mural
homeforward
Anti Ribet Serba Sat Set, Ini Cara Klaim BPJS Kesehatan

Anti Ribet Serba Sat Set, Ini Cara Klaim BPJS Kesehatan

Kehadiran BPJS Kesehatan membantu masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dengan biaya cukup terjangkau. Selain itu, seluruh warga negara Indonesia juga berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Kesehatan tanpa memperhatikan kondisi atau riwayat kesehatan di masa lalunya. 

Di samping kelebihan utama BPJS Kesehatan tersebut, ada pula beberapa perbedaan BPJS Kesehatan dibandingkan produk jaminan kesehatan lainnya. Salah satunya adalah syarat dan prosedur klaim BPJS Kesehatan yang mengikuti pola bertingkat.

Baca Juga: Begini Cara Dapat Beasiswa Kuliah Di Luar Negeri

Syarat Klaim BPJS Kesehatan 

bpjs

Sumber : Realita Rakyat

Syarat klaim BPJS Kesehatan adalah pastikan status kepesertaan aktif. Guna menjaga status kepesertaan tetap aktif, kamu perlu membayar iuran secara rutin setiap bulannya. Jika membayar lebih dari tanggal 10, maka kamu akan dikenai denda. Jika sampai akhir bulan berjalan kamu belum juga melunasi iuran, maka otomatis sistem akan membuat kepesertaan jadi nonaktif sementara.

Cara mengaktifkan kembali BPJS yang tidak aktif adalah dengan melunasi iuran yang tertunggak berikut dendanya. Peserta yang menunggak selama 4 hingga 24 bulan dapat melakukan pengajuan pelunasan BPJS Kesehatan dengan cicilan sehingga tak terlalu membebani cash flow yang dimiliki.

Adapun besarnya iuran BPJS terbagi dalam tiga kategori berdasarkan pelayanan rawat inap yang dipilih, yakni:

  • BPJS Kelas 1 : Rp150 ribu per orang
  • BPJS Kelas 2 : Rp100 ribu per orang
  • BPJS Kelas 3 : Rp35 ribu per orang

Cara Klaim BPJS Kesehatan 

bpjs

Sumber : Pikiran Rakyat

Pelayanan BPJS Kesehatan memiliki alur dan piramida tersendiri. Apabila memiliki keluhan (kecuali dalam keadaan darurat), maka kamu perlu mengunjungi fasilitas kesehatan alias faskes tingkat 1 terlebih dahulu, baik klinik maupun puskesmas. Barulah hasil pemeriksaan dari faskes 1 menentukan apakah kamu perlu untuk dirujuk ke rumah sakit sebagai faskes tingkat 2 dengan memberi surat rujukan.

Seperti contoh, kamu memiliki keluhan rasa nyeri di perut dan masih cukup kuat untuk beraktivitas. Kamu bisa mendatangi terlebih dahulu faskes tingkat 1 (biasanya dipilih yang terdekat dari domisili) terlebih dahulu dengan membawa kartu identitas KTP dan kartu peserta BPJS Kesehatan.

Dokter akan memeriksa. Apabila ternyata dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut karena keterbatasan alat maupun indikasi keilmuan yang lebih spesifik, maka dokter akan memberi rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika ada beberapa pilihan, kamu bisa memilih dokter spesialis dan rumah sakit yang sesuai dengan preferensi.

Berikutnya, kamu bisa mendatangi rumah sakit untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis yang sudah dipilih sebelumnya. Pastikan kamu membawa surat rujukan dari faskes 1 berikut kartu identitas (KTP) dan kartu peserta BPJS Kesehatan. 

Selanjutnya, dokter akan mengarahkan pemeriksaan seperti biasa. Jika diperlukan tindakan rawat inap, kamu pun tak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan akan menanggung biaya tersebut sesuai kelas pelayanan yang kamu pilih.

Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada sebanyak 144 penyakit dan gangguan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni sebagai berikut.

  • Aborsi spontan komplit 
  • Abses folikel rambut/kelj sebasea 
  • Acne vulgaris ringan 
  • Alergi makanan 
  • Anemia defiensi besi 
  • Anemia defisiensi besi pada kehamilan 
  • Askariasis 
  • Asma bronchiale 
  • Astigmatism ringan 
  • Bell's palsy 
  • Benda asing 
  • Benda asing di konjungtiva
  •  Blefaritis 
  • Bronchitis akut 
  • Buta senja
  • Candidiasis mucocutan ringan 
  • Cracked nipple 
  • Cutaneus larvamigran 
  • Defisiensi mineral 
  • Defisiensi vitamin 
  • Demam dengue, DHF 
  • Demam tifoid 
  • Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant) 
  • Dermatitis kontak iritan 
  • Dermatitis numularis 
  • Dermatitis perioral 
  • Dermatitis seboroik 
  • Diabetes melitus tipe 1 
  • Diabetes melitus tipe 2 
  • Disentri basiler, disentri amuba 
  • Dislipidemia 
  • Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption 
  • Episkleritis 
  • Epistaksis 
  • Erisipelas 
  • Eritrasma 
  • Faringitis 
  • Filariasis 
  • Fimosis 
  • Folikulitis superfisialis 
  • Furunkel pada hidung 
  • Furunkel, karbunkel 
  • Gangguan somatoform 
  • Gastritis 
  • Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis) 
  • Gonore 
  • Hemoroid grade ½ 
  • Hepatitis A 
  • Herpes simpleks tanpa komplikasi 
  • Herpes zoster tanpa komplikasi 
  • Hidradenitis supuratif 
  • Hipermetropia ringan
  • Hipertensi esensial 
  • Hiperurisemia 
  • Hipoglikemi ringan 
  • HIV/AIDS tanpa komplikasi 
  • Hordeolum 
  • Impetigo 
  • Impetigo ulceratif (ektima)
  • Infeksi pada umbilikus 
  • Infeksi saluran kemih 
  • Infeksi saluran kemih bagian bawah 
  • Influenza 
  • Insomnia 
  • Intoleransi makanan 
  • Inverted nipple 
  • Kandidiasis mulut 
  • Kehamilan normal 
  • Kejang demam 
  • Kekerasan tajam 
  • Kekerasan tumpul 
  • Keracunan makanan 
  •  Konjungtivitis 
  • Laringitis 
  • Lepra 
  •  Leptospirosis (tanpa komplikasi) 
  • Limphadenitis 
  • Lipoma 
  • Luka bakar derajat 1 dan 2 
  • Mabuk perjalanan
  • Malaria
  • Malnutrisi energi protein 
  • Mastitis 
  • Mata kering
  • Migrain 
  • Miliaria 
  •  Miopia ringan 
  • Moluskum kontangiosum 
  • Morbili tanpa komplikasi 
  • Napkin ekzema 
  • Obesitas 
  • Otitis eksterna 
  • Otitis media akut 
  • Parafimosis 
  • Parotitis 
  • Pediculosis pubis 
  • Pedikulosis kapitis 
  • Penyakit cacing tambang 
  • Perdarahan subkonjungtiva 
  • Pertusis 
  • Pielonefritis tanpa komplikasi 
  • Pitiriasis rosea 
  • Pitiriasis versicolor 
  • Pneumonia, bronkopneumonia 
  • Presbiopia 
  • Reaksi anafilaktik 
  • Reaksi gigitan serangga 
  • Refluks gastroesofagus 
  • Rhinitis akut
  • Rhinitis alergika 
  • Rhinitis vasomotor 
  • Ruptur perineum tingkat ½ 
  • Salphingitis 
  • Scabies 
  • Serumen prop 
  • Sifilis stadium 1 dan 2 
  • Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore) 
  • Skistosomiasis 
  • Skrofuloderma 
  • Strongiloidiasis 
  • Taeniasis 
  • Tension headache (sakit kepala tegang) 
  • Tetanus 
  • Tinea barbe 
  • Tinea corporis 
  • Tinea cruris 
  • Tinea facialis 
  • Tinea kapitis 
  • Tinea manus 
  • Tinea pedis 
  • Tinea unguium 
  • Tonsilitis 
  • Trikiasis 
  • Tuberkulosis paru tanpa komplikasi 
  • Ulcus mulut (aptosa, herpes) 
  • Ulkus pada tungkai 
  • Urtikaria akut 
  • Vaginitis
  • Vaginosis bakterialis 
  • Varicella tanpa komplikasi 
  • Vertigo 
  • Veruka vulgaris 
  • Vulnus laseraum, puctum 
  • Vulvitis 

Baca Juga: Kenapa Token Listrik Cepat Habis? Ternyata, Ini Penyebabnya!

Cukup lengkap, bukan, jenis penyakit dan gangguan yang dapat menggunakan layanan klaim BPJS Kesehatan? Jangan lupa, agar dapat tetap menikmati berbagai fasilitas kesehatan dari BPJS, bayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin di aplikasi Flip. Kini, hanya dalam satu aplikasi, kamu bisa lakukan berbagai transaksi setiap hari. Yuk, pakai Flip dan dapatkan keuntungannya!

new banner bpjs

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat

Jl. Pesona Khayangan Blok CK No. 50, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16411

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi