Learning | 16 Juni 2023
Oleh : Ruth Tambunan
Apa perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? Hal tersebut kerap ditanyakan karena tidak jarang orang masih belum paham soal konsep keduanya. Ya, meski sama-sama merupakan program yang dikelola oleh pihak BPJS, baik itu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan punya fungsi dan manfaat yang berbeda. Agar lebih paham soal ini, mari kulik lebih jauh tentang berbagai perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Catat, Inilah Perbedaan BPJS dan Asuransi Kesehatan Swasta!
Sumber : Envato
Perbedaan keduanya tentu bisa dilihat dari segi fungsi dan tugasnya. Sesuai namanya, BPJS Kesehatan memiliki tugas untuk memberi jaminan pertanggungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang dibuat untuk memberikan perlindungan sosial bagi para tenaga kerja di tanah air. Artinya, tentu hanya mereka yang merupakan tenaga kerja saja yang bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan atau bukan diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Dari segi fungsi, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga berbeda. BPJS Kesehatan mempunyai fungsi sebagai Jaminan Kesehatan Nasional. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat ditinjau dari jenis peserta programnya. Orang yang mengikuti program BPJS Kesehatan biasanya datang dari kalangan Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Bukan Pekerja, Pemerintah Daerah, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Sementara itu, bagi mereka yang mengikuti program BPJS Kesehatan, pesertanya berasal dari kalangan Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia.
Sebagai tambahan, seperti dilansir dari Kontan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia. Peraturan tersebut juga berlaku bagi orang asing yang sudah bekerja di Indonesia paling tidak selama 6 bulan.
Kedua jaminan ini tentunya juga memberikan manfaat yang berbeda bagi para pesertanya. BPJS Kesehatan, misalnya, hanya fokus pada pertanggungan biaya kesehatan saja. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan cuma fokus pada program yang dapat menjamin kesejahteraan hari tua pesertanya. Untuk lebih detailnya, berikut ini penjelasannya.
Pada pelayanan kesehatan tingkat pertama, peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh manfaat berupa layanan pemeriksaan kesehatan non-spesialistik. Layanan tersebut dapat diperoleh dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama, yang umumnya berupa puskesmas atau klinik dokter pribadi.
Apabila kondisi pasien dianggap serius dan butuh penanganan lanjutan, peserta BPJS akan dirujuk ke perawatan tingkat lanjut. Untuk pelayanan ini, pasien akan ditangani oleh dokter spesialis dan subspesialis.
Manfaat berikutnya yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan adalah layanan rawat inap, baik itu yang non-intensif ataupun yang intensif. Namun demikian, jenis kamar inap yang didapat tentunya akan dibedakan berdasarkan kelas BPJS Kesehatan yang dimiliki oleh pasien.
Sebagai contoh, peserta BPJS Kesehatan kelas 1 akan memperoleh layanan rawat inap dengan jumlah pasien paling sedikit 2-4 orang dalam satu kamar. Sementara untuk kelas 2, kapasitasnya paling sedikit 3-5 orang, kelas 3 memiliki kapasitas setidaknya 4-6 orang.
Dengan mengikuti program jaminan ini, kamu bisa memperoleh uang tunai yang jumlahnya sesuai dengan hasil akumulasi iuran yang dibayarkan setiap bulan. Namun, syarat pencairannya tentu peserta harus dalam keadaan tidak sedang bekerja.
Jenis program ini menyediakan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan. Adapun manfaat dari program JKK antara lain, peserta berhak memperoleh santunan kematian sebesar 48 kali dari jumlah upah yang dilaporkan atau mendapatkan perawatan tanpa batas biaya.
Untuk program JKM, pihak BPJS akan memberikan uang tunai kepada ahli waris saat peserta wafatโyang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Jaminan ini diberikan untuk memastikan pekerja memiliki kehidupan yang layak ketika ia tua nanti. Peserta dari program ini pun akan memperoleh uang tunai bulanan, dengan syarat ia sudah membayarkan iuran JP setidaknya selama 15 tahun.
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan lainnya tentu terletak pada waktu dari kedua program tersebut dimulai. BPJS Kesehatan sudah dioperasikan pada 1 Januari 2014. Sementara itu, program BPJS Ketenagakerjaan baru dimulai sejak 1 Juli 2015.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan perusahaan yang bernama PT Jamsostek, sedangkan BPJS Kesehatan awalnya adalah PT Asuransi Kesehatan.
Baca juga: Biar Makin Paham, Ketahui Perbedaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3
Itulah berbagai perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang patut kamu pahami. Yuk, manfaatkan berbagai program jaminan yang dikelola oleh BPJS untuk memaksimalkan kualitas hidupmu. Soal pembayaran, tidak perlu takut ribet. Kini, bayar BPJS Kesehatan cukup lewat aplikasi Flip.
Selain cepat dan mudah, kamu juga cuma dikenakan biaya admin sebesar Rp1.800 saja. Selain itu, bila kamu melakukan pembayaran BPJS untuk tagihan beberapa bulan sekaligus, biaya adminnya juga tetap Rp1.800. Murah, bukan? Yuk, segera manfaatkan berbagai layanan dari Flip untuk memudahkan segala urusan pembayaranmu!
Bagikan