mural
homeforward
Berikut Ini Cara Cek BI Checking yang Perlu Kamu Ketahui

Berikut Ini Cara Cek BI Checking yang Perlu Kamu Ketahui

Mengetahui skor BI checking adalah hal yang penting untuk dilakukan agar permohonan pinjamanmu tidak ditolak oleh lembaga kreditur, entah itu saat ingin mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KTA (Kredit Tanpa Agunan), atau kredit untuk membeli kendaraan bermotor dan alat-alat elektronik. Tapi, apa itu BI checking dan cara melakukannya? Yuk, simak sampai tuntas di sini!

Baca Juga: Tutorial Top Up EMoney GoPay, Saldo Makin Banyak!

Apa Itu BI Checking?

bi checking

Sumber: rawpixel.com on Freepik

BI checking adalah salah satu layanan informasi kredit dalam SID (Sistem Informasi Debitur). Di dalamnya terdapat data historis mengenai riwayat kredit seseorang. Beberapa informasi yang bisa diperoleh dari BI checking adalah identitas debitur agunan, jumlah pembiayaan yang diperoleh, pembayaran angsuran kredit sampai kredit macet. 

Data ini biasanya dipertukarkan antar lembaga keuangan bank maupun non-bank yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK). Semua informasi nasabah dikumpulkan oleh anggota BIK dan setiap bulan dilaporkan oleh BI lalu diintegrasikan ke sistem SID. Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per tahun 2018 SID sudah berubah menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), tapi fungsinya tetap sama seperti dulu.

Syarat untuk Melakukan BI Checking

Untuk melakukan BI checking, ada beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan, antara lain: 

  • Menyertakan identitas pribadi (KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA) atau NPWP direktur perusahaan untuk badan usaha;
  • Melampirkan surat kuasa dengan tanda tangan basah disertai identitas penerima kuasa (jika BI checking dikuasakan kepada orang lain); 
  • Jika debitur sudah meninggal dunia, wajib menyertakan dokumen kematian serta identitas ahli waris sebagai pemohon.   

Setelah menyiapkan semua berkas di atas, kamu bisa langsung mengajukan BI checking baik secara online maupun offline.   

Bagaimana Cara Melakukan BI Checking?

bi checking

Sumber: Freepik

Seperti yang sudah disebutkan di poin sebelumnya, pengajuan BI checking bisa dilakukan secara online maupun offline. Simak detailnya di bawah ini:

Mengajukan BI Checking Secara Offline 

Kalau kamu ingin mengajukan permintaan BI checking secara offline, datanglah ke kantor OJK yang berada di kotamu dan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Sampaikan kamu ingin mendapatkan informasi debitur SLIK, lalu isi formulir yang disediakan; 
  2. Sertakan semua dokumen persyaratan yang diminta; 
  3. OJK akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan untuk memastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan benar;
  4. OJK akan memberikan konfirmasi selanjutnya kamu bisa mengambil informasi debitur yang kamu butuhkan setelah membubuhkan tanda tangan.   

Mengajukan BI Checking Secara Online 

Bagi kamu yang tidak sempat datang langsung ke kantor OJK, jangan khawatir! Kamu tetap bisa mengajukan BI checking dari mana saja menggunakan gadget andalan dengan cara berikut:

  1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id dan klik Pendaftaran;
  2. Isikan data yang diminta dan kode captcha;
  3. Klik Selanjutnya untuk mengisi formulir OJK;
  4. Unggah dokumen pendukung yang diminta, dan klik Ajukan Permohonan;
  5. Kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran setelah selesai. Simpan baik-baik untuk pengecekan di menu Status Layanan 1 hari kerja setelah pendaftaran diterima. 

Mengenal Sistem Skor dalam BI Checking

Hasil dari BI checking biasanya akan ditunjukkan dengan skor berskala 1-5. Semakin tinggi angka skormu, semakin buruk kreditmu. Sebaliknya, semakin rendah angkanya, semakin bagus skor kreditmu. Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

  • Nasabah dengan skor kredit 1 memiliki predikat Kredit Lancar. Artinya, semua kewajiban debitur untuk membayar angsuran bulanan beserta bunga dilakukan dengan lancar tanpa tunggakan. Umumnya, bank akan segera menyetujui permohonan dari individu atau badan usaha dengan skor ini. 
  • Nasabah dengan skor kredit 2 memiliki predikat Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK). Debitur DPK memiliki catatan tunggakan cicilan antara 1-90 hari. Bank masih akan mempertimbangkan pemberian pinjaman kepada kategori ini, tapi dengan catatan khusus. 
  • Nasabah dengan skor kredit 3 memiliki predikat Kredit Tidak Lancar. Artinya, ada catatan tunggakan antara 91-120 hari 
  • Nasabah dengan skor kredit 4 memiliki predikat Kredit Diragukan. Artinya, debitur memiliki catatan tunggakan cicilan antara 121-180 hari 
  • Nasabah dengan skor kredit 5 memiliki predikat Kredit Macet. Artinya, debitur memiliki catatan tunggakan cicilan lebih dari 180 hari.  

Umumnya, bank akan menolak permohonan dari debitur yang memiliki skor 3, 4 dan 5 karena tidak mau mengambil risiko NPL (Non-performing Loan).

Karena skor kredit sangat penting dalam BI checking, kamu perlu menjaganya dalam batas yang “bersih”. Dengan begitu, kamu bisa mengajukan pinjaman ke mana saja dengan lebih gampang. 

Baca Juga: Jenis Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS

Nah, untuk mempermudah proses pembayaran cicilan via bank atau e-wallet agar skor kredit tetap bagus, kamu bisa menggunakan aplikasi Flip! Soalnya, cukup dengan mengakses smartphone, kamu dapat melunasi pinjaman dengan biaya lebih murah. Hemat, kan? Makanya, yuk, coba download Flip sekarang!

Transfer sana transfer sini pasti lebih hemat

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi