Kewirausahaan | 18 Januari 2024
Oleh : Sarah Silvia
Saat akan mendirikan usaha, ada berbagai hal yang perlu Anda persiapkan. Tidak hanya modal dan rencana bisnis, legalitas usaha juga perlu diperhatikan. Legalitas ini menjadi identitas sebuah usaha yang dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Adanya dokumen yang mendukung legalitas tidak hanya akan membuat usaha Anda diakui publik/masyarakat, tetapi juga terlindungi oleh hukum.
Lantas, apa yang harus dilakukan untuk menjadikan usaha Anda legal? Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuktikan legalitas usaha Anda? Kita akan membahasnya secara lengkap dalam artikel ini!
Sumber : Pexels
Dokumen legalitas bisnis atau usaha merupakan sekumpulan berkas yang dibutuhkan oleh sebuah entitas untuk melakukan kegiatan bisnisnya. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti bahwa perusahaan sudah terdaftar sebagai badan usaha yang sah.
Adanya dokumen ini akan membantu para pengusaha melindungi aset usaha dan aset pribadi, mengembangkan bisnis, meningkatkan kredibilitas, serta memudahkan dalam pengajuan pinjaman modal usaha. Karena perannya yang sangat penting, Anda harus mengetahui dengan baik apa saja dokumen legalitas usaha yang perlu dipersiapkan sebelum menjalankan bisnis tersebut.
Sumber : Pexels
Berdasarkan aturan yang berlaku, ada beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dilengkapi oleh pemilik usaha di Indonesia. Dokumen legalitas usaha tersebut antara lain adalah NPWP, SIUP, TDP, SK Menteri Hukum dan HAM, hingga SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan).
Dokumen legalitas usaha mungkin berbeda-beda antara satu usaha dengan usaha lainnya. Untuk memudahkan Anda memahaminya, simak penjelasannya di bawah ini!
Seperti orang pribadi, perusahaan juga wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Adanya NPWP Badan Usaha ini akan memudahkan perusahaan untuk mengurus kewajiban pajaknya mulai dari perhitungan, pembayaran, sampai pelaporan pajak.
Tidak hanya berguna untuk mengurus perpajakan, NPWP juga nantinya dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan dalam pengurusan legalitas lainnya seperti pembuatan SIUP, pengajuan pinjaman ke bank, hingga pembuatan rekening perusahaan.
Akta pendirian usaha adalah dokumen legalitas yang perlu dipersiapkan sebagai langkah awal untuk mendirikan usaha. Apa pun jenis entitas yang Anda pilih, baik itu firma, PT, maupun CV, semua membutuhkan akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
Akta pendirian biasanya berisi nama badan usaha, jenis, usaha, lokasi, susunan pengurus, dan lain sebagainya. Sama seperti NPWP, akta pendirian usaha juga dibutuhkan untuk mengurus dokumen legalitas lainnya.
SIUP adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk pengusaha yang melakukan bisnis di bidang perdagangan dan jasa. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, ada empat jenis SIUP berdasarkan jumlah modal yang disetorkan, yakni:
SIUP merupakan dokumen legalitas yang tidak punya masa berlaku. Jadi, selama Anda masih menjalankan usaha, Anda tidak perlu melakukan pembaruan.
SKDP menjadi bukti legal bahwa usaha Anda memiliki domisili atau alamat yang jelas. Pembuatan SKDP hanya bisa dilakukan setelah Anda memiliki akta pendirian usaha. Untuk mendapatkan SKDP, Anda juga perlu memiliki kantor yang berada di kawasan perkantoran (bukan rumah).
TDP merupakan dokumen pengesahan yang membuktikan bahwa perusahaan sudah melakukan kewajiban pendaftaran. Sebelumnya, TDP baru bisa dibuat setelah pengusaha memiliki akta pendirian, SKDP, SIUP dan NPWP. Namun, setelah diterbitkannya PP. 24/2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, TDP bisa diurus lewat sistem OSS (Online Single Submission) setelah akta pendirian dibuat.
Kemudian, dalam peraturan yang sama, yakni pada Pasal 26 Huruf A, TDP berubah menjadi NIB (Nomor Induk Berusaha). Jadi, jika pelaku usaha sudah punya NIB lewat OSS, secara otomatis mereka juga sudah memiliki TDP karena NIB berlaku untuk pengesahan TDP.
Sumber : Pexels
Memiliki dokumen legalitas bisnis sangat penting bagi pengusaha di berbagai sektor dan skala bisnis. Mengapa?
Sumber : Pexels
Dokumen legalitas bisnis tidak hanya terkait dengan perizinan dan regulasi saja. Dokumen lain seperti kontrak dan perjanjian juga memiliki kekuatan hukum yang penting. Adanya berkas-berkas ini akan memberikan kerangka kerja untuk hubungan bisnis dan transaksi bisnis. Dokumen ini juga akan melindungi peursahaan dari potensi perselisihan dan masalah hukum yang merugikan nantinya.
Karena pentingnya dokumen legalitas bisnis ini, pastikan perusahaan Anda melengkapi semuanya sesuai dengan aturan yang ada dalam industri Anda.
Selain dokumen legalitas, hal lain yang juga tidak kalah penting untuk kelangsungan bisnis Anda adalah platform untuk transaksi bisnis. Flip for Business hadir sebagai sarana pembayaran yang akan memudahkan pengiriman dan penerimaan dana untuk bisnis Anda. Flip for Business telah dipercaya lebih dari 800 perusahaan dan pelaku usaha di seluruh Indonesia. Pelajari lebih jauh tentang layanan kami di sini.
Bagikan