mural
homeforward
Ini Cara Daftar IMEI Tanpa ke Bea Cukai Lagi

Ini Cara Daftar IMEI Tanpa ke Bea Cukai Lagi

Bagi mereka yang baru saja membeli gadget dari luar negeri, sangat penting untuk melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity  atau IMEI. Jika belum terdaftar, ponsel bisa dianggap ilegal dan diblokir oleh pemerintah. 

Bila dulunya untuk mendaftarkan IMEI harus langsung ke kantor bea cukai, kini mereka yang punya ponsel dari luar negeri tak perlu lagi repot. Dengan modal ponsel dan koneksi internet, IMEI bisa dengan mudah diregistrasi. Berikut, cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai

Baca juga: Mengenal Bea Cukai yang Ditetapkan pada Barang Ekspor Impor
 

Melalui Website 

cara daftar imei tanpa ke bea cukai

Cara pertama yang dapat dilakukan untuk mendaftarkan IMEI adalah melalui website resmi milik Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html. Setelah itu, isi data diri, waktu keberangkatan dan waktu kedatangan. 

Masukan data lengkap gadget yang dibawa mulai dari merek, tipe, ram hingga kapasitas storage. Masukan nomor IMEI gadget yang dimiliki kemudian isi permintaan Captcha yang diminta. Setelah klik ‘Send’ dan tunggu beberapa saat. Kode QR dan Registration ID akan muncul. 

Setelah mendapatkan Kode QR dan dan Registration ID, pemilik gadget wajib menunjukkannya kepada petugas Bea Cukai yang ada di bandara. Jangan lupa persiapkan boarding pass, paspor serta invoice pembelian gadget demi mempermudah pemeriksaan.

Beberapa komponen biaya yang harus dibayarkan saat mendaftar IMEI adalah PPN 11 persen, bea masuk sebesar 10 persen, serta PPH 10 persen bila memiliki NPWP. Namun, bagi yang tidak memiliki NPWP, mereka wajib membayar biaya PPH sebesar 20 persen.

Karena data yang diminta cukup banyak, persiapkan seluruh dokumen secara teliti jauh-jauh hari agar tidak terkendala saat pemeriksaan. Kesalahan memasukan rincian gadget yang diminta bisa menimbulkan kecurigaan dari pihak pemeriksa sehingga prosesnya pun dapat memakan waktu lama.

Sebagai informasi, jenis barang yang didaftarkan ke Bea Cukai hanya terbatas pada unit ponsel, tablet dan komputer jinjing. Maksimal jumlah ponsel yang menjadi barang bawaan penumpang dari luar negeri adalah 2 buah. Total harga kedua gawai tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (setara Rp7,4 juta). 

Pendaftaran IMEI sebaiknya dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara. Namun, bila tak memungkinkan, mereka bisa tetap mendaftar paling lambat 60 hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. 

Pendaftaran IMEI harus dilakukan sendiri oleh pendatang dari luar negeri atau bila berhalangan, dapat diwakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa.

Lewat Aplikasi 

Selain melalui aplikasi, para pendatang dari luar negeri  bisa mendaftarkan IMEI gadget yang dibawa melalui aplikasi Bea Cukai berbasis Android. Unduh aplikasi ‘Mobile Bea Cukai’ di Play Store. 

Setelah itu, buka aplikasi dan pilih ‘IMEI’. Isi data diri secara lengkap dan data penerbangan yang dinaiki. 

Kemudian isi juga soal detail gadget  yang dibawa mulai dari merek, tipe serta nomor IMEI. Cek sekali lagi dat tersebut dan klik tombol ‘Complete’. Kode QR dan Registration ID akan muncul setelahnya. 

Sama seperti cara pendaftaran IMEI melalui situs website Bea Cukai, pemilik gadget wajib mendatangi petugas Bea Cukai yang ada di bandara untuk melakukan pemindaian Kode QR. Jika sudah, maka akan mendapat dokumen persetujuan oleh pejabat Bea Cukai setempat. Ingat, siapkan biaya pajak yang harus dilunasi. 

Lewat Operator Seluler 

cara daftar imei tanpa ke bea cukai 3

Cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai adalah melalui operator seluler. Namun, cara ini  hanya diperuntukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan datang ke Indonesia tidak lebih dari masa waktu 90 hari.

Untuk mendaftarkan IMEI ke operator seluler, WNA perlu datang ke kantor resmi operator telekomunikasi yang akan digunakan. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan seperti paspor dan pas foto. Seluruh layanan pendaftaran tidak dikenakan pajak. 
 

Setelah mengetahui cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai, maka tak perlu bingung lagi mengatur waktu untuk ke kantor fisiknya. 

Sebagai pengingat, IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri tidak bisa didaftarkan langsung ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini karena pendaftaran IMEI Kemenperin hanya dikhususkan bagi gadget yang dijual secara legal di dalam negeri. Jadi jangan sampai keliru ya. 

Nah bagi WNA yang baru tiba di Indonesia dan ingin transfer uang ke luar negeri, sekarang tak perlu repot lagi repot untuk antri bank. Kini sudah tersedia aplikasi flip yang bisa memudahkan proses transfer dana ke lebih dari 55 negara di dunia. 

 

Baca juga: Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini

Hanya dengan bermodal smartphone dan koneksi internet, proses transfer bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Biaya administrasi yang harus dibayar hanya Rp 70 Ribu loh! Yuk segera download Flip di App Store dan Play Store dan manfaatkan layanan Flip Globe dengan maksimal. 

[SEO&ASO] Banner Article Blog_Flip Globe 1200x300 Bahasa.png

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat

Jl. Pesona Khayangan Blok CK No. 50, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16411

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi