mural
homeforward
Ini Dia Aturan BPJS Terbaru untuk Tahun 2023

Ini Dia Aturan BPJS Terbaru untuk Tahun 2023

Belakangan ini, peraturan BPJS telah mengalami berbagai penyesuaian agar selaras dengan standarisasi kesehatan yang berlaku serta menjamin kemudahan aksesnya oleh berbagai kalangan. Memangnya, apa saja aturan BPJS terbaru yang harus kamu perhatikan saat berobat? Temukan jawabannya di sini, yuk!
6 Peraturan Baru BPJS 2023

Supaya kamu bisa mendapatkan perawatan medis yang diperlukan dengan lebih mudah, pastikan kamu mengetahui peraturan baru BPJS dengan baik. Nah, berikut beberapa aturan BPJS terbaru untuk tahun 2023.

1. Seluruh anggota keluarga harus terdaftar

Aturan BPJS terbaru yang berlaku mulai awal tahun 2023 mensyaratkan semua peserta mandiri untuk mendaftarkan anggota keluarga dalam KK mereka. Semisal kamu sudah menikah, tetapi kamu masih terdaftar sebagai anak dalam KK orang tuamu saat membuat kartu BPJS, kamu harus segera memperbarui status pernikahanmu di database BPJS. 

Setelah mengirimkan KK terkini ke kantor BPJS, lakukan pembaruan dengan input NIK dari KK terbarumu pada aplikasi Mobile JKN. Lalu, nama semua anggota keluarga yang bisa didaftarkan akan muncul. 

2. Bayi baru lahir dapat didaftarkan

Kamu tidak perlu menunggu sampai si kecil bertumbuh besar untuk mendaftar BPJS karena menurut aturan BPJS terbaru, bayi sudah bisa didaftarkan sejak memiliki denyut jantung dalam kandungan. Bagaimana caranya? 

Berdasarkan informasi dari Pasal 8 Peraturan BPJS No. 1/2015, kamu cukup melunasi iuran awal paling lambat 28 hari sejak bayimu lahir. Kemudian, kamu harus mendatangi kantor Dukcapil untuk mendapatkan NIK bagi bayi baru lahir. Setelah menyelesaikan pendaftaran BPJS dari kantor terdekat paling lambat tiga bulan setelah melahirkan, bayimu akan langsung menjadi peserta BPJS, deh.

3. Tunggakan menghambat akses ke layanan kesehatan

Perlu diingat bahwa peraturan baru BPJS membatasi akses layanan kesehatan jika terdapat tunggakan. Kalau sampai ini terjadi, kamu tidak bisa menghemat biaya pengobatan medis di rumah sakit menggunakan BPJS. 

Makanya, untuk menikmati semua manfaat dari keanggotaan BPJS, kamu harus membayar premi bulanan sebelum tanggal jatuh tempo. Namun, seandainya status kepesertaanmu berubah menjadi non-aktif karena ada pembayaran yang tertunda, kamu bisa mengikuti anjuran dari aturan BPJS terbaru. Caranya, kamu cukup melunasi semua tunggakan dari 12 bulan pertama hingga bulan saat ini. Mudah sekali, kan?

          Baca Juga : Ragu Sudah Punya BPJS? Coba 4 Cara Cek Peserta BPJS Ini

4. Keanggotaan BPJS baru aktif 2 minggu setelah pendaftaran

Teorinya, kamu bisa langsung menjadi anggota BPJS setelah menyelesaikan proses pendaftaran yang berlaku. Namun, kamu harus ingat bahwa status keanggotaanmu hanya akan aktif dalam waktu 14 hari atau dua minggu setelah mendaftar. 

Menurut aturan BPJS terbaru, kamu wajib melunasi pembayaran iuran awal sebelum bisa menikmati manfaat dari kepesertaan BPJS. Dengan kata lain, usahakan untuk mendaftar dan menyetor pembayaran awal selagi masih sehat, ya!

5. BPJS masih valid 6 bulan setelah PHK

Jika terkena PHK, salah satu kekhawatiran terbesarmu pastinya adalah biaya berobat. Mungkin kamu mengira kalau keanggotaan BPJS tidak akan berlaku setelah tidak lagi terdaftar sebagai pegawai. 

Tenang saja, karena berdasarkan informasi dari aturan BPJS terbaru, kamu masih bisa menikmati manfaat berupa biaya perawatan medis gratis dari BPJS selama enam bulan setelah PHK. Jadi, kamu bisa lebih fokus mengembangkan usaha sampinganmu atau mencari pekerjaan baru.

6. Adanya skema iuran baru per tipe peserta

Salah satu butir peraturan BPJS yang dihapus adalah sistem iuran per kelas untuk semua peserta. Aturan BPJS terbaru memiliki skema iuran baru yang berbeda untuk setiap kategori peserta sejak awal tahun 2023, sementara skema kelas 1 sampai 3 tetap berlaku untuk peserta Bukan Pekerja.

Misalnya, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran, pemerintah akan membayarkan iuran BPJS mereka sebesar Rp42.000,00 setiap bulannya. Lalu, iuran untuk Peserta Penerima Upah adalah sebesar 5% dari gaji mereka, dengan komposisi 4% dibayarkan oleh kantor dan 1% dibayarkan oleh pegawai. 

Sebagai contoh, iuran BPJS untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan adalah Rp250 ribu. Karyawan yang bersangkutan hanya perlu membayar Rp50 ribu karena sisanya, yaitu Rp200 ribu, sudah ditanggung oleh kantor mereka.

          Baca Juga : Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang

Memperhatikan aturan BPJS terbaru sebelum jatuh sakit sangatlah penting untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik. Setelah memahami peraturan baru BPJS, jangan sampai lupa bayar premi bulanan BPJS, ya!

Tenang saja, ada aplikasi Flip yang akan memudahkanmu saat menyelesaikan kewajiban bulanan sebagai anggota BPJS. Melalui Flip, kamu bisa membayar iuran BPJS dan berbagai tagihan bulanan lain dalam beberapa langkah saja. Kabar baiknya lagi, kamu juga tidak akan dikenakan biaya tambahan apa pun! Rasakan kemudahannya sekarang juga dengan download aplikasi Flip dari Google Play Store atau App Store!


 

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat

Jl. Pesona Khayangan Blok CK No. 50, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16411

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi