Bisnis | 1 September 2023
Oleh : Sarah Silvia
Dunia usaha di Indonesia terus mengalami perkembangan. Tidak hanya produk-produk baru, perusahaan-perusahaan baru pun terus bermunculan dan membuat persaingan menjadi makin ketat. Bagi Anda yang ingin terjun ke dunia bisnis, ada berbagai hal yang perlu dipersiapkan selain rencana bisnis dan modal: perizinan dan dokumen legal.
Salah satu dokumen legalitas bisnis yang perlu Anda miliki adalah SIUP. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah syarat wajib yang memungkinkan perusahaan dapat beroperasi. Artinya, kalau bisnis Anda berjalan tanpa adanya SIUP, maka itu dianggap sebagai kegiatan bisnis yang ilegal.
Apa sebenarnya SIUP itu? Bagaimana cara pembuatan SIUP dan berapa biayanya? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut!
Sumber : Envato
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan izin operasional yang diperuntukkan bagi bisnis (perusahaan atau badan) yang melakukan aktivitas usaha di bidang perdagangan, baik untuk penjualan jasa maupun barang. SIUP wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha baik itu perorangan, PT, CV, hingga BUMN.
Meski merupakan dokumen legalitas bisnis yang wajib dimiliki, ada beberapa pelaku usaha yang tidak memerlukan SIUP. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007, SIUP tidak perlu dibuat oleh:
Memiliki SIUP adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus sebagai bukti yang sah bahwa bisnis Anda beroperasi secara legal. SIUP sendiri diterbitkan secara resmi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili atau area bisnis Anda berada.
Sumber : Envato
Selain karena pemenuhan kewajiban oleh perusahaan, SIUP sebenarnya bisa memberikan sejumlah manfaat dan kegunaan. Simak beberapa di antaranya berikut ini!
Sumber : Envato
Seperti yang sudah dijelaskan di awal artikel, SIUP diberlakukan untuk berbagai jenis usaha. Karena itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga menerbitkan empat jenis SIUP sesuai dengan badan usaha yang membuat pengajuan. Pengelompokan dilakukan dengan melihat tingkat kekayaan dan modal yang dimiliki oleh perusahaan.
Seperti namanya, SIUP ini diberlakukan untuk usaha mikro. Usaha mikro sendiri adalah badan usaha dengan modal dan kekayaan bersih minimal Rp50 juta.
Badan usaha kecil juga perlu melakukan pengurusan SIUP. Adapun usaha yang termasuk ke dalam kategori badan usaha kecil adalah memiliki modal dan kekayaan bersih antara Rp50 sampai Rp500 juta.
Perusahaan, yang termasuk ke dalam kategori operasional menengah, wajib mengurus SIUP menengah. Perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih antara Rp500 sampai Rp10 miliar.
Perusahaan skala besar sangat membutuhkan SIUP agar bisa menjalankan sekaligus mengembangkan bisnis secara masif. Perusahaan skala besar adalah perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar.
Sumber : Envato
Syarat pembuatan SIUP berbeda-beda, tergantung jenis usahanya. Untuk PT misalnya, Anda perlu menyiapkan salinan KTP direktur utama/penanggung jawab, salinan KK penanggung jawab, surat keterangan domisili, salinan NPWP, akta pendirian PT, neraca perusahaan, dan beberapa kelengkapan lainnya.
Jika perusahaan adalah milik perorangan, maka yang perlu disiapkan adalah salinan KTP pemilik/pemegang saham, salinan NPWP, surat keterangan domisili, neraca perusahaan, dan beberapa berkas lainnya. Sebelum mengurus, Anda bisa mencari tahu terlebih dahulu syarat yang diminta sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan.
Lalu, bagaimana dengan prosedurnya. Pembuatan SIUP bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk membuat SIUP secara online, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Pembuatan SIUP juga bisa dilakukan secara offline dengan cara sebagai berikut:
Biaya pembuatan SIUP sebenarnya berbeda-beda, tergantung kota tempat domisili usaha Anda berada. Namun, biasanya tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut:
Perlu diketahui bahwa sejak Mei 2018, pemerintah menetapkan bahwa SIUP sudah diganti menjadi NIB untuk memudahkan proses pengurusan izin usaha. Dengan melakukan langkah-langkah pendaftaran di atas, Anda bisa mendapatkan NIB sehingga tidak lagi perlu mengurus SIUP dan TDP secara terpisah.
Jika dulu SIUP hanya berlaku selama 5 tahun, saat ini SIUP yang sudah termasuk ke dalam NIB tidak memiliki masa kadaluwarsa (berlaku selama usaha masih berjalan).
Selain melengkapi berkas administrasi untuk bisnis Anda, jangan lupa percayakan proses transaksi hanya pada Flip for Business. Flip for Business telah dipercaya oleh ratusan perusahaan dan siap membantu Anda melesatkan bisnis. Sebagai informasi, Anda bisa mengelola berbagai transaksi bisnis dengan aman dan mudah cukup menggunakan satu platform dengan menggunakan Flip for Business.
Layanan-layanan yang bisa Anda gunakan seperti Money Transfer ke 20.000+ tujuan dalam sekali klik, International Transfer ke 40+ negara dengan nilai tukar up to 50% lebih murah. Coba layanan Flip for Business sekarang juga!
Bagikan