mural
homeforward
Pajak : Pengertian, Hukum, Manfaat, Subjek dan Objek, Jenis

Pajak : Pengertian, Hukum, Manfaat, Subjek dan Objek, Jenis

Untuk menjalankan sistem negara secara bijaksana, pemerintah perlu memungut pajak dari warga negara yang memenuhi syarat. Membayar pajak adalah bagian integral dari kehidupan setiap orang, di manapun mereka tinggal di dunia.

Sekarang, pajak dapat dipungut dalam bentuk apapun seperti pajak negara, pajak  penghasilan, pajak kendaraan dan masih banyak lagi. Seperti apa sih pengertian pajak menurut ahlinya dan apa saja jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia?

Baca juga: 7 Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga dengan Gaji 5 Juta

 

Daftar Isi

Pengertian Pajak

Pajak adalah pembayaran wajib yang dikenakan pada orang atau perusahaan untuk memenuhi pengeluaran yang dikeluarkan untuk memberikan manfaat bersama kepada orang-orang di suatu negara.

Pajak merupakan biaya wajib atau beban keuangan yang dipungut oleh pemerintah manapun pada individu atau perusahaan. Dana yang terkumpul dari pajak kemudian digunakan untuk mendanai berbagai program publik baik fasilitas sarana dan prasarana.

Jika seseorang gagal membayar pajak atau menolak untuk berkontribusi terhadap pajak, maka hal itu akan mengundang implikasi serius dari negara. Berikut adalah definisi mengenai pajak dari beberapa ahli :

Rifhi Siddiq

Pajak merupakan iuran yang diwajibkan oleh sebuah sistem pemerintahan di suatu negara dengan skala waktu tertentu. Pajak sifatnya harus dilakukan dan warga negara harus membayarnya sebagai kontribusi jasa kepada negara secara tidak langsung.

Leroy Beaulieu

Pajak merupakan sebuah bentuk dana bantuan, entah itu secara langsung atau tidak. Pajak memiliki sifat  yang memaksa yang diatur oleh sistem kekuasaan negara atas penghasilan penduduk atau dari benda yang dimiliki oleh penduduk sebagai dana belanja untuk negara.

P. J. A. Adriani

Pengertian dari pajak sendiri adalah iuran yang diberikan kepada masyarakat untuk negara. Iuran ini sifatnya wajib dan dipaksakan dan besaran iuran ini telah diatur dalam undang-undang.

Hasil dari uang pajak ini bisa dimanfaatkan untuk membiayai segala macam bentuk pengeluaran yang berkaitan dengan program pemerintah.

Rochmat Soemitro SH

Pajak merupakan uang hasil iuran rakyat yang diberikan kepada pemerintah sebagai bagian dari kas negara yang didasarkan pada undang-undang. Iuran ini memiliki sifat wajib dan hasilnya akan menjadi dana publik untuk mendanai kebutuhan publik.

UU no. 16 tahun 2009

Pajak menurut undang-undang yang telah diatur dalam nomor 16 Tahun 2009 merupakan sebuah kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk kepada negaranya. Pajak bisa menjadi sebuah  bentuk utang yang harus ditanggung oleh individu atau badan yang sifatnya memaksa.

Warga negara yang membayar pajak tidak akan mendapatkan feedback atas apa yang dibayarkan melain dananya akan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Dari pengertian pajak menurut para ahli, bisa disimpulkan bahwasanya pajak adalah sebuah kewajiban yang memang harus dilakukan oleh seorang warga Negara di manapun ia berada.

Siapapun ia berada ketika sudah mendapatkan status wajib pajak, maka baik individu atau perusahaan harus membayarkan pajaknya kepada pemerintah karena memang hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

Contoh dari kewajiban pajak itu sendiri adalah ketika seseorang memiliki badan usaha dan ia mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka dia harus membayar pajak atas bisnisnya kepada pemerintah setahun sekali.

Pajak memang harus ada karena agenda publik di suatu negara seperti pengadaan program, kebijakan, sarana dan prasarana negara bisa diwujudkan dengan adanya pajak.

Sebagaimana yang telah diatur dalam UU no. 16 tahun 2009 bahwasannya pajak adalah kontribusi wajib yang memang harus dikeluarkan oleh warga negara terhadap negaranya dan hasilnya akan menjadi dana publik.

Jenis Hukum Pajak

Hukum pajak sendiri merupakan dasar atau aturan yang dimiliki oleh pemerintah untuk mengatur segala hal yang terkait dengan pajak. Sumber hukum pajak sendiri adalah pemerintah yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negaranya yang berkaitan dengan perpajakan.

Adapun beberapa jenis hukum yang mengatur tentang pajak sendiri adalah :

  1. UU Nomor 13 yang dikeluarkan pada tahun 1985, menjelaskan soal Bea Materai.
  2. UU Nomor 12 yang disahkan pada tahun 1994 mengenai PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.
  3. UU Nomor 16 Tahun 2000 yang menerangkan tentang aturan umum dan tata cara mengenai perpajakan.
  4. UU Nomor 17 Tahun 2000 yang menjelaskan tentang Penghasilan.
  5. UU Nomor Nomor 18 Tahun 2000 yang menerangkan soal  Pajak Pertambahan Nilai atau disebut PPN atas adanya barang, jasa maupun penjualan dari barang-barang yang sifatnya mewah.
  6. UU Nomor Nomor 19 Tahun 2000 yang menyoal penagihan kewajiban pajak  dengan menggunakan surat paksa.
  7. UU Nomor Nomor 19 Tahun 2000 soal bea perolehan hak yang dihasilkan atas tanah beserta bangunan.
  8. UU Nomor Nomor 14 Tahun 2002 yang menjelaskan soal pengadilan pajak.

Manfaat Pajak

Seluruh biaya yang dihasilkan dari pajak warga negara akan sangat bermanfaat bagi keberlangsungan sistem pemerintah, apa saja itu?

  1. Mendanai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan oleh negara
  2. Mendanai pembangunan sarana dan prasarana publik
  3. Membiayai penegakan hukum negara
  4. Bisa mengelola laju inflasi
  5. Menjadi aturan untuk memonitor laju pertumbuhan sektor ekonomi negara
  6. Menjadi alat yang mendorong adanya ekspor barang
  7. Melindungi hasil produksi negara sendiri
  8. Membuat keadaan ekonomi di Indonesia lebih stabil

Dari manfaat pajak yang telah dijelaskan di atas, mengambil kutipan dari Direktorat Jenderal Pajak bahwa β€œPajak kita untuk kita”.

Subjek dan Objek Pajak

Apa itu subjek dan objek pajak?  Sebagaimana UU no. 17 tahun 2000, subjek dari adanya pajak dalam negeri adalah :

  1. Individu yang tinggal di Indonesia.
  2. Individu yang hidup selama 183 hari dalam periode 1 tahun.
  3. Sebuah badan berdiri di Indonesia.
  4. Warisan yang masih terwujud dalam satu kesatuan dan menggantikan mereka yang berhak.

Sementara beberapa objek pajak sendiri adalah :

  1. Laba usaha
  2. Hadiah undian
  3. Royalti
  4. Premi asuransi
  5. Surplus Bank Indonesia dst

Jenis-jenis Pajak

Pajak Penghasilan

Pertama, ada jenis pajak penghasilan yang wajib dikeluarkan oleh warga negara dari hasil gaji, tunjangan atau upahnya. Adapun cara menghitungnya adalah dengan menggunakan rumus PPh dari pendapatan  = Penghasilan Bruto – Penghasilan Tidak Kena Pajak x Besaran Pajak.

PPn

Jenis kedua, ada PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, sebuah pajak yang diwajibkan kepada individu wajib pajak atau badan untuk membayarkan tarif pajaknya ke pemerintah melalui pihak yang mengurangi PPN. Adapun cara menghitung PPn sendiri cukup mudah yakni PPN x Dasar Pengenaan Pajak (10%).

PBB

Terakhir, ada PBB yang merupakan singkatan dari pajak bumi dan bangunan. Sesuai dengan namanya, tentu pajak ini diwajibkan kepada individu atau badan yang memiliki bangunan karena adanya nilai manfaat dari bangunan tersebut.

Nah, untuk menghitung PBB sendiri cukup mudah salah satunya dengan menggunakan rumus 20% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

 

Baca juga: Bank Aladin Syariah: Solusi Keuangan Syariah di Era Digital

Baik PPh, PPn dan PBB ketiganya adalah jenis perwujudan dari pajak yang wajib dibayarkan oleh individu atau badan. Pajak adalah hal yang sifatnya wajib dan mengikat sehingga warga negara di manapun tidak boleh mengindahkan adanya pajak dalam sebuah negara.

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
Β© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi