Tutorial | 21 Januari 2023
Oleh : Farrel Baihaqi
Penerapan syariah sangat penting untuk kehidupan sehari-hari umat Muslim. Hukum dan aturan tersebut menjadi pedoman agar umat Muslim tidak salah jalan dan bersumber dari Al Qur’an dan hadis. Salah satu bagian dari penerapan syariah adalah maqashid syariah.
Pada dasarnya, teori maqashid al-syari’ah bertujuan untuk menghindari keburukan serta mewujudkan kebaikan. Untuk memahami lebih dalam mengenai pengertian, bentuk, hingga tingkatannya, simak penjelasan yang ada di sini.
Baca Juga: Kredit Syariah: Pengertian, Jenis, Keunggulan dan Contohnya
Sumber: Freepik
Maqashid berasal dari kata ‘maqshad’ yang memiliki arti maksud dan tujuan sedangkan syariah berarti hukum-hukum dari Allah SWT yang ditetapkan sebagai pedoman manusia untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dari arti kata tersebut, beberapa ulama mengungkapkan definisi menurut mereka tersendiri.
Contohnya Al Fasi yang mendefinisikannya sebagai rahasia dan tujuan Allah SWT yang terdapat pada setiap hukum syariat. Selain itu, ar-Risuni berpendapat bahwa hal tersebut adalah tujuan yang ingin digapai oleh syariat agar mampu mewujudkan kemaslahatan.
Beberapa hal yang dimaksud dalam kemaslahatan adalah kebutuhan hidup, rezeki manusia, dan kualitas emosional. Dalam penerapannya, orang yang terlibat harus benar-benar memahami tujuan Allah SWT akan perintah dan larangan yang ada sebelum menetapkan hukum.
Imam as-Syatabi menyatakan bahwa ada lima bentuk yang disebut juga sebagai kulliyat al-khamsah atau lima prinsip umum. Berikut ini adalah pembagian maqashid syariah berdasarkan bentuknya:
Turunnya syariat Islam pada dasarnya ditunjukkan untuk menjaga agama, baik itu agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW (Islam) atau agama-agama sebelumnya. Seseorang memiliki hak untuk meyakini dan memeluk agama yang diyakininya dengan bebas tanpa paksaan.
Contoh penjagaan itu berupa ibadah seperti salat, zakat, haji, zikir, berdoa, puasa, menunaikan syariat sesuai dengan akidah, dan berkelakuan mulia. Penjagaan itu harus dilakukan supaya bisa mendapat kemaslahatan dalam hidup.
Dalam Islam nyawa merupakan hal yang sangat berharga. Sangat dilarang untuk membunuh manusia tanpa alasan yang dibenarkan. Qishas wajib ditegakkan saat terjadi sebuah pembunuhan. Tidak hanya dibunuh, manusia juga tidak boleh dilukai atau disakiti.
Tidak hanya nyawa orang lain, nyawa sendiri pun harus dihargai. Itulah mengapa bunuh diri dilarang dalam Islam. Melakukan perawatan terhadap mental dan memastikan jika kebutuhan emosional terpenuhi termasuk langkah dalam menjaga jiwa diri sendiri.
Akal dan pikiran merupakan anugerah untuk manusia dari Allah SWT yang sangat besar. Dengan adanya akal dan pikiran, manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan baik. Akal dan pikiran pula yang membuat kedudukan manusia lebih mulia dibandingkan makhluk lainnya. Oleh karena itu, akal dan pikiran ini harus dijaga dengan baik.
Segala hal yang mampu merusak akal dan pikiran manusia dilarang dan harus dihindari seperti mengonsumsi minuman keras dan narkoba. Akal dan pikiran yang sehat akan membantu manusia dalam membuat keputusan baik yang tidak menjerumuskan mereka pada keburukan.
Menjaga keturunan adalah salah satu kebutuhan primer manusia, keturunan inilah yang akan menjadi penerus selanjutnya. Contoh maqashid syariah untuk menjaga keturunan adalah aturan dalam pernikahan dan pelarangan terhadap zina serta perkawinan sedarah.
Membina mental, memberikan pendidikan yang baik, serta memenuhi kebutuhan emosional merupakan cara lain dalam menjaga keturunan generasi penerus. Jiwa yang sehat akan mendorong kehidupan yang lebih baik.
Manusia membutuhkan harta untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dalam Islam, telah diajarkan berbagai cara untuk mendapatkan harta serta mengelolanya dengan cara yang benar dan halal.
Tidak boleh bagi seseorang untuk memperoleh harta dengan cara mencuri, menipu, korupsi, boros dan hal menyimpang lainnya. Cara terbaik untuk mendapatkan harta yang benar adalah dengan melakukan pekerjaan yang tidak menimbulkan keburukan dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum.
Berdasarkan kepentingannya, terdapat tiga tingkatan pada maqashid syariah. Tingkatan itu dibagi menjadi dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat, dan mukammilat. Kata dharuriyat memiliki arti “mendasar, mendesak, dan harus dipenuhi kebutuhan".
Tingkatan dharuriyat terdiri dari bentuk-bentuk yang telah dijelaskan sebelumnya yaitu menjaga agama, nyawa atau jiwa, akal dan pikiran, keturunan, serta harta. Dilanjutkan dengan tingkat hajiyat yang berarti kebutuhan sekunder. Bila kebutuhan sekunder tidak terpenuhi, mungkin manusia akan mengalami kesulitan namun tidak sampai merusak kehidupan.
Contohnya dalam bidang pendidikan. Keberadaan sekolah sangat membantu dalam melaksanakan pendidikan, namun bila tidak ada sekolah pendidikan tetap bisa berlangsung.
Baca Juga: Ini Dia Berbagai Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
Sesudahnya ada tingkat tahsiniyat yang memiliki arti menyempurnakan. Tahsiniyat adalah hal-hal yang menyempurnakan kebutuhan dharuriyat dan hajiyat. Misalnya, saat akan berkurban, untuk menyempurnakan kurban maka dipilihlah hewan kurban yang sehat dan bagus. Tingkatan maqashid syariah terakhir adalah mukammilat. Tingkatan ini menjadi penyempurnaan tingkatan-tingkatan sebelumnya yaitu dharuriyat, hijiyat, dan tahsiniyat.
Mengetahui pengertian maqashid syariah beserta bentuk dan tingkatannya akan sangat membantu dalam memahami hukum Islam. Bahkan karena saking pentingnya, seseorang tidak bisa semudah itu menetapkan hukum dalam Islam apabila mereka belum memahami dengan pasti apa itu maqashid syariah.
Demikianlah pembahasan tentang Maqashid Syariah, dan jangan lupa jika ingin berdonasi dengan menyisihkan sebagian harta yang kita miliki bisa melalui aplikasi Flip. Download aplikasinya di Playstore dan App Store sekarang.
Bagikan