Donasi | 21 Maret 2024
Oleh : Aditya R
Zakat profesi atau zakat penghasilan menjadi kewajiban bagi umat Islam yang mengantongi pendapatan rutin dari suatu pekerjaan. Menariknya, zakat ini tidak pernah tertulis secara spesifik dalam dalil. Bandingkan dengan zakat fitrah yang terurai rinci dalam hadis dan Al-Qur’an.
Secara umum zakat merujuk pada sebagian harta milik muslim yang wajib dibayarkan jika individu bersangkutan mencapai suatu syarat tertentu dan terbilang mampu. Zakat itu kemudian diberikan kepada kelompok yang berhak menerima sesuai persyaratan dalam syariat Islam.
Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap
Lantas, apa pengertian zakat profesi, contoh, dan cara pelaksanaannya? Mari simak ulasan berikut.
Sumber: Detik
Mengutip buku karya Abdul Bakir, M.Ag. berjudul Zakat Profesi: Seri Hukum Zakat, zakat profesi dan zakat penghasilan mengacu pada istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan alhurrah dalam bahasa Arab. Ini berarti zakat bersumber dari penghasilan kerja maupun profesi bebas.
Maka, zakat profesi adalah zakat yang wajib dibayarkan atas kepemilikan harta dari pendapatan rutin dan bersumber dari pekerjaan. Zakat ini termasuk kelompok zakat maal atau zakat harta. Namun, zakat penghasilan tidak termasuk harta yang didapat dari hasil peternakan, pertanian, barang perdagangan, simpanan emas atau perak, atau penemuan barang.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), pendapatan yang dimaksud adalah penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, jasa, dan lainnya yang didapatkan secara halal. Contoh, penghasilan sebagai pegawai, pejabat negara, dokter, konsultan, pengacara, atau pekerjaan bebas lain.
Penjelasan tersebut membuat zakat ini tidak tercantum dalam kitab fikih klasik. Bahkan, kerap terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat antara para ulama masa kini tentang zakat penghasilan. Mereka yang mendukung zakat ini biasanya memakai ayat dan hadis umum sebagai dalil.
Misalnya, Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 267 yang menyatakan firman Allah Swt. sebagai berikut.
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡفِقُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّاۤ اَخۡرَجۡنَا لَـكُمۡ مِّنَ الۡاَرۡضِ
وَلَا تَيَمَّمُوا الۡخَبِيۡثَ مِنۡهُ تُنۡفِقُوۡنَ وَلَسۡتُمۡ بِاٰخِذِيۡهِ اِلَّاۤ اَنۡ تُغۡمِضُوۡا فِيۡهِؕ وَاعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ حَمِيۡدٌ
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.
Jadi, berapa besar zakat profesi yang harus dibayarkan?
Individu wajib membayarkan zakat penghasilan jika pendapatan yang diperoleh mencapai nisab zakat sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini tertera dalam SK BAZNAS No. 22 Tahun 2022 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.
Lebih lanjut, ketentuan tersebut mengatur emas 85 gram per tahun setara dengan Rp79.292.978 untuk satu tahun. Dengan kata lain, rata-rata besar pendapatan per bulan sekitar Rp6.607.748.
Di lapangan, individu boleh menunaikan zakat penghasilan per bulan dengan nilai nisab sebesar satu per dua belas 85 gram emas, yaitu kadar 2,5%. Maka, jika penghasilan bulanan sudah mencapai (atau lebih besar) nilai nisab bulanan, individu wajib membayarkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan yang diterima.
Bagaimana jika profesi yang dijalankan tidak menerima besar penghasilan sama setiap bulan atau tidak memperoleh penghasilan rutin per bulan? Kalau penghasilan satu bulan di bawah nisab, perhitungan zakat baru berlaku ketika penghasilan bersih satu tahun mencukupi nilai nisab. Ternyata dalam Islam perhitungan zakat sama sekali tidak memberatkan ya.
Sekarang mari kita bahas bagaimana contoh perhitungan zakat profesi.
Diketahui harga emas per hari ini mencapai Rp1.024.907/gram. Maka, nisab zakat penghasilan dalam satu tahun sebesar:
85 gram x Rp1.024.907 = Rp87.117.095
Sementara itu, Anita membawa pulang penghasilan Rp9.000.000 setiap bulan atau sebesar Rp108.000.000 selama satu tahun. Penghasilan Anita sudah memenuhi syarat wajib zakat. Oleh karena itu, besar zakat yang harus dibayarkan Anita adalah Rp225.000 per bulan.
Majmu Fatawa wa Ar Rasaa’il mengutip pernyataan seorang ulama dari Kerajaan Saudi Arabia, Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin mengenai hukum membayar zakat profesi. Disebutkan jika gaji bulanan yang diperoleh per bulan digunakan atau dinafkahkan untuk pemenuhan kebutuhan hidup (hajat) sehingga tidak tersisa sampai bulan selanjutnya, zakatnya jadi tidak ada.
Pasalnya, salah satu syarat wajib zakat atas suatu harta terkait dengan kesempurnaan haul yang harus dipenuhi nisab harta tersebut. Nisab harta yang dimaksud berupa uang. Jika kamu menyimpan uang dengan pembagian setengah gaji disimpan dan setengah gaji dinafkahkan, maka mengeluarkan zakat atas harta uang yang disimpan terhitung wajib begitu sempurna haulnya.
Baca Juga: 10 Hikmah Zakat Bagi Pemberi dan Penerimanya
Zakat penghasilan dapat langsung kamu bayarkan setiap bulan jika memang sudah memenuhi syarat harta yang dikenakan zakat maal, yaitu:
Jika jumlah pendapatan kamu tiap bulan besarannya tetap, kamu boleh langsung menunaikan zakat penghasilan dengan membayar 2,5% dari total pendapatan. Namun, kalau penghasilan tidak selalu sama jumlahnya, boleh dikumpulkan dulu hingga penghasilan setahun memenuhi nisab.
Nah, ada lho cara mudah membayar zakat profesi langsung dari smartphone. Kamu bisa mengunduh Flip di Play Store atau App Store, login, dan cari menu “Zakat dan Sedekah”. Dalam menu tersebut, sudah tertera jenis-jenis zakat dan patokan nilainya.
Jadi, kamu tidak perlu menghitung sendiri berapa besar zakat yang harus dibayarkan. Mengamalkan kewajiban berzakat kian mudah bersama Flip. Yuk, pakai Flip untuk membayar zakat profesi secara rutin!
Bagikan