Keuangan | 12 Juni 2023
Oleh : Ruth Tambunan
Berinvestasi saham bisa menjadi cara untuk menambah pemasukan. Namun, buat kamu para investor Muslim, ternyata dalam hukum Islam tidak semua investasi saham bisa kamu lakukan, lho. Maka dari itu, yuk, ikuti tips di bawah ini agar investasi kamu sesuai dengan hukum saham dalam Islam!
Baca juga: 4 Keuntungan Investasi Saham Sejak Usia Muda
Sebetulnya, bagaimana hukum investasi saham dalam investasi Islam? Apakah diperbolehkan atau tidak?
Jawabannya telah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 40 Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan fatwa tersebut, hukum dari transaksi jual-beli saham adalah boleh. Dengan catatan, saham yang diperjualbelikan merupakan saham perusahaan dagang atau manufaktur yang ketentuannya benar ada (bukan rekayasa).
Jadi, saham pun boleh dijual dan dijaminkan selama sudah memenuhi aturan dan prinsip syariah yang berlaku dalam pasar modal Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari tiga komponen dasarnya, yakni transaksi saham, cara penerbitan saham, serta pengelolaan perusahaan atau emiten saham.
Apabila ketiga komponen tersebut dilakukan sesuai prinsip syariah dalam pasar modal, transaksi saham pun dinilai halal sehingga sah-sah saja dilakukan. Di samping itu, pastikan pula bahwa saham yang diperjualbelikan tidak berasal dari emiten yang beroperasi di industri non-halal, seperti judi, minuman keras, dan semacamnya.
Photo credit: Liza Summer (Pexels)
Sampai sini, kamu sudah tahu bahwa hukum saham dalam Islam adalah boleh atau halal selama pelaksanaannya tidak bertentangan dari prinsip syariah di pasar modal. Namun, dalam praktiknya, mungkin masih ada dari kamu yang bingung saat berinvestasi saham. Agar lebih yakin, kamu bisa menerapkan beberapa tips berikut ini.
First things first, kenali dulu investasi seperti apa yang dilarang dalam Islam. Kalau mengacu pada hukum keuangan Islam, saham maupun jenis investasi lainnya tidak boleh dilakukan apabila mengandung empat unsur yang disingkat MAGHRIB, yaitu maisyir, gharar, riba, dan bathil.
Lantas, bagaimana cara mengetahui bahwa suatu saham tidak mengandung unsur MAGHRIB?
Tenang, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menyeleksi produk saham sesuai prinsip syariah dalam pasar modal dan memasukkannya ke dalam berbagai indeks saham syariah. Dua di antaranya yang bisa kamu pilih adalah Index Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII).
Dengan kata lain, kalau memang kamu tertarik berinvestasi sesuai hukum saham dalam Islam dan terhindar dari unsur MAGHRIB, maka pilihlah saham yang terdaftar dalam ISSI dan JII.
Dalam menyusun daftar indeks saham syariah, BEI bekerja sama dengan DSN-MUI sehingga prosesnya mengacu pada fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Pasar Reguler Bursa Efek.
Berkat adanya fatwa ini, kamu pun bisa berinvestasi saham pada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan (LK) dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Apalagi, fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa harga pasar dari saham di DES sudah dinilai wajar dan sejalan dengan prinsip syariah dalam pasar modal, sehingga kamu pun bisa berinvestasi saham dengan lebih tenang.
Supaya dapat berinvestasi sesuai hukum investasi saham dalam Islam, jangan lupa cari tahu sifat kepemilikan saham yang akan kamu beli. Soalnya, pasar modal syariah hanya boleh menjual sebagian dari saham emiten, yang dinilai sebagai kepemilikan perseorangan.
Nantinya, kamu sebagai pemilik saham akan punya hak untuk menjual atau meminjamkan saham tersebut selama tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik saham yang lain.
Mengingat bahwa saham dalam indeks saham syariah, seperti ISSI dan JII, telah lolos seleksi berdasarkan fatwa DSN-MUI, maka sebaiknya hindari saham di luar indeks-indeks tersebut. Soalnya, produk di luar indeks saham syariah tidak memiliki jaminan bahwa ia bebas dari unsur MAGHRIB.
Walau mungkin suatu saham terlihat halal, tapi jika ia tidak terdaftar dalam indeks saham syariah yang telah diseleksi BEI dan DSN-MUI, masih ada kemungkinan bahwa saham tersebut bertentangan dari prinsip syariah di pasar modal.
Baca juga: Mengenal Macam-Macam Indeks Saham Syariah Indonesia
Sekarang kamu sudah tahu, kan, apa yang perlu kamu lakukan agar bisa berinvestasi sesuai hukum saham dalam Islam? Nah, kalau kamu mau lebih untung saat berinvestasi, tambahkan dengan investasi di Flip!
Bekerja sama dengan Amartha, Flip menyediakan layanan investasi dengan potensi keuntungan hingga setara 11,5 persen per tahun! Plus, sambil investasi kamu bisa sekaligus membantu UMKM Indonesia untuk berkembang. Win-win solution banget, kan?
Yuk, buruan download aplikasi Flip di App Store atau Google Play Store untuk mulai investasi! Mudah, praktis, dan aman, investasi di Flip bakal kasih kamu banyak keuntungan!
Bagikan