mural
homeforward
Apa Itu Pajak Barang Ekspor? Berikut Definisi Serta Detail Tarif Pajak Ekspor yang Berlaku

Apa Itu Pajak Barang Ekspor? Berikut Definisi Serta Detail Tarif Pajak Ekspor yang Berlaku

Salah satu jenis objek pajak adalah komoditas ekspor, baik berupa barang (produk) maupun jasa. Dalam istilah perpajakan, barang ekspor yang dikenakan pajak disebut Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) jika yang diekspor adalah jasa. Nama pajaknya sendiri adalah pajak ekspor.

Nah, kalau kamu berniat untuk memulai usaha ekspor, kamu perlu tahu tentang hal ini. Yuk, pelajari apa itu pajak barang ekspordaftar barang yang terkena pajak ekspor, serta bagaimana kebijakan pajak atas barang impor dan ekspor.

Definisi Pajak Ekspor

Sesuai dengan namanya, pajak ekspor merupakan pajak yang dikenakan untuk barang-barang yang akan diekspor ke luar negeri. Lebih lengkapnya, pajak ekspor didefinisikan sebagai sejumlah dana yang ditarik pemerintah pada kegiatan penjualan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak ke luar negeri.

Dari definisi tersebut, kamu bisa mengetahui bahwa yang dikenakan pajakk ekspor tidak hanya barang saja. Jasa yang dijual ke pembeli luar negeri pun sebenarnya dikenakan pajak juga. Nantinya, pajak ekspor akan dibebankan kepada Wajib Pajak (WP) dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

          Baca Juga : Inilah 9 Komoditas Ekspor Indonesia Paling Diminati Dunia
 

Barang dan Jasa yang Dikenakan Pajak Ekspor

Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan pajak ekspor, mari kita ketahui barang dan jasa apa saja yang bisa dikenakan pajak ekspor.

  1. Barang (komoditas) kena pajak ekspor

Dilansir dari laman Kementerian Perdagangan, berikut ini adalah beberapa komoditas yang dikenakan pungutan pajak barang ekspor:

  1. Rotan, yang terdiri dari:
  2. Kulit rotan
  3. Hati rotan
  4. Rotan yang dipoles halus
  5. Rotan asalan yang telah melalui tahap pengolahan (dirunti, dicuci, diasap hingga dibelerangi) 
  6. Kayu
  7. Veneer
  8. Kayu olahan
  9. Bahan kayu serpih
  10. Kulit
  11. Kulit jangat serta kulit mentah atau kulit pickled dari sapi, kerbau, maupun jenis hewan lain
  12. Kulit yang disamak (wet blue) dari sapi, biri-biri, kerbau, dll.
  13. Kelapa sawit
  14. Tandan buah kelapa sawit
  15. Inti kelapa sawit (biji)
  16. Crude Palm Oil (CPO)
  17. Crude Olein (CRD)
  18. Refined bleached deodorized palm oil
  19. Refined bleached deodorized palm olein


 

  1. Jasa kena pajak ekspor

Di sisi lain, ada banyak jenis jasa yang dikenakan pajak ekspor. Jasa kena pajak ekspor dimasukkan dalam beberapa kategori berikut:
 

  1. Jenis jasa dengan kegiatan yang berkaitan dengan barang bergerak

Beberapa jenis jasa yang dimaksud adalah:

  1. Jasa maklon
  2. Jasa perawatan serta perbaikan 
  3. Jasa freight forwarding (ekspedisi) barang tujuan ekspor

 

  • Jenis jasa dengan kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak

Jenis jasa yang termasuk di kategori ini adalah jasa konsultansi konstruksi.

  1. Jenis jasa lain yang melekat pada barang

Beberapa jasa yang berkaitan dengan kategori ini adalah sebagai berikut:

  1. Jasa penelitian dan pengembangan (research and development)
  2. Jasa teknologi dan informasi
  3. Jasa sewa alat angkut (pesawat udara atau kapal laut) khusus untuk penerbangan/pelayaran internasional
  4. Jasa perdagangan 
  5. Jasa interkoneksi
  6. Jasa konsultansi (bisnis-manajemen, hukum, arsitektur-desain interior, SDM, keinsinyuran, marketing, akuntansi, audit, dan perpajakan).

Tarif Pajak Ekspor 

Kebijakan pajak atas barang impor dan ekspor disebut juga sebagai tarif pajak. Kebijakan pajak atas barang impor dan ekspor ini hadir dalam bentuk rumus yang ditetapkan berdasarkan dua konsep, yaitu konsep ad valorem (persentase) serta ad naturam (spesifik).

Dilansir dari laman resmi Kementerian Perdagangan, berikut ini adalah rumus untuk menghitung pajak barang ekspor berdasarkan dua jenis konsep:

  1. Perhitungan pajak ekspor berdasarkan konsep ad valorem (persentase)

Pajak ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs (kurs yang diterapkan pemerintah)
 

  1. Perhitungan pajak barang ekspor berdasarkan konsep ad naturam (spesifik)

Pajak ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs (kurs yang diterapkan pemerintah)

Meski pada penerapannya perhitungan ini tampak mudah dilakukan, pada penerapannya perhitungan pajak ekspor agak sedikit rumit karena kamu perlu mengetahui harga patokan ekspor serta kurs yang ditetapkan pemerintah. 

Untuk mengetahui bagaimana contoh penerapan pajak ekspor, kamu bisa mempelajarinya di penjelasan berikut.

 

          Baca Juga : List Barang Ekspor Indonesia yang Potensial: Bisa Dicoba!

Contoh Penerapan Pajak Ekspor

Misalnya, ada sebuah perusahaan S yang akan melakukan ekspor biji kopi (HS Code 0987.90.07) sejumlah 50 ton. Untuk per tonnya, harga biji kopi adalah US$1.000. Tarif bea keluar yang ditetapkan adalah sebesar 5% dan harga patokan biji kopi sesuai KMK adalah US$1.200/ton. Kurs dolar terhadap rupiah adalah Rp15.150,-/dolar.

Dengan konsep ad valorem, berikut cara perhitungannya:

Pajak ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs (kurs yang diterapkan pemerintah)

Dengan demikian:

Pajak ekspor = 5% x RpUS$1.200 x 50 ton x Rp15.150 = Rp45.450.000,00

Pajak barang ekspor yang harus dibayarkan untuk kasus di atas adalah Rp45.450.000,00.
 

Nah, itulah penjelasan mengenai pajak barang ekspor, barang-barang apa saja yang dikenakan pajak ekspor, serta contoh perhitungan pajaknya. Semoga bermanfaat, ya!

Kamu sedang menjalankan bisnis impor/ekspor? Kamu bisa gunakan Flip untuk transfer dana ke rekening bank luar negeri. Fitur Flip Globe akan memberikanmu keleluasaan untuk mengirim uang ke lebih dari 50 negara dengan biaya yang lebih murah. Selain itu, transaksi jadi lebih praktis karena bisa kamu lakukan cukup dari smartphone. Kamu bisa download Flip dari PlayStore atau AppStore secara gratis, lho. Yuk, pakai Flip!

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat

Jl. Pesona Khayangan Blok CK No. 50, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16411

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi