Tutorial | 31 Juli 2023
Oleh : Rizqi Akbar
Dalam rangka memulihkan ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19, pemerintah memberikan layanan Bantuan Subsidi Upah atau yang biasa disebut BSU. Nah, ba gaimana cara cek bantuan BSUโtermasuk siapa yang berhak untuk menerima maupun kapan jadwal pencairannya?
Baca Juga: Indonesia Bakal Punya BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Apa Bedanya?
Sumber : Jabar Ekspres
Pandemi COVID-19 pada 2020 lalu benar-benar menghantam kehidupan masyarakat. Salah satu aspek yang paling dahsyat terdampak selain kesehatan adalah sosial ekonomi. Sekitar setahun sejak pandemi menyeruak saja, jumlah karyawan terkena PHK akibat pandemi menembus lebih dari 70 ribu orang.
Mereka yang merupakan pemilik usaha pun turut terkena imbasnya. Daya beli masyarakat menurun cukup drastis sehingga pendapatan usaha pun menurun bahkan sampai harus gulung tikar.
Untuk itu, pemerintah berusaha untuk memulihkan kondisi ekonomi nasional melalui pemberian subsidi. BSU adalah bagian dari program pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas oleh Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (Tim Satgas PEN), Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun dasar hukum stimulus yang dimaksudkan guna melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja atas pandemi COVID-19 ini adalah sebagai berikut.
BSU kali pertama diberikan pada 2020 lalu. Pada 2020, total anggaran untuk BSU sebesar lebih dari Rp30 triliun dengan jumlah pekerja yang menerima mencapai lebih dari 15 juta orang.
Di tahun 2023 ini, pemerintah kembali menyalurkan BSU. Awalnya target penyaluran BSU adalah untuk 16,2 juta pekerja. Namun setelah melalui proses verifikasi, jumlah pekerja yang berhak menerima BSU berkurang menjadi sekitar 14,6 juta.
Yep, tidak semua pekerja memperoleh BSU. Lewat Kementerian Tenaga Kerja, pemerintah juga menetapkan beberapa syarat dan ketentuan bagi masyarakat pekerja yang berhak menerima BSU seperti berikut.
Besarnya nominal BSU yang diberikan adalah Rp600 ribu untuk setiap pekerja yang memenuhi syarat. Cara cek bantuan BSU terkait apakah kamu layak atau tidak berikut status kepesertaan pun cukup mudah hanya melalui akses web.
Sumber : Kompas
Kalau kamu merupakan pekerja yang memenuhi syarat, cara cek bantuan BSU tersebut akan kamu dapatkan atau tidak adalah dengan melalui HRD kantor tempatmu bekerja. Perusahaan biasanya akan melakukan pengelolaan secara kolektif.
Selain itu, cara cek bantuan BSU lainnya bisa kamu lakukan secara mandiri melalui situs web resmi BSU Kemnaker. Jika ini kali pertama kamu mengakses, maka pastikan kamu membuat akun terlebih dahulu. Lengkapi data dengan sebenar-benarnya, lalu sistem akan mengirim kode OTP.
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut untuk cek bantuan BSU.
Sebagai catatan, penyaluran BSU hanya disalurkan ke rekening Bank Himbara, yakni Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Namun untuk kamu yang berada di wilayah Aceh, penyaluran akan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia.
Itulah syarat dan cara cek bantuan BSU terbaru 2023. Jika kamu termasuk kelompok yang berhak, maka pastikan kamu telah terdaftar dan cek secara berkala untuk memastikan kamu memperoleh subsidi yang memang diperuntukkan, ya!
Selain itu, manfaatkan pula subsidi yang kamu terima untuk sebaik-baiknya keperluan. Salah satunya adalah dengan mempersiapkan hal-hal mendasar untuk jangka panjang, seperti iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kredit Mobil: Beli Mobil Sesuai Kebutuhan Aja!
Tenang saja, sekarang kamu pun bisa membayar iuran BPJS Kesehatan untuk diri sendiri maupun keluarga lewat aplikasi Flip. Cukup masukkan nomor peserta dan bayar lewat rekening bank yang dipunya, bayar BPJS Kesehatan jadi makin sat-set dalam hitungan menit. Biayanya pun sangat terjangkau sehingga kamu bisa menekan pengeluaran biaya-biaya layanan dan menggunakannya untuk hal yang lebih penting.
Yuk, bayar BPJS Kesehatan dan berbagai tagihan lainnya lebih praktis di Flip!
Bagikan