mural
homeforward
P2P Lending Syariah, Solusi ketika Tak Mau Pinjam ke Bank

P2P Lending Syariah, Solusi ketika Tak Mau Pinjam ke Bank

Transaksi utang-piutang terkadang tidak terelakkan lagi dalam beratnya dinamika kehidupan. Seseorang yang membutuhkan dana bakal mendatangi pihak yang dianggap mampu untuk memberikan pinjaman uang. 

Pihak peminjam pun berharap untuk diizinkan menggunakan dana tersebut dan mengembalikannya setelah jangka waktu tertentu. Fenomena ini pun lantas menginspirasi berbagai pihak untuk membangun sistem P2P Lending Syariah. Adapun, berikut ini merupakan tinjauan syariah tentang pinjam-meminjam uang beserta cara kerja sistem P2P Lending.

          Baca Juga : Memahami Apa Itu Maqashid Syariah dan Bentuknya

Meminjam Uang dalam Kacamata Syariah

Saling meminjamkan uang bukanlah hal baru lagi. Sejak zaman dahulu, manusia sudah melakukan transaksi ini. Oleh karena itulah, hukum-hukum tentang pemanfaatan harta orang lain juga telah diterangkan oleh Rasulullah Muhammad shallallahu Γ‘laihi wa sallam. Untuk itu, dikenal dua macam transaksi, yaitu transaksi utang-piutang dan transaksi bukan utang-piutang. Sebagai transaksi yang melibatkan harta benda, syariat Islam pun memberikan aturan yang terperinci untuk menghindari berbagai pemanfaatan yang melenceng dari praktik tersebut. 

Utang-piutang merupakan hal yang dibolehkan dan murni digolongkan sebagai tindakan tolong-menolong . Pengutang meminjam uang karena sangat membutuhkan dan tidak memiliki cara selain berutang. Sementara itu, pemberi utang mau meminjamkan uang atas dasar keinginan untuk menolong. Keputusan untuk memberi utang juga didasarkan atas asas kepercayaan, yaitu pemberi utang percaya bahwa pengutang akan mengembalikan uang yang dipinjam.

Dalam hal utang-piutang, aturan Islam melarang segala bentuk pengambilan keuntungan dari hasil pemberian utang. Bunga dari utang merupakan salah satu bentuk keuntungan yang dilarang dalam transaksi utang-piutang. Selain itu, denda atas keterlambatan pembayaran utang juga termasuk hal yang dilarang. Hal-hal semacam ini semestinya sudah tidak ada di dalam platform yang disebut P2P Lending Syariah.

Meski memiliki kepercayaan terhadap pengutang, pemberi utang harus benar-benar menyadari bahwa ada kemungkinan bahwa pengutang bisa saja menunda pembayaran atau malah tidak bisa membayar utang. Dalam kasus ini, pemberi utang tetap diberi kabar gembira dengan pahala setiap kali memberikan tambahan waktu bagi pengutang untuk mengembalikan pinjamannya. Pemberi utang tidak menerima tambahan atau keuntungan apa pun melainkan pahala yang dijanjikan oleh Sang Pemberi Rezeki. 

Adapun, dalam akad selain utang-piutang, bentuk pemanfaatan harta bisa berupa sewa-menyewa, kerja sama permodalan musyarakah, ataupun pinjam-meminjam. Dalam sewa-menyewa, biasanya objek yang dimanfaatkan oleh penyewa adalah barang. Penyewa kemudian membayar harga pemanfaatan barang tersebut. Demikian juga, dalam pinjam-meminjam, peminjam juga memanfaatkan barang yang dipinjamkan. Sementara itu, dalam musyarakah, terdapat pemodal dan pengelola. Di sini, pengelola menjalankan modal yang diamanatkan oleh pemodal untuk dikelola.

Dari beberapa akad selain utang-piutang, pemanfaatan uang orang lain dapat ditemukan dalam akad musyarakah. Dalam akad ini, pemodal akan memberikan modal untuk usaha yang dijalankan oleh pengelola. Menurut tinjauan syariat, ketika akhirnya usaha memberikan laba, keuntungan akan dibagi secara proporsional atau dikenal dengan istilah bagi hasil. Sebaliknya ketika usaha masih merugi, pengelola tidak dibebani dengan hal selain yang menjadi kewajibannya sebagai pengelola modal usaha. 

Sebagai bentuk sekuritas, segala bentuk utang-piutang dan perjanjian harus ditulis secara tercatat. Jika diperlukan, pihak-pihak juga bisa menghadirkan saksi.

          Baca Juga : Menilik Ekonomi Syariah di Indonesia dari Masa ke Masa

Cara Kerja P2P Lending Syariah

Prinsip P2P Lending adalah marketplace yang mempertemukan pengutang dan pemberi utang. Pada P2P Lending Konvensional, masih ditemukan bunga untuk pengembalian utang. Hal ini tentu terlarang dalam syariat Islam. Bahkan jika bunga tersebut ditetapkan ketika pengembalian utang dilakukan setelah berlalu masa tertentu. Tambahan-tambahan yang harus dibayarkan selain nilai pokok utang ini termasuk di antara jenis riba. P2P Lending Syariah diharapkan dapat menghilangkan segala jenis riba dan ketidaksesuaian dalam syariat Islam. Oleh karena itu, umumnya P2P Lending berbasis syariah biasanya menyasar transaksi selain utang-piutang. Adapun, jika tersedia akad utang-piutang, segala ketentuan harus dipastikan terbebas dari riba dan pengambilan keuntungan. 

Walaupun demikian, kamu tetap perlu berhati-hati atas hal-hal komersial yang sering mendompleng nama syariah, termasuk juga P2P Syariah. Tetaplah jeli dan teliti menelaah setiap akad atau transaksi yang akan dilakukan. Beberapa hal berikut ini bisa dilakukan untuk menghindari P2P Syariah palsu:

  1. Tanamkan di dalam diri bahwa meminjam uang hanyalah dilakukan pada kondisi yang sangat darurat dan tidak memungkinkan terhindar darinya.
  2. Jika masih memungkinkan, carilah cara selain berutang untuk memperoleh dana tambahan.
  3. Jika memang harus berutang, tanamkan tekad dan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengembalikannya.
  4. Carilah pemberi utang tepercaya, yang benar-benar memahami tinjauan syariat tentang utang-piutang atau direkomendasikan oleh pihak yang kompeten karena kesesuaiannya dengan syariat. 
  5. Pelajarilah dengan teliti setiap akad yang akan dilakukan. Pastikan bahwa setiap poinnya telah sesuai dengan syariat.

Aplikasi Flip, yang selama ini dikenal sebagai aplikasi untuk transfer gratis antarbank, juga mulai melirik pasar untuk investasi P2P Syariah. Kamu dapat menggali informasinya lebih lanjut melalui aplikasi Flip yang bisa diunduh melalui App Store maupun PlayStore

Sekarang, kamu sudah memiliki sedikit gambaran tentang P2P Lending Syariah. Kamu pun bisa menimbang untuk menggunakannya atau tidak. Bagaimanapun, khususnya terkait utang-piutang dan transaksi keuangan yang berpotensi ribawi, kamu harus sangat bijak sebelum mengambil keputusan.

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
Β© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi