mural
homeforward
BPJS Kelas 3: Fasilitas dan Berapa Iurannya Per Bulan?

BPJS Kelas 3: Fasilitas dan Berapa Iurannya Per Bulan?

Pada dasarnya, BPJS kelas 1, 2, dan 3, tidak memiliki perbedaan yang terlalu signifikan. Jika ditinjau dari segi layanan medis atau pengobatan yang diterima, fasilitas yang diberikan umumnya sama. Akan tetapi, untuk layanan kesehatan seperti rawat inap atau fasilitas non-medis lainnya, kamu akan menemukan perbedaan yang cukup signifikan antara peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3

Di samping itu, perbedaan lain yang cukup menonjol dari setiap kelas tentunya terlihat pada jumlah iuran yang mesti dibayarkan setiap bulannya. Untuk itu, artikel ini akan mengulas tentang BPJS kelas 3, mulai dari berapa iurannya per bulan hingga apa saja fasilitas yang akan diterima peserta kelas tersebut. 

Baca juga: BPJS Kelas 2: Besar Iuran dan Apa Saja Fasilitasnya?

 

Iuran BPJS kelas 3

Merujuk pada situs resmi BPJS Kesehatan, tarif iuran untuk peserta kelas 3 yang non-PBI atau bukan Penerima Bantuan Iuran, yakni Rp35.000. Jumlah iuran awal untuk kelas ini sebetulnya adalah Rp42.000. Namun, peserta BPJS kelas 3 kemudian mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga jumlah iurannya turun menjadi Rp35.000 saja per bulan.

Lalu, apakah iuran BPJS kelas 3 bisa digratiskan? Bisa, tetapi itu hanya berlaku bagi mereka yang terdaftar sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI). Untuk kepesertaan BPJS Kesehatan PBI sendiri, pendataannya dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.

 

Denda BPJS kelas 3

denda bpjs kelas 3.jpeg

Sumber : Cermati

Lalu, berapa denda yang dikenakan kepada peserta kelas 3 jika telat membayar iuran? Merujuk pada Perpres 64/2020, denda BPJS Kesehatan yakni 5 persen dari biaya rawat inap, yang kemudian dikalikan dengan jumlah bulan yang belum dibayar. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, dengan besar denda paling banyak Rp30 juta. 

Namun, bagaimana jika seseorang hanya telat bayar iuran 1 atau 2 minggu saja? Untuk sementara ini, peserta BPJS Kesehatan tidak akan dikenakan denda jika hanya telat 1 atau 2 minggu saja. 

 

Fasilitas BPJS kelas 3

fasilitas bpjs kelas 3.jpeg

Sumber : RSUII

Karena merupakan kelas paling rendah dalam jaminan kesehatan BPJS, ada sedikit perbedaan fasilitas yang diterima peserta kelas 3, khususnya untuk layanan rawat inap di rumah sakit. Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 akan memperoleh kamar perawatan dengan kapasitas antara 4 hingga 6 pasien.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, kamu juga bisa menjumpai beberapa rumah sakit yang menempatkan lebih banyak pasien di kamar rawat inap untuk layanan kelas 3. Imbasnya, hal itu tentu akan mengurangi tingkat kenyamanan pasien. 

Akan tetapi, bila kondisi ruang rawat inap untuk BPJS kelas 3 ternyata penuh dan pasien perlu penanganan segera, pihak rumah sakit biasanya akan mengizinkan pasien kelas 3 untuk sementara waktu dirawat di ruang kelas yang lebih tinggi. 

Namun, perlu dicatat bahwa selisih biaya perawatan saat naik kelas tersebut tetap akan ditanggung oleh pasien. Maka, untuk menghindari pembayaran selisih biaya itu, pihak rumah sakit umumnya akan merujuk pasien kelas 3 untuk dirawat di rumah sakit lain yang memiliki kamar inap kelas 3 yang masih kosong.

Fasilitas Subsidi Kacamata BPJS kelas 3

Seperti kelas di atasnya, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 juga memperoleh fasilitas subsidi biaya kacamata. Melansir dari Detik, berdasarkan Pasal 47 Permenkes RI 3/2023, peserta BPJS kelas 3 akan menerima subsidi kacamata sebesar Rp165.000. Nilai subsidi kacamata itu sudah mengalami kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Masing-masing kelas menerima kenaikan nilai klaim sebesar 10%. Sebelumnya, peserta kelas 3 hanya menerima subsidi kacamata sebesar Rp150.000, tetapi kini nilainya sudah naik jadi Rp165.000. Kendati demikian, peserta hanya bisa mengajukan klaim kacamata dua tahun sekali. 

 

Limit BPJS kelas 3

limit bpjs kelas 3.png

Sumber : Radar Group

Bagaimana dengan limit BPJS kelas 3? Untuk saat ini, tidak ada batasan yang diberikan pihak BPJS Kesehatan pada kelas 3. Karena pada dasarnya BPJS Kesehatan menganut konsep gotong royong dengan sistem subsidi silang, artinya yang sehat akan membantu yang sedang sakit. Sementara ketika yang sehat sakit, ia pun telah memiliki jaminan kesehatannya.

 

Baca juga: BPJS Kelas 1: Mulai dari Iuran hingga Fasilitasnya

Demikian ulasan seputar BPJS Kesehatan kelas 3. Jika kamu tertarik untuk mengambil kelas tersebut lantaran iurannya murah, tidak perlu takut minim fasilitas. Pasalnya, perbedaan jumlah iuran bulanan pada setiap kelas hanya akan membedakan kapasitas ruang rawat inap dan besaran subsidi kacamata yang bakal diterima peserta. 

Sementara itu, untuk keperluan pembayaran tagihan BPJS yang simpel dan antiribet, kamu bisa pakai Flip. Cukup unduh aplikasi Flip di ponsel pintarmu dan bayar tagihan BPJS Kesehatan setiap bulan secara mudah. Kamu juga bisa langsung membayar tagihan BPJS hingga 12 bulan ke depan lho. Yang terpenting lagi, biaya adminnya cuma Rp1.800 saja per transaksi. 

Wah, super murah, ya? Yuk buruan pasang aplikasi Flip di hape kamu!

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi