Tutorial | 14 Maret 2024
Oleh : Aditya R
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menjadi fondasi penting dalam menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk kontribusi, setiap peserta BPJS diwajibkan untuk membayar iuran bulanan. Iuran tersebut digunakan untuk menanggung biaya pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan.
Namun bila menunggak pembayaran iuran, maka akan berujung pada pemberian denda. Nah, artikel kali ini akan mengulas soal cara bayar denda BPJS Kesehatan. Jadi, simak terus ya.
Baca Juga: Apa Konsekuensi Jika Bayar BPJS Lewat Tanggal 10?
Sumber: Freepik
Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2020 merinci tentang mekanisme pemberian denda BPJS Kesehatan. Hal ini ditujukan sebagai upaya penegakan ketertiban peserta BPJS Kesehatan terkait pembayaran iuran bulanan.
Bila peserta tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam waktu yang sudah ditentukan, maka status kepersertaan individu tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu. Dalam hal ini, denda BPJS akan diterapkan apabila peserta mendapatkan pelayanan kesehatan seperti rawat inap dalam waktu 45 hari setelah peserta tersebut mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
Besaran denda yang ditetapkan adalah 5% dari seluruh biaya pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Proses perhitungan denda dilakukan dengan cara mengalikan persentase tersebut dengan total bulan tertunggak yang belum dibayarkan oleh peserta. Sebagai catatan, batas maksimal bulan tertunggak adalah 12 bulan.
Agar lebih mudah dipahami, berikut ketentuan denda BPJS Kesehatan:
Sumber: Freepik
Kalau kamu ingin tetap bisa menikmati layanan-layanan kesehatan yang ditawarkan, maka jangan telat membayar BPJS apalagi menunda membayar denda. Berikut ada empat cara bayar denda BPJS Kesehatan agar status kepersertaan kamu tetap aktif.
1. Lewat ATM
Cara yang pertama untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sekaligus dendanya (bila ada) adalah melalui ATM bank. Sebagai contoh, berikut adalah cara membayar denda BPJS melalui ATM BRI:
2. Lewat marketplace
Bila kamu malas pergi ke ATM, kamu bisa loh membayar denda BPJS Kesehatan lewat aplikasi marketplace. Bila sudah punya aplikasinya, kamu tak perlu repot-repot harus keluar rumah demi membayar tunggakan BPJS. Sebagai contoh, berikut adalah cara membayar denda sekaligus iuran BPJS Kesehatan melalui marketplace Tokopedia:
3. Lewat minimarket
Kamu juga bisa loh membayar angsuran sekaligus denda BPJS Kesehatan melalui minimarket seperti Alfamart atau Indomaret. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Telat Bayar BPJS? Begini Cara Mengecek Dendanya
4. Lewat m-banking
Cara bayar denda BPJS Kesehatan yang selanjutnya adalah melalui layanan m-banking. Buat kamu yang terdaftar pada layanan m-banking dan sudah aktivasi transaksi, berikut langkah-langkah untuk membayar denda BPJS Kesehatan melalui m-banking Mandiri. Sebagai catatan, secara umum m-banking lainnya juga menerapkan cara yang sama.
Itulah beberapa cara bayar denda BPJS Kesehatan. Selain menggunakan cara-cara di atas, kamu juga bisa menggunakan aplikasi Flip untuk membayar denda atau angsuran BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat.
Selain itu, kamu juga bisa menggunakan Flip untuk membayar tagihan utilitas, transfer domestik dan internasional, membeli pulsa, dan masih banyak lagi. Untuk itu, yuk download Flip sekarang juga di Play Store atau App Store.
Bagikan