mural
homeforward
Siapa Saja Bisa Pakai, Ini Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Siapa Saja Bisa Pakai, Ini Syarat Daftar BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program pemerintah sebagai upaya mendukung aksesibilitas masyarakat terhadap layanan kesehatan yang layak. Karena itu, syarat daftar BPJS Kesehatan tahun 2024 pun sangatlah mudah dan bahkan kepesertaannya menjadi wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dibandingkan asuransi kesehatan lainnya yang mayoritas ditawarkan oleh pihak swasta, BPJS Kesehatan punya banyak kelebihan. Harga premi setiap bulannya cenderung jauh lebih terjangkau. Pilihan fasilitas kesehatan (faskes) pun sangat beragam, mulai dari tingkat klinik dan puskesmas hingga rumah sakit. 

Tak cuma itu, cakupan penyakit dan gangguan kesehatan yang ditanggung juga luas. Kamu pun bisa langsung menggunakan BPJS Kesehatan setelah mendaftar tanpa menunggu dalam jangka waktu sepanjang asuransi kesehatan lainnya.

Baca Juga: Daftar Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru

Syarat Daftar BPJS Kesehatan di Tahun 2024

bpjs kesehatan tahun 2024

Sumber: Lifepal

BPJS Kesehatan berlaku dan terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia sejak satu dekade lalu. Hingga kini, jumlah peserta BPJS Kesehatan pun mencapai ratusan jiwa jiwa yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, tak perlu khawatir kalau kamu baru daftar BPJS Kesehatan di tahun 2024 ini. Syaratnya tak banyak berubah dan justru proses pendaftarannya juga makin mudah melalui pelayanan online, lho.

Untuk mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan, pastikan kamu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  2. Kartu Keluarga (KTP)
  3. Buku rekening tabungan
  4. Foto dalam bentuk soft file dengan ukuran maksimal 50KB
  5. Alamat email yang aktif

Cara Daftar BPJS Kesehatan Tahun Ini

Nah, kalau berkas syarat daftar BPJS Kesehatan di atas sudah siap, saatnya kamu melakukan registrasi. Kamu tidak harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dan mengantre lama di sana. Jika ingin lebih praktis, lakukan pendaftaran lewat aplikasi Mobile JKN dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN secara gratis di hp, baik via Play Store maupun APp Store.
  2. Buka aplikasi yang sudah terinstal.
  3. Pilih menu Daftar.
  4. Pilih perintah Pendaftaran Peserta Baru.
  5. Baca syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu klik untuk menyetujuinya.
  6. Masukkan NIK sebagaimana yang tertera di e-KTP. 
  7. Sistem otomatis menampilkan informasi anggota keluarga yang berada dalam satu KK.
  8. Isi dan cermati kembali seluruh data anggota keluarga.
  9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan–kamu bisa memilih faskes berdasarkan puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan.
  10. Masukkan alamat email aktif untuk verifikasi. Sistem mengirim notifikasi.
  11. Buka email, lalu salin kode verifikasi yang dikirim sistem.
  12. Masukkan kode verifikasi pada aplikasi Mobile JKN.
  13. Sistem mengirim nomor virtual account untuk melakukan pembayaran iuran.
  14. Cek email untuk mendapat nomor virtual account.
  15. Lakukan pembayaran sesuai instruksi.

Premi BPJS Kesehatan 

bayar BPJS Kesehatan lebih hemat

Ada tiga kategori kepesertaan BPJS sesuai layanan fasilitas rawat inap, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III dengan detail biaya iuran kepesertaan seperti berikut:

  • Kelas I : Rp150 ribu
  • Kelas II : Rp100 ribu
  • Kelas III : Rp35 ribu

Adapun untuk masyarakat kurang mampu dapat memperoleh layanan BPJS Kesehatan yang iurannya dibiayai oleh pemerintah (disebut Penerima Bantuan Iuran atau biasa disingkat PBI).

Ketentuan Bayar Iuran BPJS Kesehatan 

Untuk kamu yang merupakan peserta BPJS Kesehatan mandiri, penting untuk selalu melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sebelum tanggal 10. Jika melalui batas tersebut, maka status kepesertaan akan diblokir sehingga kamu pun tidak dapat memanfaatkannya untuk berobat dan mendapat layanan kesehatan BPJS.

Lantas, apakah ada sanksi lain jika terlambat melakukan pembayaran iuran?

BPJS Kesehatan tidak memberlakukan denda atas keterlambatan pembayaran iuran yang dibebankan pada pembayaran iuran berikutnya. Namun sebagai gantinya, kamu harus siap membayar denda untuk rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Baca Juga: Ini Serba-Serbi Apotek BPJS yang Perlu Kamu Tahu!

Misal, kamu lupa melakukan pembayaran BPJS bulan Januari dan baru membayar iuran pada Maret. Status kepesertaan pun otomatis kembali aktif setelah pelunasan. Namun, seminggu setelah kepesertaan kembali aktif, kamu terpaksa harus menjalani rawat inap. 

Maka, karena belum mencapai 45 hari, kamu akan dikenai denda pelayanan sebesar 5℅ dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikali jumlah bulan tertunggak. Adapun batas maksimal jumlah bulan tertunggak adalah 12 bulan dan denda paling banyak adalah Rp30 juta. 

Tentunya kamu bisa meminimalkan risiko ini dengan membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin sebelum mencapai batas akhir pembayaran setiap bulannya. Seperti syarat daftar BPJS Kesehatan di tahun 2024 yang makin mudah, kini cara membayar iuran asuransi kesehatan satu ini juga tak kalah praktis.

Kamu bisa melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan lewat aplikasi Flip. Selain biaya admin yang murah, kamu juga bisa membayar dengan tujuan bank yang lebih variatif sesuai bank yang kamu gunakan. Dengan begitu, kamu tak perlu khawatir dengan biaya tambahan transfer antarbank. Asyik, kan? 

Nah, itulah ringkasan syarat daftar BPJS Kesehatan di tahun 2024 berikut besaran premi dan ketentuan pembayarannya. Yuk, manfaatkan layanan kesehatan ini bersama Flip untuk jaminan kesehatan yang layak buatmu dan keluarga!

bayar BPJS Kesehatan lebih hemat
 

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi