Kalau kamu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan, artinya kamu adalah peserta BPJS dengan status kepesertaan mandiri. Sebagai peserta BPJS Mandiri, ada beberapa hal yang harus kamu pahami lebih lanjut selain jumlah dan tanggal jatuh tempo iuran.
BPJS Kesehatan Mandiri adalah program jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung dan harus dibayarkan oleh peserta setiap bulan. Peserta mandiri bisa memilih satu dari tiga kelas yang ditentukan: Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Pembagian kelas ini berdasarkan kelas kamar rawat inap yang menjadi hak peserta pada kelas tersebut.
Layanan kesehatan yang menjadi hak peserta BPJS mandiri meliputi:
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Layanan Rujukan Tingkat Lanjutan
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Iuran BPJS Mandiri
Besaran iuran per bulan yang dibebankan ke peserta ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan pembagian kelas di atas. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Kelas 1 Rp150.000 per orang
Kelas 2 Rp100.000 per orang
Kelas 3 Rp35.000 per orang
Jatuh tempo pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 setiap bulannya. Kalau kamu menunggak atau terlambat membayar, status kepesertaanmu akan dibekukan atau diberhentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Cara Membuat BPJS Mandiri
Ada dua cara membuat atau mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri: online atau offline. Syarat pembuatan BPJS Kesehatan, baik via online maupun offline, adalah:
KTP calon peserta
Kartu Keluarga
Buku tabungan milik kepala keluarga/penanggung iuran dari rekening bank yang bekerja sama dengan BPJS.
Jika ingin mengaktifkan autodebet, lampirkan surat kuasa autodebet pembayaran iuran bermeterai Rp10.000, lengkap dengan tanda tangan pemilik rekening dan calon peserta yang ditanggung.
Khusus untuk WNA, lampirkan fotokopi paspor dan surat izin kerja dari instansi yang berwenang.
Email dan nomor ponsel aktif
Cara Daftar Online
Untuk mendaftar secara online, disarankan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di Play Store (Android) and App Store (iOS). Tahapan pendaftarannya adalah sebagai berikut:
Pada aplikasi Mobile JKN, klik menu “Daftar” lalu pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
Setelah membaca dan mencermati ketentuan pendaftaran, klik “Setuju”
Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang disediakan
Daftar data keluarga calon peserta BPJS Kesehatan akan ditampilkan
Isi data diri sesuai dengan kolom yang disediakan (nama lengkap, tempat tanggal lahir, dsb.)
Pilih kelas perawatan dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) yang terdekat
Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang aktif, lalu klik “Simpan”
Salin kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan masukkan ke aplikasi Mobile JKN
Selanjutnya, calon peserta akan mendapat nomor virtual account melalui email untuk melakukan pembayaran pertama
Lakukan pembayaran pertama dalam kurun waktu 14 hingga 30 hari setelah pendaftaran
Setelah membayar iuran pertama, kartu JKN-KIS dapat langsung di-download pada aplikasi Mobile JKN. Kartu fisik akan dikirimkan paling lambat 6 hari setelah pembayaran.
Cara Daftar Offline
Kalau kamu lebih suka mendaftar BPJS Mandiri dengan cara lama atau offline, langkah-langkahnya adalah:
Kunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan
Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) sesuai dengan informasi yang diminta
Pilih kelas perawatan dan FKTP terdekat
Cantumkan nomor ponsel, nomor rekening bank, dan alamat email aktif
Lunasi pembayaran iuran pertama menggunakan nomor virtual account yang diberikan.
Kartu JKN-KIS akan dikirim paling lambat 6 hari setelah pelunasan iuran pertama.
Cara Cek Iuran dan Bayar Tagihan
Untuk memudahkanmu cek iuran hingga bayar tagihanBPJS Mandiri, lakukan saja lewat aplikasi Flip! Klik menu “BPJS Kesehatan” di halaman muka aplikasi Flip, lalu masukkan nomor peserta BPJS dan periode tagihan. Sistem akan menampilkan besaran iuran sebelum kamu melakukan pembayaran. Mudah bukan?
Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri
Ada tiga cara kamu bisa menonaktifkan status peserta BPJS Kesehatan, yaitu:
Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Siapkan KTP, kartu JKN-KIS, dan Surat Permohonan Penonaktifan
Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
Serahkan dokumen yang diperlukan untuk diproses oleh petugas
Via WhatsApp
Kirim pesan ke nomor 08118165165. Kamu akan mendapat link akses yang berlaku selama satu jam.
Pilih menu “Pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga”
Unggah dokumen yang diminta
Setelah proses selesai, BPJS sudah berhasil dinonaktifkan.
Demikian beberapa hal yang harus kamu pahami sebagai peserta BPJS Mandiri. Jangan lupa bayar iuran tepat waktu, ya!
Transfer uang, beli pulsa, bayar listrik, bayar BPJS dan tagihan lainnya bisa kamu lakukan dengan Flip tanpa perlu pindah-pindah aplikasi atau keluar rumah. Gampang kan? Makanya, yuk download Flip sekarang juga!