mural
homeforward
Cek Persyaratan, Biaya, dan Cara Memperpanjang Paspor

Cek Persyaratan, Biaya, dan Cara Memperpanjang Paspor

Paspor lama hampir habis masa berlaku? Tidak perlu khawatir. Kamu bisa segera mengganti atau memperpanjang paspor. Apalagi sekarang kamu bisa memperpanjang paspor dengan mudah di mana dan kapan saja lewat aplikasi M-Paspor. Lalu, bagaimana persyaratan, biaya yang dikeluarkan, serta cara memperpanjang paspor? Yuk, cari tahu informasinya dengan menyimak artikel ini.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor Elektronik, Kelebihan, dan Biaya Pengurusannya

 

Persyaratan Memperpanjang Paspor 

Perpanjangan paspor harus segera dilakukan ketika masa berlaku paspor hampir habis. Namun, tahukah kamu istilah perpanjangan paspor ternyata kurang tepat. Dilansir dari laman jogja.imigrasi.go.id, paspor yang diperpanjang memiliki nomor yang berbeda dengan nomor yang ada di paspor lama.

Bahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dijelaskan bahwa tidak ada istilah perpanjangan paspor, namun penggantian paspor. Walaupun demikian, masih banyak masyarakat menggunakan istilah perpanjang paspor untuk mengganti paspor lama ke paspor baru. 

Selain itu, masa berlaku paspor mengalami perubahan dari lima tahun menjadi sepuluh tahun sejak paspor diterbitkan. Lalu, apa saja dokumen persyaratan perpanjang paspor? Dokumen persyaratan perpanjangan paspor terbagi menjadi paspor terbit di bawah tahun 2009 dan paspor terbit di atas tahun 2009. Berikut ini adalah penjelasannya.

Paspor Terbit di Bawah Tahun 2009 

Beberapa dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi jika paspor kamu terbit di bawah tahun 2009, yaitu:

  1. Kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Dokumen-dokumen, seperti buku nikah, akta perkawinan, akta kelahiran, ijazah, atau surat baptis. Dokumen tersebut harus memuat nama, tempat tanggal lahir, dan juga nama orang tua. Apabila dokumen tersebut tidak mencantumkan data yang diminta, lampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia untuk warga negara asing yang telah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui perwarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku;
  5. Paspor lama bagi yang telah mempunya paspor biasa.

Paspor Terbit di Atas Tahun 2009 

Sebaliknya, dokumen persyaratan untuk perpanjangan paspor yang terbit di bawah 2009 lebih sederhana. Kamu hanya perlu melampirkan dua dokumen, yaitu:

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
  2. Paspor lama.

Biaya Perpanjangan Paspor 

Sumber: Pexels

Di samping menyiapkan dokumen persyaratan yang diminta, kamu juga perlu menyiapkan biaya untuk perpanjangan paspor. Dilansir dari jakartautara.imigrasi.go.id, berikut ini adalah rincian biaya perpanjang paspor.

  • Biaya paspor biasa dengan jumlah 48 halaman Rp350.000;
  • Biaya paspor elektronik (e-pasport) dengan jumlah 48 halaman Rp650.000;
  • Biaya untuk perpanjang paspor karena hilang Rp1juta;
  • Biaya untuk perpanjang paspor karena rusak Rp500.000;
  • Biaya untuk perpanjang paspor yang hilang atau rusak karena kejadian tak terduga Rp0 atau tidak dikenakan biaya;
  • Biaya layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama Rp1juta. Biaya tersebut di luar biaya penerbitan paspor.

Cara Memperpanjang Paspor 

Setelah selesai persiapan persyaratan dokumen, kamu bisa coba cara memperpanjang paspor. Berikut ini adalah urutan cara perpanjang paspor.

  1. Download aplikasi M-Paspor di App Store atau Play Store dan instal di ponsel pintar.
  2. Login di aplikasi M-Paspor atau daftar jika belum memiliki akun di aplikasi M-Paspor. 
  3. Isi data-data diri yang diminta, klik daftar, lalu verifikasi akun dengan menginput kode yang telah dikirim ke email.
  4. Setelah login, pilih Kantor Imigrasi terdekat untuk memperpanjang paspor.
  5. Selanjutnya, pilih tanggal dan waktu kedatangan ke Kantor Imigrasi. Setelah selesai, kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor akan kamu terima.
  6. Langkah selanjutnya cara memperpanjang paspor adalah mendatangi Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal kedatangan yang sudah ditentukan. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen persyaratan, termasuk KTP, kartu keluarga, dan paspor lama. Selain itu, pakai pakaian yang rapi dan berkerah. Hindari menggunakan pakaian warna putih karena latar belakang foto paspor berwarna putih.
  7. Melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.
  8. Setelah semua selesai, lakukan pembayaran administrasi. Bayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan jenis dan ketentuan paspor.  Kamu pun bisa memilih salah satu dari berbagai cara pembayaran paspor di aplikasi M-Paspor, seperti internet bankingm-banking, transfer ATM, atau setor tunai lewat teller bank Persepsi Simponi.
  9. Tunggu informasi sampai paspor jadi. Pada umumnya proses penyelesaian perpanjangan paspor membutuhkan waktu sekitar tiga sampai empat hari kerja. 
  10. Setelah paspor jadi, silakan datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor baru.

Inilah informasi seputar persyaratan, rincian biaya, serta cara memperpanjang paspor. Segera perpanjang, jangan sampai liburan ke luar negeri gagal karena masa berlaku paspor habis. 

 

Baca juga: Ingin Pergi ke Luar Negeri? Pahami Perbedaan Visa dan Paspor, Yuk!

Ingin transfer uang ke luar negeri, tetapi bingung caranya? Tidak perlu khawatir. Sekarang ada Flip Globe untuk mempermudah kamu transfer uang ke luar negeri ke 55 negara tanpa biaya tersembunyi. Yuk, unduh aplikasi Flip dan nikmati kemudahan transaksi ke luar negeri bersama Flip Globe.

[SEO&ASO] Banner Article Blog_Flip Globe 1200x300 Bahasa.png

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi