Tutorial | 21 Januari 2023
Oleh : Farrel Baihaqi
Di Indonesia, ada dua sistem perbankan yang berlaku yaitu sistem bank konvensional dan bank syariah. Saat memilih antara kedua bank itu, mungkin nasabah dihadapkan pada pertanyaan, βapa perbedaan bank syariah dan konvensional?β. Apalagi jika nasabahnya adalah seorang Muslim. Nasabah tentunya ingin memilih sistem bank yang paling sesuai dengan mereka. Namun, masih ada nasabah yang belum mengetahui betul perbedaan keduanya. Untuk mengetahui mana yang cocok, simak perbedaan di antara keduanya di sini.
Baca juga: Kenal Lebih Dalam dengan Bank Syariah Indonesia (BSI)
Bank konvensional dan syariah memiliki tujuan dan fungsinya tersendiri. Tujuan dari bank konvensional adalah keuntungan dengan sistem bebas nilai, prinsipnya dimiliki oleh masyarakat umum, sedangkan tujuan bank syariah tak hanya berfokus pada keuntungan saja, namun penyebaran terhadap nilai syariah.
Kegiatan keuangan di bank syariah tidak melulu melihat ke dunia melainkan memperhatikan aspek akhirat pula. Asas yang dianut perbankan syariah adalah demokrasi ekonomi, prinsip syariah, dan prinsip kehati-hatian.
Penerapan prinsip menjadi perbedaan perbankan syariah dan konvensional yang cukup mencolok. Bank konvensional menerapkan prinsip konvensional yang menjadikan peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum yang berlaku sebagai acuannya.
Sementara itu, prinsip yang digunakan bank syariah adalah hukum Islam yang mengacu pada Al Qurβan dan hadis, peraturannya diatur oleh fatwa ulama. Acuan tersebut membuat seluruh kegiatan keuangan yang dilakukan di bank syariah memakai prinsip Islami.
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang terlihat sangat jelas adalah sistem operasionalnya. Umumnya bank konvensional akan menerapkan suku bunga dengan perjanjian umum yang didasari oleh aturan nasional yang berlaku. Bank syariah tidak menerapkan bunga sama sekali di dalam transaksi mereka. Hal ini karena bunga dianggap riba dalam Islam sehingga tidak boleh dilakukan.
Sistem operasional mereka pun menggunakan nisbah atau akad bagi hasil antara nasabah dan pihak bank. Biasanya sistem operasional ini melibatkan jual beli dan kesepakatannya berdasarkan pembagian keuntungan.
Pengawas kegiatan untuk bank syariah dan konvensional sebenarnya sama-sama diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan. Hal yang membedakannya adalah pihak yang mengawasi kedua bank tersebut. Semua kegiatan di bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris.
Berbeda dari bank syariah yang struktur pengawasannya lebih banyak. Struktur pengawasnya terdiri dari beberapa lembaga, yaitu dewan syariah nasional, dewan pengawas syariah, dan dewan komisaris bank.
Kegiatan keuangan di bank pastinya melibatkan pengelolaan dana dan denda. Di sana pula terletak perbedaan bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional memiliki sistem denda yang harus dibayar oleh nasabah saat mereka telat melakukan pembayaran. Besaran denda ini terus meningkat bila nasabah tidak bisa membayar di waktu yang telah ditentukan.
Bank syariah tidak memberlakukan denda bagi nasabah yang terlambat membayar. Penggantinya, bank akan melakukan perundingan dengan nasabah untuk kesepakatan bersama. Untuk pengelolaan dana, bank konvensional lebih bebas dalam mengelolanya. Mereka bisa mengelola dana di seluruh lini bisnis yang menguntungkan di bawah undang-undang.
Lain halnya dengan bank syariah, dananya hanya bisa dikelola pada bisnis yang sesuai aturan Islam. Itu berarti dananya tidak bisa digunakan untuk bisnis yang dilarang seperti narkoba, rokok, dan lain-lain.
Hubungan antara bank dan nasabah adalah salah satu aspek penting dalam perbankan yang memengaruhi bagaimana bank itu bekerja. Pada perbankan konvensional hubungan nasabah dan bank lebih sederhana yang mana bank berperan sebagai debitur dan nasabah berperan sebagai kreditur. Untuk bank syariah, hubungan antara bank dan nasabah dibagi menjadi empat jenis. Keempat jenisnya meliputi kemitraan, jual-pembeli, dan sewa-penyewa.
Dalam akad istishna, murabahah, dan salam, peran nasabah adalah pembeli sedangkan bank sebagai penjual. Jika menggunakan akad mudharabah dan musyarakah, hubungan yang diberlakukan adalah kemitraan. Terakhir ada hubungan sewa-menyewa yang menggunakan akad ijarah, bank menjadi pemberi sewanya dan nasabah menjadi penyewa.
Perbedaan perbankan syariah dan konvensional yang terakhir adalah kesepakatan formal. Agar transaksi yang terjadi di bank syariah dan konvensional dapat berjalan dengan lancar, diperlukan perjanjian atau kesepakatan formal antara nasabah dan pihak bank.
Kesepakatan formal pada bank konvensional dilakukan secara hukum nasional. Bank syariah melakukan kesepakatan formalnya dengan akad yang disertai dengan hukum Islam. Bank syariah memiliki berbagai jenis akad yang bisa dilakukan oleh pihak bank dan nasabah. Supaya akad itu bisa sah, ada syarat dan rukun yang harus ditepati.
Baca juga: Menilik Ekonomi Syariah di Indonesia dari Masa ke Masa
Pada hakikatnya, bank syariah dan bank konvensional sama-sama menawarkan produk perbankan yang dapat menguntungkan bank dan nasabah. Perbedaan bank syariah dan konvensional terletak dari prinsip-prinsip yang dijunjung oleh kedua bank yang akan mempengaruhi cara kerja bank.
Prinsip syariah yang wajib ditegakkan di lembaga perbankan syariah membuat pihak bank harus benar-benar mematuhi setiap peraturannya. Bagi kaum Muslim yang sangat berhati-hati dengan transaksi keuangan dalam kehidupannya, kehadiran bank syariah akan membuat mereka lebih tenang.
Bagikan