Tips dan Panduan | 19 Juni 2023
Oleh : Ruth Tambunan
Dibentuk pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan kini menjadi asuransi kesehatan yang dimiliki sebagian besar masyarakat di Indonesia. Adapun pembagian tingkatan kelas pada asuransi kesehatan yang diselenggarakan pemerintah ini, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Untuk lebih jelasnya, artikel ini akan mengulas tentang BPJS kelas 2, mulai dari berapa besaran iuran yang dibayarkan per bulan hingga fasilitas yang diterima pesertanya.
Baca juga: Agar Lebih Jelas, Yuk Ketahui Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI!
Jika merujuk pada situs resmi Kemenkeu, besaran iuran BPJS kelas 2 menurut Perpres 64/2020 adalah Rp100.000 per bulan. Tarif iuran tersebut lebih murah Rp50.000 dibandingkan kelas 1, yang kini jumlah iurannya sebesar Rp150.000 per bulan. Tentunya, perbedaan jumlah iuran pada masing-masing kelas BPJS Kesehatan akan memunculkan sedikit perbedaan kualitas perawatan medis yang diterima pesertanya.
Sumber : Kompas
Lalu, berapakah besaran denda yang perlu dibayarkan peserta BPJS Kesehatan jika mereka terlambat membayar? Mengutip dari Kompas, peserta yang kedapatan menunggak iuran tidak akan langsung dikenakan denda.
Dalam praktiknya, peserta hanya akan menerima penonaktifan status kepesertaannya jika menunggak iuran. Bila itu terjadi, peserta tentu tidak bisa menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Namun tenang, penonaktifan status ini hanya bersifat sementara. Kamu bisa kembali mengakses layanan kesehatan BPJS Kesehatan setelah membayar denda. Menurut Perpres Jaminan Kesehatan, Pasal 42 ayat 6, besaran denda yang akan dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan adalah 5% dari total biaya layanan rawat inap, yang dikalikan dengan jumlah bulan yang belum dibayar.
Sumber : Trustmedis
Jika kamu mengambil kelas 1, layanan ruang rawat inapnya diisi paling sedikit 1 sampai 2 pasien saja. Hal ini berbeda dengan BPJS kelas 2. Bila kamu kebetulan harus menjalani perawatan di rumah sakit, fasilitas ruang rawat inap untuk kelas 2 akan diisi paling sedikit 3 sampai 4 orang.
Kendati demikian, baik itu kelas 1, 2, ataupun 3, semua kelas tetap memperoleh manfaat yang sama. Adapun manfaat medis yang akan sama-sama diterima oleh semua kelas, termasuk konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang, obat formularium nasional (fornas) atau bukan fornas, alat medis habis pakai, dan lain sebagainya.
Namun, tentunya ada keunggulan berada di kelas 2, yang tidak akan kamu temukan di kelas 3. Peserta BPJS kelas 2 bisa naik kelas ke ruang perawatan untuk kelas 1 atau bahkan VIP. Jika itu dilakukan, tentu ada selisih biaya yang perlu kamu bayarkan, khususnya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan kelas 2.
Besaran plafon yang diberikan untuk fasilitas kacamata juga akan disesuaikan kelas peserta. Untuk kamu yang terdaftar sebagai peserta kelas 2, subsidi kacamata yang akan diterima jumlahnya sebesar Rp200.000. Namun, perlu dicatat bahwa klaim kacamata hanya bisa dilakukan setiap dua tahun sekali.
Selain kacamata, beberapa alat kesehatan lainnya juga bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan, termasuk alat bantu dengar, kaki palsu, collar neck, protesa gigi, dan lain sebagainya. Berikut adalah rincian biaya alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Untuk jenis alat kesehatan medis ini, BPJS Kesehatan memberikan biaya pertanggungan maksimal hingga Rp1.000.000. Alat ini hanya diberikan maksimal 5 tahun sekali per telinga.
Untuk protesa gigi, biaya pertanggungannya maksimal Rp1000.000. Manfaat ini hanya bisa diklaim 2 tahun sekali untuk gigi yang sama.
Biaya pertanggungan untuk penyangga leher sebesar Rp150.000. Untuk alat medis ini, klaimnya juga hanya dapat diajukan maksimal dua tahun sekali.
Sumber : Kompas Money
Meski semua kelas memiliki akses untuk menerima layanan kesehatan apa pun yang di-cover oleh BPJS Kesehatan, jumlah limitnya tentu berbeda. Berikut adalah rincian tentang biaya maksimal yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan, khususnya untuk kamu yang mengambil kelas 2.
Untuk jenis layanan kesehatan ini, peserta kelas 2 menerima limit sebesar Rp5.000.000 hingga Rp26.000.000.
Untuk layanan kemoterapi, kamu akan menerima limit sebesar Rp3.000.000 hingga Rp9.000.000.
Jika harus melakukan prosedur ini, peserta BPJS kelas 2 akan menerima limit sebesar Rp10.000.000 hingga Rp34.000.000.
Untuk perawatan yang diberikan guna mengatasi gangguan pembekuan darah, kamu bakal menerima limit sebesar Rp7.000.000 hingga Rp17.000.000.
Untuk masalah kesehatan mental ini, limit yang diberikan BPJS Kesehatan untuk kelas 2 sebesar Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000.
Baca juga: Kenali Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Itulah ulasan seputar iuran hingga berbagai fasilitas yang bakal kamu terima jika memilih BPJS kelas 2. Agar terhindar dari denda karena keterlambatan pembayaran, cukup lunasi tagihan BPJS-mu di Flip. Caranya gampang kok. Cukup instal aplikasi Flip di smartphone dan pilih menu BPJS Kesehatan. Ikuti instruksi yang tertera di aplikasi dan selesaikan pembayaran. Selesai, deh! Untungnya lagi, biaya admin untuk sekali transaksi pembayaran iuran BPJS Kesehatan cuma Rp1.800 saja. Murah, ya?
Bagikan