Flip Globe | 30 April 2024
Oleh : Aditya R
Pajak merupakan salah satu pungutan yang diterapkan oleh banyak negara pada masa sekarang. Tidak terkecuali Jepang. Negeri matahari terbit ini memberlakukan pajak pada beberapa jenis tertentu.
Uniknya, pajak di Jepang bukan hanya dikenakan kepada warga negara Jepang. Sebagian imigran juga bisa menjadi sasaran pajak. Berikut inilah penjelasannya.
Baca Juga: Barang-barang Impor dari Jepang yang Beredar di Indonesia
Sumber: Unsplash
Jepang memiliki beragam jenis pajak yang mencakup pendapatan, penjualan, properti, dan warisan. Di negeri ini, pajak penghasilan individu dan perusahaan merupakan bagian penting dari sistem fiskal dengan tarif yang bervariasi. Sementara itu, pajak konsumen dikenakan untuk penggunaan produk-produk dalam negeri pun dikenakan pada barang dan jasa.
Sebagaimana namanya, pajak properti diterapkan untuk kepemilikan tanah dan bangunan. Selain itu, warisan dan hadiah (termasuk pemindahan kekayaan) juga akan dikenai pajak. Sistem pajak Jepang terus mengalami perubahan untuk mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan negara.
Berdasarkan penerimanya, pajak di Jepang dibagi menjadi pajak negara dan pajak daerah. Pembayaran pajak negara akan masuk ke kas negara, misalnya pajak penghasilan. Sementara itu, pajak daerah akan masuk ke kantung pemerintah daerah. Contohnya, pajak residen.
Adapun, berdasarkan ruang lingkupnya, dapat ditemukan pajak standar dan pajak khusus. Pajak penghasilan dan pajak residen termasuk di antara jenis pajak standar. Adapun, pajak biaya serikat buruh merupakan contoh jenis pajak yang khusus.
Imigran juga diwajibkan membayar sebagian jenis pajak, seperti pajak penghasilan, pajak residen, dan pajak konsumsi. Bahkan jika statusmu adalah pelajar asing yang tengah melanjutkan studi di Jepang, kamu juga menjadi wajib pajak dengan mengikuti syarat serta ketentuan yang berlaku.
Semua penghasilan yang dihasilkan di Jepang akan dikenai pajak, baik penghasilan tersebut diterima oleh warga Jepang maupun pendatang. Khusus untuk imigran, terdapat tiga kategori yang diberlakukan untuk menentukan jenis pembayaran pajak di Jepang. Ketiganya yaitu pajak untuk non-residen, penduduk sementara, dan penduduk permanen.
Non-residen merupakan imigran yang tinggal di Jepang selama kurang dari satu tahun. Dalam hal ini, pajak penghasilan hanya diterapkan pada penghasilan yang diterima dari perusahaan atau bisnis di Jepang. Penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan di luar Jepang tidak akan dikenai pajak.
Sementara itu, penduduk sementara merupakan imigran yang tinggal di Jepang dalam kurun waktu 1-5 tahun. Imigran jenis ini dikenai pajak penghasilan atas segala pemasukannya, kecuali jika penghasilan dari luar Jepang yang tidak dikirim ke Jepang.
Adapun, seseorang yang telah tinggal di Jepang selama minimal lima tahun atau berniat tinggal seterusnya digolongkan sebagai penduduk permanen. Mereka berkewajiban membayar pajak penghasilan atas segala jenis penghasilan yang diterima.
Pelajar asing yang melakukan kerja paruh waktu juga terkena kebijakan pajak di Jepang ini. Hal ini mungkin tidak kamu temukan di beberapa negara seperti Cina, Korea Selatan, dan Vietnam. Sebabnya, negara-negara tersebut memiliki perjanjian khusus dengan Indonesia terkait penghasilan pelajar yang bekerja paruh waktu.
Jepang tidak memiliki perjanjian tertentu terkait penghasilan pelajar asing ini. Dengan demikian, jika kamu melanjutkan studi di Jepang dan mengambil pekerjaan paruh waktu, kamu harus menaati peraturan pajak penghasilan di atas. Hanya saja, pajak penghasilan tidak perlu dibayarkan jika penghasilan kurang dari 87.500 yen/bulan atau 1.030.000 yen/tahun.
Besaran pajak juga bisa dikurangi, tergantung dari keadaan setiap individu. Untuk wajib pajak dari golongan non-residen, pajak dapat dikurangi apabila wajib pajak harus mengurus keluarga, memiliki pasangan, membayar asuransi jiwa, membayar asuransi sosial, atau membayar biaya medis dalam jumlah besar.
Baca Juga: Liburan Tenang ke Jepang, Cek Dulu Tips Tukar Rupiah ke Yen!
Di Jepang, pajak dapat dibayarkan melalui empat cara, yaitu:
Ketika ingin meninggalkan Jepang, pastikan bahwa semua kewajiban di Jepang telah tertunaikan, termasuk di antaranya membayar pajak. Jangan sampai kepulanganmu masih harus berbuntut tagihan di kemudian hari.
Ingatlah bahwa pajak diperhitungkan selama setahun. Seseorang tetap terkena kewajiban ini jika masih berada di Jepang pada tanggal 1 Januari, biarpun mungkin ingin meninggalkan Jepang pada tanggal 2 Januari.
Di zaman internet seperti ini, bukan zamannya lagi melakukan perjalanan ke kantor lembaga penukaran dan pengiriman uang untuk transfer ke luar negeri. Flip Globe hadir untuk memudahkanmu transfer uang ke luar negeri dari mana saja.
Kamu pun tidak perlu repot-repot menukarkan uang rupiahmu dengan mata uang negara tujuan terlebih dahulu. Aplikasi ini akan melakukan konversi mata uang secara otomatis.
Terdapat lebih dari 55 negara tujuan yang dapat difasilitasi oleh Flip Globe. Pilih saja negara tujuan yang sesuai, lalu masukkan kategori dan detail rekening penerima. Setelah proses transaksi berhasil, kamu akan memperoleh bukti pengiriman melalui email. Hari gini, transfer ke luar negeri pun bisa dilakukan semudah menjentikkan jari, termasuk untuk kirim uang ke Jepang.
Bagikan