Flip Globe | 8 Mei 2023
Oleh : Ruth Tambunan
Dalam bisnis ekspor impor, sangat penting untuk menjamin barang yang akan dikirim dapat sampai ke tujuan dengan baik tanpa adanya hambatan. Sebelum sampai ke tahap pengiriman, para pebisnis wajib melalui tahapan custom clearance terlebih dulu. Biasanya untuk mempermudah pekerjaan, para pelaku ekspor dan impor kerap menggunakan jasa custom clearance.
Nah, apa itu custom clearance dan bagaimana cara mengurusnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca juga: FOB Shipping Point dan FOB Destination Ternyata Beda: Apa Saja?
Custom clearance adalah proses administrasi yang harus diurus karena berkaitan dengan pengiriman barang dari suatu negara ke negara lain. Dengan kata lain, custom clearance adalah pengurusan izin agar seorang pebisnis dapat memasukkan barang atau membawa keluar barang dari negara tertentu.
Cukup banyak dokumen yang harus diurus untuk memastikan produk yang diinginkan bisa Anda dikirim atau diterima. Mulai dari pembuatan kontrak, dokumen kerja sama dengan perusahaan pengangkutan, dan dokumen pengiriman. Karena cukup banyaknya urusan administrasi yang harus diurus, tak heran, penyewaan jasa custom clearance cukup populer di kalangan pebisnis ekspor impor.
Pada umumnya, dalam proses custom clearance, ada tiga tahapan mendasar yang harus dilalui yaitu:
Tahap pertama yang akan dilalui adalah tahap pre-clearance. Tahapan ini terkait dengan terkait dengan pengurusan identitas perusahaan.
Setiap perusahaan yang hendak menggunakan jasa layanan logistik wajib melakukan pendaftaran ke pihak kepabeanan agar mendapatkan nomor induk kepabeanan (NIK).
Tahap clearance merupakan tahapan administrasi selanjutnya yang akan dilewati. Terdapat tiga hal yang perlu diurus dalam tahapan ini yakni pemberitahuan kepada lembaga kepabeanan, pembayaran pajak, dan proses mengeluarkan barang.
Khusus bagi custom clearance impor, para pemilik usaha dapat memilih jalur layanan sesuai kebutuhan (jalur merah, kuning, dan hijau).
Ini adalah tahap administrasi pungkasan sebelum logistik akhirnya dikirimkan ke negara tujuan. Di tahap ini, pihak kepabeanan pada negara tertentu akan melakukan audit dan penelitian kembali agar bisa dapat membuat tagihan penetapan kepabeanan.
Jika proses audit telah selesai, maka kantor kepabeanan bakal mengirimkan rincian biaya yang harus dibayarkan. Bila semuanya sudah lunas, maka barang akan langsung dikirimkan.
Pada dasarnya, masing-masing negara memiliki persyaratan yang berbeda-beda soal dokumen yang harus disertakan dalam proses customs clearance. Pasalnya, semua itu sangat tergantung pada peraturan dari setiap negara. Namun, terdapat kesamaan beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan customs clearance, yaitu:
Bill of Entry adalah dokumen yang akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk selanjutnya diverifikasi oleh Bank.
Faktur komersial merupakan dokumen yang berkaitan dengan transaksi barang serta jasa.
Bill of lading atau disebut juga konosemen merupakan surat yang berisi keterangan dari pihak pengangkut bahwa ia telah menerima barang tertentu dan setuju untuk mengangkut barang barang ke tempat tujuan serta menyerahkannya kepada orang tertentu. Jadi mereka yang memegang B/L merupakan pemilik barang yang disebutkan dalam dokumen.
Lisensi impor merupakan izin yang dikantongi oleh perusahaan atau orang tertentu untuk melakukan kegiatan impor. Lisensi ini berfungsi layaknya KTP.
Merupakan dokumen resmi dari pelanggan untuk menunjukkan barang apa saja yang dipesan dari supplier.
Polis asuransi adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi sebagai jaminan keselamatan atas barang yang dikirim. Bila terjadi kerusakan atau ada barang hilang, maka akan diberikan ganti rugi.
Beberapa dokumen lainnya yang juga bisa disertakan seperti laporan pengujian, izin industri dan RCMC.
Biaya custom clearance sangat tergantung pada jalur pengiriman yang akan pilih serta biaya layanan yang dipatok oleh penyedia jasa. Karena terjadi pertukaran barang antar negara, jalur pengiriman yang tersedia adalah darat dan laut. Pengiriman via jalur laut biasanya memiliki biaya yang lebih terjangkau namun durasi pengirimannya lebih lama. Sementara pengiriman lewat udara, lebih cepat meskipun harganya lebih tinggi.
Ini berlaku baik bagi custom clearance ekspor maupun impor. Karena itu, pertimbangkan jalur pengiriman yang benar agar tidak mengalami kerugian sebagai seorang pengusaha. Setelah mengetahui cara custom clearance Indonesia, pilihlah jasa layanan custom clearance yang terpercaya dan profesional agar bisnis ekspor impor bisa dijalankan tanpa kekhawatiran.
Baca juga: FOB Shipping Point: Apa Keuntungan dan Kerugiannya?
Bagi pelaku usaha ekspor impor yang ingin mentransfer dana bagi pelaku jasa custom clearance yang ada di luar negeri, manfaatkanlah aplikasi Flip. Flip memiliki fitur Flip Globe yang memungkinkan pengiriman uang ke 55 negara di dunia.
Biaya yang ditampilkan saat transaksi merupakan biaya yang harus dibayarkan para pengguna. Tidak ada biaya provisi, korespondensi bank, atau biaya tersembunyi lainnya dari Flip. Karena tunggu apa lagi? Segera download aplikasi Flip di PlayStore dan AppStore.
Bagikan