Learning | 7 Mei 2023
Oleh : Ruth Tambunan
BPJS Kesehatan adalah program layanan kesehatan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat untuk seluruh warga negara Indonesia. Pemerintah membagi status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi dua: BPJS Mandiri dan BPJS Pemerintah atau PBI. Lalu, apa perbedaan BPJS Mandiri dengan Pemerintah?
Baca juga: Hal-hal Yang Harus Kamu Pahami dari BPJS Mandiri
Seperti disebutkan sebelumnya, peserta dengan status Mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan layanan kesehatan yang ditanggung di dalam BPJS Kesehatan. Perbedaan utama di antara kedua status kepesertaan ini berada pada beban tanggungan iuran yang harus dibayarkan setiap bulan.
Sesuai namanya, BPJS Kesehatan Mandiri adalah program jaminan kesehatan yang iurannya dibayar sendiri oleh peserta. Artinya, setiap bulannya peserta diharuskan membayar iuran sesuai dengan kelas layanan (Rp150.000 per orang untuk Kelas 1, Rp100.000 per orang untuk Kelas 2, dan Rp35.000 per orang untuk Kelas 3).
Batas jatuh tempo pembayaran iuran BPJS Mandiri adalah tanggal 10 setiap bulannya. Jika peserta telat atau menunggak pembayaran, status kepesertaannya akan dibekukan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Misalnya, kamu menunggak pembayaran pada bulan Maret, maka mulai tanggal 1 April status kepesertaanmu di BPJS dibekukan sementara sampai kamu melunasi tagihan.
Untuk membantumu membayar tagihan tepat waktu, sekarang kamu bisa melakukan pembayaran iuran BPJS Mandiri lewat Flip, lho! Cukup buka aplikasi Flip, pilih menu “BPJS Kesehatan”, masukkan nomor kartu dan periode tagihan, dan bayar. Klik link ini untuk mengunduh aplikasi Flip dari App Store atau Play Store.
Sementara itu, BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran adalah kepesertaan BPJS yang iurannya ditanggung dan dibayarkan oleh Pemerintah. Jadi, kalau kamu dan anggota keluargamu yang lain adalah peserta BPJS PBI, kamu tidak perlu membayar iuran setiap bulannya.
Perbedaan di antara kedua jenis kepesertaan BPJS ini tidak hanya pada beban iuran saja. Beberapa perbedaan BPJS Mandiri dengan Pemerintah antara lain:
BPJS Mandiri | BPJS Pemerintah |
Peserta berhak memilih fasilitas layanan BPJS Kelas 1, Kelas 2, atau Kelas 3. | Hanya berhak untuk fasilitas layanan Kelas 3. |
Peserta bisa memilih fasilitas kesehatan yang sesuai dengan domisili selama faskes tersebut sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. | Peserta hanya bisa berobat di fasilitas kesehatan tingkat 1 (Puskesmas kelurahan/desa). |
Target peserta BPJS Mandiri adalah masyarakat umum, termasuk pekerja penerima upah dan pemilik usaha. | Target peserta adalah masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap, atau kemampuan ekonomi rendah, atau kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk dibebankan iuran secara mandiri. |
Peserta yang mengambil Kelas 1 dan Kelas 2 bisa naik kelas perawatan jika kamar rawat yang menjadi haknya penuh. | Peserta PBI (dan peserta Mandiri Kelas 3) tidak bisa naik kelas perawatan. |
Peserta diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai dengan Kelas yang dipilih. | Iuran peserta ditanggung dan dibayarkan oleh Pemerintah. |
Peserta Kelas 1 dan Kelas 2 harus memiliki rekening bank ketika mendaftar. | Peserta PBI (dan peserta Mandiri Kelas 3) tidak diharuskan memiliki rekening bank. |
Peserta dapat mendaftarkan diri secara mandiri atau didaftarkan oleh pemberi kerja. | Pendaftaran dan pemberhentian peserta PBI hanya dapat direkomendasikan berdasarkan data rekonsiliasi dari Kementerian Sosial dan referensi dari Dinas Sosial setempat. |
Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Mandiri bisa mengajukan pindah status menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah pusat. Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan jika kamu berniat mengganti status kepesertaan BPJS Kesehatan:
Setelah dianggap memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan BPJS, dokumen yang harus disiapkan adalah:
Setelah melengkapi persyaratan administrasi di atas, prosedur yang harus dilalui adalah:
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Bayi Secara Online
Demikian rangkuman perbedaan BPJS Mandiri dengan Pemerintah dan syarat yang diperlukan untuk pindah status kepesertaan dari Mandiri ke PBI. Kalau kamu terdaftar sebagai peserta mandiri, jangan lupa bayar iuran BPJS sebelum jatuh tempo, ya!
Transfer uang, beli pulsa, bayar listrik, bayar BPJS dan tagihan lainnya bisa kamu lakukan dengan Flip tanpa perlu pindah-pindah aplikasi atau keluar rumah. Gampang kan? Makanya, yuk download Flip sekarang juga!
Bagikan