mural
homeforward
Telat Bayar BPJS? Begini Cara Mengecek Dendanya

Telat Bayar BPJS? Begini Cara Mengecek Dendanya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah asuransi kesehatan yang dikelola oleh negara. Layanan ini memberikan manfaat berupa jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai peserta. Agar status kepesertaan kamu tetap berjalan, maka sangat disarankan untuk tidak menunggak pembayaran. 

Bila kamu melakukannya, kamu akan dikenai denda dan kamu harus melakukan cek denda BPJS Kesehatan terlebih dahulu untuk mengetahui angsuran yang harus kamu bayarkan.

Baca Juga: Telat Bayar BPJS Kesehatan Kena Denda? Cek Faktanya di Sini!

Berapa Denda BPJS Kesehatan?

berapa denda bpjs kesejatan

Sumber: Freepik

Ketentuan terkait denda BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut disebutkan apabila peserta tidak membayar iuran BPJS Kesehatan dalam waktu yang telah ditentukan, maka pihak BPJS berhak mengambil langkah tegas. Tujuannya untuk memastikan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap program jaminan kesehatan nasional.

Ketika peserta terlambat membayar iuran BPJS, maka status kepesertaannya akan dihentikan untuk sementara waktu. Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya ditanggung oleh pemberi kerja, seperti karyawan dan pegawai ASN. Namun pemberhentian ini tidak langsung diikuti oleh sanksi berupa denda. 

Denda baru akan diberikan apabila peserta mendapatkan pelayanan rawat inap setelah kepesertaan BPJS diaktifkan kembali dalam kurun waktu 45 hari. Besaran denda yang dikenakan adalah 5% dari total biaya perawatan rawat inap. Kemudian hasilnya dikalikan dengan total tunggakan iuran peserta.

Sebagai catatan, perhitungan denda juga ada formulasinya. Pertama, batas maksimal iuran menunggak adalah 12 bulan. Kedua, maksimal besaran denda yang diterapkan pada peserta adalah 30 juta. Dengan demikian, peserta yang tidak menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status BPJS-nya diaktifkan kembali tidak akan mendapatkan denda.

Penetapan ketentuan tersebut menunjukkan adanya pendekatan yang seimbang dalam menegakkan aturan pembayaran iuran BPJS, mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti lamanya tunggakan, dan faktor finansial peserta. 

Dengan adanya batasan waktu hingga 45 hari, peserta masih memiliki peluang untuk melunasi tunggakan tanpa harus menanggung denda. Dengan catatan, dalam batasan waktu tersebut peserta tidak menggunakan layanan rawat inap. Keseluruhan peraturan ini pada dasarnya ditujukan agar peserta tetap disiplin dalam membayar iuran dan menjaga keberlanjutan program BPJS.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

cara cek denda bpjs kesehatan

Sumber: Freepik

Apabila kamu lupa membayar angsuran BPJS Kesehatan dan ingin mengecek apakah terkena denda atau tidak, kamu bisa mengeceknya dengan mudah. Langsung saja, di bawah ini sudah ada empat panduan singkat untuk mengecek denda BPJS Kesehatan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

1. Lewat website resmi

Cara cek denda BPJS Kesehatan yang pertama adalah melalui situs resmi BPJS. Kamu bisa mengeceknya melalui browser andalan kamu di smartphone, tablet, PC, atau laptop. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka browser dan kunjungi laman BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
  2. Masuk ke opsi menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan” yang terletak di bagian sisi kanan halaman situs web.
  3. Masukkan ID atau nomor keanggotan BPJS (13 digit) dan pastikan tidak ada yang salah.
  4. Masukkan tanggal lahir dan captcha.
  5. Pilih opsi “cek” dan informasi terkait angsuran sekaligus denda akan muncul di layar.

2. Lewat WhatsApp

Selain melalui laman resmi BPJS, kamu juga bisa mengecek jumlah denda BPJS kamu melalui WhatsApp CHIKA (Chat Asistant JKN). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi WhatsApp kamu.
  2. Masukkan nomor CHIKA BPJS 0811-8750-400.
  3. Chat ke nomor tersebut dan tunggu hingga mendapatkan chat balasan otomatis.
  4. Bila sudah mendapatkan balasan, pilih menu “Cek Tagihan Iuran” dengan mengetik angka 2.
  5. Selanjutnya, masukkan nomor atau ID keanggotaan BPJS Kesehatan.
  6. Masukkan NIK dan tanggal lahir menggunakan format yyyy-mm-dd.
  7. Kirim pesan tersebut dan tunggu chat balasan berupa detail tentang iuran sekaligus denda bila ada.

bayar BPJS Kesehatan lebih hemat

Baca Juga: Pakai Aplikasi Cek BPJS Kesehatan untuk Cek Status Kepesertaan

3. Lewat SMS

Selain lewat WhatsApp dan situs resmi BPJS, kamu juga bisa mengecek denda iuran lewat SMS. Berikut caranya:

  1. Buka aplikasi pengiriman pesan yang ada di smartphone kamu.
  2. Ketik pesan dengan format: TAGIHAN [spasi] ID atau nomor BPJS Kesehatan.
  3. Kirim pesan tersebut ke 0877-7550-0400.
  4. Tunggu pesan balasan berupa informasi terkait jumlah angsuran sekaligus denda, bila ada.

4. Lewat aplikasi Mobile JKN

Cara yang terakhir untuk mengecek denda BPJS Kesehatan adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut tutorialnya:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di smartphone kamu.
  2. Install dan langsung masuk ke aplikasi.
  3. Pilih “Layanan” atau opsi “Info Riwayat Pembayaran”.
  4. Pilih “Cek Tagihan” dan masukkan NIK serta nomor BPJS Kesehatan.
  5. Masukkan tanggal lahir sesuai format.
  6. Tunggu aplikasi memproses permintaan kamu.
  7. Bila sudah, pada layar akan langsung ditampilkan informasi terkait jumlah angsuran dan denda BPJS, bila ada.

Itulah cara-cara untuk cek denda BPJS Kesehatan. Mengingat denda BPJS juga tidak bisa dibilang kecil apabila kamu menggunakan layanan rawat inap, maka upayakan untuk tidak terlambat dalam membayarnya. Agar lebih praktis, kamu bisa memanfaatkan aplikasi seperti Flip untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Dengan menggunakan Flip, kamu bisa membayar iuran BPJS, tagihan utilitas, transfer dana ke berbagai platform, dan masih banyak lagi. Pokoknya, simpel dan praktis banget, deh! Untuk itu, yuk pakai aplikasi Flip sekarang juga. Kamu bisa download aplikasinya di App Store atau Play Store.

bayar BPJS Kesehatan lebih hemat

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi