Learning | 29 Januari 2023
Oleh : Farrel Baihaqi
Perubahan kondisi perekonomian, seperti inflasi, bisa terjadi kapan saja dan tidak bisa diketahui secara pasti. Tahun ini bisa jadi tampak baik-baik saja, tetapi kita harus bersiap-siap menghadapi risiko-risiko yang tak diinginkan di tahun berikutnya. Demi menghindari dampak-dampak buruk perekonomian, masyarakat harus pandai mengatur keuangan dan anggaran secara berkala.
Salah satu cara jitu yang bisa dimanfaatkan untuk mengelola dan mengamankan finansial adalah dengan berinvestasi. Ada banyak instrumen investasi yang tersedia di Indonesia. Kamu bisa pilih dan sesuaikan dengan kemampuan. Namun, bagi muslim yang mempertimbangkan halal dan haram, memilih instrumen investasi tidak boleh sembarangan.
Tak perlu cemas! Hadir investasi syariah yang bisa kamu andalkan, dijamin halal dan bikin cuan! Untuk mengetahui lebih jelasnya tentang investasi ini, simak pembahasan berikut!
Baca juga: Menilik Ekonomi Syariah di Indonesia dari Masa ke Masa
Investasi syariah adalah sebuah komitmen atas harta yang bertujuan mendapat keuntungan di masa depan dengan menerapkan prinsip-prinsip Islam. Dasar investasi berbasis syariah di Indonesia selama ini diatur oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). DSN MUI telah mengeluarkan lebih dari 25 fatwa terkait investasi berbasis syariah. Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI hanya berlaku sebagai rujukan dan tidak bersifat mengikat.
Berikut sekilas sejarah investasi berbasis syariah di Indonesia: PT Danareksa Investment Management menerbitkan investasi bersyariat Islam pertama, yaitu reksa dana syariah.
1. Bursa Efek Indonesia (BEI) berkolaborasi dengan PT Danareksa Investment Management, lalu merilis Jakarta Islamic Index (JII) pada 3 Juli 2000.
2. JII menjadi fondasi perkembangan bisnis keuangan syariah di Indonesia.
3. DSN MUI mengeluarkan fatwa tentang pasar modal pada 18 April 2000 untuk mendorong pengusaha muslim berinvestasi.
4. DSN MUI mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 terkait Pedoman Pelaksanaan Investasi Reksa Dana Syariah.
5. Muncul obligasi syariah pertama di Indonesia dengan akad mudharabah pada September 2002, yakni obligasi syariah dari PT Indosat Tbk.
6. Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dan DSN MUI menandatangani nota kesepahaman pada 14 Maret 2003 untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia.
7. Pada 2003, dibentuk Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah serta Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).
8. UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) disahkan pada 7 Mei 2008.
Reksa dana syariah hampir sama dengan jenis konvensional. Hal yang membedakan keduanya adalah opsi pembersihan. Tujuan dari proses pembersihan ialah memastikan bahwa pendapatan dalam reksa dana bebas dari hal-hal yang diharamkan syariat Islam.
Emas merupakan salah satu investasi syariah terbaik dan populer di kalangan muslim. Jenis investasi ini mempunyai likuiditas yang baik serta tidak terpengaruh oleh inflasi.
Investasi berisiko kecil ini menerapkan nisbah atau rasio keuntungan. Jadi, pemilik maupun pengelola dana akan mendapatkan hasil sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati.
Saham syariah menyertakan modal dengan menerapkan sistem bagi hasil usaha. Nantinya, perusahaan sebagai pengelola dana akan membagikan keuntungan berupa dividen kepada investor atau pemilik dana.
Investasi dalam Islam wajib memenuhi syarat-syarat berikut:
Beberapa akad yang tepat untuk berinvestasi syariah ialah mudharabah dan wakalah bil ujrah. Akad mudharabah merupakan wujud kepercayaan pemilik dana kepada pengelola dana, sedangkan akad wakalah bil ujrah adalah akad penjaminan atas wali dalam investasi.
Beberapa unsur haram yang tidak terdapat dalam investasi berbasis syariah, yaitu gharar, riba, dan maisir. Gharar adalah istilah untuk tindakan yang tidak transparan. Maisir merupakan aspek perjudian yang membuat suatu investasi berisiko tinggi atau berlebihan. Sementara itu, riba adalah bunga uang.
Pastikan modal ditanam ke perusahaan yang halal. Perusahaan halal tidak boleh melakukan praktik-praktik yang bertentangan dengan Islam.
Apa pun investasinya, jelas tidak bisa terlepas dari risiko. Oleh karena itu, pertimbangkan risiko-risiko berikut sebelum berinvestasi syariah:
1. Risiko harga jual lebih rendah dari harga beli saham (capital loss).
2. Risiko saham keluar dari DES (Daftar Efek Syariah).
3. Risiko likuiditas ketika perusahaan efek yang dipilih dibubarkan atau divonis bangkrut oleh pengadilan.
4. Risiko catatan saham dihapus dari bursa oleh BEI. Ternyata, ada bermacam-macam investasi syariah yang bisa kamu coba.
Semuanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang bisa dipertimbangkan terlebih dahulu. Cukup pilih instrumen investasi yang tidak membebanimu sekaligus memberikan keuntungan halal secara berkala.
Baca juga: Pasar Modal Syariah: Contoh dan Bedanya dari Jenis Konvensional
Untuk memudahkanmu dalam berinvestasi syariah, kamu bisa andalkan Flip. Aplikasi ini mendukung transfer bebas biaya admin ke bank berbeda, dompet digital, maupun ke luar negeri. Jadi, ketika hendak menyetor dana ke program investasi yang kamu ikuti, tinggal klik dan transfer uang lewat ponsel pintar sambil duduk santai di rumah. Belum punya aplikasi Flip? Yuk, unduh di Play Store untuk pengguna Android dan via App Store untuk pengguna iOS!
Bagikan