mural
homeforward
Zakat Profesi: Pengertian, Contoh, dan Cara Pelaksanaannya

Zakat Profesi: Pengertian, Contoh, dan Cara Pelaksanaannya

Zakat profesi atau zakat penghasilan menjadi kewajiban bagi umat Islam yang mengantongi pendapatan rutin dari suatu pekerjaan. Menariknya, zakat ini tidak pernah tertulis secara spesifik dalam dalil. Bandingkan dengan zakat fitrah yang terurai rinci dalam hadis dan Al-Qur’an.

Secara umum zakat merujuk pada sebagian harta milik muslim yang wajib dibayarkan jika individu bersangkutan mencapai suatu syarat tertentu dan terbilang mampu. Zakat itu kemudian diberikan kepada kelompok yang berhak menerima sesuai persyaratan dalam syariat Islam.

Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap

Lantas, apa pengertian zakat profesi, contoh, dan cara pelaksanaannya? Mari simak ulasan berikut.

Apa Itu Zakat Profesi?

bayar zakat

Sumber: Detik

Mengutip buku karya Abdul Bakir, M.Ag. berjudul Zakat Profesi: Seri Hukum Zakat, zakat profesi dan zakat penghasilan mengacu pada istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan alhurrah dalam bahasa Arab. Ini berarti zakat bersumber dari penghasilan kerja maupun profesi bebas.

Maka, zakat profesi adalah zakat yang wajib dibayarkan atas kepemilikan harta dari pendapatan rutin dan bersumber dari pekerjaan. Zakat ini termasuk kelompok zakat maal atau zakat harta. Namun, zakat penghasilan tidak termasuk harta yang didapat dari hasil peternakan, pertanian, barang perdagangan, simpanan emas atau perak, atau penemuan barang.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), pendapatan yang dimaksud adalah penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, jasa, dan lainnya yang didapatkan secara halal. Contoh, penghasilan sebagai pegawai, pejabat negara, dokter, konsultan, pengacara, atau pekerjaan bebas lain.

Penjelasan tersebut membuat zakat ini tidak tercantum dalam kitab fikih klasik. Bahkan, kerap terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat antara para ulama masa kini tentang zakat penghasilan. Mereka yang mendukung zakat ini biasanya memakai ayat dan hadis umum sebagai dalil.

Misalnya, Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 267 yang menyatakan firman Allah Swt. sebagai berikut.

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡفِقُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّاۤ اَخۡرَجۡنَا لَـكُمۡ مِّنَ الۡاَرۡضِ

 وَلَا تَيَمَّمُوا الۡخَبِيۡثَ مِنۡهُ تُنۡفِقُوۡنَ وَلَسۡتُمۡ بِاٰخِذِيۡهِ اِلَّاۤ اَنۡ تُغۡمِضُوۡا فِيۡهِ​ؕ وَاعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ حَمِيۡدٌ‏

Artinya: 

Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.

Nisab dan Kadar Zakat Profesi  

Jadi, berapa besar zakat profesi yang harus dibayarkan? 

Individu wajib membayarkan zakat penghasilan jika pendapatan yang diperoleh mencapai nisab zakat sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini tertera dalam SK BAZNAS No. 22 Tahun 2022 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa. 

Lebih lanjut, ketentuan tersebut mengatur emas 85 gram per tahun setara dengan Rp79.292.978 untuk satu tahun. Dengan kata lain, rata-rata besar pendapatan per bulan sekitar Rp6.607.748.

Di lapangan, individu boleh menunaikan zakat penghasilan per bulan dengan nilai nisab sebesar satu per dua belas 85 gram emas, yaitu kadar 2,5%. Maka, jika penghasilan bulanan sudah mencapai (atau lebih besar) nilai nisab bulanan, individu wajib membayarkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan yang diterima.

Bagaimana jika profesi yang dijalankan tidak menerima besar penghasilan sama setiap bulan atau tidak memperoleh penghasilan rutin per bulan? Kalau penghasilan satu bulan di bawah nisab, perhitungan zakat baru berlaku ketika penghasilan bersih satu tahun mencukupi nilai nisab. Ternyata dalam Islam perhitungan zakat sama sekali tidak memberatkan ya.

Contoh Perhitungan Zakat Profesi

Banner Article Blog Zakat & Sedekah

Sekarang mari kita bahas bagaimana contoh perhitungan zakat profesi. 

Diketahui harga emas per hari ini mencapai Rp1.024.907/gram. Maka, nisab zakat penghasilan dalam satu tahun sebesar:

85 gram x Rp1.024.907 = Rp87.117.095

Sementara itu, Anita membawa pulang penghasilan Rp9.000.000 setiap bulan atau sebesar Rp108.000.000 selama satu tahun. Penghasilan Anita sudah memenuhi syarat wajib zakat. Oleh karena itu, besar zakat yang harus dibayarkan Anita adalah Rp225.000 per bulan.

Hukum Membayar Zakat Profesi

Majmu Fatawa wa Ar Rasaa’il mengutip pernyataan seorang ulama dari Kerajaan Saudi Arabia, Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin mengenai hukum membayar zakat profesi. Disebutkan jika gaji bulanan yang diperoleh per bulan digunakan atau dinafkahkan untuk pemenuhan kebutuhan hidup (hajat) sehingga tidak tersisa sampai bulan selanjutnya, zakatnya jadi tidak ada.

Pasalnya, salah satu syarat wajib zakat atas suatu harta terkait dengan kesempurnaan haul yang harus dipenuhi nisab harta tersebut. Nisab harta yang dimaksud berupa uang. Jika kamu menyimpan uang dengan pembagian setengah gaji disimpan dan setengah gaji dinafkahkan, maka mengeluarkan zakat atas harta uang yang disimpan terhitung wajib begitu sempurna haulnya.

Baca Juga: 10 Hikmah Zakat Bagi Pemberi dan Penerimanya

Kapan Harus Membayar Zakat Profesi?

Zakat penghasilan dapat langsung kamu bayarkan setiap bulan jika memang sudah memenuhi syarat harta yang dikenakan zakat maal, yaitu:

  • Milik pribadi secara penuh
  • Haul
  • Cukup nisab
  • Halal. 

Jika jumlah pendapatan kamu tiap bulan besarannya tetap, kamu boleh langsung menunaikan zakat penghasilan dengan membayar 2,5% dari total pendapatan. Namun, kalau penghasilan tidak selalu sama jumlahnya, boleh dikumpulkan dulu hingga penghasilan setahun memenuhi nisab. 

Nah, ada lho cara mudah membayar zakat profesi langsung dari smartphone. Kamu bisa mengunduh Flip di Play Store atau App Store, login, dan cari menu “Zakat dan Sedekah”. Dalam menu tersebut, sudah tertera jenis-jenis zakat dan patokan nilainya.

Jadi, kamu tidak perlu menghitung sendiri berapa besar zakat yang harus dibayarkan. Mengamalkan kewajiban berzakat kian mudah bersama Flip. Yuk, pakai Flip untuk membayar zakat profesi secara rutin!

Zakat & Sedekah

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi