mural
homeforward
Apa Saja Persyaratan BPJS dan Bagaimana Cara Mendaftarnya?

Apa Saja Persyaratan BPJS dan Bagaimana Cara Mendaftarnya?

BPJS merupakan badan hukum milik pemerintah yang berdiri sejak tahun 1968 lalu. BPJS memiliki wewenang dalam memberikan jaminan sosial dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Lalu, apa itu BPJS Kesehatan dan bagaimana cara mendaftarkan diri untuk menjadi peserta. 

BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial atau asuransi yang disediakan oleh pemerintah lewat BPJS. Adanya BPJS memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk memperoleh asuransi kesehatan dengan biaya yang terjangkau. Cakupan pelayanan BPJS Kesehatan juga terbilang luas mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan gawat darurat, rawat inap dan tindakan medis lainnya. Untuk mengetahui cara dan syarat buat BPJS mandiri, simak artikel ini sampai selesai, ya!

Persyaratan BPJS yang Wajib Dipenuhi

BPJS Kesehatan bisa dibuat oleh WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia. Bagi kamu yang berstatus sebagai WNI, ada beberapa berkas yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan yakni:

  1. KK (Kartu Keluarga)
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. Email dan nomor telepon yang masih aktif
  4. Salinan halaman depan buku tabungan/rekening
  5. NPWP (jika ada).

Untuk Warga Negara Asing, beberapa berkas yang harus disiapkan antara lain adalah:

  1. File hasil scan atau foto KK (Kartu Keluarga)
  2. File hasil scan atau foto KITAS/KITAP ASLI
  3. File hasil scan atau foto Surat Izin Kerja atau Berusaha atas risiko sendiri yang dikeluarkan oleh lembaga terkait.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan dua cara yakni secara offline (datang langsung ke kantor) dan secara online. Selanjutnya cara-cara tersebut akan kita bahas di poin berikutnya.

 

          Baca Juga : Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurus BPJS yang Hilang

Daftar BPJS Kesehatan Offline

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara offline, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan mulai dari e-KTP, KK, buku nikah (bagi yang sudah menikah), pas foto ukuran 3 x 4 (1 lembar), salinan akta kelahiran. Untuk WNA, lampirkan KITAP atau KITAS
  2. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat di kotamu dengan membawa berkas-berkas di atas
  3. Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang lengkap dan benar. Ini termasuk nama, alamat, faskes tingkat pertama serta jenis iuran yang ingin kamu bayar
  4. Serahkan formulir yang sudah diisi kepada petugas untuk proses submit ke sistem
  5. Kamu akan diberi nomor virtual account dan diminta melakukan pembayaran sesuai besaran yang diminta
  6. Lakukan pembayaran lewat bank yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan
  7. Berikan bukti pembayaran kepada petugas agar kartu BPJS Kesehatan-mu bisa dicetak. Kartu akan aktif dalam waktu 14 hari kerja.

Daftar BPJS Kesehatan Online

Jika tidak sempat datang langsung ke kantor setempat, kamu bisa melakukan pendaftaran secara online dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Siapkan semua berkas persyaratan pendaftaran
  2. Buka browser kemudian kunjungi situs BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id
  3. Isi data diri yang diminta termasuk nama, alamat dan lain sebagainya
  4. Pilih iuran bulanan yang kamu inginkan lalu simpan data
  5. Kamu akan mendapatkan email yang berisi nomor registrasi lengkap dengan virtual account untuk melakukan pembayaran
  6. BPJS Kesehatan akan aktif dalam 14 hari kerja.

Selain lewat alamat resmi situs BPJS Kesehatan, kamu juga bisa melakukan pendaftaran secara online lewat Pandawa. Di Pandawa, kamu akan dilayani oleh Chika, aplikasi chat dari BPJS yang bisa kamu akses lewat nomor 08118750400. Cara daftar BPJS online lewat HP melalui Pandawa adalah:

  1. Buka aplikasi panggilan lalu simpan nomor Chika (08118750400)
  2. Buka aplikasi WhatsApp lalu hubungi nomor Chika. Ketik β€œMenu” dan balas dengan angka 6 untuk memilih menu Pandawa
  3. Setelah melakukan chat dengan Pandawa, kamu akan mendapatkan link formulir pendaftaran
  4. Isi semua kolom informasi yang diminta dengan lengkap dan benar
  5. Unggah semua berkas yang diminta dan ikuti petunjuk pendaftaran sampai selesai
  6. Kartu BPJS Kesehatan kamu bisa digunakan dalam waktu 14 hari setelah verifikasi pendaftaran.

Itulah 2 cara melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online yang bisa kamu lakukan.

 

          Baca Juga : Cara Mudah Bayar Denda BPJS dan Cek Statusnya

Ketentuan Penting Seputar BPJS

Selain syarat yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa persyaratan BPJS Kesehatan lainnya yang juga perlu kamu ketahui sebagai peserta. Apa saja?

  1. Jika melakukan pendaftaran secara mandiri, maka kamu wajib mendaftarkan semua anggota keluarga yang namanya terdapat di dalam Kartu Keluarga. Ini merupakan peraturan tertulis yang wajib dipatuhi oleh semua peserta
  2. Bagi ibu hamil, bayi yang sedang dalam kandungan juga sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ini akan sangat membantu, terlebih jika saat lahir bayi memerlukan perawatan khusus
  3. Jika kamu menggunakan BPJS dari perusahaan dan kamu diberhentikan kerja (PHK), BPJS masih bisa dipakai sampai 6 bulan setelahnya.

Selain berbagai aturan di atas, jangan lupa untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tepat waktu lewat Flip. Ini penting agar kamu terhindar dari denda yang memberatkan nantinya. Semoga informasi ini bermanfaat, ya! 

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

Kode Bank Terlengkap IndonesiaBlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
Β© 2025 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi