Bisnis | 16 Juni 2021
Oleh : Anonim
Untuk menjalankan sistem negara secara bijaksana, pemerintah perlu memungut pajak dari warga negara yang memenuhi syarat. Membayar pajak adalah bagian integral dari kehidupan setiap orang, di manapun mereka tinggal di dunia.
Sekarang, pajak dapat dipungut dalam bentuk apapun seperti pajak negara, pajak penghasilan, pajak kendaraan dan masih banyak lagi. Seperti apa sih pengertian pajak menurut ahlinya dan apa saja jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia?
Baca juga: 7 Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga dengan Gaji 5 Juta
Daftar Isi
Pajak adalah pembayaran wajib yang dikenakan pada orang atau perusahaan untuk memenuhi pengeluaran yang dikeluarkan untuk memberikan manfaat bersama kepada orang-orang di suatu negara.
Pajak merupakan biaya wajib atau beban keuangan yang dipungut oleh pemerintah manapun pada individu atau perusahaan. Dana yang terkumpul dari pajak kemudian digunakan untuk mendanai berbagai program publik baik fasilitas sarana dan prasarana.
Jika seseorang gagal membayar pajak atau menolak untuk berkontribusi terhadap pajak, maka hal itu akan mengundang implikasi serius dari negara. Berikut adalah definisi mengenai pajak dari beberapa ahli :
Pajak merupakan iuran yang diwajibkan oleh sebuah sistem pemerintahan di suatu negara dengan skala waktu tertentu. Pajak sifatnya harus dilakukan dan warga negara harus membayarnya sebagai kontribusi jasa kepada negara secara tidak langsung.
Pajak merupakan sebuah bentuk dana bantuan, entah itu secara langsung atau tidak. Pajak memiliki sifat yang memaksa yang diatur oleh sistem kekuasaan negara atas penghasilan penduduk atau dari benda yang dimiliki oleh penduduk sebagai dana belanja untuk negara.
Pengertian dari pajak sendiri adalah iuran yang diberikan kepada masyarakat untuk negara. Iuran ini sifatnya wajib dan dipaksakan dan besaran iuran ini telah diatur dalam undang-undang.
Hasil dari uang pajak ini bisa dimanfaatkan untuk membiayai segala macam bentuk pengeluaran yang berkaitan dengan program pemerintah.
Pajak merupakan uang hasil iuran rakyat yang diberikan kepada pemerintah sebagai bagian dari kas negara yang didasarkan pada undang-undang. Iuran ini memiliki sifat wajib dan hasilnya akan menjadi dana publik untuk mendanai kebutuhan publik.
Pajak menurut undang-undang yang telah diatur dalam nomor 16 Tahun 2009 merupakan sebuah kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk kepada negaranya. Pajak bisa menjadi sebuah bentuk utang yang harus ditanggung oleh individu atau badan yang sifatnya memaksa.
Warga negara yang membayar pajak tidak akan mendapatkan feedback atas apa yang dibayarkan melain dananya akan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Dari pengertian pajak menurut para ahli, bisa disimpulkan bahwasanya pajak adalah sebuah kewajiban yang memang harus dilakukan oleh seorang warga Negara di manapun ia berada.
Siapapun ia berada ketika sudah mendapatkan status wajib pajak, maka baik individu atau perusahaan harus membayarkan pajaknya kepada pemerintah karena memang hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
Contoh dari kewajiban pajak itu sendiri adalah ketika seseorang memiliki badan usaha dan ia mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka dia harus membayar pajak atas bisnisnya kepada pemerintah setahun sekali.
Pajak memang harus ada karena agenda publik di suatu negara seperti pengadaan program, kebijakan, sarana dan prasarana negara bisa diwujudkan dengan adanya pajak.
Sebagaimana yang telah diatur dalam UU no. 16 tahun 2009 bahwasannya pajak adalah kontribusi wajib yang memang harus dikeluarkan oleh warga negara terhadap negaranya dan hasilnya akan menjadi dana publik.
Hukum pajak sendiri merupakan dasar atau aturan yang dimiliki oleh pemerintah untuk mengatur segala hal yang terkait dengan pajak. Sumber hukum pajak sendiri adalah pemerintah yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negaranya yang berkaitan dengan perpajakan.
Adapun beberapa jenis hukum yang mengatur tentang pajak sendiri adalah :
Seluruh biaya yang dihasilkan dari pajak warga negara akan sangat bermanfaat bagi keberlangsungan sistem pemerintah, apa saja itu?
Dari manfaat pajak yang telah dijelaskan di atas, mengambil kutipan dari Direktorat Jenderal Pajak bahwa βPajak kita untuk kitaβ.
Apa itu subjek dan objek pajak? Sebagaimana UU no. 17 tahun 2000, subjek dari adanya pajak dalam negeri adalah :
Sementara beberapa objek pajak sendiri adalah :
Pertama, ada jenis pajak penghasilan yang wajib dikeluarkan oleh warga negara dari hasil gaji, tunjangan atau upahnya. Adapun cara menghitungnya adalah dengan menggunakan rumus PPh dari pendapatan = Penghasilan Bruto β Penghasilan Tidak Kena Pajak x Besaran Pajak.
Jenis kedua, ada PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, sebuah pajak yang diwajibkan kepada individu wajib pajak atau badan untuk membayarkan tarif pajaknya ke pemerintah melalui pihak yang mengurangi PPN. Adapun cara menghitung PPn sendiri cukup mudah yakni PPN x Dasar Pengenaan Pajak (10%).
Terakhir, ada PBB yang merupakan singkatan dari pajak bumi dan bangunan. Sesuai dengan namanya, tentu pajak ini diwajibkan kepada individu atau badan yang memiliki bangunan karena adanya nilai manfaat dari bangunan tersebut.
Nah, untuk menghitung PBB sendiri cukup mudah salah satunya dengan menggunakan rumus 20% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Baca juga: Bank Aladin Syariah: Solusi Keuangan Syariah di Era Digital
Baik PPh, PPn dan PBB ketiganya adalah jenis perwujudan dari pajak yang wajib dibayarkan oleh individu atau badan. Pajak adalah hal yang sifatnya wajib dan mengikat sehingga warga negara di manapun tidak boleh mengindahkan adanya pajak dalam sebuah negara.
Bagikan