Tips dan Panduan | 15 Maret 2024
Oleh : Aditya R
Adanya isu kenaikan harga sering kali membuat masyarakat jadi sensitif. Hal ini disebabkan karena isu kenaikan harga, jika terjadi, akan menambah beban pengeluaran. Di tahun 2024, salah satu jenis harga yang diisukan mengalami kenaikan adalah iuran BPJS Kesehatan.
Sebagai asuransi kesehatan yang konon dipatok dengan harga βmerakyatβ, isu kenaikan harga BPJS Kesehatan sangat disayangkan banyak pihak. Akan tetapi, apakah isu ini benar akan terjadi? Yuk, cari tahu faktanya di artikel berikut!
Baca Juga: 4 Cara Mudah Bayar Denda BPJS Kesehatan
Sumber: Freepik
Dilansir dari Bisnis.com, Ali Ghufron selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa iuran BPJS akan bergantung pada kondisi yang terjadi pada tahun 2024. Dengan kata lain, Ali belum bisa memastikan apakah nominal iuran BPJS naik atau tetap seperti saat ini.
Meski demikian, ia juga menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada peraturan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Jadi, masih aman untuk mengatakan bahwa iuran BPJS tidak akan naik.
Sekadar informasi, besaran iuran BPJS yang dibayarkan peserta mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres). Ini artinya, jika presiden melalui Perpres mengatur adanya peningkatan besaran iuran, isu kenaikan iuran BPJS akan menjadi kenyataan.
Di sisi lain, jika kamu adalah peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka iuran BPJS akan ditanggung pemerintah. Untuk kategori ini, tampaknya juga belum ada perubahan peraturan terkini.
Berapa nominal iuran BPJS saat ini? Berdasarkan kelas pelayanan pada fasilitas kesehatan ketika berobat, berikut ini adalah detailnya.
Nominal iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja dikategorikan tergantung tipe pekerjaan dan besaran gaji yang diterima per bulan. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah besaran iuran BPJS untuk pekerja penerima upah baik di instansi pemerintah/swasta, BUMN/BUMD, veteran/perintis kemerdekaan dan keluarganya, dsb.
Besaran iurannya adalah 5% dari gaji/upah bulanan yang diterima. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh instansi pemberi kerja dan 1% sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS.
Besaran iuran BPJS-nya adalah sama dengan iuran BPJS untuk pekerja di instansi pemerintahan yaitu 5% dari gaji pokok. Sejumlah 4% dibayar oleh instansi pemberi kerja, 1% sisanya dibayar oleh peserta sendiri.
Baca Juga: Apa Konsekuensi Jika Bayar BPJS Lewat Tanggal 10?
Sumber: Freepik
Sudah tahu berapa besaran nominal BPJS Kesehatan yang wajib kamu bayar? Nah, supaya kamu bisa berobat dengan gratis menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan untuk melunasi tagihan BPJS setiap bulannya.
Ada banyak cara yang dapat kamu gunakan untuk melakukan pembayaran tagihan BPJS. Misalnya seperti membayar melalui PPOB, menggunakan aplikasi mobile banking, membayar melalui marketplace, atau aplikasi yang praktis seperti Flip.
Memangnya, bagaimana cara membayar dengan menggunakan Flip?
Menariknya, kamu juga bisa melakukan pembayaran iuran BPJS untuk beberapa bulan. Dengan cara ini, kamu bisa menghindari tunggakan iuran BPJS sehingga layanan BPJS tetap aktif ketika diperlukan.
Selain membayar iuran BPJS Kesehatan, Flip bisa kamu gunakan untuk membayar tagihan bulanan lain. Misalnya seperti tagihan listrik, PDAM, internet/TV kabel, voucher game, pulsa pascabayar bahkan hingga angsuran kredit. Menarik, bukan?
Yuk, bayar tagihan dengan praktis dan biaya admin murah pakai Flip!
Bagikan