Tutorial | 19 Oktober 2023
Oleh : Rizqi Akbar
Meskipun kendaraan listrik merupakan pilihan yang ramah lingkungan, masih banyak yang ragu akibat harganya yang tinggi. Namun, kabar baiknya adalah pemerintah kini menyediakan subsidi motor listrik senilai Rp7 juta. Apakah kamu tertarik? Yuk, simak syarat dan cara mendapatkannya berikut ini!
Baca Juga: Bebas Ribet, Inilah Cara Beli Token Listrik Lewat Flip!
Photo credit: Borobudur News
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menggantikan Permenperin 6/2023 dengan Permenperin 21/2023. Peraturan baru ini membuka pintu lebih lebar bagi masyarakat yang ingin memperoleh subsidi motor listrik.
Sebelumnya, dalam Permenperin 6/2023, program subsidi ini hanya berlaku untuk penerima program KUR, bantuan produktif usaha mikro, subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 VA. Namun, dengan perubahan peraturan ini, cakupan penerima manfaat diperluas.
Apa saja syarat-syarat subsidi motor listrik berdasarkan Permenperin 21/2023? Berikut informasinya:
Selain ketiga syarat di atas, perlu dicatat bahwa program subsidi ini hanya berlaku satu kali untuk pembelian motor listrik dengan NIK yang sama. Artinya, apabila kamu telah menerima bantuan ini sebelumnya, kamu tidak lagi berhak menerima bantuan tersebut untuk pembelian berikutnya.
Jika memenuhi persyaratan di atas, kamu berhak atas manfaat program subsidi ini. Bagaimana cara subsidi motor listrik? Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan, sebagaimana dilansir dari Indonesia.go.id:
Photo credit: Metro Jambi
Hingga saat artikel ini ditulis, sudah ada sebanyak 34 model motor listrik dari 15 pabrikan yang tersedia dengan harga subsidi. Berdasarkan data dari SISAPIRa, berikut adalah daftar model motor listrik, pabrikan, dan harga on the road DKI Jakarta setelah menerima potongan harga per Oktober 2023.
PT Smooth Motor Indonesia
PT Hartono Istana Teknologi
PT Juara Bike
PT Artas Rakata Indonesia
PT Electra Mobilitas Indonesia
PT Greentech Global Engineering
PT Terang Dunia Internusa
PT Triangle Motorindo
PT Volta Indonesia Semesta
PT Wika Industri Manufaktur
PT National Assemblers
PT Ninetology Indonesia
PT Roda Pasifik Mandiri
PT Ide Inovatif Bangsa
PT Uwinfly Indonesia Industries
Bukan hanya untuk pembelian motor baru, program subsidi ini juga berlaku untuk konversi dari motor berbahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik. Dengan kata lain, kamu tetap bisa mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta dengan mengonversi motor lamamu menjadi motor listrik.
Adapun persyaratannya, ada tiga yang harus dipenuhi, yaitu:
Untuk melakukan konversi motor konvensional menjadi motor listrik, kamu perlu mendaftar konversi ke bengkel konversi tersertifikasi. Nantinya, motor tersebut akan menjalani pengecekan dan konversi hingga selesai. Setelah lolos cek fisik ulang, akan diterbitkan plat nomor dan STNK baru untuk motor tersebut.
Demikianlah syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta. Harap diingat bahwa kuota subsidi motor listrik untuk tahun ini terbatas, yaitu 200.000 unit untuk pembelian baru dan 50.000 unit untuk konversi dari motor BBM. Jadi, jangan tunggu sampai kehabisan!
Baca Juga: Biar Nggak Bingung, Ketahui Dulu Tipe Colokan Luar Negeri
Oh iya, agar motor listrikmu selalu siap digunakan, pastikan kamu selalu membayar listrik tepat waktu. Tidak perlu khawatir, karena dengan Flip, beli token atau bayar tagihan listrik jadi lebih mudah dan praktis. Yuk, download Flip sekarang untuk kemudahan transaksimu!
Bagikan