Bisnis | 19 Oktober 2023
Oleh : Sarah Silvia
Sebagaimana diketahui, kurs pajak dan bea cukai digunakan untuk menentukan besaran pajak dari transaksi antarnegara. Kegiatan transaksi antarnegara (ekspor dan impor) biasanya menggunakan mata uang asing.
Selain menjadi dasar perhitungan, informasi mengenai kurs pajak bea cukai harus dipahami oleh pebisnis ekspor, impor, ataupun wajib pajak lain yang kerap bertransaksi menggunakan uang asing. Berbekal informasi tersebut, Anda akan lebih mudah menghitung besaran pajak sesuai nilai rupiah.
Sumber : Envato
Pajak bea cukai merupakan jenis Pajak Pertambahan Nilai atau disingkat PPN yang dikenakan dalam proses produksi, distribusi, ataupun akibat pemanfaatan jasa dan barang kena pajak dari daerah dalam maupun luar pabean melalui kegiatan perdagangan menggunakan sistem elektronik.
Kurs pajak bea cukai adalah nilai konversi yang digunakan sebagai dasar penilaian pengenaan pajak atas transaksi antarnegara menggunakan mata uang asing. Kurs ini akan menjadi dasar perhitungan nilai pajak ekspor dan impor yang berhubungan dengan bea keluar, bea masuk, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang atau jasa.
Pada dasarnya, pengenaan pajak bea cukai secara tidak langsung menambah pemasukan negara dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Kebijakan terkait pajak bea cukai juga dapat berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan inflasi dan memeratakan pendapatan masyarakat.
Kurs pajak atau juga dikenal dengan istilah Kurs Menteri Keuangan adalah nilai tukar mata uang asing yang digunakan sebagai acuan perhitungan transaksi perpajakan di Indonesia. Kurs pajak biasanya ditetapkan dan diumumkan setiap minggu di website resmi Kementerian Keuangan.
Kurs pajak wajib digunakan oleh perorangan maupun perusahaan yang melakukan transaksi perdagangan antarnegara. Mengingat dalam transaksi tersebut akan terdapat perbedaan kurs dari negara asal, penghitungan pajak harus diubah dulu ke rupiah. Lantas, apa saja komponen pajak yang memberlakukan kurs?
Bea masuk merupakan pungutan atas produk impor yang dibawa masuk secara langsung maupun melalui shipping ke Indonesia. Tarif bea masuk tergolong flat, yakni 7.5% dari harga produk sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang tercantum dalam BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).
Rumus perhitungan bea masuk adalah tarif bea masuk dikali NDPBM (Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk) yang sudah disesuaikan nilai kurs pajak berlaku. Nilai NDPBM dapat dihitung dengan menambahkan harga barang, biaya asuransi, dan ongkos kirim.
Supaya lebih jelas, berikut rumus perhitungan bea masuk:
Pebisnis yang hendak memulai bisnis barang impor, harus mempelajari serba-serbinya. Anda juga harus mempersiapkan anggaran untuk membayar bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penghasilan sesuai PPh Pasal 22 Impor, serta Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).
Bea keluar merupakan pungutan negara yang diatur berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan terhadap produk ekspor. Umumnya, barang ekspor yang dikenakan bea keluar merupakan produk setengah jadi atau mentah. Adapun produk yang dikenakan bea keluar, di antaranya kayu, kulit, kelapa sawit dan CPO atau turunannya, biji kakao, serta produk dan pengolahan mineral logam.
Rumus menghitung bea keluar adalah tarif bea keluar dikali harga ekspor, kuantitas, dan nilai kurs mata uang. Namun, perlu dipahami bahwa perhitungan tarif bea keluar dapat dilakukan menggunakan dua cara. Supaya lebih jelas, berikut rumus perhitungan bea keluar:
Sesuai dengan aturan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008, PPh Pasal 22 merupakan bentuk pungutan pajak terhadap wajib pajak yang berhubungan dengan kegiatan perdagangan produk impor.
Pajak Pertambahan Nilai atau disingkat PPN merupakan pungutan pada wajib pajak yang melakukan kegiatan transaksi jual beli BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak). Sesuai ketentuan, besaran PPN adalah 11% dari nilai produk.
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah atau dikenal dengan sebutan PPnBM merupakan pungutan pada wajib pajak yang melakukan transaksi jual beli barang mewah. Tarif PPnBM bervariasi, sesuai jenis objek pajaknya. Batas rendah tarif PPnBM adalah 10% dan maksimal 20%. Sebagai catatan, tarif PPN dan PPnBM untuk ekspor produk atau jasa adalah 0%.
Pada dasarnya, tidak semua produk yang dibeli di luar negeri dikenakan pajak. Apabila produk tersebut tidak melebihi batas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jika produk impor telah melebihi batas yang ditetapkan, yakni lebih dari $75 maka Anda akan dikenakan pajak bea cukai sesuai aturan berlaku.
Kendati tidak mencapai $75%, barang tekstil, tas, dan sepatu tetap dikenai bea masuk. Adapun aturannya sebagai berikut:
Sebagai catatan, nilai total barang kiriman lebih dari $1.500 harus menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ataupun Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) pada Bea Cukai berdasarkan persamaan prinsip antarnegara yang masuk daftar World Trade Organization (WTO).
Demikianlah informasi mengenai kurs pajak bea cukai yang perlu Anda pahami. Agar bisnis ekspor impor Anda makin lancar, gunakan Flip for Business International Transfer. Anda bisa transfer ke berbagai rekening bank luar negeri dengan tarif mulai Rp29.000,00 saja per transaksinya. Tidak ada biaya tambahan apalagi biaya tersembunyi!
Bagikan