Tutorial | 5 November 2023
Oleh : Rizqi Akbar
Kapan bayar tagihan listrik jatuh tempo? Pertanyaan ini kerap muncul karena memang sangat penting untuk diketahui. Pasalnya, ada batas waktu bayar listrik yang perlu pelanggan PLN taati. Bila tidak, mereka bisa dikenakan denda atau bahkan sanksi pemutusan. Untuk itu, mari cari tahu kapan batas waktu pembayaran listrik dan berapa besaran denda yang bakal dikenakan kepada pelanggan jika telat membayarnya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Token Listrik Gagal Terus?
Photo by PLN Jogja (Facebook)
Batas waktu bayar listrik tentunya hanya berlaku untuk layanan listrik pascabayar. Sementara untuk layanan prabayar, pelanggan perlu melakukan isi ulang agar dapat memperoleh pasokan listrik. Lalu, kapan bayar tagihan listrik pascabayar jatuh tempo?
Batas akhir untuk pembayaran tagihan listrik setiap bulannya jatuh pada tanggal 20. Artinya, pembayaran tagihan listrik harus diselesaikan maksimal tanggal 20 setiap bulannya. Pelanggan listrik PLN pun bisa mulai mengecek tagihan listriknya di awal bulan, atau tepatnya per tanggal 2 atau 3. Penghitungan tagihan listrik setiap bulan didasarkan pada meteran yang terpasang di rumah atau suatu bangunan. Biasanya, petugas PLN akan melakukan pengecekan fisik secara rutin guna memastikan pemakaian listrik di setiap rumah.
Namun, jika melebihi batas waktu bayar listrik yang sudah ditentukan PLN, pelanggan tentu bakal dikenakan denda. Sistem denda semacam ini juga hanya berlaku untuk pelanggan PLN pascabayar. Biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik ini bisa bervariasi, tergantung pada kapasitas daya meteran yang terpasang di rumah.
Sesuai Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, berikut ini besaran denda yang wajib dibayarkan pelanggan bila telat bayar listrik.
Selain itu, jika merujuk pada Data Pendukung PT Perusahaan Listrik Negara, pemberian denda keterlambatan bagi setiap lembar tagihan cuma dibatasi tiga kali tarif saja. Agar lebih jelas, berikut ini pengaturannya.
Photo by Sekretariat Kabinet
Pun, sangat penting untuk tahu kapan bayar tagihan listrik terakhir setiap bulannya, guna menghindari sanksi lain dari PLN. Karena berdasarkan Permen ESDM No 27/2017, pelanggan bisa dikenakan sanksi berupa pemutusan listrik jika telat membayar tagihan bulanan. Pada aturan tersebut, pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran listrik hingga 30 hari, bakal menerima saksi berupa pemutusan aliran listrik oleh PLN.
Pemutusan listrik tersebut sifatnya masih sementara. Akan tetapi, jika dalam kurun waktu 60 hari sejak listrik diputus, pelanggan tersebut masih tetap tidak melunasi tagihannya, maka pihak PLN berhak untuk melakukan pembongkaran instalasi listrik. Namun, sebelum pembongkaran instalasi sambungan listrik dilakukan, petugas PLN wajib mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan.
Lalu, bagaimana jika pelanggan ingin listriknya disambung kembali? Pelanggan bisa mengajukan pasang baru, tetapi tentunya akan dikenakan biaya lagi. Tidak hanya itu, pelanggan pun harus melunasi semua tagihan listrik yang sudah ditunggaknya, beserta denda yang menyertainya. Bila semua biaya tersebut telah dibayarkan, barulah sambungan listrik bakal dipasang kembali.
Baca Juga: Mudah Kok, Ini Cara Menghidupkan Listrik Token Yang Mati!
Demikian ulasan seputar batas waktu bayar listrik supaya kamu tidak kena denda. Agar lebih hemat, kamu bisa menggunakan Flip untuk membayar tagihan listrik setiap bulan. Selain cuma dikenakan biaya admin Rp1.800, tersedia beragam fitur yang bisa membuat proses bayar tagihan PLN jadi lebih mudah dan praktis.
Kamu bisa bayar tagihan listrik dengan metode transfer, baik itu melalui ATM, mobile banking, ataupun internet banking. Tersedia pula fitur bayar tagihan dengan memanfaatkan saldo/koin di aplikasi Flip. Koin Flip sendiri merupakan poin loyalitas yang bisa kamu dapatkan dari kode unik transaksi maupun cashback. Dengan aplikasi ini, tidak perlu bingung lagi kapan bayar tagihan listrik sebab bisa dilakukan di mana saja dan dengan cara yang mudah.
Jadi, tunggu apa lagi? Gunakan Flip untuk kebutuhan pembayaran bulananmu!
Bagikan