BPJS merupakan badan hukum milik pemerintah yang berdiri sejak tahun 1968 lalu. BPJS memiliki wewenang dalam memberikan jaminan sosial dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Lalu, apa itu BPJS Kesehatan dan bagaimana cara mendaftarkan diri untuk menjadi peserta.
BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial atau asuransi yang disediakan oleh pemerintah lewat BPJS. Adanya BPJS memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk memperoleh asuransi kesehatan dengan biaya yang terjangkau. Cakupan pelayanan BPJS Kesehatan juga terbilang luas mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan gawat darurat, rawat inap dan tindakan medis lainnya. Untuk mengetahui cara dan syarat buat BPJS mandiri, simak artikel ini sampai selesai, ya!
Persyaratan BPJS yang Wajib Dipenuhi
BPJS Kesehatan bisa dibuat oleh WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia. Bagi kamu yang berstatus sebagai WNI, ada beberapa berkas yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan yakni:
- KK (Kartu Keluarga)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Email dan nomor telepon yang masih aktif
- Salinan halaman depan buku tabungan/rekening
- NPWP (jika ada).
Untuk Warga Negara Asing, beberapa berkas yang harus disiapkan antara lain adalah:
- File hasil scan atau foto KK (Kartu Keluarga)
- File hasil scan atau foto KITAS/KITAP ASLI
- File hasil scan atau foto Surat Izin Kerja atau Berusaha atas risiko sendiri yang dikeluarkan oleh lembaga terkait.
Perlu diketahui bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan dua cara yakni secara offline (datang langsung ke kantor) dan secara online. Selanjutnya cara-cara tersebut akan kita bahas di poin berikutnya.
Baca Juga : Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurus BPJS yang Hilang
Daftar BPJS Kesehatan Offline
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara offline, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan mulai dari e-KTP, KK, buku nikah (bagi yang sudah menikah), pas foto ukuran 3 x 4 (1 lembar), salinan akta kelahiran. Untuk WNA, lampirkan KITAP atau KITAS
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat di kotamu dengan membawa berkas-berkas di atas
- Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang lengkap dan benar. Ini termasuk nama, alamat, faskes tingkat pertama serta jenis iuran yang ingin kamu bayar
- Serahkan formulir yang sudah diisi kepada petugas untuk proses submit ke sistem
- Kamu akan diberi nomor virtual account dan diminta melakukan pembayaran sesuai besaran yang diminta
- Lakukan pembayaran lewat bank yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan
- Berikan bukti pembayaran kepada petugas agar kartu BPJS Kesehatan-mu bisa dicetak. Kartu akan aktif dalam waktu 14 hari kerja.
Daftar BPJS Kesehatan Online
Jika tidak sempat datang langsung ke kantor setempat, kamu bisa melakukan pendaftaran secara online dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Siapkan semua berkas persyaratan pendaftaran
- Buka browser kemudian kunjungi situs BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id
- Isi data diri yang diminta termasuk nama, alamat dan lain sebagainya
- Pilih iuran bulanan yang kamu inginkan lalu simpan data
- Kamu akan mendapatkan email yang berisi nomor registrasi lengkap dengan virtual account untuk melakukan pembayaran
- BPJS Kesehatan akan aktif dalam 14 hari kerja.
Selain lewat alamat resmi situs BPJS Kesehatan, kamu juga bisa melakukan pendaftaran secara online lewat Pandawa. Di Pandawa, kamu akan dilayani oleh Chika, aplikasi chat dari BPJS yang bisa kamu akses lewat nomor 08118750400. Cara daftar BPJS online lewat HP melalui Pandawa adalah:
- Buka aplikasi panggilan lalu simpan nomor Chika (08118750400)
- Buka aplikasi WhatsApp lalu hubungi nomor Chika. Ketik βMenuβ dan balas dengan angka 6 untuk memilih menu Pandawa
- Setelah melakukan chat dengan Pandawa, kamu akan mendapatkan link formulir pendaftaran
- Isi semua kolom informasi yang diminta dengan lengkap dan benar
- Unggah semua berkas yang diminta dan ikuti petunjuk pendaftaran sampai selesai
- Kartu BPJS Kesehatan kamu bisa digunakan dalam waktu 14 hari setelah verifikasi pendaftaran.
Itulah 2 cara melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online yang bisa kamu lakukan.
Baca Juga : Cara Mudah Bayar Denda BPJS dan Cek Statusnya
Ketentuan Penting Seputar BPJS
Selain syarat yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa persyaratan BPJS Kesehatan lainnya yang juga perlu kamu ketahui sebagai peserta. Apa saja?
- Jika melakukan pendaftaran secara mandiri, maka kamu wajib mendaftarkan semua anggota keluarga yang namanya terdapat di dalam Kartu Keluarga. Ini merupakan peraturan tertulis yang wajib dipatuhi oleh semua peserta
- Bagi ibu hamil, bayi yang sedang dalam kandungan juga sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ini akan sangat membantu, terlebih jika saat lahir bayi memerlukan perawatan khusus
- Jika kamu menggunakan BPJS dari perusahaan dan kamu diberhentikan kerja (PHK), BPJS masih bisa dipakai sampai 6 bulan setelahnya.
Selain berbagai aturan di atas, jangan lupa untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tepat waktu lewat Flip. Ini penting agar kamu terhindar dari denda yang memberatkan nantinya. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!