Tutorial | 2 April 2024
Oleh : Aditya R
Setelah sebelumnya di tahun 2020 iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian tarif, baru-baru ini pemerintah mengumumkan bahwa mulai tahun 2023 hingga 2025 mendatang, kelas rawat inap 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap.
Dengan adanya penghapusan ini, pemerintah secara resmi menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS). Walaupun begitu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa kenaikan iuran BPJS tidak akan ada hingga 2024.
Baca Juga: Apa Itu Program Rehab BPJS Kesehatan?
Dengan munculnya sejumlah perubahan pelayanan dan nilai tarif iuran ini, tidak sedikit masyarakat yang ingin mengubah kelas BPJS Kesehatan mereka. Nah, mengubah kelas ini sebenarnya cukup mudah. Baca terus untuk mengetahui cara pindah kelas BPJS kesehatan.
Sumber: Freepik
Sebelum kita membahas cara pindah kelas BPJS kesehatan, kamu perlu tahu kelas-kelas atau tingkatan apa saja yang ada di BPJS. Kelas ini membedakan jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Karena itulah, jenis layanan setiap kelas tentu berbeda.
BPJS memiliki tiga tingkatan, yakni kelas 1, 2, dan 3. Berikut ini perbedaan dari masing-masing kelas:
Pertama adalah perbedaan jumlah iuran per bulan yang harus dibayarkan oleh peserta JKN-KIS. Di sini, peserta bebas memilih besaran iuran yang akan dibayar sesuai dengan kemampuan. Untuk kelas 1, iuran yang wajib dibayar per bulannya adalah Rp150 ribu.
Iuran per bulan untuk kelas 2 adalah Rp100 ribu. Peserta BPJS kelas 2 tetap akan mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang memadai, walaupun tidak seeksklusif kelas 1. Dibandingkan kelas 1 dan 2, iuran untuk BPJS kelas 3 lebih terjangkau, yaitu Rp42 ribu per orang.
Karena jumlah iuran berbeda, fasilitas rawat inap yang ditawarkan pun berbeda. Untuk kelas 1, peserta mendapatkan keistimewaan ruang rawat inap untuk dua hingga empat orang. Peserta juga bisa melakukan upgrade kamar, misalnya ke kamar VIP, dengan biaya tambahan sendiri.
Fasilitas rawat inap kelas 2 adalah ruang rawat inap untuk tiga hingga lima orang. Sama halnya dengan kelas 1, peserta kelas 2 juga bisa melakukan upgrade ke kelas 1 atau VIP dengan keterlibatan biaya tambahan ditanggung peserta sendiri.
Untuk peserta kelas 3, fasilitas ruang rawat inap yang didapat adalah ruangan dengan kapasitas pasien empat hingga enam orang.
Peserta BPJS baik kelas 1, 2, atau pun 3 mendapatkan subsidi pembelian kacamata. Kelas 1 mendapatkan subsidi pembelian kacamata sebesar Rp330 ribu. Kelas 2 berhak mendapatkan klaim kacamata sebesar Rp220 ribu, sedangkan kelas 3 mendapatkan subsidi senilai Rp165 ribu.
Ada beberapa pilihan cara pindah kelas BPJS kesehatan. Berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan:
Cara pindah kelas BPJS kesehatan yang pertama cukup mudah. Kamu cukup mengunduh aplikasi mobil JKN dan login menggunakan nomor KTP. Selanjutnya, pilih menu Ubah Data Peserta dan masukkan jenis kelas baru yang hendak diubah. Setelah itu, klik Simpan. Dengan mengubah data ini, seluruh data kelas keluarga juga akan berubah.
Cara pindah kelas BPJS kesehatan berikutnya adalah dengan menghubungi layanan BPJS kesehatan care center di nomor 1500400. Apabila sudah terhubung dengan petugas, kamu hanya perlu menyampaikan perubahan yang dihendaki.
Kamu juga bisa mengubah kelas BPJS secara offline, yaitu dengan mendatangi kantor BPJS terdekat. Bawalah beberapa data diri seperti KTP, kartu BPJS, dan Kartu Keluarga. Di sana, isilah formulir pindah kelas dan tanda-tangani formulir di atas materai.
Apabila di kota kamu terdapat mal pelayanan publik, perubahan kelas BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan di sina. Sama halnya dengan melakukan perubahan data di kantor BPJS, kamu juga perlu membawa beberapa dokumen data diri, antre, dan mengisi formulir.
Baca Juga: 4 Cara Mudah Bayar Denda BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui cara pindah kelas BPJS kesehatan, berikut ini beberapa syarat untuk bisa mengubah kelas BPJS kamu:
Itu tadi penjelasan mengenai kelas-kelas yang tersedia untuk fasilitas kesehatan BPJS, cara pindah kelas BPJS kesehatan, serta syarat-syaratnya. Nah, buat yang masih bingung cara membayar biaya BPJS bulanan, kamu bisa menggunakan aplikasi Flip. Mudahnya membayar melalui Flip bikin kamu enggak lagi lupa dengan tagihan kamu.
Selain membayar tagihan BJPS, kamu juga bisa membayar tagihan-tagihan lainnya di sini, seperti tagihan listrik, PDAM, Telkom, pulsa, paket data, dan masih banyak lagi. Jadi, pastikan menggunakan Flip sekarang!
Bagikan