Tips dan Panduan | 8 Januari 2024
Oleh : Aditya R
BPJS Kesehatan sampai saat ini masih menjadi opsi asuransi yang terjangkau secara luas bagi masyarakat Indonesia. Selain perawatan dan pemeriksaan, BPJS Kesehatan juga menanggung seluruh obat-obatan yang termasuk dalam pembiayaan semua peserta JKN.
Agustian Fardianto selalu Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah obat yang termasuk dalam daftar Fornas atau Formularium Nasional. Daftar ini ditetapkan oleh Kemenkes dan termasuk ke dalam komponen pembiayaan jaminan kesehatan di BPJS.
Baca Juga: Pahami Cara Konsultasi ke Psikiater BPJS, Dijamin Gratis!
Namun, perlu dicatat bahwa daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan secara berkala juga diperbarui. Karena itu, kamu perlu mengetahui apa saja jenis obat-obatan yang masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan mana yang tidak.
Sumber: Unsplash
Dilansir dari Bisnis.com, Kemenkes (Kementerian Kesehatan) melakukan pembaruan Fornas tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022. Fornas yang baru ini menjadi acuan obat-obatan apa saja yang diberikan kepada peserta JKN.
Pembaruan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menkes (Menkes) Republik Indonesia No. HK. 01.07/Menkes/1970/2022 mengenai perubahan atas Keputusan Menkes No. HK. 01.07/Menkes/1970 terkait Fornas.
Menkes Budi Gunadi menyebutkan bahwa perubahan daftar obat-obatan yang ditanggung BPJS perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan hukum serta kahuna pola penyakit yang ada di tengah masyarakat.
Sumber: Unsplash
Dalam Keputusan Menkes yang baru, terdapat beberapa detail dalam Fornas yang berubah. Setidaknya ada 47 ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain:
Daftar obat yang ditanggung BPJS lain yang mungkin tidak kamu tahu termasuk malaria, hepatitis dan kanker payudara.
Dalam beberapa pembaruan Fornas, BPJS tidak hanya menambahkan daftar obat tapi juga mengeluarkan beberapa jenis obat. Pada tahun 2019 lalu misalnya, obat untuk kanker kolorektal yakni bevasizumab dan cetuximab dikeluarkan dari daftar Fornas. Penghapusan obat-obatan tertentu dari daftar biasanya berkaitan dengan pertimbangan nilai efektivitas harga dengan manfaatnya.
Per September 2023, ada 21 jenis obat-obatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yakni:
Baca Juga: Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Untuk memastikan apakah obat yang ingin kamu gunakan termasuk ke dalam daftar Fornas atau tidak, kamu bisa melakukan pengecekan langsung ke e-fornas.kemkes.go.id. Jika obat yang dibutuhkan ternyata tidak tersedia di faskes terkait, faskes memiliki 2 opsi:
Jika kamu mengalami masalah dengan kartu atau penggunaan BPJS Kesehatan, kamu bisa menghubungi call center BPJS 165 yang tersedia 24 jam.
Selain memastikan tentang daftar obat yang ditanggung BPJS dan yang tidak ditanggung, jangan lupa untuk melakukan pembayaran iuran bulanan BPJS tepat waktu. Flip memungkinkanmu melakukan pembayaran BPJS Kesehatan dengan cara yang mudah dan praktis. Unduh aplikasinya sekarang juga!
Bagikan