Tips dan Panduan | 28 Februari 2024
Oleh : Aditya R
BPJS Kesehatan adalah program pemerintah sebagai upaya mendukung aksesibilitas masyarakat terhadap layanan kesehatan yang layak. Karena itu, syarat daftar BPJS Kesehatan tahun 2024 pun sangatlah mudah dan bahkan kepesertaannya menjadi wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dibandingkan asuransi kesehatan lainnya yang mayoritas ditawarkan oleh pihak swasta, BPJS Kesehatan punya banyak kelebihan. Harga premi setiap bulannya cenderung jauh lebih terjangkau. Pilihan fasilitas kesehatan (faskes) pun sangat beragam, mulai dari tingkat klinik dan puskesmas hingga rumah sakit.
Tak cuma itu, cakupan penyakit dan gangguan kesehatan yang ditanggung juga luas. Kamu pun bisa langsung menggunakan BPJS Kesehatan setelah mendaftar tanpa menunggu dalam jangka waktu sepanjang asuransi kesehatan lainnya.
Baca Juga: Daftar Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru
Sumber: Lifepal
BPJS Kesehatan berlaku dan terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia sejak satu dekade lalu. Hingga kini, jumlah peserta BPJS Kesehatan pun mencapai ratusan jiwa jiwa yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, tak perlu khawatir kalau kamu baru daftar BPJS Kesehatan di tahun 2024 ini. Syaratnya tak banyak berubah dan justru proses pendaftarannya juga makin mudah melalui pelayanan online, lho.
Untuk mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan, pastikan kamu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut.
Nah, kalau berkas syarat daftar BPJS Kesehatan di atas sudah siap, saatnya kamu melakukan registrasi. Kamu tidak harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dan mengantre lama di sana. Jika ingin lebih praktis, lakukan pendaftaran lewat aplikasi Mobile JKN dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Ada tiga kategori kepesertaan BPJS sesuai layanan fasilitas rawat inap, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III dengan detail biaya iuran kepesertaan seperti berikut:
Adapun untuk masyarakat kurang mampu dapat memperoleh layanan BPJS Kesehatan yang iurannya dibiayai oleh pemerintah (disebut Penerima Bantuan Iuran atau biasa disingkat PBI).
Untuk kamu yang merupakan peserta BPJS Kesehatan mandiri, penting untuk selalu melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sebelum tanggal 10. Jika melalui batas tersebut, maka status kepesertaan akan diblokir sehingga kamu pun tidak dapat memanfaatkannya untuk berobat dan mendapat layanan kesehatan BPJS.
Lantas, apakah ada sanksi lain jika terlambat melakukan pembayaran iuran?
BPJS Kesehatan tidak memberlakukan denda atas keterlambatan pembayaran iuran yang dibebankan pada pembayaran iuran berikutnya. Namun sebagai gantinya, kamu harus siap membayar denda untuk rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Baca Juga: Ini Serba-Serbi Apotek BPJS yang Perlu Kamu Tahu!
Misal, kamu lupa melakukan pembayaran BPJS bulan Januari dan baru membayar iuran pada Maret. Status kepesertaan pun otomatis kembali aktif setelah pelunasan. Namun, seminggu setelah kepesertaan kembali aktif, kamu terpaksa harus menjalani rawat inap.
Maka, karena belum mencapai 45 hari, kamu akan dikenai denda pelayanan sebesar 5℅ dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikali jumlah bulan tertunggak. Adapun batas maksimal jumlah bulan tertunggak adalah 12 bulan dan denda paling banyak adalah Rp30 juta.
Tentunya kamu bisa meminimalkan risiko ini dengan membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin sebelum mencapai batas akhir pembayaran setiap bulannya. Seperti syarat daftar BPJS Kesehatan di tahun 2024 yang makin mudah, kini cara membayar iuran asuransi kesehatan satu ini juga tak kalah praktis.
Kamu bisa melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan lewat aplikasi Flip. Selain biaya admin yang murah, kamu juga bisa membayar dengan tujuan bank yang lebih variatif sesuai bank yang kamu gunakan. Dengan begitu, kamu tak perlu khawatir dengan biaya tambahan transfer antarbank. Asyik, kan?
Nah, itulah ringkasan syarat daftar BPJS Kesehatan di tahun 2024 berikut besaran premi dan ketentuan pembayarannya. Yuk, manfaatkan layanan kesehatan ini bersama Flip untuk jaminan kesehatan yang layak buatmu dan keluarga!
Bagikan