mural
homeforward
BPJS Pensiun: Pengertian, Syarat, dan Manfaatnya

BPJS Pensiun: Pengertian, Syarat, dan Manfaatnya

BPJS Pensiun merupakan program asuransi sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia dalam mempersiapkan masa pensiun. Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan bisa diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia yang telah memasuki usia produktif. 

BPJS Pensiun memberikan manfaat yang sangat penting bagi para pesertanya, di antaranya adalah jaminan dana pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja. Simak bahasan berikut untuk mengetahui lebih banyak tentang pengertian, syarat, dan manfaat yang akan diperoleh dari kepesertaan BPJS Pensiun.

Pengertian BPJS Pensiun

BPJS Pensiun adalah program asuransi sosial yang ditujukan untuk memberikan jaminan keuangan bagi pesertanya pada saat memasuki usia pensiun. Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab atas pengelolaan program jaminan sosial di Indonesia.

BPJS Pensiun dapat diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia yang telah memasuki usia produktif dan memiliki penghasilan. Dengan adanya BPJS Pensiun, tidak hanya ASN saja yang bisa memperoleh dana pensiun setelah tidak lagi bekerja. Peserta BPJS Pensiun pun dapat mempertahankan kehidupan yang layak setelah tidak bisa bekerja lagi. 

 

Baca Juga : Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurus BPJS yang Hilang

Syarat Peserta BPJS Pensiun

Syarat menjadi peserta BPJS Pensiun hampir sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang sudah terdaftar di dalam program ini juga akan secara otomatis terdaftar pada program jaminan sosial lainnya dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan karyawannya pada program JP, pekerja dapat mendaftar secara pribadi. Untuk melakukan pendaftaran, pekerja harus mengisi formulir dan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  1. Surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, atau bukti lain status sebagai pekerja
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Setelah pendaftaran selesai, data akan diverifikasi selama sekitar 7 hari. 

Besar Iuran yang Dibayarkan

Mungkin kamu bertanya-tanya, iuran BPJS Pensiun berapa persen? Besaran iuran Jaminan Pensiun BPJS ditetapkan oleh Pasal 28 PP No. 45 Tahun 2015, yakni sebesar 3% dari upah per bulan. 

Namun, tidak semuanya ditanggung oleh pekerja. Iuran tersebut harus ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan peserta, yaitu 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh peserta.

Iuran BPJS Pensiun dibayarkan setiap bulan selama masa kerja peserta. Untuk cek saldo BPJS Pensiun, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, di antaranya:

  1. Melalui SMS dengan format: Daftar (SPASI)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR (DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL kemudian kirim ke 2757. Setelah terdaftar, kamu bisa melakukan cek saldo dengan mengirimkan SMS dengan format: SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR (DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL ke 2757.
  2. Ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen berupa KTP dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Kunjungi website atau aplikasi BPJSTKU.
  4. Hubungi nomor telepon layanan BPJS Ketenagakerjaan di 1500910.

Perlu diketahui, untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Jaminan Pensiun, perusahaan harus memiliki tingkat ketaatan pembayaran iuran tidak kurang dari 80%. Cara mencairkan Jaminan Pensiun juga mudah, yakni melalui website atau aplikasi BPJSTKU maupun datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

 

Baca Juga : Ini Dia Aturan BPJS Terbaru untuk Tahun 2023

Manfaat BPJS Pensiun

Peserta BPJS Pensiun dapat memperoleh banyak manfaat dari kepesertaannya, di antaranya:

1. Santunan bulanan bagi peserta yang telah pensiun

Setelah memasuki usia pensiun, peserta berhak mendapatkan uang pensiun setiap bulan hingga meninggal dunia. Peserta yang berhak mendapatkan manfaat ini adalah mereka yang telah membayar iuran minimum 15 tahun. 

2. Santunan bulanan bagi peserta yang cacat total tetap.

Risiko kecelakaan kerja bisa terjadi pada siapa saja. Dalam hal ini, BPJS pensiun memberikan perlindungan kepada mereka yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja sehingga menderita cacat total tetap. Ketika penghasilan hilang karena kondisi tersebut, peserta BPJS Pensiun berhak menerima uang bulanan hingga peserta meninggal dunia atau bisa kembali bekerja. 

3. Santunan bulanan untuk janda atau duda.

Tidak hanya peserta BPJS Pensiun, ahli waris juga berhak menerima manfaat dari kepesertaan BPJS Pensiun. Jika peserta meninggal dunia, santunan bulanan akan diberikan kepada pasangan yang merupakan ahli waris. Santunan ini akan diberikan hingga sang janda/duda menikah kembali atau meninggal dunia.

4. Santunan bulanan untuk anak.

Jika peserta BPJS Pensiun meninggal dunia dengan meninggalkan anak sebagai ahli waris, maka anak tersebut berhak mendapatkan santunan bulanan. Santunan ini diberikan sampai anak menginjak usia 23 tahun, telah bekerja, atau telah menikah.

5. Santunan bulanan kepada orang tua.

Apabila peserta masih lajang, maka yang menjadi ahli waris jika peserta meninggal dunia adalah orang tua. Dalam hal ini, santunan bulanan BPJS Pensiun diberikan kepada orang tua.

6. Manfaat lumpsum

Sebelumnya disebutkan bahwa peserta yang berhak mendapatkan santunan bulanan adalah mereka yang telah membayar iuran minimum 15 tahun. Jika peserta berhenti bekerja/pensiun sebelum memenuhi masa iuran 15 tahun, maka peserta berhak mendapatkan manfaat lumpsum.

Dalam hal ini, peserta akan memperoleh uang hasil akumulasi iuran selama ini dan ditambah hasil pengembangannya.

Sekali lagi, manfaat BPJS Pensiun hanya bisa diperoleh apabila peserta memenuhi kewajibannya membayar iuran. Karenanya, pastikan kamu selalu bayar iuran dengan tertib setiap bulan, ya!

Caranya mudah, kok! Kini bayar PBJS jadi lebih mudah dengan Flip. Aplikasi ini tersedia secara gratis dan bisa kamu unduh di Play Store maupun  App StoreYuk, coba Flip untuk bayar BPJS dari mana saja, kapan saja!

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi