mural
homeforward
Mengenal Bea Cukai yang Ditetapkan pada Barang Ekspor Impor

Mengenal Bea Cukai yang Ditetapkan pada Barang Ekspor Impor

Bagi kamu yang melakukan kegiatan ekspor impor, tentu sudah tidak asing lagi dengan bea cukai. Sebenarnya, istilah tersebut berasal dari dua kata, “bea” dan “cukai”. Bea berarti ongkos. 

Sementara menurut KBBI, cukai berarti pajak yang dikenakan pada barang impor dan barang konsumsi. Dengan kata lain, bea cukai berarti ongkos pajak yang dikenakan terhadap barang impor dan barang konsumsi. 

Baca juga: Ini Cara Daftar IMEI Tanpa ke Bea Cukai Lagi

 

Apa itu Bea Cukai? 

Bea cukai adalah biaya tambahan yang dikenakan pada suatu jenis barang. Barang-barang yang dikenai bea cukai ditentukan dan diatur peredarannya oleh pemerintah. Di samping itu, jika melihat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, bea cukai juga bisa dikenakan pada barang-barang mewah atau bernilai tinggi yang tidak termasuk kebutuhan pokok. Tujuannya tak lain adalah untuk menjaga keseimbangan pungutan bea cukai antara konsumen berpenghasilan tinggi dan konsumen berpenghasilan rendah. 

Namun, bagaimana dengan tujuan pemungutan bea cukai secara umum? Bea cukai adalah pungutan yang dijadikan jaminan kerugian konsumen jika nanti terdampak barang yang dikonsumsi. Perlu diingat, pungutan ini hanya berlaku di Indonesia. Itu berarti, orang yang bisa dikenai cukai adalah mereka yang tinggal di Indonesia (baik produsen maupun distributor barang). 

Bea cukai juga diterapkan di negara lain. Pengertian bea cukai secara global pun kurang lebih sama. Istilah yang kerap digunakan adalah CA atau Customs Administration. Biasanya, institusi CA mengurusi tentang kepabeanan dan tentunya cukai. Di Indonesia sendiri, masalah bea cukai dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. 

 

Mengenal Barang Kena Cukai 

apa itu bea cukai

Sumber: Freepik 

Dalam penerapannya, cukai dikenakan pada barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, barang-barang yang bisa dikenai cukai di antaranya: 

- Barang yang peredarannya di pasaran membutuhkan pengawasan. 

- Barang yang perlu dikendalikan konsumsi atau pemakaiannya karena bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. 

- Barang mewah atau bernilai tinggi yang perlu dikendalikan konsumsi atau pemakaiannya agar keseimbangan antara konsumen berpenghasilan tinggi dan konsumen berpenghasilan rendah tetap terjaga. 

- Barang yang perlu dikendalikan konsumsi atau pemakaiannya oleh pemerintah.   

 

Bea Cukai Barang Kiriman 

mengenal barang kena cukai

Sumber: Freepik 

Selain mengurusi barang cukai, Pejabat Bea dan Cukai juga memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang masuk ke Indonesia. Barang kiriman yang dimaksud di sini adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim dari luar negeri kepada penerima yang berada di dalam negeri. 

Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, detail aturan bea cukai barang kiriman adalah sebagai berikut: 

- Barang dengan nilai di bawah US$75 diberikan pembebasan dan bisa langsung diberikan persetujuan pengeluaran barang. 

- Barang dengan nilai di atas US$75 sampai dengan US$1.500 wajib dikenai pungutan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dengan skema: 

- Apabila terkena aturan larangan dan pembatasan, wajib melampirkan dokumen pemenuhan larangan dan pembatasan dari instansi terkait. 

- Barang kiriman tersebut wajib dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5% kecuali untuk barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan. 

- Jika dibutuhkan, Petugas Bea Cukai diperbolehkan meminta file pelengkap untuk dasar penghitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor. 

- Sedangkan untuk barang dengan nilai lebih dari US$1500, Bea Cukai melalui PT Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau PT POS akan meminta untuk menyerahkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) jika penerima barang termasuk badan usaha (bukan perseorangan). 

Kesimpulannya, bea cukai adalah pungutan yang dibebankan terhadap barang tertentu, seperti barang yang peredarannya diawasi dengan ketat oleh pemerintah. Selain itu, bea cukai juga diberlakukan pada barang kiriman yang masuk ke Indonesia (barang impor). 

Selain memperhatikan masalah bea cukai, dalam melakukan kegiatan ekspor impor, kamu juga harus memperhatikan masalah transfer biaya. Sebisa mungkin, pilihlah penyedia jasa dengan biaya administrasi terjangkau dan prosedur yang aman. 

 

Baca juga: Begini Cara Cek Imei Bea Cukai yang Tepat

Semua kemudahan tersebut bisa kamu temukan dalam fitur Flip Globe. Lewat Flip Globe, kamu bisa kirim uang ke 50+ negara tujuan, mulai dari Malaysia, Singapura, China, Korea Selatan, Turki, Australia, hingga Belanda. 

Status pengiriman diberikan secara real-time sehingga bisa terus dipantau. Fitur ini tersedia di aplikasi Flip yang bisa kamu unduh gratis di Google Play maupun App Store!

[SEO&ASO] Banner Article Blog_Flip Globe 1200x300 Bahasa.png

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi