mural
homeforward
Cara Mudah Bayar Denda BPJS dan Cek Statusnya

Cara Mudah Bayar Denda BPJS dan Cek Statusnya

Memiliki BPJS akan membantumu menghemat biaya berobat ke rumah sakit. Akan tetapi, untuk mendapatkan manfaat tersebut, kamu harus menyelesaikan pembayaran premi bulanan dengan tepat waktu. Kalau sampai menunggak iuran dan denda BPJS, kamu tidak bisa mengakses layanan medis yang dibutuhkan. Lantas, bagaimana cara bayar denda BPJS?

Perhitungan Denda BPJS

Pada dasarnya, nominal denda BPJS yang harus dibayar adalah 5% dari biaya diagnosis kesehatan awal untuk rawat inap dan dikalikan dengan jumlah durasi penunggakan hingga 12 bulan. Sebagai contoh, anggap saja kamu menjalani perawatan inap seharga Rp6 juta dan sudah menunggak enam bulan.

Untuk pembayaran dendanya, 5% dari Rp6 juta adalah Rp300 ribu. Lalu, kalikan angka tersebut dengan seberapa lama kamu tidak membayar iuran BPJS, yaitu enam bulan. Dengan demikian, besaran denda yang harus kamu lunasi adalah Rp1,8 juta.


          Baca Juga : Cara Bikin BPJS Ketenagakerjaan Online Bagi Freelancer, Mudah Lho!

4 Cara Cek Denda BPJS

Untuk mengetahui apakah kamu harus bayar denda BPJS, berikut beberapa cara cek denda BPJS dengan mudah.

1. Melalui aplikasi smartphone

Metode pertama yang bisa kamu coba untuk cek denda BPJS adalah dengan membuka aplikasi Mobile JKN di smartphone. Kalau kamu sudah log in, bukalah menu “Premi” pada tampilan home screen aplikasi Mobile JKN untuk melihat rincian tagihan dan denda yang wajib dibayar.

2. Melalui SMS

Selain menggunakan aplikasi smartphone, kamu juga dapat mengecek denda BPJS dengan mengirimkan SMS ke Pusat Bantuan BPJS Kesehatan. Caranya, ketik NIK (spasi) Nomor induk pada KTP atau NOKA (spasi) Nomor BPJS. Lalu, kirimkan SMS tersebut ke nomor 08777-5500-400 dan kamu akan mengetahui status pembayaranmu secara otomatis. 

3. Melalui chatbot WhatsApp

Seandainya kamu sedang tidak punya pulsa, kamu bisa mencoba cek denda BPJS lewat chatbot BPJS Kesehatan di WhatsApp, yaitu CHIKA. Berikut langkah-langkah yang harus kamu ikuti:

  1. Kirim pesan ke nomor 08118750400 dan tunggu sampai mendapatkan balasan otomatis dari CHIKA;
  2. Ketik angka 2 agar bisa memilih menu “Cek Tagihan Iuran”;
  3. Input nomor NIK atau keanggotaan BPJS kamu;
  4. Masukkan tanggal lahirmu dalam format yyyy-mm-dd untuk verifikasi data.

3. Melalui website BPJS

Bagaimana kalau kamu hanya bisa mengakses laptop? Tenang saja, sebab kamu dapat mengakses browser komputer untuk memeriksa status dendamu di website resmi BPJS. Begini caranya:

  1. Ketikkan alamat https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs;
  2. Klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan” di sisi kanan halaman website;
  3. Masukkan 13 digit dari nomor keanggotaan BPJS, tanggal lahir, dan hasil captcha;
  4. Klik tombol “Cek” dan rincian denda akan muncul dengan sendirinya.


          Baca Juga : Ragu Sudah Punya BPJS? Coba 4 Cara Cek Peserta BPJS Ini

3 Cara Bayar Denda BPJS

Kalau kamu mau berobat dengan lebih mudah, sebaiknya jangan menunda pembayaran denda BPJS! Ini dia tiga cara bayar denda BPJS untuk mengaktifkan status kepesertaanmu.

1. Via minimarket

Cara bayar denda BPJS satu ini bisa kamu lakukan sekalian saat berbelanja di cabang minimarket terdekat. Kamu hanya perlu menyampaikan bahwa kamu ingin membayar denda BPJS kepada staf kasir. Setelah menyampaikan nomor kepesertaanmu, kamu tinggal membayar nominal yang disebutkan dan dapatkan struk pembayaran dari kasir.

2. Via ATM bank

Semisal kamu sedang tidak ingin berkunjung ke minimarket, cobalah cara bayar denda BPJS lainnya, yaitu melalui ATM bank. Berikut garis besar petunjuknya untuk semua bank:

  1. Setelah memasukkan kartu ATM dan PIN, pilih menu “Pembayaran”;
  2. Pilih BPJS Kesehatan;
  3. Masukkan kode virtual account bank dan 11 digit dari nomor kartu BPJS;
  4. Tekan opsi “Benar” setelah mengecek kembali informasi di layar;
  5. Masukkan jumlah denda yang ingin dibayar.

3. Via aplikasi Tokopedia

Ada satu cara bayar denda BPJS lagi yang bisa dipraktikkan tanpa perlu meninggalkan rumah. Nah, kalau kamu sudah punya aplikasi Tokopedia di smartphone, kamu bisa segera membuka aplikasi tersebut untuk melunasi denda BPJS dengan tahapan berikut:

  1. Pilih menu “Top-up dan Tagihan”;
  2. Pilih opsi “Bayar” pada halaman berikutnya;
  3. Pilih menu “BPJS”;
  4. Masukkan nomor keanggotaan BPJS Kesehatan;
  5. Pilih bulan tagihan pada kolom “Bayar Hingga”;
  6. Setelah mengecek kebenaran data yang ditampilkan, klik “Lanjutkan”;
  7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan lunasi sebelum waktu habis.

 

Berkat adanya BPJS, kamu jadi bisa mengakses layanan kesehatan dengan biaya relatif terjangkau. Namun, hal tersebut dapat kamu nikmati selama rutin membayar biaya bulanan dengan tepat waktu. Kalau sampai terlambat, segera bayar denda BPJS untuk melunasinya agar bisa mendapatkan perawatan yang diperlukan.

Namun, pembayaran denda BPJS tidak perlu sulit karena ada aplikasi Flip! Dengan aplikasi Flip, kamu bisa mengecek tagihan BPJS yang kamu punya dan melunasi semuanya secara langsung tanpa biaya administrasi tambahan! Penasaran? Yuk, langsung saja dapatkan aplikasinya di Google Play Store atau App Store untuk smartphone-mu!

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

Kode Bank Terlengkap IndonesiaBlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2025 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi