mural
homeforward
Tips Berinvestasi yang Sesuai dengan Hukum Saham dalam Islam

Tips Berinvestasi yang Sesuai dengan Hukum Saham dalam Islam

Berinvestasi saham bisa menjadi cara untuk menambah pemasukan. Namun, buat kamu para investor Muslim, ternyata dalam hukum Islam tidak semua investasi saham bisa kamu lakukan, lho. Maka dari itu, yuk, ikuti tips di bawah ini agar investasi kamu sesuai dengan hukum saham dalam Islam!

Baca juga: 4 Keuntungan Investasi Saham Sejak Usia Muda

 

Transaksi Saham yang Diperbolehkan

Sebetulnya, bagaimana hukum investasi saham dalam investasi Islam? Apakah diperbolehkan atau tidak?

Jawabannya telah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 40 Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan fatwa tersebut, hukum dari transaksi jual-beli saham adalah boleh. Dengan catatan, saham yang diperjualbelikan merupakan saham perusahaan dagang atau manufaktur yang ketentuannya benar ada (bukan rekayasa). 

Jadi, saham pun boleh dijual dan dijaminkan selama sudah memenuhi aturan dan prinsip syariah yang berlaku dalam pasar modal Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari tiga komponen dasarnya, yakni transaksi saham, cara penerbitan saham, serta pengelolaan perusahaan atau emiten saham.

Apabila ketiga komponen tersebut dilakukan sesuai prinsip syariah dalam pasar modal, transaksi saham pun dinilai halal sehingga sah-sah saja dilakukan. Di samping itu, pastikan pula bahwa saham yang diperjualbelikan tidak berasal dari emiten yang beroperasi di industri non-halal, seperti judi, minuman keras, dan semacamnya.

Tips Investasi Sesuai Hukum Investasi Saham dalam Islam

investasi sesuai hukum islam.png

Photo credit: Liza Summer (Pexels)

Sampai sini, kamu sudah tahu bahwa hukum saham dalam Islam adalah boleh atau halal selama pelaksanaannya tidak bertentangan dari prinsip syariah di pasar modal. Namun, dalam praktiknya, mungkin masih ada dari kamu yang bingung saat berinvestasi saham. Agar lebih yakin, kamu bisa menerapkan beberapa tips berikut ini.

Kenali Jenis Investasi yang Dilarang

First things first, kenali dulu investasi seperti apa yang dilarang dalam Islam. Kalau mengacu pada hukum keuangan Islam, saham maupun jenis investasi lainnya tidak boleh dilakukan apabila mengandung empat unsur yang disingkat MAGHRIB, yaitu maisyir, gharar, riba, dan bathil.

  • Maisyir, yakni jenis transaksi yang bersifat spekulatif seperti taruhan atau judi;
  • Gharar, umumnya ditemukan pada transaksi jual-beli, tapi objek akadnya tidak jelas sehingga pihak terlibat tidak mengetahui wujud, jumlah, dan kondisi barang yang diperjualbelikan;
  • Riba, merupakan transaksi yang menetapkan bunga atau melebihkan nilai pinjaman saat masa pengembalian pinjaman tersebut;
  • Bathil artinya salah, rusak, tidak sah, palsu, terlarang, haram, atau keluar dari kebenaran jika merujuk pada ketentuan agama Islam.

Pilih Produk Saham Syariah

Lantas, bagaimana cara mengetahui bahwa suatu saham tidak mengandung unsur MAGHRIB?

Tenang, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menyeleksi produk saham sesuai prinsip syariah dalam pasar modal dan memasukkannya ke dalam berbagai indeks saham syariah. Dua di antaranya yang bisa kamu pilih adalah Index Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII).

Dengan kata lain, kalau memang kamu tertarik berinvestasi sesuai hukum saham dalam Islam dan terhindar dari unsur MAGHRIB, maka pilihlah saham yang terdaftar dalam ISSI dan JII.

Pastikan Saham Sesuai dengan Fatwa MUI

Dalam menyusun daftar indeks saham syariah, BEI bekerja sama dengan DSN-MUI sehingga prosesnya mengacu pada fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Pasar Reguler Bursa Efek.

Berkat adanya fatwa ini, kamu pun bisa berinvestasi saham pada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan (LK) dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Apalagi, fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa harga pasar dari saham di DES sudah dinilai wajar dan sejalan dengan prinsip syariah dalam pasar modal, sehingga kamu pun bisa berinvestasi saham dengan lebih tenang.


 

Ketahui Sifat Kepemilikan Saham

Supaya dapat berinvestasi sesuai hukum investasi saham dalam Islam, jangan lupa cari tahu sifat kepemilikan saham yang akan kamu beli. Soalnya, pasar modal syariah hanya boleh menjual sebagian dari saham emiten, yang dinilai sebagai kepemilikan perseorangan. 

Nantinya, kamu sebagai pemilik saham akan punya hak untuk menjual atau meminjamkan saham tersebut selama tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik saham yang lain.

Hindari Saham yang Tidak Dijamin

Mengingat bahwa saham dalam indeks saham syariah, seperti ISSI dan JII, telah lolos seleksi berdasarkan fatwa DSN-MUI, maka sebaiknya hindari saham di luar indeks-indeks tersebut. Soalnya, produk di luar indeks saham syariah tidak memiliki jaminan bahwa ia bebas dari unsur MAGHRIB. 

Walau mungkin suatu saham terlihat halal, tapi jika ia tidak terdaftar dalam indeks saham syariah yang telah diseleksi BEI dan DSN-MUI, masih ada kemungkinan bahwa saham tersebut bertentangan dari prinsip syariah di pasar modal.



Baca juga: Mengenal Macam-Macam Indeks Saham Syariah Indonesia

Sekarang kamu sudah tahu, kan, apa yang perlu kamu lakukan agar bisa berinvestasi sesuai hukum saham dalam Islam? Nah, kalau kamu mau lebih untung saat berinvestasi, tambahkan dengan investasi di Flip!

Bekerja sama dengan Amartha, Flip menyediakan layanan investasi dengan potensi keuntungan hingga setara 11,5 persen per tahun! Plus, sambil investasi kamu bisa sekaligus membantu UMKM Indonesia untuk berkembang. Win-win solution banget, kan?

Yuk, buruan download aplikasi Flip di App Store atau Google Play Store untuk mulai investasi! Mudah, praktis, dan aman, investasi di Flip bakal kasih kamu banyak keuntungan!

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi