flip for business logoburger menu
mural
homeforward
Ini Perbedaan Pajak dan Retribusi, Pebisnis Wajib Tahu!

Ini Perbedaan Pajak dan Retribusi, Pebisnis Wajib Tahu!

Bagi pebisnis, mengetahui perbedaan pajak dan retribusi adalah suatu keharusan. Sebab, keduanya memainkan peran penting dalam kegiatan usaha. Keduanya sekilas memang mirip, namun jika dipelajari secara mendalam tetap ada perbedaannya. Nah, perbedaan tersebut akan kita ulas dalam artikel kali ini. 

Apa Itu Pajak? 

Secara umum, pajak adalah suatu kontribusi yang wajib dibayarkan oleh badan usaha atau individu ke negara untuk membiayai keperluan negara demi kemakmuran bersama. Membayar pajak bersifat memaksa sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu juga tidak dikenakan imbalan secara langsung.

Sesuai dengan undang-undang undang-undang perpajakan di Indonesia, membayar pajak juga menjadi hak setiap warga negara. Khususnya hak untuk berkontribusi terhadap pembangunan dan pembiayaan negara.

Dilihat dari definisinya, badan usaha wajib untuk membayar pajak. Jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh pemilik badan usaha cukup bervariasi tergantung jenis usahanya. Di antaranya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak barang ekspor, dan lain-lain.

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui beberapa karakteristik utama pajak, yakni:

  • Termasuk kontribusi wajib
  • Bersifat memaksa
  • Pemungutan pajak harus sesuai dengan undang-undang
  • Pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah
  • Manfaatnya tidak dirasakan secara langsung
  • Pajak digunakan untuk memenuhi keperluan negara

Apa Itu Retribusi?

Retribusi adalah suatu biaya yang wajib dibayarkan oleh badan usaha atau individu kepada pemerintah daerah. Tujuannya agar orang pribadi atau badan usaha mendapatkan pelayanan dan/atau fasilitas publik yang disediakan oleh pemerintah daerah. Dari pengertian ini, bisa diketahui beberapa karakteristik utama retribusi, yakni:

  • Pemungutan retribusi dilakukan oleh pemerintah daerah
  • Retribusi menghasilkan imbalan yang bisa dirasakan secara langsung
  • Retribusi hanya dibayarkan oleh perorangan atau badan usaha yang menggunakan layanan atau jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah

Ada tiga jenis retribusi, yakni:

  • Retribusi jasa umum: Dibayarkan untuk mendapatkan layanan non-komersial dari pemerintah daerah. Contohnya layanan kesehatan, kebersihan, dan parkir.
  • Retribusi perizinan: Dibayarkan untuk mendapatkan layanan perizinan dari pemerintah daerah. Misalnya izin mendirikan bangunan, izin mengadakan konser, dan lain sebagainya.
  • Retribusi jasa usaha: Dibayarkan untuk mendapatkan layanan komersial. Contohnya retribusi pasar, terminal, dan pertokoan.

Bila Anda memiliki toko sembako di pasar yang dikelola oleh pemerintah setempat, otomatis Anda wajib membayar retribusi. Sebab, Anda menjalankan usaha di tempat yang menjadi kekayaan milik daerah.

5 Perbedaan Pajak dan Retribusi

Bagaimana, sudah paham dengan pengertian pajak dan retribusi? Agar lebih paham, berikut ini ada beberapa poin yang membedakan antara retribusi dan pajak.

1. Dasar Hukum

Pajak di Indonesia dipungut sesuai dengan peraturan pada Pasal 23A dalam UUD 1945. Mulai dari pihak yang wajib membayar pajak hingga nominal pajak yang harus dibayarkan, semua diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, segala hal yang berhubungan dengan retribusi sudah diatur dalam peraturan daerah, peraturan menteri, dan peraturan pemerintah. Oleh sebab itu, besar kecilnya pungutan retribusi berbeda-beda setiap daerah.

2. Manfaat

Perbedaan pajak dan retribusi juga dapat dilihat dari manfaat yang didapatkan oleh individu maupun badan usaha. Pada dasarnya, pemungutan pajak dilakukan sebagai upaya untuk memeratakan pendapatan masyarakat di suatu negara.

Jadi, bila Anda membayar pajak pribadi atau badan usaha, Anda tidak akan langsung menerima manfaat dari pembayaran pajak tersebut. Manfaat yang akan Anda dapatkan di antaranya berupa beasiswa pendidikan, perbaikan jalan raya, fasilitas kesehatan gratis, dan lain sebagainya.

Sementara itu, manfaat dari pungutan retribusi dapat Anda rasakan secara langsung. Seperti yang sudah disebutkan di atas, manfaatnya berupa retribusi parkir, pengolahan limbah cair, kebersihan jalan, dan lain-lain.

3. Objek dan Sifat

Sifat dari objek pajak adalah umum. Selain itu juga bukan sesuatu yang disediakan atau diberikan oleh negara secara langsung. Contohnya adalah transaksi jual beli, pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan badan usaha, dan lain sebagainya. 

Menurut undang-undang, sifat pajak adalah mutlak dan memaksa. Namun dengan catatan subjek pajak masih memiliki objek pajak. Misalnya untuk pengusaha, wajib membayar pajak bila usahanya masih berjalan.

Sementara itu, objek retribusi lebih spesifik. Ini lantaran retribusi hanya ditujukan untuk perorangan atau badan usaha yang mendapatkan atau menggunakan jasa dan izin dari pemerintah daerah. Jadi, sifatnya memaksa pada perorangan atau badan usaha yang tergolong sebagai objek retribusi.

4. Lembaga yang Menangani

Perbedaan pajak dan retribusi yang selanjutnya terletak pada lembaga yang menangani. Untuk pajak, ada dua lembaga yang melakukan pemungutan. Pajak negara atau pusat dipungut oleh Direktorat Pajak. Sedangkan pajak daerah dipungut oleh organisasi perangkat daerah. Contohnya seperti Dinas Pelayanan Pajak di daerah setempat atau Badan Pendapatan Daerah.

Sementara itu, pungutan dan pengelolaan retribusi hanya dilakukan oleh satu lembaga di daerah setempat. Dalam hal ini adalah Dinas Pendapatan Daerah di mana suatu badan usaha didirikan.

5. Tujuan

Pajak dan retribusi juga memiliki perbedaan dalam hal tujuan. Secara umum, tujuan dari pemungutan pajak adalah untuk meningkatkan kondisi ekonomi negara. Namun menurut R. Nurkse, tujuan dari diberlakukannya pajak lebih dari itu. Adapun tujuan lainnya adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan tabungan dan penanaman modal.
  • Membatasi tingkat konsumsi guna mendorong tingkat investasi.
  • Mengalirkan dana dari masyarakat ke pemerintah untuk memungkinkan terjadinya investasi pemerintah.
  • Meningkatkan pengelolaan surplus ekonomi.
  • Mengurangi kesenjangan ekonomi.

Sementara itu, pemungutan retribusi digunakan untuk membiayai fasilitas atau layanan jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik yang baik.

Itu tadi ulasan mengenai perbedaan pajak dan retribusi. Sebagai pelaku usaha, keduanya menjadi kewajiban yang wajib Anda bayarkan untuk memperlancar kegiatan usaha. Kalau lalai, Anda akan terkena sanksi dari lembaga berwajib dan bahkan bisa mengancam keberlangsungan bisnis Anda.

Untuk itu, atur transaksi keuangan bisnis Anda dengan baik agar tak ada satu pun kewajiban bayar yang Anda lupakan. Nah, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas transaksi, Anda bisa menggunakan layanan Flip for Business dari Flip. Dengan Flip for Business, transaksi bisnis bisa Anda selesaikan hanya dalam sekali klik. Yuk, pakai Flip for Business sekarang juga!

cta_banner_for_b2b_blog_banner_mt.png
 

Bagikan

Lainnya

Etika Bisnis: Pengertian, Jenis, Contoh dan Alasan Kenapa Etika Bisnis Itu Penting
Etika Bisnis: Pengertian, Jenis, Contoh dan Alasan Kenapa Etika Bisnis Itu Penting
6 Manfaat Menggunakan E-Wallet untuk Bisnis
6 Manfaat Menggunakan E-Wallet untuk Bisnis
E-Wallet: Metode Pembayaran Bisnis yang Kian Diminati
E-Wallet: Metode Pembayaran Bisnis yang Kian Diminati
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, Dari Masa Kemerdekaan sampai Era Digital
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, Dari Masa Kemerdekaan sampai Era Digital
7 Strategi untuk Meningkatkan Efisiensi Transaksi Bisnis Ritel
7 Strategi untuk Meningkatkan Efisiensi Transaksi Bisnis Ritel

Kategori

flip logo

Pesona Khayangan Blok CK No. 50

Jl. Margonda Raya, Depok

Jawa Barat, Indonesia

Layanan Sales

Senin-Jumat

(kecuali hari libur nasional)

08.00-17.00 WIB

Layanan Bantuan

Setiap hari (24 jam)

Temukan Kami Di

Tentang Flip

Buat AkunBisnisBantuanSyarat & KetentuanKebijakan PrivasiTimKarirBlog

Hubungi Kami

Bisnis & Kerja Sama

+62 813-8760-6852

Email

[email protected]

Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia dengan nomor izin 18/196/DKSP/68

© 2022 PT. Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi