Keuangan Bisnis | 2 November 2023
Oleh : Sarah Silvia
Sumber : Pexels
Semua pengusaha bidang ekspor impor sudah familiar dengan bill of lading. Dokumen ini memiliki fungsi penting dalam komunikasi terkait pengiriman barang. Sebelum memulai bisnis yang melibatkan impor barang, pahami dulu rincian dokumen penting ini.
Sumber : Envato
Bill of lading adalah dokumen yang menyatakan bahwa jasa pengangkut (carrier) telah menerima produk pesanan dan siap mengirimkannya.
Definisi ini tercantum di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Pasal 506 mendeskripsikan bill of lading sebagai surat bertanggal yang berisi keterangan pihak pengangkut terkait barang yang akan dikirimkannya.
Selain pernyataan pihak carrier, dokumen ini berisi pihak yang akan menerima barang tersebut. Ada juga keterangan persyaratan terkait pengiriman dan penerimaan barang sesuai kesepakatan.
Walau bill of lading dan invoice terdengar mirip, keduanya merupakan dokumen yang berbeda.
Bill of lading merupakan tanda terima kesepakatan antara pengirim dan jasa pengangkut. Isinya menegaskan bahwa barang telah diangkut dan siap diantar ke penerima.
Sebaliknya, invoice merupakan tanda terima yang berlaku antara penjual dan pembeli saja. Invoice digunakan untuk melacak proses transaksi hingga barang diterima dan dibayar sesuai ketentuan tagihan.
Fungsi utama bill of lading adalah sebagai tanda terima yang menyatakan bahwa barang telah dinaikkan ke kapal pengangkut. Akan tetapi, pembuatan dokumen ini juga memiliki manfaat lain, yaitu:
Bill of lading merupakan konfirmasi formal tertulis bahwa pihak pengangkut telah menerima barang. Konfirmasi ini membantu agar penerima barang/pembeli tidak terlalu cemas saat menunggu.
Bill of Lading menjadi tanda terima untuk menegaskan bahwa barang dalam kondisi baik dan siap diangkut. Tanda terima ini juga merupakan salah satu dokumen formal dalam proses pengiriman.
Karena pengiriman barang lewat kapal membutuhkan waktu lama, carrier bertanggung jawab untuk sementara. Bill of lading pun menegaskan status jasa pengangkut sebagai pemilik sementara barang (selama pengiriman).
Bill of lading harus dikelola dengan benar untuk mencegah tindak kriminal selama proses pengiriman. Salah satunya adalah sebagai jaminan informasi untuk mencegah penggelapan.
Bill of lading memiliki beberapa komponen penting dalam desainnya, yaitu:
Bill of lading biasanya disingkat B/L dalam pencatatan dokumen perdagangan. Pemilik bisnis mungkin akan menemukan beberapa jenis B/L berbeda. Contoh tipe-tipenya adalah sebagai berikut:
Shipped B/L merupakan dokumen yang menandakan bahwa produk telah dinaikkan ke kapal. Dokumen ini tidak ditandatangani karena harus diberikan ke pengirim atau eksportir.
Dokumen ini dikeluarkan pihak pengangkut untuk menandakan bahwa barang telah masuk ke gudang pelayaran.
Dokumen ini dikeluarkan jika proses pengiriman dilakukan oleh beberapa kendaraan. Through B/L dibuat ketika barang ditransfer dari satu kendaraan ke kendaraan lain yang jenisnya sama.
Dokumen ini juga dikeluarkan untuk proses pengiriman dengan beberapa kendaraan. Bedanya, dokumen ini khusus untuk proses pengangkutan yang menggunakan kendaraan berbeda.
Dokumen ini dikeluarkan carrier yang mengangkut barang dari beberapa penjual sekaligus di satu kendaraan.
Dokumen ini dikeluarkan jika pembeli/importir membeli barang dari pihak ketiga atau perantara. Jadi, perjalanan barang tersebut tidak langsung dari produsen atau penjual, tetapi lokasi si perantara.
Dokumen ini merupakan jenis yang fleksibel karena bisa dinegosiasikan. Pihak pembeli bisa bernegosiasi dan menandatangani dokumen untuk memindahkan proses pengiriman ke pihak ketiga.
Clean B/L
Dokumen ini dikeluarkan setelah penerima memastikan bahwa barang sudah tiba dengan lengkap dan utuh.
Dokumen ini dikeluarkan sebagai pemberitahuan bahwa ada kerusakan atau kehilangan yang terjadi. Dokumen tersebut juga bisa memberi sinyal bahwa penerima mungkin menolak barang tersebut.
Setiap perusahaan biasanya memiliki format sendiri untuk dokumen B/L selama semua komponen ada di sana. Berikut adalah contoh format bill of lading paling sederhana.
(Nama Perusahaan Pengangkut dan Logo) | ||
Bill of Lading | Nomor: | |
Terima dari: Alamat lengkap: Kontak: | Diterima oleh: Alamat lengkap: Kontak: | |
Kapal pengangkut: | Rute pengangkutan: | |
Rincian Barang | Deskripsi Barang | |
Jumlah Unit/Volume | Kemasan | |
Instruksi Khusus: | ||
Tanda Tangan | ||
Pengirim: Tanggal: | Pengangkut: Tanggal: | Penerima: Tanggal: |
Perusahaan yang berbisnis dengan pelanggan di negara tertentu mungkin harus menuruti aturan pembuatan dokumen dagang. Pastikan mengetahui ketentuan format bill of lading sebelum membuat desain untuk keperluan usaha.
Membayar biaya jasa pengiriman, terutama untuk transaksi ekspor impor, akan lebih mudah jika menggunakan platform digital. Jangan sampai salah pilih agar proses transaksi tetap lancar. Flip for Business adalah solusi terbaik untuk proses transaksi bisnis.
Dengan Flip for Business, pengusaha bisa melakukan transaksi digital ke ribuan rekening sekaligus hanya dalam hitungan menit. Pengiriman uang ke luar negeri pun bisa dilakukan hanya dalam waktu 20 menit. Cocok untuk meningkatkan efisiensi bisnis.
Flip for Business juga menjamin keamanan transaksi dengan lisensi dari Bank Indonesia. Terdapat juga fitur yang mencegah risiko seperti transaksi dobel atau salah rekening saat mengirim. Semua layanannya tersedia di dalam satu platform sehingga praktis.
Membayar tagihan untuk berbagai dokumen seperti bill of lading bisa cukup memakan waktu jika dilakukan secara manual. Gunakan Flip for Business untuk kemudahan transaksi, dan jadikan bisnis ekspor impor lebih lancar serta menguntungkan.
Bagikan