Learning | 7 Mei 2023
Oleh : Ruth Tambunan
Kalau kamu pekerja yang menerima gaji bulanan, kamu berhak mendapat fasilitas jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemberi kerja. Jaminan ini bisa berupa asuransi kesehatan swasta maupun BPJS Perusahaan.
Baca juga: Hal-hal Yang Harus Kamu Pahami dari BPJS Mandiri
BPJS Kesehatan Perusahanan adalah salah program jaminan sosial di bidang kesehatan yang ditanggung oleh pemberi kerja untuk karyawannya. Melalui UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan bisa mendapatkan sanksi dari pemerintah apabila tidak mendaftarkan karyawannya.
Program ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan program BPJS mandiri. Pada BPJS mandiri, iuran dibebankan langsung kepada peserta dan harus dibayarkan setiap bulan. Peserta BPJS mandiri juga berhak memilih kelas layanan yang diinginkan (Kelas 1, Kelas 2, atau Kelas 3) yang akan menentukan besaran iuran per bulannya.
Sementara itu, pada BPJS Perusahaan iurannya dibebankan kepada perusahaan atau pemberi kerja. Peserta juga tidak bisa memilih kelas layanan yang diinginkan. Besaran dan mekanisme penghitungan iurannya akan dijelaskan lebih rinci di bawah.
Sesuai amanat Undang-undang, perusahaan diwajibkan mendaftarkan BPJS Kesehatan Perusahaan. Sebelum mendaftar, ada persyaratan dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:
Supaya lebih mudah, sebaiknya lakukan pendaftaran secara online melalui situs new E-Dabu. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Untuk menambahkan karyawan baru ke dalam sistem, mintalah nomor BPJS Kesehatan karyawan tersebut agar status kepesertaannya bisa diubah dari BPJS Mandiri menjadi BPJS Perusahaan.
Setelah keluar dari perusahaan untuk bekerja secara mandiri, kamu diberi tenggat waktu 30 hari sejak tanggal keluar untuk mengganti status BPJS ke individu/mandiri. Setelah 30 hari, status kepesertaanmu akan dinonaktifkan.
Proses penggantian status kepesertaan dari BPJS Perusahaan ke BPJS Mandiri bisa dilakukan secara cepat dan mudah melalui aplikasi Mobile JKN. Tahapannya adalah:
Untuk melakukan pembayaran BPJS Mandiri, sekarang kamu sudah bisa melakukannya lewat aplikasi Flip, lho! Klik tautan ini untuk mengunduh aplikasi Flip di smartphone milikmu.
Jika pada BPJS Mandiri besaran iurannya ditentukan dari kelas layanan yang dipilih,pada BPJS Perusahaan besaran iurannya berupa persentase dari gaji penerima. Aturan ini dicantumkan dalam Perpres No. 75 Tahun 2019.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penghitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan:
Iuran BPJS Perusahaan saat ini ditetapkan sebesar 5% dari gaji. Sebagai contoh, kalau kamu adalah karyawan dengan gaji Rp10 juta per bulan, penghitugan iurannya adalah:
Berdasarkan perhitungan ini, setiap bulan gajimu akan dipotong sebesar Rp100.000 untuk iuran BPJS Kesehatan perusahaan. Besaran iuran dan potongan ini untuk menanggung dirimu sendiri, istri, dan maksimal 3 orang anak.
Dengan jumlah gaji yang sama, kalau kamu punya 4 anak, kamu akan dibebankan tambahan potongan sebesar 1%. Artinya, iurannya menjadi Rp600.000 per bulan dan gajimu akan dipotong Rp200.000 setiap bulan.
Baca juga: Perbedaan BPJS Mandiri dan Pemerintah: Kamu Termasuk yang Mana?
Pada dasarnya, baik BPJS mandiri maupun BPJS perusahaan merupakan program jaminan sosial di bidang kesehatan yang diberikan oleh pemerintah. Perbedaan utamanya terletak pada perhitungan iuran dan beban tanggungan iuran saja.
Transfer uang, beli pulsa, bayar listrik, bayar BPJS dan tagihan lainnya bisa kamu lakukan dengan Flip tanpa perlu pindah-pindah aplikasi atau keluar rumah. Gampang kan? Makanya, yuk download Flip sekarang juga!
Bagikan