Keuangan | 7 Juni 2023
Oleh : Ruth Tambunan
Dalam dunia investasi, dikenal istilah pasar modal yang merujuk pada tempat terjadinya jual-beli instrumen keuangan jangka panjang (lebih dari setahun), seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Nah, di Indonesia, ada pula pasar modal syariah untuk memfasilitasi para investor yang ingin berinvestasi dengan tetap menerapkan nilai-nilai syariat Islam.
Baca juga: 6 Perbedaan Pinjaman Konvensional dan Pinjaman Syariah
Pasar modal syariah adalah seluruh aktivitas di pasar modal yang pelaksanaannya tidak bertentangan dari prinsip-prinsip Islam. Walau begitu, pasar modal jenis syariah bukanlah sistem yang terpisah dari pasar modal secara keseluruhan.
Di Indonesia, pasar modal syariah termasuk dalam industri keuangan syariah yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aktivitas yang dilakukan pun tidak jauh berbeda dari pasar modal konvensional, seperti penawaran umum dan proses bertemunya investor dengan emiten (perdagangan efek).
Hanya saja, memang ada sejumlah kriteria khusus pasar modal syariah, seperti produk dan sistem transaksi yang tidak boleh bertentangan dari syariat Islam. Untuk memastikan hal ini, dibentuklah lembaga Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengatur penerapan prinsip syariah dalam pasar modal Indonesia.
Demi menegakkan penerapan prinsip syariah dalam pasar modal, DSN-MUI pun menerbitkan fatwa khusus yang mengatur hal tersebut. Fatwa pertama diresmikan pada tahun 2001, yakni Fatwa No. 20 tentang Penerbitan Reksa Dana Syariah.
Kemudian pada tahun 2003, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa No. 40 mengenai Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Sedangkan fatwa ketiga diterbitkan pada tahun 2011, yakni Fatwa No. 80 terkait Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Bahkan tak berhenti sampai di situ, OJK juga mengadaptasi berbagai prinsip pasar modal syariah tersebut ke dalam Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Tujuannya agar prinsip-prinsip ini memiliki kepastian hukum sehingga bisa lebih mengikat.
Photo credit: rawpixel (Freepik)
Prinsip syariah dalam pasar modal Indonesia juga mengatur tentang produk-produk yang boleh untuk diperjualbelikan. Intinya, produk pasar modal syariah adalah produk yang jenis dan mekanisme transaksinya tidak bertentangan dari prinsip-prinsip Islam. Apa saja contohnya?
Ada dua macam saham syariah yang resmi terdaftar di pasar modal Indonesia. Jenis pertama adalah saham yang lolos seleksi saham syariah sesuai Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2017 tentang kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Sementara itu, jenis kedua adalah saham yang tercatat sebagai saham syariah oleh perusahaan publik atau emiten syariah sesuai Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015.
Seluruh jenis saham syariah tersebut dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang rutin dikeluarkan oleh OJK setiap Mei dan November. Agar bisa tercatat dalam DES, suatu saham harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh OJK.
Menurut kriteria ini, emiten saham tidak melakukan aktivitas usaha yang tergolong judi, tidak mengandung riba, tidak memiliki transaksi yang mengandung unsur suap, hingga tidak menjual produk yang bersifat mudarat. Daftar selengkapnya tentang kriteria saham syariah ini bisa kamu cek di sini, ya!
Suku syariah adalah aset sekuritas yang memenuhi prinsip syariah di pasar modal Indonesia. Kalau berdasarkan penerbit, sukuk syariah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
Efek beragun aset (EBA) syariah yang diterbitkan di pasar modal syariah Indonesia terdiri atas dua jenis. Hal ini tertuang dalam POJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.
Produk lain dalam pasar modal syariah adalah reksa dana syariah. Mengacu pada POJK No. 19/POJK.04.2015, reksa dana syariah adalah reksa dana seperti yang dimaksud dalam UU tentang Pasar Modal, tapi dengan pengelolaan yang tidak bertentangan dari prinsip syariah dalam pasar modal.
Dengan kata lain, setiap jenis reksa dana bisa diterbitkan sebagai reksa dana syariah selama cara pengelolaan, akad, dan portofolionya memenuhi prinsip-prinsip syariah seperti yang telah diatur dalam POJK mengenai Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dana investasi real estat (DIRE) syariah adalah tempat untuk mengumpulkan dana dari para pemodal, kemudian dana tersebut diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berhubungan dengan real estat, dan/atau kas maupun setaras kas yang tidak bertentangan dari prinsip-prinsip syariah dalam pasar modal.
Seluruh aset tersebut bisa dikatakan sebagai DIRE syariah apabila aset, akad, dan cara pengelolaannya sudah memenuhi prinsip pasar modal syariah seperti yang tertuang dalam POJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta POJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa pasar modal syariah adalah seluruh aktivitas di pasar modal yang mekanisme pelaksanaannya tidak bertentangan dari prinsip-prinsip Islam. Hal ini juga berlaku pada produk-produk yang diperjualbelikan, seperti saham syariah, sukuk syariah, reksa dana syariah, EBA syariah, dan DIRE syariah.
Baca juga: Mengenal Macam-Macam Indeks Saham Syariah Indonesia
Selain berinvestasi di pasar modal syariah, kamu juga bisa tambah investasi di Flip agar lebih cepat mewujudkan financial goals. Soalnya, investasi di Flip memberikan peluang keuntungan hingga setara 11,5% per tahun! Apalagi, cara investasinya mudah banget karena kamu bisa melakukannya lewat aplikasi Flip dan tinggal mengikuti panduan yang tersedia.
Makanya, yuk, buruan download aplikasi Flip di App Store atau Google Play Store untuk investasi yang mudah, aman, dan menguntungkan!
Bagikan