Tips dan Panduan | 29 Februari 2024
Oleh : Aditya R
Sudahkah kamu membayar iuran BPJS Kesehatan bulan ini? Demi status kepesertaan kamu tetap aktif, pastikan untuk membayar sesuai tenggat yakni paling lambat tanggal 10.
Namun, bagaimana jika bayar BPJS lewat tanggal 10, apa konsekuensi yang harus kamu hadapi? Simak ulasan berikut untuk tahu jawabannya!
Baca Juga: Pakai Aplikasi Cek BPJS Kesehatan untuk Cek Status Kepesertaan
Sumber: Freepik
BPJS Kesehatan menawarkan banyak keuntungan bagi semua peserta aktif. Selain mendapat proteksi kesehatan seumur hidup, kamu juga mendapat jaminan perlindungan terhadap hampir semua jenis penyakit, loh. Berikut beberapa ketentuan pembayaran BPJS yang penting diikuti:
Kamu sebaiknya telah menyelesaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebelum atau selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan. Jika bayar BPJS lewat tanggal 10, ada denda keterlambatan yang harus dibayar. Besarannya tergantung pada golongan kepesertaan kamu.
Selain risiko membayar denda, status peserta BPJS kamu juga akan ditangguhkan atau dihentikan sementara. Artinya, kamu tidak bisa menggunakan layanan BPJS kesehatan sampai pembayaran diselesaikan.
Kamu bisa membayar BPJS melalui beberapa metode pembayaran, seperti melalui ATM, bank, internet banking, mobile banking, atau via layanan pembayaran online.
Pada dasarnya, jika bayar BPJS lewat tanggal 10, kamu hanya akan mengalami penangguhan status peserta. Setelah semua tagihan lunas, status peserta kamu akan aktif kembali. Namun, ini berlaku bila kamu tidak mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.
Denda dikenakan bila dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, kamu mendapat pelayanan kesehatan rawat inap. Dendanya adalah 5% dari total biaya rawat inap pasien, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Misalnya, kamu menunggak pembayaran BPJS selama 2 bulan dan menjalani layanan rawat inap seharga Rp5 juta. Jadi, denda yang harus kamu bayar adalah:
Selain itu, ketentuan lain terkait keterlambatan bayar BPJS Kesehatan adalah jumlah bulan tertunggak adalah maksimal 12 bulan dan denda paling tinggi adalah Rp30 juta.
Selain dengan cara mendatangi kantor cabang BPJS di domisili kamu, cara lihat jumlah tunggakan juga denda BPJS bisa dilakukan dengan mudah via ponsel:
Unduh aplikasi Mobile JKN di ponsel kamu, lalu log in dengan NIK atau nomor BPJS. Setelah itu, buka menu “Premi” dan selesaikan verifikasi yang dibutuhkan untuk melihat detail tagihan serta denda yang perlu dilunasi.
Caranya, buka aplikasi e-commerce, kemudian buka menu untuk membayar BPJS Kesehatan. Berikutnya, tinggal masukkan nomor BPJS kamu dan lihat rincian tagihan beserta denda.
BPJS punya layanan chatbot berbasis aplikasi WhatsApp, yaitu CHIKA. Cara melihat denda BPJS via CHIKA adalah:
Selain via pesan WhatsApp, cek tunggakan dan denda BPJS juga bisa lewat SMS. Bagaimana caranya?
Tentu saja, kamu bisa cek tunggakan dan denda BPJS melalui laman resminya. Gunakan browser di ponsel atau PC/laptop untuk mengakses alamat bpjs-kesehatan.go.id, lalu masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan.
Selanjutnya, ketuk menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan” dan masukkan nomor BPJS serta tanggal lahir kamu. Isi captcha sesuai petunjuk, lalu ketuk “Cek” sampai kamu bisa melihat detail denda.
Baca Juga: Telat Bayar BPJS Kesehatan Kena Denda? Cek Faktanya di Sini!
Sumber: Freepik
Ada beberapa opsi cara bayar tagihan BPJS; melalui ATM, mobile banking, internet banking, minimarket, atau aplikasi pembayaran online. Opsi lain yang lebih hemat dan praktis adalah via Flip. Kamu bisa bayar tagihan sampai 12 bulan sekaligus tanpa beban biaya admin berlipat. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
Kesimpulannya, status peserta BPJS Kesehatan kamu akan ditangguhkan jika bayar BPJS lewat tanggal 10. Denda akan dikenakan bila dalam 45 hari sejak status aktif kembali, kamu mendapat pelayanan rawat inap.
Namun, jangan khawatir, Flip adalah opsi praktis dan lebih hemat untuk bayar tagihan dan denda BPJS Kesehatan. Yuk unduh FLIP sekarang!
Bagikan