mural
homeforward
BPJS Perusahaan dan Perbedaannya dengan BPJS Mandiri

BPJS Perusahaan dan Perbedaannya dengan BPJS Mandiri

Kalau kamu pekerja yang menerima gaji bulanan, kamu berhak mendapat fasilitas jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemberi kerja. Jaminan ini bisa berupa asuransi kesehatan swasta maupun BPJS Perusahaan.

Baca juga: Hal-hal Yang Harus Kamu Pahami dari BPJS Mandiri

 

Apa Itu BPJS Perusahaan?

BPJS Kesehatan Perusahanan adalah salah program jaminan sosial di bidang kesehatan yang ditanggung oleh pemberi kerja untuk karyawannya. Melalui UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan bisa mendapatkan sanksi dari pemerintah apabila tidak mendaftarkan karyawannya.

Program ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan program BPJS mandiri. Pada BPJS mandiri, iuran dibebankan langsung kepada peserta dan harus dibayarkan setiap bulan. Peserta BPJS mandiri juga berhak memilih kelas layanan yang diinginkan (Kelas 1, Kelas 2, atau Kelas 3) yang akan menentukan besaran iuran per bulannya.

Sementara itu, pada BPJS Perusahaan iurannya dibebankan kepada perusahaan atau pemberi kerja. Peserta juga tidak bisa memilih kelas layanan yang diinginkan. Besaran dan mekanisme penghitungan iurannya akan dijelaskan lebih rinci di bawah.

Cara Mendaftarkan BPJS Perusahaan

Sesuai amanat Undang-undang, perusahaan diwajibkan mendaftarkan BPJS Kesehatan Perusahaan. Sebelum mendaftar, ada persyaratan dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:

  1. Formulir pendaftaran lengkap dengan materai Rp10 ribu yang distempel dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
  2. NPWP Badan Usaha.
  3. SIUP, BKPM, SIUPAL, atau IUD.
  4. Tanda Daftar Perusahaan atau Surat Domisili Perusahaan.
  5. Fotokopi KTP pimpinan perusahaan.

Supaya lebih mudah, sebaiknya lakukan pendaftaran secara online melalui situs new E-Dabu. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Pada halaman muka situs E-Dabu, klik “Register Badan Usaha”
  2. Setujui Syarat dan Ketentuan, lalu klik “Pendaftaran”
  3. Lengkapi data perusahaan, lalu klik “Submit”
  4. Username dan password E-Dabu beserta nomor virtual account yang akan digunakan untuk pembayaran tagihan seluruh karyawan yang terdaftar akan dikirim via alamat email yang dicantumkan sebelumnya.
  5.  Pendaftaran selesai.

Untuk menambahkan karyawan baru ke dalam sistem, mintalah nomor BPJS Kesehatan karyawan tersebut agar status kepesertaannya bisa diubah dari BPJS Mandiri menjadi BPJS Perusahaan.

Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri

bpjs perusahaan 2.jpeg
Sumber: SehatQ

Setelah keluar dari perusahaan untuk bekerja secara mandiri, kamu diberi tenggat waktu 30 hari sejak tanggal keluar untuk mengganti status BPJS ke individu/mandiri. Setelah 30 hari, status kepesertaanmu akan dinonaktifkan.

Proses penggantian status kepesertaan dari BPJS Perusahaan ke BPJS Mandiri bisa dilakukan secara cepat dan mudah melalui aplikasi Mobile JKN. Tahapannya adalah:

  1. Pada halaman muka aplikasi Mobile JKN, masuk ke menu “Ubah Data Peserta”
  2. Klik menu “Segmen Peserta”
  3. Ubah data dari “Pegawai Swasta” menjadi “Pekerja Mandiri”, klik “Selanjutnya”
  4. Ikuti panduan dari aplikasi hingga proses selesai.
  5. Lakukan pembayaran pertama sebagai peserta mandiri untuk mengaktifkan status kepesertaan.

Untuk melakukan pembayaran BPJS Mandiri, sekarang kamu sudah bisa melakukannya lewat aplikasi Flip, lho! Klik tautan ini untuk mengunduh aplikasi Flip di smartphone milikmu.

Besaran dan Mekanisme Pembayaran Iuran

Jika pada BPJS Mandiri besaran iurannya ditentukan dari kelas layanan yang dipilih,pada BPJS Perusahaan besaran iurannya berupa persentase dari gaji penerima. Aturan ini dicantumkan dalam Perpres No. 75 Tahun 2019.

Aturan Iuran

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penghitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan:

  1. Saat ini, penghitungan iurannya adalah 5% dari gaji karyawan. Dari persentase tersebut, 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji karyawan.
  2. Yang dimaksud dengan gaji adalah jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap.
  3. Jumlah minimal gaji yang menjadi dasar perhitungan disesuaikan dengan UMK/UMP setempat.
  4. Jumlah maksimal gaji yang dijadikan dasar penghitungan iuran adalah Rp12 juta.
  5. Iuran yang dibayarkan berlaku untuk 5 anggota keluarga (suami, istri, dan 3 orang anak).
  6. Jika ada anggota keluarga yang mau ditambahkan, akan ada tambahan iuran sebesar 1% per orang.

Perhitungan Iuran

Iuran BPJS Perusahaan saat ini ditetapkan sebesar 5% dari gaji. Sebagai contoh, kalau kamu adalah karyawan dengan gaji Rp10 juta per bulan, penghitugan iurannya adalah:

  • Gaji : Rp10.000.000
  • Iuran (5% gaji) : Rp500.000
  • Tanggungan Perusahaan (4%) : Rp400.000
  • Potongan dari gaji (1%) : Rp100.000

Berdasarkan perhitungan ini, setiap bulan gajimu akan dipotong sebesar Rp100.000 untuk iuran BPJS Kesehatan perusahaan. Besaran iuran dan potongan ini untuk menanggung dirimu sendiri, istri, dan maksimal 3 orang anak.

Dengan jumlah gaji yang sama, kalau kamu punya 4 anak, kamu akan dibebankan tambahan potongan sebesar 1%. Artinya, iurannya menjadi Rp600.000 per bulan dan gajimu akan dipotong Rp200.000 setiap bulan.

 

Baca juga: Perbedaan BPJS Mandiri dan Pemerintah: Kamu Termasuk yang Mana?

Pada dasarnya, baik BPJS mandiri maupun BPJS perusahaan merupakan program jaminan sosial di bidang kesehatan yang diberikan oleh pemerintah. Perbedaan utamanya terletak pada perhitungan iuran dan beban tanggungan iuran saja.

Transfer uang, beli pulsa, bayar listrik, bayar BPJS dan tagihan lainnya bisa kamu lakukan dengan Flip tanpa perlu pindah-pindah aplikasi atau keluar rumah. Gampang kan? Makanya, yuk download Flip sekarang juga!

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat

Jl. Pesona Khayangan Blok CK No. 50, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16411

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi