mural
homeforward
Jangan Bingung! Ini Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik

Jangan Bingung! Ini Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik

Salah satu dokumen wajib yang juga menjadi identitas diri saat di luar negeri adalah paspor. Nah, apabila kamu berencana ke luar negeri dan belum memiliki paspor, kamu wajib membuatnya. Kamu pun bisa memilih membuat paspor biasa atau paspor elektronik. Perbedaan paspor biasa dan elektronik secara umum dapat dilihat dari ada tidaknya logo pada paspor. Dengan melihat itu, kamu bisa tahu mana paspor biasa atau paspor elektronik.

Meskipun demikian, baik paspor biasa maupun elektronik merupakan dokumen resmi dan absah digunakan sebagai identitas saat di luar negeri. Agar lebih jelas tentang perbedaan paspor biasa dan elektronik, simak penjelasannya di artikel ini.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor Elektronik, Kelebihan, dan Biaya Pengurusannya

 

Kelengkapan Data

Perbedaan pertama antara paspor biasa dan elektronik terletak pada kelengkapan data. Paspor biasa memuat data diri pemegang paspor. Berbeda dengan paspor biasa, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik. Data biometrik ini dapat menyimpan data  yang memuat wajah dan sidik jari pemegang paspor.

Biaya 

Selanjutnya, perbedaan lain dari kedua paspor ini adalah dari segi biaya. Perbedaan biaya paspor biasa dan elektronik cukup signifikan. Penentuan biaya untuk membuat paspor biasa dan elektronik telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Untuk pembuatan paspor biasa dengan 48 halaman dikenakan biaya Rp350.000. Sementara, biaya pembuatan paspor elektronik dengan 48 halaman Rp650.000. Biaya Rp1juta akan dikenakan jika kamu menggunakan layanan cepat pembuatan paspor dalam satu hari dan biaya tersebut di luar biaya penerbitan paspor.

Layanan Autogate 

Sumber: Pexels

Jika kamu pergi ke luar negeri, pastinya harus mengantre karena pemeriksaan dari pihak imigrasi. Nah, perbedaan mencolok yang terdapat pada paspor biasa dan paspor elektronik adalah ada tidaknya layanan autogate. Paspor biasa tidak dilengkapi chip sehingga tidak bisa mengakses layanan autogate. Sementara, paspor elektronik atau e-pasport dilengkapi chip yang dapat mengakses layanan autogate

Layanan autogate merupakan layanan yang dapat membantu mengurangi kepadatan antrean karena pemeriksaan pihak imigrasi. Pihak imigrasi hanya memerlukan waktu sekitar 35 sampai 45 detik per penumpang. Sedangkan, pihak imigrasi akan melakukan pemeriksaan secara manual kepada pemegang paspor biasa dengan waktu 30 detik lebih lama.

Keberadaan Fisik Buku dan Chip

Perbedaan paspor biasa dan elektronik yang bisa kamu temukan adalah keberadaan fisik buku dan chip. Maksudnya adalah tampilan fisik buku kedua jenis paspor ini tampak sama, tetapi sebenarnya terdapat perbedaan yang mencolok. 

Jika melihat kamu akan langsung mengenali perbedaannya, yaitu keberadaan chip gen pada halaman depan paspor elektronik. Sementara itu, kamu tidak akan menemukan keberadaan chip pada paspor biasa.

Bentuk chip paspor elektronik mengingatkan pada chip yang ada di kartu SIM ponsel atau kartu ATM. Chip ini berfungsi untuk menyimpan data keimigrasian yang berupa identitas, wajah, dan sidik jari pemegang paspor.

Bebas Visa ke Jepang 

Pemilik paspor biasa maupun paspor elektronik dapat pergi ke Jepang. Namun, pemilik paspor biasa harus mengurus visa terlebih dahulu. Sementara itu, pengguna paspor elektronik mendapatkan keistimewaan, yaitu dapat berkunjung ke Jepang tanpa harus memiliki visa. Hal ini dikarenakan chip yang ada di sampul paspor elektronik sudah sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO).

Pengguna paspor elektronik bisa datang ke Jepang untuk berbagai tujuan, seperti kunjungan keluarga, wisata, ataupun bisnis selama 15 hari dengan masa berlaku tiga tahun. Namun, sebelum berangkat, pastikan, kamu mendaftarkan paspor elektronik ke Kantor Perwakilan Negara Jepang atau Kantor Konsulat Jepang di Indonesia.

Penyimpanan 

Perbedaan lain antara paspor biasa dan elektronik terletak dalam penyimpanan data. Paspor biasa tidak dapat menyimpan data karena tidak adanya chip. Sementara, paspor elektronik memiliki chip yang dapat menyimpan data biometric sehingga data pemegang paspor tersebut lebih lengkap dan akurat sehingga susah dipalsukan. 

Selain itu, chip pada paspor elektronik membutuhkan perawatan khusus agar chip tetap aman dan tidak mudah rusak, sedangkan paspor biasa tidak memerlukan tempat penyimpanan khusus.


Baca juga: Cek Persyaratan, Biaya, dan Cara Memperpanjang Paspor

Inilah informasi seputar perbedaan paspor biasa dan elektronik. Sudah tahu paspor mana yang cocok untuk kebutuhanmu? Apapun jenis paspor yang kamu pilih, kedua jenis paspor ini merupakan dokumen resmi yang memuat identitas diri pemegang paspor dan bisa digunakan ke negara manapun. Selain itu, masa berlaku paspor biasa dan elektronik sama, yaitu sepuluh tahun.

Nah, untuk kamu yang sering transfer uang ke luar negeri, sekarang aplikasi Flip menyediakan layanan Flip Globe. Flip Globe merupakan layanan yang dapat membantu kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan biaya murah. Selain itu, kamu bisa transfer uang ke 55 negara lewat layanan ini secara praktis dan mudah. Tunggu apalagi? Yuk, instal aplikasi Flip dan nikmati berbagai layanannya.

[SEO&ASO] Banner Article Blog_Flip Globe 1200x300 Bahasa.png

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi