mural
homeforward
4 Cara Mudah Bayar Denda BPJS Kesehatan

4 Cara Mudah Bayar Denda BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menjadi fondasi penting dalam menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk kontribusi, setiap peserta BPJS diwajibkan untuk membayar iuran bulanan. Iuran tersebut digunakan untuk menanggung biaya pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan. 

Namun bila menunggak pembayaran iuran, maka akan berujung pada pemberian denda. Nah, artikel kali ini akan mengulas soal cara bayar denda BPJS Kesehatan. Jadi, simak terus ya.

Baca Juga: Apa Konsekuensi Jika Bayar BPJS Lewat Tanggal 10?

Berapa Denda BPJS Kesehatan?

berapa denda bpjs kesehatan

Sumber: Freepik

Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2020 merinci tentang mekanisme pemberian denda BPJS Kesehatan. Hal ini ditujukan sebagai upaya penegakan ketertiban peserta BPJS Kesehatan terkait pembayaran iuran bulanan.

Bila peserta tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam waktu yang sudah ditentukan, maka status kepersertaan individu tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu. Dalam hal ini, denda BPJS akan diterapkan apabila peserta mendapatkan pelayanan kesehatan seperti rawat inap dalam waktu 45 hari setelah peserta tersebut mengaktifkan kembali status kepesertaannya.

Besaran denda yang ditetapkan adalah 5% dari seluruh biaya pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Proses perhitungan denda dilakukan dengan cara mengalikan persentase tersebut dengan total bulan tertunggak yang belum dibayarkan oleh peserta. Sebagai catatan, batas maksimal bulan tertunggak adalah 12 bulan.

Agar lebih mudah dipahami, berikut ketentuan denda BPJS Kesehatan:

  • Biaya rawat inap: Denda BPJS Kesehatan hanya dikenakan pada peserta yang menggunakan layanan rawat inap. Besaran denda dihitung dari persentase biaya rawat inap yang muncul dalam pelayanan tersebut.
  • Persentase denda: Besaran denda yang diterapkan oleh BPJS adalah 5% dari seluruh biaya rawat inap. Hal ini sudah menjadi standar umum yang diterapkan pihak BPJS guna memberikan sanksi yang sesuai dengan tunggakan peserta.
  • Perhitungan jumlah tunggakan: Jumlah tunggakan iuran BPJS dihitung berdasarkan bulan-bulan iuran yang belum dibayarkan. Maksimal bulan tunggakan yang dapat menjadi dasar perhitungan adalah 12 bulan.
  • Batas maksimal denda: Dalam peraturan yang berlaku, maksimal denda BPJS Kesehatan adalah 30 juta. Jadi, bila hasil perhitungan denda melebihi angka tersebut, peserta hanya perlu membayar denda sesuai dengan maksimal denda yang telah ditentukan.

4 Cara Mudah Bayar Denda BPJS

cara mudah bayar denda

Sumber: Freepik

Kalau kamu ingin tetap bisa menikmati layanan-layanan kesehatan yang ditawarkan, maka jangan telat membayar BPJS apalagi menunda membayar denda. Berikut ada empat cara bayar denda BPJS Kesehatan agar status kepersertaan kamu tetap aktif.

1. Lewat ATM

Cara yang pertama untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sekaligus dendanya (bila ada) adalah melalui ATM bank. Sebagai contoh, berikut adalah cara membayar denda BPJS melalui ATM BRI:

  1. Datang ke ATM BRI terdekat yang ada di wilayah kamu.
  2. Masukkan kartu ATM debit dan pilih bahasa Indonesia.
  3. Masukkan PIN dan pilih “Transaksi Tunai”.
  4. Selanjutnya, pilih “Transaksi Lainnya” dan pilih opsi “Pembayaran”.
  5. Cari opsi BPJS dan pilih “BPJS Kesehatan”.
  6. Masukkan ID atau nomor BPJS.
  7. Ketik jumlah iuran sekaligus denda yang harus kamu bayarkan.
  8. Bila sudah, mesin ATM akan mengeluarkan bukti pembayaran BPJS Kesehatan. Jangan lupa untuk disimpan.

2. Lewat marketplace

Bila kamu malas pergi ke ATM, kamu bisa loh membayar denda BPJS Kesehatan lewat aplikasi marketplace. Bila sudah punya aplikasinya, kamu tak perlu repot-repot harus keluar rumah demi membayar tunggakan BPJS. Sebagai contoh, berikut adalah cara membayar denda sekaligus iuran BPJS Kesehatan melalui marketplace Tokopedia:

  1. Masuk ke aplikasi Tokopedia dan pastikan kamu memiliki saldo.
  2. Masuk ke menu “Topup dan Tagihan”.
  3. Pilih “Bayar” dan masuk ke menu “BPJS”.
  4. Masukkan ID atau nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.
  5. Pada menu “Bayar Hingga”, tentukan bulan tagihan yang ingin kamu bayarkan.
  6. Cek kebenaran data, bila sudah benar, pilih “Lanjutkan”.
  7. Pilih metode pembayaran yang kamu kehendaki dan lakukan pembayaran sebelum waktu yang ditentukan habis.

3. Lewat minimarket

Kamu juga bisa loh membayar angsuran sekaligus denda BPJS Kesehatan melalui minimarket seperti Alfamart atau Indomaret. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke minimarket terdekat sambil membawa kartu BPJS sekaligus uang.
  2. Katakan pada kasir kalau kamu ingin membayar BPJS Kesehatan.
  3. Serahkan kartu BPJS sekaligus nominal uang yang diinformasikan oleh kasir.
  4. Tunggu proses pembayaran selesai dan simpan struk pembayaran.
  5. Jika sudah, lakukan pengecekan apakah akun kepesertaan BPJS kamu sudah aktif kembali atau belum.

Baca Juga: Telat Bayar BPJS? Begini Cara Mengecek Dendanya

4. Lewat m-banking

Cara bayar denda BPJS Kesehatan yang selanjutnya adalah melalui layanan m-banking. Buat kamu yang terdaftar pada layanan m-banking dan sudah aktivasi transaksi, berikut langkah-langkah untuk membayar denda BPJS Kesehatan melalui m-banking Mandiri. Sebagai catatan, secara umum m-banking lainnya juga menerapkan cara yang sama.

  1. Masuk ke aplikasi Livin by Mandiri dan pastikan sudah login ke akun kamu.
  2. Pilih opsi “Bayar” dan pilih ikon “BPJS”.
  3. Pilih “BPJS Kesehatan Denda” menggunakan kode 23991.
  4. Masukkan ID atau nomor kepesertaan BPJS dan lanjutkan proses pembayaran ke nomor yang sudah ditentukan.
  5. Jika sudah, simpan bukti pembayaran.

Itulah beberapa cara bayar denda BPJS Kesehatan. Selain menggunakan cara-cara di atas, kamu juga bisa menggunakan aplikasi Flip untuk membayar denda atau angsuran BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat. 

Selain itu, kamu juga bisa menggunakan Flip untuk membayar tagihan utilitas, transfer domestik dan internasional, membeli pulsa, dan masih banyak lagi. Untuk itu, yuk download Flip sekarang juga di Play Store atau App Store.

bayar BPJS Kesehatan lebih hemat

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi