mural
homeforward
Pasar Modal Syariah: Pengertian, Prinsip, dan Macam-Macam Produknya

Pasar Modal Syariah: Pengertian, Prinsip, dan Macam-Macam Produknya

Dalam dunia investasi, dikenal istilah pasar modal yang merujuk pada tempat terjadinya jual-beli instrumen keuangan jangka panjang (lebih dari setahun), seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Nah, di Indonesia, ada pula pasar modal syariah untuk memfasilitasi para investor yang ingin berinvestasi dengan tetap menerapkan nilai-nilai syariat Islam.

Baca juga: 6 Perbedaan Pinjaman Konvensional dan Pinjaman Syariah

 

Apa itu Pasar Modal Syariah?

Pasar modal syariah adalah seluruh aktivitas di pasar modal yang pelaksanaannya tidak bertentangan dari prinsip-prinsip Islam. Walau begitu, pasar modal jenis syariah bukanlah sistem yang terpisah dari pasar modal secara keseluruhan. 

Di Indonesia, pasar modal syariah termasuk dalam industri keuangan syariah yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aktivitas yang dilakukan pun tidak jauh berbeda dari pasar modal konvensional, seperti penawaran umum dan proses bertemunya investor dengan emiten (perdagangan efek). 

Hanya saja, memang ada sejumlah kriteria khusus pasar modal syariah, seperti produk dan sistem transaksi yang tidak boleh bertentangan dari syariat Islam. Untuk memastikan hal ini, dibentuklah lembaga Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengatur penerapan prinsip syariah dalam pasar modal Indonesia.

 

Bagaimana Penerapan Prinsip Syariah dalam Pasar Modal?

Demi menegakkan penerapan prinsip syariah dalam pasar modal, DSN-MUI pun menerbitkan fatwa khusus yang mengatur hal tersebut. Fatwa pertama diresmikan pada tahun 2001, yakni Fatwa No. 20 tentang Penerbitan Reksa Dana Syariah.

Kemudian pada tahun 2003, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa No. 40 mengenai Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Sedangkan fatwa ketiga diterbitkan pada tahun 2011, yakni Fatwa No. 80 terkait Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Bahkan tak berhenti sampai di situ, OJK juga mengadaptasi berbagai prinsip pasar modal syariah tersebut ke dalam Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Tujuannya agar prinsip-prinsip ini memiliki kepastian hukum sehingga bisa lebih mengikat.

 

Macam-macam Produk Pasar Modal Syariah

Photo credit: rawpixel (Freepik)

Prinsip syariah dalam pasar modal Indonesia juga mengatur tentang produk-produk yang boleh untuk diperjualbelikan. Intinya, produk pasar modal syariah adalah produk yang jenis dan mekanisme transaksinya tidak bertentangan dari prinsip-prinsip Islam. Apa saja contohnya?

Saham syariah

Ada dua macam saham syariah yang resmi terdaftar di pasar modal Indonesia. Jenis pertama adalah saham yang lolos seleksi saham syariah sesuai Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2017 tentang kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Sementara itu, jenis kedua adalah saham yang tercatat sebagai saham syariah oleh perusahaan publik atau emiten syariah sesuai Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015.

Seluruh jenis saham syariah tersebut dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang rutin dikeluarkan oleh OJK setiap Mei dan November. Agar bisa tercatat dalam DES, suatu saham harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh OJK. 

Menurut kriteria ini, emiten saham tidak melakukan aktivitas usaha yang tergolong judi, tidak mengandung riba, tidak memiliki transaksi yang mengandung unsur suap, hingga tidak menjual produk yang bersifat mudarat. Daftar selengkapnya tentang kriteria saham syariah ini bisa kamu cek di sini, ya!

Sukuk syariah

Suku syariah adalah aset sekuritas yang memenuhi prinsip syariah di pasar modal Indonesia. Kalau berdasarkan penerbit, sukuk syariah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  • Sukuk negara yang diterbitkan pemerintah Indonesia sesuai UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); serta
  • Sukuk korporasi yang dikeluarkan oleh perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Efek beragun aset syariah

Efek beragun aset (EBA) syariah yang diterbitkan di pasar modal syariah Indonesia terdiri atas dua jenis. Hal ini tertuang dalam POJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.

  • EBA syariah berupa surat partisipasi (EBAS-SP), yaitu EBA keluaran penerbit yang akad dan portofolionya tidak cuma bertentangan dari prinsip syariah dalam pasar modal, tapi juga menjadi bukti kepemilikan bersama oleh para pemegang EBAS-SP. Pada EBA syariah jenis ini, portofolio yang dimaksud terdiri dari kumpulan piutang atau pembiayaan kepemilikan rumah);
  • EBA syariah berupa kontrak investasi kolektif antara bank kustodian (KIK-EBAS) dan manajer investasi, yakni EBA yang akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dari prinsip syariah dalam pasar modal. Pada EBA syariah jenis ini, portofolio terdiri dari aset keuangan berupa pembiayaan, piutang, atau aset keuangan lain).

Reksa dana syariah

Produk lain dalam pasar modal syariah adalah reksa dana syariah. Mengacu pada POJK No. 19/POJK.04.2015, reksa dana syariah adalah reksa dana seperti yang dimaksud dalam UU tentang Pasar Modal, tapi dengan pengelolaan yang tidak bertentangan dari prinsip syariah dalam pasar modal.

Dengan kata lain, setiap jenis reksa dana bisa diterbitkan sebagai reksa dana syariah selama cara pengelolaan, akad, dan portofolionya memenuhi prinsip-prinsip syariah seperti yang telah diatur dalam POJK mengenai Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Dana investasi real estat syariah

Dana investasi real estat (DIRE) syariah adalah tempat untuk mengumpulkan dana dari para pemodal, kemudian dana tersebut diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berhubungan dengan real estat, dan/atau kas maupun setaras kas yang tidak bertentangan dari prinsip-prinsip syariah dalam pasar modal.

Seluruh aset tersebut bisa dikatakan sebagai DIRE syariah apabila aset, akad, dan cara pengelolaannya sudah memenuhi prinsip pasar modal syariah seperti yang tertuang dalam POJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta POJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa pasar modal syariah adalah seluruh aktivitas di pasar modal yang mekanisme pelaksanaannya tidak bertentangan dari prinsip-prinsip Islam. Hal ini juga berlaku pada produk-produk yang diperjualbelikan, seperti saham syariah, sukuk syariah, reksa dana syariah, EBA syariah, dan DIRE syariah.

 

Baca juga: Mengenal Macam-Macam Indeks Saham Syariah Indonesia

Selain berinvestasi di pasar modal syariah, kamu juga bisa tambah investasi di Flip agar lebih cepat mewujudkan financial goals. Soalnya, investasi di Flip memberikan peluang keuntungan hingga setara 11,5% per tahun! Apalagi, cara investasinya mudah banget karena kamu bisa melakukannya lewat aplikasi Flip dan tinggal mengikuti panduan yang tersedia.

Makanya, yuk, buruan download aplikasi Flip di App Store atau Google Play Store untuk investasi yang mudah, aman, dan menguntungkan!

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat

Jl. Pesona Khayangan Blok CK No. 50, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16411

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi