidak Pengguna buat atau perintahkan sebelumnya;
b. tidak akan pernah membagikan kode rahasia, kata sandi (password), maupun kode OTP kepada pihak manapun termasuk Flip. Pengguna harus selalu berhati-hati dan tidak menanggapi segala bentuk perintah maupun permintaan untuk membagikan kode rahasia, kata sandi (password), maupun kode OTP Pengguna yang dikirim melalui media apapun baik e-mail, ataupun website atau situs, pesan singkat, maupun telepon;
c. dalam hal terdapat keperluan untuk menyampaikan pertanyaan, permintaan dan/atau keluhan, hanya akan menghubungi kontak Flip dengan detail kontak sebagaimana tertera dalam Syarat dan Ketentuan Flip ini, dan tidak akan menanggapi setiap pihak yang mengatasnamakan Flip kecuali sebagaimana disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan Flip ini; dan/atau
d. sesegera mungkin menghubungi dan melaporkan kepada kontak Flip, dalam hal terjadi kehilangan akses terhadap Akun dan/atau perangkat yang Pengguna gunakan untuk mengakses Aplikasi Flip untuk melakukan pembekuan Akun guna mencegah terjadinya penyalahgunaan akses terhadap Akun Pengguna.
18. Kontak Flip
18.1. Dalam hal Pengguna mengalami kendala atau memiliki pertanyaan, permintaan, dan/atau keluhan terkait Akun, Aplikasi Flip dan/atau Layanan Flip, Pengguna dapat menghubungi Flip melalui:
E-mail: [email protected], dan [email protected]
atau melalui
Telepon: (021)30002424
18.2. Sebelum menanggapi dan/atau menjawab pertanyaan, permintaan atau keluhan Pengguna, Flip dan/atau pihak yang ditunjuk Flip akan terlebih dahulu melakukan verifikasi atas data Pengguna. Flip dan/atau pihak yang ditunjuknya, berdasarkan kebijakannya sendiri secara penuh, dapat menolak untuk menanggapi dan/atau menjawab pertanyaan, permintaan atau keluhan Pengguna, jika Data yang Pengguna berikan dalam proses verifikasi tersebut tidak sesuai dengan Data yang tersimpan dalam sistem Flip.
19. Lain-lain
19.1. Syarat dan Ketentuan Flip ini dibuat, dilaksanakan, tunduk dan ditafsirkan berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia.
19.2. Syarat dan Ketentuan Flip ini mencakup syarat dan ketentuan serta pengaturan atas pengaksesan Aplikasi Flip dan penggunaan Layanan Flip yang berlaku sebagai perjanjian yang sah antara Flip dan Pengguna. Pengguna tidak dapat mengalihkan hak dan kewajiban Pengguna dalam Syarat dan Ketentuan Flip ini kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu oleh Flip.
19.3. Kami selalu berusaha untuk memberikan layanan yang terbaik untuk Anda dalam mengakses Aplikasi Flip maupun menggunakan Fitur Kami sehingga Kami berhak untuk melakukan perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan Flip ini guna menyesuaikan dengan perkembangan bisnis dan ketentuan hukum yang berlaku. Perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan Flip ini dari waktu ke waktu akan diunggah ke Aplikasi Flip agar Anda dapat membaca perubahan dari Syarat dan Ketentuan Flip ini. Apabila perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan Flip ini bersifat material, maka Kami akan memberikan pemberitahuan kepada Anda selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Apabila Anda tidak menyetujui perubahan isi Syarat dan Ketentuan Flip yang diajukan oleh Flip, maka Anda dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup Akun Anda selama Periode Pemberitahuan. Apabila Anda tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi Syarat dan Ketentuan Flip yang diajukan oleh Flip selama Periode Pemberitahuan, maka Flip berhak menganggap Anda menyetujui perubahan tersebut dan Anda terikat pada seluruh perubahan yang ditetapkan oleh Flip.
19.4. Syarat dan Ketentuan Flip ini akan berakhir dengan sendiri dan dinyatakan batal demi hukum dalam hal Anda sebagai calon Pengguna tidak dapat mengakses Aplikasi Flip dan/atau menggunakan Layanan Flip dikarenakan Anda dinyatakan tidak memenuhi persyaratan CDD yang ditetapkan oleh Flip, Mitra Flip dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku untuk dapat mengakses Aplikasi Flip dan/atau menggunakan Layanan Flip.
19.5. Apabila terdapat ketentuan atau bagian dari Syarat dan Ketentuan Flip ini yang menjadi tidak sah, tidak dapat diterapkan atau menjadi tidak berlaku, maka ketentuan atau bagian tersebut akan dianggap dihapus dari Syarat dan Ketentuan Flip ini dan ketentuan lainnya dari Syarat dan Ketentuan Flip ini akan tetap berlaku sepenuhnya.
19.6. Syarat dan Ketentuan Flip ini dapat diterjemahkan ke bahasa asing selain bahasa Indonesia. Dalam hal, terdapat perbedaan penafsiran antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa asing, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku dan Pengguna dianjurkan untuk merujuk kepada versi bahasa Indonesia.
19.7. Pengguna memahami bahwa Syarat dan Ketentuan Flip ini dibuat dan dipersiapkan sebagai dokumen elektronik sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku. Apabila dikemudian hari Syarat dan Ketentuan Flip ini dipersyaratkan untuk harus ditandatangani oleh para pihak, maka para pihak sepakat untuk menandatanganinya secara elektronik dan segala biaya yang timbul atas penandatanganan elektronik tersebut akan ditanggung oleh Pengguna dan ditagihkan oleh Flip.
Diperbaharui pada tanggal: 3 September 2024
Perubahan sebelumnya: 16 Mei 2024
Persetujuan Pengguna:
Dengan mengetuk tombol “Setuju” Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui segala sesuatu yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Flip Aplikasi dan lebih lanjut mengetahui bahwa Anda akan tunduk dan terikat oleh segala ketentuan yang ada di dalamnya.