Tips dan Panduan | 19 Juni 2023
Oleh : Ruth Tambunan
Setiap perusahaan di Indonesia diharuskan untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerjanya. Dalam hal ini, Jaminan Hari Tua atau BPJS JHT menjadi salah satu jenis jaminan sosial yang banyak diberikan perusahaan kepada karyawannya. Lebih lanjut, artikel kali ini akan mengulas tentang apa itu JHT, berapa besaran iurannya tiap bulan, serta bagaimana cara mencairkannya.
Baca juga: Catat Ya! Begini Cara Cek BPJS Aktif atau Tidak
Mengutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS JHT adalah jenis program perlindungan yang diadakan agar pesertanya bisa menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, atau ketika mengalami insiden yang menyebabkan cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sumber : Detik
Adapun besaran iuran yang dibayarkan setiap bulan untuk program JHT adalah 5,7% dari upah. Potongan itu tidak diambil sepenuhnya dari gaji bulanan karyawan, melainkan dibagi antara perusahaan dan pekerjanya. Pekerja wajib membayar 2 persennya, sementara pihak perusahaan akan dibebankan yang 3 persennya.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini contoh perhitungannya.
Misalnya saja, gaji Toni sebulan Rp10.000.000. Maka, bila dihitung besaran iuran yang dibayarkan untuk program JHT adalah:
Sumber : Kompas Money
Pengecekan saldo BPJS JHT juga sangat mudah. Ada tiga cara yang bisa kamu coba untuk mengetahui berapa akumulasi dana Jaminan Hari Tua milikmu di BPJS Ketenagakerjaan saat ini. Berikut adalah langkah-langkahnya.
Cara kedua bisa melalui aplikasi JMO. Setelah mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store atau App Store, instal dan tunggu sampai proses pemasangan selesai di ponsel pintarmu. Jika sudah, berikut ini langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:
Untuk cara yang terakhir, kamu bisa mengeceknya melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Caranya adalah sebagai berikut:
Sumber : Kanal Kalimantan
Lalu, bagaimana jika peserta ingin mencairkan saldo JHT-nya? Untuk pencairan klaim Jaminan Hari Tua, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi peserta, antara lain:
Sumber : Detik
Untuk cara pencairan klaim JHT sendiri, kini kamu bisa melakukannya secara daring. Namun sebelum itu, siapkan dahulu beberapa dokumen berikut agar proses pencairan JHT-mu jadi lebih lancar.
Bila semua dokumen sudah disiapkan, scan dan kumpulkan dalam satu folder. Nantinya kamu bisa menggunakan itu untuk mengurus pencairan klaim JHT secara online.
Untuk pencairan JHT yang sudah memasuki usia pensiun, dokumen yang disiapkan kurang-lebih sama seperti di atas. Hanya saja, kamu juga perlu melampirkan surat keterangan pensiun saat mengajukan pencairannya.
Untuk pengajuan klaim JHT secara daring, kamu bisa mengunjungi portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Ikuti langkah-langkah berikut ini.
Baca juga: Biar Makin Paham, Ketahui Perbedaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3
Demikian ulasan seputar program BPJS JHT, mulai dari besaran iuran hingga cara mencairkannya. Sementara itu, jika kamu butuh membayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulan, cukup pakai Flip. Pembayaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dan prosesnya cepat. Biaya adminnya juga super murah lho, cuma Rp1.800 saja per transaksi.
Bagikan