mural
homeforward
Periksa THT Pakai BPJS, Cek Prosedurnya!

Periksa THT Pakai BPJS, Cek Prosedurnya!

Demi menjaga kesehatan secara keseluruhan, memastikan kesehatan telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) itu penting. Untungnya, di Indonesia, pemegang kartu BPJS Kesehatan punya akses ke layanan THT yang terjangkau. 

Prosesnya juga mudah, dimulai dari kunjungan ke dokter atau fasilitas kesehatan yang terdaftar. Lalu, bila perlu pemeriksaan lebih lanjut, kamu akan mendapat rujukan ke dokter spesialis.

Baca Juga: Layanan Periksa Mata Pakai BPJS, Begini Caranya!

Lalu, penyakit dan penanganan THT apa saja yang ditanggung oleh BPJS dan bagaimana prosedur lengkap periksa THT pakai BPJS Kesehatan? Berikut ini ulasannya.

Kriteria THT Apa Saja yang Ditanggung BPJS?

periksa gangguan tht pakai bpjs

Sumber: Grid

BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis pengobatan, termasuk untuk penyakit THT. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua pengobatan THT akan ditanggung. Oleh karena itu, kamu perlu memahami ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman saat ingin periksa THT pakai BPJS nanti. Ini adalah beberapa kriteria THT yang disubsidi oleh BPJS:

  1. Benda Asing: Jika terdapat benda asing di dalam bronkus, tenggorokan, trakea, hidung, atau telinga.
  2. Abses: Pengobatan untuk abses yang terjadi pada area kepala, leher, dan THT.
  3. Gangguan Disfagia: Kondisi pasien kesulitan menelan karena ada masalah pada otot dan sistem saraf yang terlibat dalam proses menelan.
  4. Otalgia Akut: Kondisi nyeri telinga yang mendadak dan parah.
  5. Obstruksi Jalan Nafas: Obstruksi jalan nafas atas dengan grade II/III/IV Jackson.
  6. Parese Fasialis Akut: Pasien yang mengalami kelumpuhan wajah mendadak.
  7. Syok karena Kelainan THT: Biasanya berupa gangguan serius pada area THT yang menyebabkan penurunan drastis tekanan darah serta perfusi jaringan yang tak memadai.
  8. Vertigo Berat: Gangguan vertigo yang berat dan sudah mengganggu fungsi sehari-hari.
  9. Trauma Akut: Trauma akut pada area THT, kepala, atau leher seperti kerusakan telinga akibat suara intensitas tinggi, cedera ledakan, dan cedera otot telinga.
  10. Pendarahan THT: Pendarahan yang terjadi di area THT yang disebabkan beberapa hal seperti infeksi telinga, cedera kepala, luka pada kulit telinga, dll.
  11. Tuli Mendadak: Kondisi hilangnya pendengaran secara tiba-tiba karena cedera, perubahan tekanan, sumbatan kotoran telinga, efek samping obat-obatan, infeksi virus atau bakteri, dll.

Beberapa penyakit lain yang ditanggung BPJS adalah influenza, batuk rejan, radang tenggorokan, bisul pada hidung, dll. Selain itu, pembersihan telinga juga ditanggung, selama ada indikasi medis.

Prosedur Periksa THT Pakai BPJS

bayar BPJS Kesehatan lebih hemat

Prosedur pemeriksaan THT menggunakan BPJS melibatkan beberapa langkah penting. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa semua peserta mendapatkan akses ke layanan kesehatan dengan cara yang efisien dan teratur. Berikut prosedur periksa THT pakai BPJS:

1. Aktif sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Sebelum memanfaatkan layanan pemeriksaan THT, pastikan kamu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan memiliki status keanggotaan yang aktif. Jika keanggotaan kamu tidak aktif, kamu harus melunasi tagihan dan dendanya (bila ada) terlebih dahulu.

2. Mendatangi FKTP

Langkah pertama adalah mengunjungi dokter atau klinik yang merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di sini, dokter akan melakukan pemeriksaan awal dan menentukan apakah kamu memerlukan rujukan ke spesialis THT atau tidak.

3. Mendapat Surat Rujukan

Jika dokter FKTP menilai kamu perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut oleh spesialis THT, mereka akan memberi surat rujukan. Jangan lupa, kamu harus melakukan legalisasi surat rujukan ini di loket BPJS terdekat.

4. Registrasi di FKTL

Dengan surat rujukan dari FKTP, kamu bisa mendaftar di rumah sakit atau klinik spesialis THT yang merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL). Di sini, dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan memberi pengobatan yang diperlukan.

5. Persyaratan Dokumen

Untuk proses pemeriksaan THT, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen, termasuk:

  1. Surat rujukan asli yang sudah diberi stempel.
  2. Fotokopi surat rujukan 2 lembar.
  3. Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi 2 lembar.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masing-masing 2 lembar.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Menambah Peserta BPJS Kesehatan

6. Pemeriksaan dan Pengobatan

Setelah registrasi, kamu akan menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter akan menentukan pengobatan yang diperlukan. BPJS menanggung berbagai jenis pengobatan THT, termasuk tetapi tidak terbatas pada kriteria yang sudah disebutkan di atas.

7. Pembiayaan dan Klaim

Pengobatan yang ditanggung oleh BPJS tidak memerlukan biaya tambahan dari peserta selama memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku. Namun, ada beberapa kasus di mana biaya tambahan mungkin diperlukan, tergantung pada jenis pengobatan dan kebijakan rumah sakit.

Demikian cara periksa THT pakai BPJS. Ingat, syarat utama untuk menikmati layanan kesehatan ini adalah memiliki status kepesertaan yang aktif. Jadi, kamu harus tertib membayar iuran BPJS setiap bulan.

Kini, bayar Tagihan BPJS makin praktis dengan Flip. Cukup download aplikasinya lalu mulai bertransaksi dengan aman dan nyaman. Bisa dari rumah saja tanpa perlu berpindah-pindah aplikasi dan pastinya lebih hemat waktu, biaya, juga tenaga.

bayar BPJS Kesehatan lebih hemat

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi