Learning | 31 Juli 2023
Oleh : Rizqi Akbar
Produk-produk keuangan syariah jadi salah satu produk yang paling banyak dinanti oleh masyarakat Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, antusiasme masyarakat terhadap produk syariah pun terus berseri. Karena itu, rencana adanya produk BPJS Ketenagakerjaan syariah mendapat sambutan yang cukup hangat.
Mengutip dari CNBC Indonesia, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani baru-baru ini mengungkapkan bahwa Indonesia bakal punya produk BPJS Ketenagakerjaan dengan prinsip-prinsip syariah.
Layanan tersebut pun akan berlaku secara nasional mengingat di Indonesia sendiri sebetulnya sudah ada daerah yang menerapkan kebijakan asuransi untuk perlindungan syariah bagi para pekerja ini.
Baca Juga: Kenali Perbedaan BPJS Kesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaan
Sumber : Dream
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jaminan bagi pekerja Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan pun memiliki sejarah yang cukup panjang, dimulai dari dibentuknya Asuransi Sosial Tenaga Kerja alias ASTEK pada 1977. ASTEK pun kemudian berganti menjadi Jaminan Sosial Tenaga Kerja alias Jamsostek pada 1992 sebelum akhirnya kembali berganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 2011.
BPJS Ketenagakerjaan pun akhirnya untuk kali pertama menyelenggarakan program jaminan asuransi perlindungan berbasis syariah pada 2019. Usai pilot project yang berlangsung pada Oktober sampai akhir 2019, implementasi BPJS Ketenagakerjaan syariah pun akhirnya resmi diadaptasi di Aceh pada 2021 lalu.
Pemerintah pun berencana memperluas layanan BPJS Ketenagakerjaan syariah secara nasional. Pasalnya, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) juga bakal diperluas sampai ke seluruh daerah. Adanya komite ini diharapkan akan mempercepat perluasan layanan lebih nyata bagi masyarakat dalam hal sosial ketenagakerjaan.
Meski demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terbuka bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam. Siapa saja warga negara Indonesia dengan latar belakang agama apa pun dapat menggunakan produk ini.
Terlepas dari rencana yang cukup menggembirakan, tetapi masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apa itu BPJS Ketenagakerjaan syariah?
BPJS Ketenagakerjaan sendiri pada dasarnya merupakan program perlindungan yang dikelola oleh pemerintah untuk warga negara Indonesia yang berstatus pekerja sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka. Adanya layanan syariah berarti pengelolaan dan pengembangan dana BPJS Ketenagakerjaan Syariah dilakukan sesuai prinsip-prinsip syariah.
Hal paling utama yang jadi perbedaan antara BPJS ketenagakerjaan dengan sistem syariah dan konvensional adalah akad. Akad pada produk syariah adalah Wakalah bi Al-Ujrah, artinya peserta alias pemberi kuasa (muwakkil) memberi kuasanya pada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pengelolaan iuran yang nantinya disertai imbalan ujrah.
Adapun untuk beberapa program di dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki akad masing-masing seperti berikut.
Proses pengembanagan dana juga termasuk di dalamnya. Instrumen investasi pada produk BPJS Ketenagakerjaan ini adalah instrumen yang sesuai dengan instrumen syariah: mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah bi al-istithmar, dan lainnya.
Selain itu, fungsi pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, sementara monitoring akan dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional yang hasil evaluasinya diberikan ke Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Rencana penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan Syariah merujuk pada Peraturan BPJS No. 2 Tahun 2021. Secara umum program yang diberikan tidak jauh berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan konvensional, yakni meliputi Jaminan Kecelakaan (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hanya saja, seperti yang dijelaskan sebelumnya, prinsip dan akad yang diberlakukan pada produk syariah berbeda dibandingkan konvensional. Skema ini pun menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kemitraan, kemanfaatan, keseimbangan, dan dapat dipercaya.
Sumber : Money Kompas
Sampai sekarang masih belum ada informasi pasti mengenai kapan BPJS syariah untuk ketenagakerjaan bakal diimplementasikan secara nasional. Namun setidaknya, ada beberapa daerah yang menjadi prioritas untuk penerapan produk ini.
Daerah yang telah memiliki KNEKS akan jadi daerah-daerah awal yang menawarkan adanya program syariah untuk layanan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun saat ini KNEKS sudah ada di Sumatera Barat dan beberapa yang akan mendatang ada di Riau, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Keberadaan KNEKS sendiri menjadi salah satu cara pemerintah untuk mendukung percepatan terwujudnya Indonesia sebagai negara produsen produk halal. Lembaga ini juga akan membantu pemerintah memiliki data ekonomi syariah yang lebih lengkap.
Sejak berita munculnya rencana BPJS Ketenagakerjaan syariah muncul, banyak pihak yang mendukung dan tak sabar untuk segera menikmatinya. Apakah kamu juga termasuk di antaranya?
Bicara soal BPJS, sudah tahu belum, kalau sekarang kamu juga bisa bayar iuran BPJS Kesehatan di Flip? Cukup pilih menu Top Up & Tagihan, lalu pilih menu BPJS Kesehatan dan masukkan nomor peserta. Kamu pun bisa lakukan pembayaran sesuai bank yang kamu gunakan sehingga tidak harus membayar biaya tambahan lainnya.
Baca Juga: Apa Itu BPJS JHT? Yuk Simak Penjelasan Lengkapnya Di Sini!
Yuk, download Flip sekarang di Google Play Store dan App Store untuk permudah berbagai transaksi keuangan harianmu!
Bagikan