Kewirausahaan | 10 Februari 2023
Oleh : Farrel Baihaqi
Salah satu jenis objek pajak adalah komoditas ekspor, baik berupa barang (produk) maupun jasa. Dalam istilah perpajakan, barang ekspor yang dikenakan pajak disebut Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) jika yang diekspor adalah jasa. Nama pajaknya sendiri adalah pajak ekspor.
Nah, kalau kamu berniat untuk memulai usaha ekspor, kamu perlu tahu tentang hal ini. Yuk, pelajari apa itu pajak barang ekspor, daftar barang yang terkena pajak ekspor, serta bagaimana kebijakan pajak atas barang impor dan ekspor.
Sesuai dengan namanya, pajak ekspor merupakan pajak yang dikenakan untuk barang-barang yang akan diekspor ke luar negeri. Lebih lengkapnya, pajak ekspor didefinisikan sebagai sejumlah dana yang ditarik pemerintah pada kegiatan penjualan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak ke luar negeri.
Dari definisi tersebut, kamu bisa mengetahui bahwa yang dikenakan pajakk ekspor tidak hanya barang saja. Jasa yang dijual ke pembeli luar negeri pun sebenarnya dikenakan pajak juga. Nantinya, pajak ekspor akan dibebankan kepada Wajib Pajak (WP) dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga : Inilah 9 Komoditas Ekspor Indonesia Paling Diminati Dunia
Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan pajak ekspor, mari kita ketahui barang dan jasa apa saja yang bisa dikenakan pajak ekspor.
Dilansir dari laman Kementerian Perdagangan, berikut ini adalah beberapa komoditas yang dikenakan pungutan pajak barang ekspor:
Di sisi lain, ada banyak jenis jasa yang dikenakan pajak ekspor. Jasa kena pajak ekspor dimasukkan dalam beberapa kategori berikut:
Beberapa jenis jasa yang dimaksud adalah:
Jenis jasa yang termasuk di kategori ini adalah jasa konsultansi konstruksi.
Beberapa jasa yang berkaitan dengan kategori ini adalah sebagai berikut:
Kebijakan pajak atas barang impor dan ekspor disebut juga sebagai tarif pajak. Kebijakan pajak atas barang impor dan ekspor ini hadir dalam bentuk rumus yang ditetapkan berdasarkan dua konsep, yaitu konsep ad valorem (persentase) serta ad naturam (spesifik).
Dilansir dari laman resmi Kementerian Perdagangan, berikut ini adalah rumus untuk menghitung pajak barang ekspor berdasarkan dua jenis konsep:
Pajak ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs (kurs yang diterapkan pemerintah)
Pajak ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs (kurs yang diterapkan pemerintah)
Meski pada penerapannya perhitungan ini tampak mudah dilakukan, pada penerapannya perhitungan pajak ekspor agak sedikit rumit karena kamu perlu mengetahui harga patokan ekspor serta kurs yang ditetapkan pemerintah.
Untuk mengetahui bagaimana contoh penerapan pajak ekspor, kamu bisa mempelajarinya di penjelasan berikut.
Baca Juga : List Barang Ekspor Indonesia yang Potensial: Bisa Dicoba!
Misalnya, ada sebuah perusahaan S yang akan melakukan ekspor biji kopi (HS Code 0987.90.07) sejumlah 50 ton. Untuk per tonnya, harga biji kopi adalah US$1.000. Tarif bea keluar yang ditetapkan adalah sebesar 5% dan harga patokan biji kopi sesuai KMK adalah US$1.200/ton. Kurs dolar terhadap rupiah adalah Rp15.150,-/dolar.
Dengan konsep ad valorem, berikut cara perhitungannya:
Pajak ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs (kurs yang diterapkan pemerintah)
Dengan demikian:
Pajak ekspor = 5% x RpUS$1.200 x 50 ton x Rp15.150 = Rp45.450.000,00
Pajak barang ekspor yang harus dibayarkan untuk kasus di atas adalah Rp45.450.000,00.
Nah, itulah penjelasan mengenai pajak barang ekspor, barang-barang apa saja yang dikenakan pajak ekspor, serta contoh perhitungan pajaknya. Semoga bermanfaat, ya!
Kamu sedang menjalankan bisnis impor/ekspor? Kamu bisa gunakan Flip untuk transfer dana ke rekening bank luar negeri. Fitur Flip Globe akan memberikanmu keleluasaan untuk mengirim uang ke lebih dari 50 negara dengan biaya yang lebih murah. Selain itu, transaksi jadi lebih praktis karena bisa kamu lakukan cukup dari smartphone. Kamu bisa download Flip dari PlayStore atau AppStore secara gratis, lho. Yuk, pakai Flip!
Bagikan