Tips dan Panduan | 30 April 2023
Oleh : Ruth Tambunan
Bagi mereka yang baru saja membeli gadget dari luar negeri, sangat penting untuk melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI. Jika belum terdaftar, ponsel bisa dianggap ilegal dan diblokir oleh pemerintah.
Bila dulunya untuk mendaftarkan IMEI harus langsung ke kantor bea cukai, kini mereka yang punya ponsel dari luar negeri tak perlu lagi repot. Dengan modal ponsel dan koneksi internet, IMEI bisa dengan mudah diregistrasi. Berikut, cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai.
Baca juga: Mengenal Bea Cukai yang Ditetapkan pada Barang Ekspor Impor
Cara pertama yang dapat dilakukan untuk mendaftarkan IMEI adalah melalui website resmi milik Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html. Setelah itu, isi data diri, waktu keberangkatan dan waktu kedatangan.
Masukan data lengkap gadget yang dibawa mulai dari merek, tipe, ram hingga kapasitas storage. Masukan nomor IMEI gadget yang dimiliki kemudian isi permintaan Captcha yang diminta. Setelah klik ‘Send’ dan tunggu beberapa saat. Kode QR dan Registration ID akan muncul.
Setelah mendapatkan Kode QR dan dan Registration ID, pemilik gadget wajib menunjukkannya kepada petugas Bea Cukai yang ada di bandara. Jangan lupa persiapkan boarding pass, paspor serta invoice pembelian gadget demi mempermudah pemeriksaan.
Beberapa komponen biaya yang harus dibayarkan saat mendaftar IMEI adalah PPN 11 persen, bea masuk sebesar 10 persen, serta PPH 10 persen bila memiliki NPWP. Namun, bagi yang tidak memiliki NPWP, mereka wajib membayar biaya PPH sebesar 20 persen.
Karena data yang diminta cukup banyak, persiapkan seluruh dokumen secara teliti jauh-jauh hari agar tidak terkendala saat pemeriksaan. Kesalahan memasukan rincian gadget yang diminta bisa menimbulkan kecurigaan dari pihak pemeriksa sehingga prosesnya pun dapat memakan waktu lama.
Sebagai informasi, jenis barang yang didaftarkan ke Bea Cukai hanya terbatas pada unit ponsel, tablet dan komputer jinjing. Maksimal jumlah ponsel yang menjadi barang bawaan penumpang dari luar negeri adalah 2 buah. Total harga kedua gawai tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (setara Rp7,4 juta).
Pendaftaran IMEI sebaiknya dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara. Namun, bila tak memungkinkan, mereka bisa tetap mendaftar paling lambat 60 hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Pendaftaran IMEI harus dilakukan sendiri oleh pendatang dari luar negeri atau bila berhalangan, dapat diwakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa.
Selain melalui aplikasi, para pendatang dari luar negeri bisa mendaftarkan IMEI gadget yang dibawa melalui aplikasi Bea Cukai berbasis Android. Unduh aplikasi ‘Mobile Bea Cukai’ di Play Store.
Setelah itu, buka aplikasi dan pilih ‘IMEI’. Isi data diri secara lengkap dan data penerbangan yang dinaiki.
Kemudian isi juga soal detail gadget yang dibawa mulai dari merek, tipe serta nomor IMEI. Cek sekali lagi dat tersebut dan klik tombol ‘Complete’. Kode QR dan Registration ID akan muncul setelahnya.
Sama seperti cara pendaftaran IMEI melalui situs website Bea Cukai, pemilik gadget wajib mendatangi petugas Bea Cukai yang ada di bandara untuk melakukan pemindaian Kode QR. Jika sudah, maka akan mendapat dokumen persetujuan oleh pejabat Bea Cukai setempat. Ingat, siapkan biaya pajak yang harus dilunasi.
Cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai adalah melalui operator seluler. Namun, cara ini hanya diperuntukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan datang ke Indonesia tidak lebih dari masa waktu 90 hari.
Untuk mendaftarkan IMEI ke operator seluler, WNA perlu datang ke kantor resmi operator telekomunikasi yang akan digunakan. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan seperti paspor dan pas foto. Seluruh layanan pendaftaran tidak dikenakan pajak.
Setelah mengetahui cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai, maka tak perlu bingung lagi mengatur waktu untuk ke kantor fisiknya.
Sebagai pengingat, IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri tidak bisa didaftarkan langsung ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini karena pendaftaran IMEI Kemenperin hanya dikhususkan bagi gadget yang dijual secara legal di dalam negeri. Jadi jangan sampai keliru ya.
Nah bagi WNA yang baru tiba di Indonesia dan ingin transfer uang ke luar negeri, sekarang tak perlu repot lagi repot untuk antri bank. Kini sudah tersedia aplikasi flip yang bisa memudahkan proses transfer dana ke lebih dari 55 negara di dunia.
Baca juga: Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Hanya dengan bermodal smartphone dan koneksi internet, proses transfer bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Biaya administrasi yang harus dibayar hanya Rp 70 Ribu loh! Yuk segera download Flip di App Store dan Play Store dan manfaatkan layanan Flip Globe dengan maksimal.
Bagikan