Keuangan Bisnis | 17 Januari 2024
Oleh : Sarah Silvia
Bagi pebisnis, mengetahui perbedaan pajak dan retribusi adalah suatu keharusan. Sebab, keduanya memainkan peran penting dalam kegiatan usaha. Keduanya sekilas memang mirip, namun jika dipelajari secara mendalam tetap ada perbedaannya. Nah, perbedaan tersebut akan kita ulas dalam artikel kali ini.
Secara umum, pajak adalah suatu kontribusi yang wajib dibayarkan oleh badan usaha atau individu ke negara untuk membiayai keperluan negara demi kemakmuran bersama. Membayar pajak bersifat memaksa sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu juga tidak dikenakan imbalan secara langsung.
Sesuai dengan undang-undang undang-undang perpajakan di Indonesia, membayar pajak juga menjadi hak setiap warga negara. Khususnya hak untuk berkontribusi terhadap pembangunan dan pembiayaan negara.
Dilihat dari definisinya, badan usaha wajib untuk membayar pajak. Jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh pemilik badan usaha cukup bervariasi tergantung jenis usahanya. Di antaranya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak barang ekspor, dan lain-lain.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui beberapa karakteristik utama pajak, yakni:
Retribusi adalah suatu biaya yang wajib dibayarkan oleh badan usaha atau individu kepada pemerintah daerah. Tujuannya agar orang pribadi atau badan usaha mendapatkan pelayanan dan/atau fasilitas publik yang disediakan oleh pemerintah daerah. Dari pengertian ini, bisa diketahui beberapa karakteristik utama retribusi, yakni:
Ada tiga jenis retribusi, yakni:
Bila Anda memiliki toko sembako di pasar yang dikelola oleh pemerintah setempat, otomatis Anda wajib membayar retribusi. Sebab, Anda menjalankan usaha di tempat yang menjadi kekayaan milik daerah.
Bagaimana, sudah paham dengan pengertian pajak dan retribusi? Agar lebih paham, berikut ini ada beberapa poin yang membedakan antara retribusi dan pajak.
1. Dasar Hukum
Pajak di Indonesia dipungut sesuai dengan peraturan pada Pasal 23A dalam UUD 1945. Mulai dari pihak yang wajib membayar pajak hingga nominal pajak yang harus dibayarkan, semua diatur dalam undang-undang.
Sementara itu, segala hal yang berhubungan dengan retribusi sudah diatur dalam peraturan daerah, peraturan menteri, dan peraturan pemerintah. Oleh sebab itu, besar kecilnya pungutan retribusi berbeda-beda setiap daerah.
2. Manfaat
Perbedaan pajak dan retribusi juga dapat dilihat dari manfaat yang didapatkan oleh individu maupun badan usaha. Pada dasarnya, pemungutan pajak dilakukan sebagai upaya untuk memeratakan pendapatan masyarakat di suatu negara.
Jadi, bila Anda membayar pajak pribadi atau badan usaha, Anda tidak akan langsung menerima manfaat dari pembayaran pajak tersebut. Manfaat yang akan Anda dapatkan di antaranya berupa beasiswa pendidikan, perbaikan jalan raya, fasilitas kesehatan gratis, dan lain sebagainya.
Sementara itu, manfaat dari pungutan retribusi dapat Anda rasakan secara langsung. Seperti yang sudah disebutkan di atas, manfaatnya berupa retribusi parkir, pengolahan limbah cair, kebersihan jalan, dan lain-lain.
3. Objek dan Sifat
Sifat dari objek pajak adalah umum. Selain itu juga bukan sesuatu yang disediakan atau diberikan oleh negara secara langsung. Contohnya adalah transaksi jual beli, pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan badan usaha, dan lain sebagainya.
Menurut undang-undang, sifat pajak adalah mutlak dan memaksa. Namun dengan catatan subjek pajak masih memiliki objek pajak. Misalnya untuk pengusaha, wajib membayar pajak bila usahanya masih berjalan.
Sementara itu, objek retribusi lebih spesifik. Ini lantaran retribusi hanya ditujukan untuk perorangan atau badan usaha yang mendapatkan atau menggunakan jasa dan izin dari pemerintah daerah. Jadi, sifatnya memaksa pada perorangan atau badan usaha yang tergolong sebagai objek retribusi.
4. Lembaga yang Menangani
Perbedaan pajak dan retribusi yang selanjutnya terletak pada lembaga yang menangani. Untuk pajak, ada dua lembaga yang melakukan pemungutan. Pajak negara atau pusat dipungut oleh Direktorat Pajak. Sedangkan pajak daerah dipungut oleh organisasi perangkat daerah. Contohnya seperti Dinas Pelayanan Pajak di daerah setempat atau Badan Pendapatan Daerah.
Sementara itu, pungutan dan pengelolaan retribusi hanya dilakukan oleh satu lembaga di daerah setempat. Dalam hal ini adalah Dinas Pendapatan Daerah di mana suatu badan usaha didirikan.
5. Tujuan
Pajak dan retribusi juga memiliki perbedaan dalam hal tujuan. Secara umum, tujuan dari pemungutan pajak adalah untuk meningkatkan kondisi ekonomi negara. Namun menurut R. Nurkse, tujuan dari diberlakukannya pajak lebih dari itu. Adapun tujuan lainnya adalah sebagai berikut:
Sementara itu, pemungutan retribusi digunakan untuk membiayai fasilitas atau layanan jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik yang baik.
Itu tadi ulasan mengenai perbedaan pajak dan retribusi. Sebagai pelaku usaha, keduanya menjadi kewajiban yang wajib Anda bayarkan untuk memperlancar kegiatan usaha. Kalau lalai, Anda akan terkena sanksi dari lembaga berwajib dan bahkan bisa mengancam keberlangsungan bisnis Anda.
Untuk itu, atur transaksi keuangan bisnis Anda dengan baik agar tak ada satu pun kewajiban bayar yang Anda lupakan. Nah, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas transaksi, Anda bisa menggunakan layanan Flip for Business dari Flip. Dengan Flip for Business, transaksi bisnis bisa Anda selesaikan hanya dalam sekali klik. Yuk, pakai Flip for Business sekarang juga!
Bagikan