mural
homeforward
BPJS Kelas 2: Besar Iuran dan Apa Saja Fasilitasnya?

BPJS Kelas 2: Besar Iuran dan Apa Saja Fasilitasnya?

Dibentuk pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan kini menjadi asuransi kesehatan yang dimiliki sebagian besar masyarakat di Indonesia. Adapun pembagian tingkatan kelas pada asuransi kesehatan yang diselenggarakan pemerintah ini, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Untuk lebih jelasnya, artikel ini akan mengulas tentang BPJS kelas 2, mulai dari berapa besaran iuran yang dibayarkan per bulan hingga fasilitas yang diterima pesertanya.  

Baca juga: Agar Lebih Jelas, Yuk Ketahui Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI!

 

Iuran BPJS Kelas 2

Jika merujuk pada situs resmi Kemenkeu, besaran iuran BPJS kelas 2 menurut Perpres 64/2020 adalah Rp100.000 per bulan. Tarif iuran tersebut lebih murah Rp50.000 dibandingkan kelas 1, yang kini jumlah iurannya sebesar Rp150.000 per bulan. Tentunya, perbedaan jumlah iuran pada masing-masing kelas BPJS Kesehatan akan memunculkan sedikit perbedaan kualitas perawatan medis yang diterima pesertanya. 

 

Denda BPJS Kelas 2

denda bpjs kelas 2.jpeg

Sumber : Kompas

Lalu, berapakah besaran denda yang perlu dibayarkan peserta BPJS Kesehatan jika mereka terlambat membayar? Mengutip dari Kompas, peserta yang kedapatan menunggak iuran tidak akan langsung dikenakan denda.

Dalam praktiknya, peserta hanya akan menerima penonaktifan status kepesertaannya jika menunggak iuran. Bila itu terjadi, peserta tentu tidak bisa menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. 

Namun tenang, penonaktifan status ini hanya bersifat sementara. Kamu bisa kembali mengakses layanan kesehatan BPJS Kesehatan setelah membayar denda. Menurut Perpres Jaminan Kesehatan, Pasal 42 ayat 6, besaran denda yang akan dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan adalah 5% dari total biaya layanan rawat inap, yang dikalikan dengan jumlah bulan yang belum dibayar.

 

Fasilitas BPJS Kelas 2

fasilitas bpjs kelas 2.jpeg

Sumber : Trustmedis

Jika kamu mengambil kelas 1, layanan ruang rawat inapnya diisi paling sedikit 1 sampai 2 pasien saja. Hal ini berbeda dengan BPJS kelas 2. Bila kamu kebetulan harus menjalani perawatan di rumah sakit, fasilitas ruang rawat inap untuk kelas 2 akan diisi paling sedikit 3 sampai 4 orang. 

Kendati demikian, baik itu kelas 1, 2, ataupun 3, semua kelas tetap memperoleh manfaat yang sama. Adapun manfaat medis yang akan sama-sama diterima oleh semua kelas, termasuk konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang, obat formularium nasional (fornas) atau bukan fornas, alat medis habis pakai, dan lain sebagainya.

Namun, tentunya ada keunggulan berada di kelas 2, yang tidak akan kamu temukan di kelas 3. Peserta BPJS kelas 2 bisa naik kelas ke ruang perawatan untuk kelas 1 atau bahkan VIP. Jika itu dilakukan, tentu ada selisih biaya yang perlu kamu bayarkan, khususnya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan kelas 2. 

Fasilitas Subsidi Kacamata BPJS kelas 2

Besaran plafon yang diberikan untuk fasilitas kacamata juga akan disesuaikan kelas peserta. Untuk kamu yang terdaftar sebagai peserta kelas 2, subsidi kacamata yang akan diterima jumlahnya sebesar Rp200.000. Namun, perlu dicatat bahwa klaim kacamata hanya bisa dilakukan setiap dua tahun sekali. 

Fasilitas Subsidi Alat Medis BPJS Kelas 2

Selain kacamata, beberapa alat kesehatan lainnya juga bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan, termasuk alat bantu dengar, kaki palsu, collar neck, protesa gigi, dan lain sebagainya. Berikut adalah rincian biaya alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Alat bantu dengar

Untuk jenis alat kesehatan medis ini, BPJS Kesehatan memberikan biaya pertanggungan maksimal hingga Rp1.000.000. Alat ini hanya diberikan maksimal 5 tahun sekali per telinga. 

  • Gigi palsu atau prothesa gigi

Untuk protesa gigi, biaya pertanggungannya maksimal Rp1000.000. Manfaat ini hanya bisa diklaim 2 tahun sekali untuk gigi yang sama. 

  • Collar neck atau penyangga leher

Biaya pertanggungan untuk penyangga leher sebesar Rp150.000. Untuk alat medis ini, klaimnya juga hanya dapat diajukan maksimal dua tahun sekali. 

 

Limit BPJS Kelas 2

limit bpjs kelas 2.jpeg

Sumber : Kompas Money

Meski semua kelas memiliki akses untuk menerima layanan kesehatan apa pun yang di-cover oleh BPJS Kesehatan, jumlah limitnya tentu berbeda. Berikut adalah rincian tentang biaya maksimal yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan, khususnya untuk kamu yang mengambil kelas 2. 

  • Radioterapi

Untuk jenis layanan kesehatan ini, peserta kelas 2 menerima limit sebesar Rp5.000.000 hingga Rp26.000.000.

  • Kemoterapi

Untuk layanan kemoterapi, kamu akan menerima limit sebesar Rp3.000.000 hingga Rp9.000.000.

  • Prosedur Limpa

Jika harus melakukan prosedur ini, peserta BPJS kelas 2 akan menerima limit sebesar Rp10.000.000 hingga Rp34.000.000.

  • Gangguan Pembekuan Darah

Untuk perawatan yang diberikan guna mengatasi gangguan pembekuan darah, kamu bakal menerima limit sebesar Rp7.000.000 hingga Rp17.000.000. 

  • Depresi

Untuk masalah kesehatan mental ini, limit yang diberikan BPJS Kesehatan untuk kelas 2 sebesar Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000. 

 

Baca juga: Kenali Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Itulah ulasan seputar iuran hingga berbagai fasilitas yang bakal kamu terima jika memilih BPJS kelas 2. Agar terhindar dari denda karena keterlambatan pembayaran, cukup lunasi tagihan BPJS-mu di Flip. Caranya gampang kok. Cukup instal aplikasi Flip di smartphone dan pilih menu BPJS Kesehatan. Ikuti instruksi yang tertera di aplikasi dan selesaikan pembayaran. Selesai, deh! Untungnya lagi, biaya admin untuk sekali transaksi pembayaran iuran BPJS Kesehatan cuma Rp1.800 saja. Murah, ya? 

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi