Tutorial | 29 Agustus 2023
Oleh : Rizqi Akbar
Kehadiran BPJS Kesehatan membantu masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dengan biaya cukup terjangkau. Selain itu, seluruh warga negara Indonesia juga berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Kesehatan tanpa memperhatikan kondisi atau riwayat kesehatan di masa lalunya.
Di samping kelebihan utama BPJS Kesehatan tersebut, ada pula beberapa perbedaan BPJS Kesehatan dibandingkan produk jaminan kesehatan lainnya. Salah satunya adalah syarat dan prosedur klaim BPJS Kesehatan yang mengikuti pola bertingkat.
Baca Juga: Begini Cara Dapat Beasiswa Kuliah Di Luar Negeri
Sumber : Realita Rakyat
Syarat klaim BPJS Kesehatan adalah pastikan status kepesertaan aktif. Guna menjaga status kepesertaan tetap aktif, kamu perlu membayar iuran secara rutin setiap bulannya. Jika membayar lebih dari tanggal 10, maka kamu akan dikenai denda. Jika sampai akhir bulan berjalan kamu belum juga melunasi iuran, maka otomatis sistem akan membuat kepesertaan jadi nonaktif sementara.
Cara mengaktifkan kembali BPJS yang tidak aktif adalah dengan melunasi iuran yang tertunggak berikut dendanya. Peserta yang menunggak selama 4 hingga 24 bulan dapat melakukan pengajuan pelunasan BPJS Kesehatan dengan cicilan sehingga tak terlalu membebani cash flow yang dimiliki.
Adapun besarnya iuran BPJS terbagi dalam tiga kategori berdasarkan pelayanan rawat inap yang dipilih, yakni:
Sumber : Pikiran Rakyat
Pelayanan BPJS Kesehatan memiliki alur dan piramida tersendiri. Apabila memiliki keluhan (kecuali dalam keadaan darurat), maka kamu perlu mengunjungi fasilitas kesehatan alias faskes tingkat 1 terlebih dahulu, baik klinik maupun puskesmas. Barulah hasil pemeriksaan dari faskes 1 menentukan apakah kamu perlu untuk dirujuk ke rumah sakit sebagai faskes tingkat 2 dengan memberi surat rujukan.
Seperti contoh, kamu memiliki keluhan rasa nyeri di perut dan masih cukup kuat untuk beraktivitas. Kamu bisa mendatangi terlebih dahulu faskes tingkat 1 (biasanya dipilih yang terdekat dari domisili) terlebih dahulu dengan membawa kartu identitas KTP dan kartu peserta BPJS Kesehatan.
Dokter akan memeriksa. Apabila ternyata dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut karena keterbatasan alat maupun indikasi keilmuan yang lebih spesifik, maka dokter akan memberi rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika ada beberapa pilihan, kamu bisa memilih dokter spesialis dan rumah sakit yang sesuai dengan preferensi.
Berikutnya, kamu bisa mendatangi rumah sakit untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis yang sudah dipilih sebelumnya. Pastikan kamu membawa surat rujukan dari faskes 1 berikut kartu identitas (KTP) dan kartu peserta BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, dokter akan mengarahkan pemeriksaan seperti biasa. Jika diperlukan tindakan rawat inap, kamu pun tak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan akan menanggung biaya tersebut sesuai kelas pelayanan yang kamu pilih.
Ada sebanyak 144 penyakit dan gangguan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Kenapa Token Listrik Cepat Habis? Ternyata, Ini Penyebabnya!
Cukup lengkap, bukan, jenis penyakit dan gangguan yang dapat menggunakan layanan klaim BPJS Kesehatan? Jangan lupa, agar dapat tetap menikmati berbagai fasilitas kesehatan dari BPJS, bayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin di aplikasi Flip. Kini, hanya dalam satu aplikasi, kamu bisa lakukan berbagai transaksi setiap hari. Yuk, pakai Flip dan dapatkan keuntungannya!
Bagikan