mural
homeforward
Biar Makin Paham, Ketahui Perbedaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3

Biar Makin Paham, Ketahui Perbedaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3

BPJS Kesehatan memiliki tiga tingkatan kelas yang perlu diketahui. Pemilihan kelas tersebut tentunya harus dipertimbangkan secara matang agar kamu bisa menikmati manfaat dari asuransi kesehatan pemerintah itu dengan maksimal. Oleh karenanya, mari simak apa saja perbedaan BPJS kelas 1 2 3, mulai dari besaran iuran hingga fasilitas yang didapat.  

Baca juga: BPJS Perusahaan dan Perbedaannya dengan BPJS Mandiri

 

1. Besaran Iuran

bpjs kelas 1 2 dan 3.jpeg

Sumber : Envato

Perbedaan BPJS kelas 1 2 3 dapat ditinjau dari berapa besaran iuran yang dibayarkan setiap bulan. Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya masing-masing. 

  • BPJS Kesehatan Kelas 1:

Jika kamu memilih kelas ini, besaran iuran yang harus dibayar sebesar Rp150.000 per bulan.

  • BPJS Kesehatan Kelas 2:

Untuk kelas kedua, peserta BPJS Kesehatan wajib menyetorkan dana sebesar Rp100.000 setiap bulan. 

  • BPJS Kesehatan Kelas 3:

Untuk kelas terendah, kelas 3, kamu hanya perlu membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan. Jumlah iuran awal untuk kelas 3 sebetulnya Rp42.000 per bulan. Akan tetapi, kelas ini kemudian diberikan keringanan sebesar Rp7.000 dari pemerintah pusat sehingga harganya jadi turun. 

 

2. Fasilitas Rawat Inap yang Didapat

Jika ingin melihat perbedaan BPJS kelas 1 2 3, kamu juga perlu mengecek fasilitas rawat inapnya. Berikut ini perbedaannya.

  • BPJS Kesehatan Kelas 1

Untuk peserta kelas 1, fasilitas ruang rawat inap yang disediakan, paling sedikit dapat menampung 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Hanya saja, jika melakukan hal tersebut, kamu tentunya harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. 

  • BPJS Kesehatan Kelas 2

Peserta BPJS Kesehatan kelas 2 memperoleh fasilitas ruang rawat inap yang memiliki jumlah paling sedikit 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan bagimu yang berada di kelas ini untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal itu dapat dilakukan asalkan kamu mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. 

  • BPJS Kesehatan Kelas 3

Karena ini tergolong kelas terendah, fasilitas ruang rawat inapnya dapat diisi paling sedikit 4-6 orang. Apabila ruang rawat inap kelas 3 di rumah sakit rujukan penuh, pihak rumah sakit juga dapat merujuk pasien ke rumah sakit lain yang memiliki kamar inap kelas 3 yang masih kosong. 

 

3. Manfaat Kacamata

Adapun perbedaan BPJS kelas 1 2 3 lainnya yang patut kamu ketahui adalah besaran biaya kacamata yang ditanggung. BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata, yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.

Berikut adalah rincian biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan jika kamu mengajukan klaim kacamata. 

  • Untuk Hak Rawat Kelas 1, kamu akan memperoleh subsidi kacamata sebesar Rp330.000
  • Untuk Hak Rawat Kelas 2, besaran klaim yang bakal kamu terima adalah Rp220.000
  • Untuk Hak Rawat Kelas 3, biaya klaim kacamata yang diterima peserta sebesar Rp165.000

Pada dasarnya, jumlah subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar sepuluh persen pada masing-masing kelas. Sebelum itu, subsidi kacamata BPJS Kesehatan untuk kelas 3 hanya Rp150.000. Lalu untuk subsidi kelas 2 sebesar Rp200.000, sementara kelas tertinggi sebanyak Rp300.000.

Namun, klaim kacamata tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Terdapat ketentuan yang mengikat tentang berapa kali kamu dapat memanfaatkan asuransi BPJS Kesehatan untuk mengajukan pembelian kacamata baru. BPJS Kesehatan pun menetapkan bahwa peserta hanya bisa melakukan pembelian kacamata dua tahun sekali bagi setiap anggota. Maka, bila kamu melakukan pembelian kacamata baru di luar ketentuan tersebut, BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan menyetujui klaimmu. 

 

4. Pelayanan dan Pengobatan

Sementara itu, jika ditinjau dari segi pelayanan dan pengobatan pasien, tidak ada perbedaan BPJS kelas 1 2 3. Semua yang menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan berhak memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang sama di faskes rekanan. Jadi, mulai dari konsultasi dokter hingga layanan pemeriksaan penunjang seperti radiologi dan laboratorium, semuanya dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3.

 

Baca juga: Catat, Inilah Perbedaan BPJS dan Asuransi Kesehatan Swasta!

Demikian perbedaan BPJS kelas 1 2 3 yang perlu kamu pahami. Bila sudah menentukan kelas mana yang sesuai bujetmu, urusan pembayaran bisa kamu lakukan secara mudah dengan aplikasi Flip. Setelah menginstal aplikasi Flip, masuk dan buka menu BPJS Kesehatan. Setelah itu, segera masukkan nomor peserta BPJS yang kamu miliki. 

Cek kembali apakah nama peserta yang muncul sesuai atau sudah benar. Bila sudah, kamu bisa memilih periode tagihan serta metode pembayaran yang akan dipakai. Nah, jika semua proses tersebut sudah dilewati, kamu bisa klik Lihat untuk meninjau detail status transaksimu.

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat

Jl. Pesona Khayangan Blok CK No. 50, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16411

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi