Tutorial | 19 Februari 2024
Oleh : Aditya R
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah asuransi kesehatan yang dikelola oleh negara. Layanan ini memberikan manfaat berupa jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai peserta. Agar status kepesertaan kamu tetap berjalan, maka sangat disarankan untuk tidak menunggak pembayaran.
Bila kamu melakukannya, kamu akan dikenai denda dan kamu harus melakukan cek denda BPJS Kesehatan terlebih dahulu untuk mengetahui angsuran yang harus kamu bayarkan.
Baca Juga: Telat Bayar BPJS Kesehatan Kena Denda? Cek Faktanya di Sini!
Sumber: Freepik
Ketentuan terkait denda BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut disebutkan apabila peserta tidak membayar iuran BPJS Kesehatan dalam waktu yang telah ditentukan, maka pihak BPJS berhak mengambil langkah tegas. Tujuannya untuk memastikan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap program jaminan kesehatan nasional.
Ketika peserta terlambat membayar iuran BPJS, maka status kepesertaannya akan dihentikan untuk sementara waktu. Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya ditanggung oleh pemberi kerja, seperti karyawan dan pegawai ASN. Namun pemberhentian ini tidak langsung diikuti oleh sanksi berupa denda.
Denda baru akan diberikan apabila peserta mendapatkan pelayanan rawat inap setelah kepesertaan BPJS diaktifkan kembali dalam kurun waktu 45 hari. Besaran denda yang dikenakan adalah 5% dari total biaya perawatan rawat inap. Kemudian hasilnya dikalikan dengan total tunggakan iuran peserta.
Sebagai catatan, perhitungan denda juga ada formulasinya. Pertama, batas maksimal iuran menunggak adalah 12 bulan. Kedua, maksimal besaran denda yang diterapkan pada peserta adalah 30 juta. Dengan demikian, peserta yang tidak menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status BPJS-nya diaktifkan kembali tidak akan mendapatkan denda.
Penetapan ketentuan tersebut menunjukkan adanya pendekatan yang seimbang dalam menegakkan aturan pembayaran iuran BPJS, mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti lamanya tunggakan, dan faktor finansial peserta.
Dengan adanya batasan waktu hingga 45 hari, peserta masih memiliki peluang untuk melunasi tunggakan tanpa harus menanggung denda. Dengan catatan, dalam batasan waktu tersebut peserta tidak menggunakan layanan rawat inap. Keseluruhan peraturan ini pada dasarnya ditujukan agar peserta tetap disiplin dalam membayar iuran dan menjaga keberlanjutan program BPJS.
Sumber: Freepik
Apabila kamu lupa membayar angsuran BPJS Kesehatan dan ingin mengecek apakah terkena denda atau tidak, kamu bisa mengeceknya dengan mudah. Langsung saja, di bawah ini sudah ada empat panduan singkat untuk mengecek denda BPJS Kesehatan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Cara cek denda BPJS Kesehatan yang pertama adalah melalui situs resmi BPJS. Kamu bisa mengeceknya melalui browser andalan kamu di smartphone, tablet, PC, atau laptop. Berikut langkah-langkahnya:
Selain melalui laman resmi BPJS, kamu juga bisa mengecek jumlah denda BPJS kamu melalui WhatsApp CHIKA (Chat Asistant JKN). Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Pakai Aplikasi Cek BPJS Kesehatan untuk Cek Status Kepesertaan
Selain lewat WhatsApp dan situs resmi BPJS, kamu juga bisa mengecek denda iuran lewat SMS. Berikut caranya:
Cara yang terakhir untuk mengecek denda BPJS Kesehatan adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut tutorialnya:
Itulah cara-cara untuk cek denda BPJS Kesehatan. Mengingat denda BPJS juga tidak bisa dibilang kecil apabila kamu menggunakan layanan rawat inap, maka upayakan untuk tidak terlambat dalam membayarnya. Agar lebih praktis, kamu bisa memanfaatkan aplikasi seperti Flip untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Dengan menggunakan Flip, kamu bisa membayar iuran BPJS, tagihan utilitas, transfer dana ke berbagai platform, dan masih banyak lagi. Pokoknya, simpel dan praktis banget, deh! Untuk itu, yuk pakai aplikasi Flip sekarang juga. Kamu bisa download aplikasinya di App Store atau Play Store.
Bagikan