mural
homeforward
Begini Syarat dan Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah

Begini Syarat dan Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah

Kalau kamu merasa lingkungan di tempat kerjamu yang sekarang terlalu toxic, tidak ada salahnya kamu keluar dari pekerjaanmu yang sekarang. Kamu bisa mencari pekerjaan baru di perusahaan lain atau bahkan merintis usaha. Hal yang harus diperhatikan adalah pemindahan status peserta BPJS dari Perusahaan ke Mandiri atau PBI. Yuk, simak cara pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah!

Baca juga: BPJS Perusahaan dan Perbedaannya dengan BPJS Mandiri

BPJS Perusahaan vs BPJS PBI

BPJS Kesehatan Perusahaan mengacu kepada layanan jaminan kesehatan dari BPJS dengan peserta dari kalangan pekerja formal atau Pekerja Penerima Upah (PPU). Program ini memberikan jaminan kesehatan tidak hanya untuk peserta, tapi juga untuk anggota keluarga peserta.

Untuk bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Perusahaan, peserta harus terikat dalam perjanjian kerja secara formal dengan perusahaan atau pemberi kerja. Peserta didaftarkan sebagai PPU oleh perusahaan/pemberi kerja. Sebagian besar dari jumlah iuran peserta juga ditanggung dan dibayarkan oleh perusahaan, sementara sisanya dipotong dari gaji bulanan pegawai yang bersangkutan.

Sementara itu, BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS Pemerintah adalah program BPJS untuk masyarakat yang tidak memiliki ikatan kerja secara formal. Peserta PBI adalah peserta BPJS dengan penghasilan rendah dan bekerja sebagai pekerja lepas, pengusaha kecil, atau pedagang.

Pemberian status kepesertaan PBI hanya bisa diberikan oleh Pemerintah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. hal ini untuk memastikan peserta PBI benar-benar merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang dianggap tidak mampu membayar iuran bulanan BPJS secara mandiri.

Tanggungan Iuran dan Fasilitas Layanan

cara pindah bpjs perusahaan ke pemerintah 2.jpeg
Sumber: Finansial Bisnis

Selain dari aspek target peserta, perbedaan antara BPJS Perusahaan dengan BPJS Pemerintah ada pada perhitungan dan penanggungan iurannya. Pada BPJS Perusahaan, iuran perbulan ditetapkan sebesar 5% dari gaji pokok. Dari persentase tersebut, 4% ditanggung oleh pihak perusahaan, sedangkan 1% sisanya dipotong dari gaji pegawai.

Sebagai contoh, kalau kamu bekerja di perusahaan swasta dengan gaji Rp10 juta per bulan, maka iuran BPJS-mu sebesar Rp500.000 per bulan. Dari Rp500.000 tersebut, pihak perusahaan menanggung iuranmu sebesar Rp400.000 dan gajimu akan dipotong Rp100.000 tiap bulan untuk iuran BPJS Kesehatan.

Sementara itu, iuran peserta BPJS PBI ditanggung dan dibayarkan oleh pemerintah. Besaran iurannya ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan. Karena ditanggung oleh pemerintah, peserta BPJS PBI tidak perlu khawatir telat bayar atau menunggak.

Cara Pindah BPJS Perusahaan ke PBI

Jika kamu keluar dari perusahaan dan memilih menjadi pekerja informal, kamu memiliki batas waktu 30 hari dari tanggal keluar untuk mengganti status kepesertaanmu. Ini karena setelah kamu resign, maka perusahaan sudah dibebaskan dari tanggungan BPJS Kesehatanmu. Kalau kamu tidak segera pindah dari BPJS perusahaan ke BPJS Mandiri atau BPJS Pemerintah, status kepesertaanmu bisa dinonaktifkan.

Kamu bisa mengganti status kepesertaan BPJS Kesehatan dari BPJS Perusahaan ke BPJS Pemerintah setelah resign. Akan tetapi, ini hanya berlaku kalau kamu tidak pindah ke perusahaan lain dan termasuk ke dalam kategori warga kurang mampu.

Sebelum membahas cara pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah atau PBI, sebaiknya pahami dulu syarat dan ketentuan pengajuan status peserta PBI. Adapun persyaratan dokumen untuk mengurus BPJS PBI adalah:

  1. KTP 
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
  4. Surat pengantar dari Puskesmas
  5. Kartu BPJS Kesehatan (BPJS mandiri) sebelumnya
  6.  Pas foto 3x4

Kalau setelah resign kamu termasuk ke dalam golongan warga kurang mampu, segera siapkan dokumen-dokumen tersebut, terutama Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat inilah yang nantinya akan digunakan oleh Dinas Sosial atau Kementerian Sosial untuk menilai apakah kamu benar-benar layak menjadi peserta PBI.

Setelah dokumen-dokumen persyaratan lengkap, kamu tinggal datang ke kantor Dinas Sosial setempat dan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Di kantor Dinsos setempat, kamu harus melapor ke petugas untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarga sambil menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  2. Berdasarkan berkas yang kamu serahkan, pihak Dinsos akan melakukan verifikasi data kependudukan untuk menilai apakah kamu benar-benar layak menjadi peserta PBI.
  3. Kalau kamu dianggap layak dan APBD Pemda setempat masih memadai untuk menanggun iuran BPJS-mu, pihak BPJS akan menerbitkan Kartu Indonesia Sehat yang bisa diambil di kamtor kelurahan.
  4. Kalau kamu dianggap layak tapi APBD Pemda setempat tidak memadai, permohonanmu akan diserahkan ke Kementerian Sosial untuk diproses di tingkat nasional. Kamu mungkin baru bisa terdaftar sebagai peserta BPJS PBI pada periode berikutnya.

 

Baca juga: Perbedaan BPJS Mandiri dan Pemerintah: Kamu Termasuk yang Mana?

Demikian penjelasan singkat mengenai cara pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah. Kalau kamu mau mengecek status iuran, denda, hingga membayar iuran bulanan, semua sudah bisa kamu lakukan lewat aplikasi Flip! Dari halaman muka aplikasi Flip, pilih menu “BPJS Kesehatan untuk melihat semua layanan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan.

Download aplikasi Flip di Google Play Store atau Apple App Store dan rasakan kemudahan melakukan berbagai transaksi keuangan di genggaman tangan.

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat

Jl. Pesona Khayangan Blok CK No. 50, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16411

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
Š 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi