mural
homeforward
Telat Bayar Iuran, Kena Denda BPJS atau Tidak?

Telat Bayar Iuran, Kena Denda BPJS atau Tidak?

Peserta BPJS Kesehatan yang dianggap mampu diwajibkan membayar iuran bulanan. Masalahnya, kadang kita lupa melakukan pembayaran iuran karena satu dan lain hal. Lantas, jika kita telat membayar iuran, apakah kita akan dibebankan denda? Lalu, berapa jumlah denda BPJS Kesehatan yang dibebankan?

Baca juga: Cara Mudah Bayar Denda BPJS dan Cek Statusnya

 

Aturan Denda BPJS

Mengutip artikel kompas.com, sebenarnya peserta yang menunggak atau terlambat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak dibebankan denda sama sekali. Akan tetapi, menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kepesertaan penunggak iuran akan diberhentikan atau dibekukan sementara sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Artinya, kalau kamu menunggak pembayaran pada bulan April 2023, maka status kepesertaanmu di BPJS Kesehatan dibekukan atau diberhentikan sementara mulai tanggal 1 Mei 2023. Pemberhentian sementara ini berlaku untuk peserta BPJS Mandiri maupun peserta yang pembayaran iurannya ditanggung oleh pemberi kerja.

Pemberhentian sementara ini bukan berarti peserta sama sekali tidak akan dibebankan denda. Pasal 42 Ayat (5) Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa peserta akan dibebankan denda BPJS jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diperbaharui.

Besaran denda yang dikenakan adalah lima persen dari perkiraan biaya perawatan sesuai dengan hasil diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Ketentuan denda ini adalah jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan jumlahnya paling tinggi Rp30 juta. Hal ini tertuang dalam Pasal 42 Ayat (6) Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Apa Kerugian Telat Bayar Iuran BPJS?

Berdasarkan penjelasan di atas, setidaknya ada dua kerugian utama yang akan kamu dapatkan seandainya kamu menunggak pembayaran BPJS kesehatan:

  1. Kepesertaan diberhentikan sementara. Artinya, kamu tidak bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan selama kamu belum membayar tunggakan iuran. Status keanggotaan akan diperbaharui setelah 
  2. Denda. Kamu akan dikenakan denda jika kamu dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak reaktivasi status kepesertaanmu.

Cara Cek Denda BPJS

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu dapat mengecek sendiri apakah kamu harus membayar denda BPJS. Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan:

  1. Lewat SMS

Kamu bisa mengecek status tagihan dan denda dengan mengirim SMS ke nomor 0877-7550-0400. Gunakan format “TAGIHAN [nomor kartu BPJS Kesehatan]”, contohnya “TAGIHAN 000987654321”.

  1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Kalau kamu sudah men-download aplikasi Mobile JKN dari Play Store (Android) atau App Store (iOS), kamu bisa cek status denda langsung lewat smartphone. Pilih menu “Info Iuran” untuk melihat besaran tunggakan, atau pilih menu “Info Riwayat Pembayaran” untuk melihat riwayat pembayaran premi maupun denda.

  1. Hubungi Chika

Melalui nomor WhatsApp 0811-8750-400, kamu bisa menghubungi Chika, Chat Assistant milik JKN. Cukup ikuti instruksi yang ditampilkan pada layar chatroom untuk mengecek status iuran, denda, dan sebagainya.

Cara Bayar Denda BPJS

Kalau kamu dibebankan denda oleh pihak BPJS, sebaiknya segera lunasi denda. Ada beberapa metode pembayaran denda yang bisa kamu lakukan.

1. Bayar di Minimarket

Jaringan minimarket Indomaret dan AlfaMart melayani pembayaran berbagai tagihan, termasuk denda dan iuran BPJS Kesehatan. Cukup bawa kartu identitas (KTP) dan kartu peserta BPJS ke gerai terdekat. Cukup sampaikan ke kasir kalau kamu mau melakukan pembayaran denda BPJS dan kasir akan memandumu melakukan pembayaran.

2. Bayar Lewat ATM

Tahapan pembayaran pada mesin ATM dari bank yang berbeda mungkin akan berbeda pula. Tetapi, umumnya kamu harus memasukkan nomor virtual account BPJS Kesehatan, lalu masukkan nomor peserta. Setelah itu, masukkan jumlah pembayaran, lalu lanjutkan atau konfirmasi transaksi sesuai petunjuk di layar.

3. Bayar Menggunakan Aplikasi Mobile Banking

Sama halnya dengan menggunakan mesin ATM, pembayaran denda melalui aplikasi m-banking akan berbeda-beda tergantung bank yang kamu gunakan. Secara umum, kamu bisa melakukannya melalui menu Pembayaran, lalu ikuti instruksi yang diberikan.

Lakukan Ini Supaya Tidak Telat Bayar

Untuk menghindari terkena denda BPJS, bayarlah iuran tepat waktu. Kalaupun terlewat dari tenggat waktu yang sudah ditentukan, pastikan kamu melakukan pembayaran sebelum status kepesertaanmu dibekukan sementara. Hal ini juga memastikan kamu dapat mengakses layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Untuk memudahkan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan—baik iuran maupun denda—bayar saja lewat Flip! Tinggal buka aplikasi Flip, pilih menu “BPJS Kesehatan”, masukkan nomor peserta dan periode tagihan, lalu klik menu “Pilih Pembayaran”. Untuk memudahkan pembayaran, pilih metode transfer menggunakan Saldo Flip—pastikan saldomu cukup ya!

Selanjutnya, kamu tinggal klik “Konfirmasi dan Transfer, lalu masukkan 6 digit PIN akun Flip milikmu. Aplikasi Flip akan menampilkan bukti transfer yang akan dikirmkan juga ke alamat email yang terdaftar pada akunmu. Bagaimana, mudah bukan?

 

Baca juga: Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Untuk lebih memastikan kamu tidak terlambat melakukan pembayaran, ada baiknya kamu aktifkan fitur autodebit pada aplikasi Mobile JKN. Dengan mengaktifkan fitur ini, saldomu akan terpotong otomatis sebelum tanggal jatuh tempo untuk pembayaran iuran. Semoga membantu!
 

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

Kode Bank Terlengkap IndonesiaBlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Nomor Telepon Call Center Flip: 021-30002424

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2025 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi