mural
homeforward
Daftar Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru

Daftar Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru

BPJS Kesehatan sampai saat ini masih menjadi opsi asuransi yang terjangkau secara luas bagi masyarakat Indonesia. Selain perawatan dan pemeriksaan, BPJS Kesehatan juga menanggung seluruh obat-obatan yang termasuk dalam pembiayaan semua peserta JKN.

Agustian Fardianto selalu Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah obat yang termasuk dalam daftar Fornas atau Formularium Nasional. Daftar ini ditetapkan oleh Kemenkes dan termasuk ke dalam komponen pembiayaan jaminan kesehatan di BPJS.

Baca Juga: Pahami Cara Konsultasi ke Psikiater BPJS, Dijamin Gratis!

Namun, perlu dicatat bahwa daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan secara berkala juga diperbarui. Karena itu, kamu perlu mengetahui apa saja jenis obat-obatan yang masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan mana yang tidak.

Kenapa Pembaruan Daftar Obat Dilakukan?

pembaruan formularium nasional

Sumber: Unsplash

Dilansir dari Bisnis.com, Kemenkes (Kementerian Kesehatan) melakukan pembaruan Fornas tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022. Fornas yang baru ini menjadi acuan obat-obatan apa saja yang diberikan kepada peserta JKN.

Pembaruan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menkes (Menkes) Republik Indonesia No. HK. 01.07/Menkes/1970/2022 mengenai perubahan atas Keputusan Menkes No. HK. 01.07/Menkes/1970 terkait Fornas.

Menkes Budi Gunadi menyebutkan bahwa perubahan daftar obat-obatan yang ditanggung BPJS perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan hukum serta kahuna pola penyakit yang ada di tengah masyarakat. 

Obat yang Masuk ke Dalam Daftar Tanggungan BPJS

obat yang termasuk tanggungan bpjs kesehatan

Sumber: Unsplash

Dalam Keputusan Menkes yang baru, terdapat beberapa detail dalam Fornas yang berubah. Setidaknya ada 47 ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain:

  • Obat untuk PPOK (Penyakit Paru Obstruksi Kronis) kelas terapi dan untuk saluran pernapasan dengan detail formula obat tiotropium diberikan kepada pasien termasuk emfisema dan bronkitis kronis, terapi rumahan untuk dyspnea dan pencegahan eksaserbasi, ketentuannya cairan ih 2,5 mcg per semprot diberikan di faskes tingkat dua dengan maksimal peresapan 1 cartridge per bulan
  • Obat yang berpengaruh pada sistem imun yakni vaksin rabies untuk manusia sekarang bisa diberikan saat post eksposur di daerah dengan kasus rabies. Ketentuannya inj 2,5 IU dan bisa diberikan di faskes tingkat satu, dua dan tiga.

Daftar obat yang ditanggung BPJS lain yang mungkin tidak kamu tahu termasuk malaria, hepatitis dan kanker payudara.

Obat yang Dikeluarkan dari Daftar Tanggungan BPJS

Dalam beberapa pembaruan Fornas, BPJS tidak hanya menambahkan daftar obat tapi juga mengeluarkan beberapa jenis obat. Pada tahun 2019 lalu misalnya, obat untuk kanker kolorektal yakni bevasizumab dan cetuximab dikeluarkan dari daftar Fornas. Penghapusan obat-obatan tertentu dari daftar biasanya berkaitan dengan pertimbangan nilai efektivitas harga dengan manfaatnya.

Per September 2023, ada 21 jenis obat-obatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yakni:

  1. Penyakit yang disebabkan karena kejadian luar biasa atau wabah
  2. Perawatan yang sifatnya untuk kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
  3. Perataan gigi, seperti pemasangan kawat gigi
  4. Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual
  5. Cedera akibat sengaja menyakiti diri atau bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
  7. Pengobatan untuk mengatasi mandul atau infertilitas
  8. Penyakit akibat kejadian tak terhindarkan, seperti tawuran
  9. Pelayanan kesehatan yang diterima di luar negeri
  10. Pengobatan eksperimen
  11. Pengobatan tradisional belum terbukti efektif
  12. Penggunaan metode kontrasepsi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan
  15. Pelayanan di fasilitas tanpa kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat
  16. Pelayanan terkait kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin program jaminan kecelakaan kerja
  17. Pelayanan dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan yang berkaitan dengan TNI, Kementerian Pertahanan dan Polri
  19. Pelayanan yang terkait dengan kegiatan bakti sosial
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
  21. Pelayanan tanpa hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Baca Juga: Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Untuk memastikan apakah obat yang ingin kamu gunakan termasuk ke dalam daftar Fornas atau tidak, kamu bisa melakukan pengecekan langsung ke e-fornas.kemkes.go.id. Jika obat yang dibutuhkan ternyata tidak tersedia di faskes terkait, faskes memiliki 2 opsi: 

  • Pertama melakukan pengadaan
  • Kedua melakukan reimburse (kamu membeli obat di luar dan biaya akan diganti oleh pihak rumah sakit).

Jika kamu mengalami masalah dengan kartu atau penggunaan BPJS Kesehatan, kamu bisa menghubungi call center BPJS 165 yang tersedia 24 jam. 

Selain memastikan tentang daftar obat yang ditanggung BPJS dan yang tidak ditanggung, jangan lupa untuk melakukan pembayaran iuran bulanan BPJS tepat waktu. Flip memungkinkanmu melakukan pembayaran BPJS Kesehatan dengan cara yang mudah dan praktis. Unduh aplikasinya sekarang juga!

bayar BPJS Kesehatan lebih hemat


 

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat

Jl. Pesona Khayangan Blok CK No. 50, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16411

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi